Skip to main content

Posts

Showing posts from June, 2008

HUKUM ADMIINISTRASI NEGARA

PENGAWASAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PERSONIL BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Good governance menghendaki pemerintahan dijalankan dengan mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan yang baik, seperti transparansi (keterbukaan), akuntabilitas, partisipasi, keadilan, dan kemandirian, sehingga sumber daya negara yang berada dalam pengelolaan pemerintah benar-benar mencapai tujuan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kemajuan rakyat dan negara. Penerapan prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan negara tak lepas dari masalah akuntabilitas dan tranparansi dalam pengelolaan keuangan negara, karena aspek keuangan negara menduduki posisi strategis dalam proses pembangunan bangsa, baik dari segi sifat, jumlah maupun pengaruhnya terhadap kemajuan, ketahanan, dan kestabilan perekonomian bangsa. Dari berbagai data empirik yang diperoleh dari simpulan hasil pengawasan (apa yang dilakukan BPK, BPKP, maupun Inspektorat Jenderal) selalu mengindikasikan bahwa kesalahan, ketidaktertiban, p

ILMU PERUNDANG-UNDANGAN

PROSES PENGAJUAN, TEKNIK PENYUSUNAN DAN PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PENDAHULUAN Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang pada dasamya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Sesuai dengan bunyi pasal 1 UU No. 10 tahun 2004 di atas, bahwa proses sebuah peraturan menjadi legal dan mempunyai daya ikat atau kekuatan hukum tetap harus melewati beberapa tahap. Adapun yang akan di bahas dalam makalah ini hanya sebagian dari tahap-tahap di atas, yaitu tahap persiapan, teknik penyusunan dan pengundangan.

RELASI AGAMA DAN NEGARA

Hubungan Agama dan Negara Para sosiologi teoetisi politik Islam merumuskan beberapa teori tentang hubungan Agama dan Negara. Teori tersebut secara garis besar dibedakan menjadi tiga paradigma pemikiran : 1. Paradigma Intergralistik Dalam paradigma intergralistik, agama dan negara menyatu (intergreted). Wilayah agama meliputi politik atau negara. Negara merupakan lembaga politik dan keagamaan sekaligus. Karenanya, menurut paradigma ini, kepala negara adalah pemegang kekuasaan agama dan kekuasaan politik. Pemerintahannya diselenggarakan atas dasar "kedaulatan Illahi" (divine soveregnty), karena pendukung paradigma ini menyakini bahwa kedaulatan berasal dan berada di "Tangan Tuhan".

HUBUNGAN ISLAM DAN NON ISLAM

A. PENDAHULUAN Pada penghujung abad ke-19 dan awal abad ke-20, penerobosan kekuasaan pihak eropa terhadap dunia Islam meluas sejak dari Maroko sampai ke Indonesia. Kehadiran militer dan ekonomi memuncak dalam dominasi politik luar negeri dari negera-negara Eropa, seperti Perancis di Afrika Utara, Afrika Barat, Afrika Tengah dan Levant (kini wilayah Lebanon dan wilayah Suriah). Inggris di Palestina, Transjordania, Irak, Teluk Arab, dan anak-anak benua India. Belanda di Asia Tenggara. Dimana pihak muslim (orang Islam) masih mampu memperthankan kekuasaan sendiri, seumpama imperium Utsmaniyah dan Iran, mereka inipun terpaksa mengahadapi ekspansi politik dan ekonomi pihak Barat (Non-Islam). Menurut al-Maududi negara Islam adalah negara ideologis yang dimikian sangat berbeda dengan suatu negara kebangsaan. Perbedaan hakiki antara kedua negara itu memiliki dampak penting atas masalah hak-hak non-Muslim di suatu Negara Islam. Negara kebangsaan di atas kertas mereka menjamin hak-hak kaum minori

PEMBUKTIAN DALAM HUKUM PIDANA

PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PIDANA Menurut pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa “hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.” Ketentuan ini adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran, kadilan dan kepastian hukum bagi seseorang. Selain itu alat bukti harus dapat menyakinkan hakim (notoir feit) “negatief wettelijk bewijs theorie”. Menurut Narendra Jatna, SH., bahwa dalam persidangan satu bukti sudah cukup dengan catatan bahwa bukti tersebut dapat menyakinkan hakim dalam mengambil keputusan. Dalam pasal tersebut dijelaskan sekurang-kurangnya dua bukti, hal ini dikarenakan KUHAP menggunakan asas konkordasi dengan hukum “KUHAP” Belanda.