Skip to main content

Posts

Showing posts from February, 2014

Tranfusi Darah atau Donor Darah Menurut Hukum Islam

Apakah transfusi darah atau donor darah diperbolehkan dalam hukum islam? Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu berbicara tentang tiga hal. Pertama : Siapakah orang yang diberi tambahan darah? Kedua: Siapakah si pendonor darah? Ketiga : Siapakah orang yang menjadi rujukan dalam masalah perlu transfusi darah ini? Yang Pertama : Orang yang perlu diberi tambahan darah ialah orang sakit atau terluka, yang keberlangsungan hidupnya sangat tergantung pada donor darah. Dasarnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Ahli Waris Pengganti

A. PENDAHULUAN Hukum merupakan tatanan kehidupan yang bertujuan menciptakan keadilan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu setiap hukum yang dibuat senantiasa harus merefleksikan kehendak masyarakat agar dapat memenuhi rasa keadilan. Hukum yang dibuat pada masa lalu seringkali dirasa tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat saat ini disebabkan berubahnya kondisi sosial masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan. Dalam melakukan perubahan terhadap sebuah tatanan seringkali mengalami berbagai benturan yang memaksa terjadinya tawar menawar antara pihak yang menghendaki perubahan dengan pihak yang mempertahankan kemapanan.

Kerusakan Hutan di Kalimantan

Meningkatnya intensitas kegiatan penduduk dan industri perlu dikendalikan untuk mengurangi kadar kerusakan lingkungan di banyak daerah antara lain pencemaran industri, pembuangan limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan, penggunaan bahan bakar yang tidak aman bagi lingkungan, kegiatan pertanian, penangkapan ikan dan pengelolaan hutan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Reklamasi Pantai Utara Jakarta

Perairan dalam yurisdiksi nasional Indonesia. Bangsa Indonesia telah berhasil memperjuangkan konsepsi negara kepulauan dengan dimuatnya ketentuan mengenai asas dan rezim hukum negara kepulauan dalam Bab IV Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa tentang Hukum Laut yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut). Ketentuan yang mengatur wilayah perairan Indonesia, kedaulatan, yurisdiksi, hak dan kewajiban serta kegiatan di wilayah perairan Indonesia dalam rangka pembangunan nasional diatur dengan Undang-undang No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

Konservasi Hutan

Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidak mengenal batas wilayah, baik wilayah Negara maupun wilayah administrative. Akan tetapi, lingkungan hidup yang berkaitan dengan pengelolaan harus jelas batas wilayah wewenang pengelolaannya. Secara hukum lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang tenpat Negara Indonesia. Dalam hal ini lingkungan hidup Indonesia tidak lain adalah wilayah seluruh Negara republic Indonesia. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

Solusi Banjir

Manusia hidup di dalam suatu lingkungan yang beraneka ragam, antara komponen satu dengan komponen lainnya di dalam lingkungan dan manusia itu sendiri terjalin hubungan yang komplek satu dengan yang lain yang membentuk sumberdaya yang berupa sistem makanan dan pernapasan. Hubungan timbal balik tersebut senantiasa mengarah kepada bentuk keseimbangan yang disebut keseimbangan ekosistem.  Keseimbangan ekosistem harus terjaga, apabila didalam lingkungan manusia terjadi sesuatu yang mengancam eksistensi manusia yang disebabkan oleh perbuatan manusia itu sendiri, maka terjadilah apa yang dinamakan pencemaran lingkungan hidup. Salah satu pencemaran lingkungan hidup adalah banjir, dimana banjir timbul sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari aktivitas manusia (karena pembuangan sampah ke sungai atau karena penebangan hutan yang tidak terkontrol atau pemanfaatan tata ruang yang salah).

Masalah Pengelolaan Sampah

Timbunan Sampah. Jumlah penduduk Indonesia telah meningkat menjadi hampir dua kali lipat selama 25 tahun terakhir, yaitu dari 119,20 juta jiwa pada tahun 1971 bertambah menjadi 198,20 juta jiwa pada tahun 1996 dan bertambah kembali menjadi 204,78 juta jiwa pada tahun 1999. Jika tingkat pertumbuhan penduduk ini tidak mengalami perubahan positif yang drastis maka pada tahun 2020 jumlah penduduk Indonesia diperkirakan akan mencapai 262,4 juta jiwa dengan asurnsi tingkat pertumbuhan penduduk alami sekitar 0,9 % per tahun. Pertambahan penduduk ini diperkirakan tidak akan tersebar merata, tetapi akan terkonsentrasi di daerah perkotaan. Hal ini dikarenakan kawasan perkotaan merupakan tempat yang sangat menarik bagi masyarakat untuk mengembangkan kehidupan sosial ekonomi. Selain itu, pembangunan ekonomi Indonesia melalui jalur industrialisasi berpengaruh langsung terhadap pembangunan perkotaan.

Peran Pemerintah Daerah dalam Penegakkan Hukum Lingkungan

Dalam hubungan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan lingkungan Hidup, penegakan hukum dibidang lingkungan hidup dapat diklasifikasikan kedalam 3 (tiga) kategori yaitu : Penegakan hukum lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Administrasi / Tata Usaha Negara. Penegakan Hukum lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Perdata. Penegakan Hukum lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Pidana. Apabila sebuah perusahan atau pabrik melakukan pencemaran lingkungan, dalam hal ini adalah limbah dari produksi olehan tahu, maka pabrik tersebut dapat dikenakan sanski administrasi. Sanksi administrasi merupakan kewenangan pemerintah provinsi yang dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Kabupaten / Kota, hal ini dapat tercantum dalam pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan lingkungan Hidup yang berbunyi :

Lembaga Pemerintahan Pasca Reformasi

Seperti kita ketahui bahwa pasca reformasi adalah masa transisi, pada masa transisi ini sebenarnya penentuan landasan dasar kehidupan berbangsa. Dalam kasus ini adalah isu atau wacana atau pro kontra mengenai peran masyarakat sipil dan militer dalam kehidupan berbangsa. Pasca Reformasi menentukan komponen bangsa dalam melakukan peranya, begitu juga lembaga-lembaga negara, akan mengalami perubahan, pergeseran dan reformasi itu sendiri. Sepuluh tahun lebih pasca reformasi apakah ada perubahan signifikan saat ini dibandingkan dengan masa transisi?

Tata Urutan Perundang-undangan sebelum UU No. 10 Tahun 2004

Tata urutan peraturan perundangan lembaga pemerintahan di Indonesia berdasarkan kaidah negara hukum ( Rechstaat ). [1]   Unsur utama kaidah tersebut adalah setiap peraturan perundangan wajib berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundangan yang lebih tinggi. [2]   Tata urutan peraturan perundangan diatur dengan TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Republik Indonesia No.XX/MPRS/1966. [3]  Bentuk peraturan perundangan ditetapkan sebagai berikut: UUD 1945, TAP MPR, Undang Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan pelaksana lainnya seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain lainnya. [4]  

Perbedaan Fuqaha Mengenai Disyariatkannya Sumpah

Meskipun adanya teks-teks di atas , tetapi para fuqaha berbeda pendapat tentang sumpah. Jumhur ulama berpendapat bahwa sumpah dianggap sebagai salah satu cara penetapan pada tindak pidana pembunuhan. Jumhur ulama tersebut adalah ulama-ulama fikih mazhab yang empat, mazhab azh-Zhahiri dan mazhab Syiah. Sebagian fuqaha mengingkari sumpah, di antara mereka adalah Salim Ibn Abdullah, Abu Qalabah, Umar Ibn Abdul Aziz dan Ibn 'Ulyah. Mereka berpendapat bahwa tidak boleh menghukum dengan dasar sumpah, karena menyalahi dasar-dasar hukum Islam. Di dalam hukum Islam disebutkan bahwa seseorang tidak boleh bersumpah kecuali terhadap sesuatu yang diketahuinya secara pasti. Dengan dasar hal ini, bagaimana mungkin wali korban bersumpah padahal mereka tidak melihat korban, bahkan mereka berada di suatu tempat dan korban berada di tempat lain [1] .

Definisi Pembunuhan

Definisi p embunuhan menurut hukum Islam dan hukum positif adalah perbuatan seseorang yang dapat menghilangkan kehidupan atau jiwa orang lain. Pembunuhan dalam hukum Islam ada dua macam: (1) Pembunuhan yang diharamkan, yaitu setiap pembunuhan yang didasari permusuhan, (2) Pembunuhan yang haq , yaitu setiap pembunuhan yang bukan didasari permusuhan seperti membunuh orang murtad (keluar dari agama Islam).

Definisi Pidana

Pidana (jinayah) secara etimologi adalah bentuk kejahatan yang dilakukan seseorang dan akibat yang ditimbulkannya. Jinayah adalah mashdar (kata keterangan) dari jana yang berari kejahatan secara umum. Tetapi kemudian dikhususkan kepada perbuatan yang diharamkan. Asalnya adalah jana al-tsamru (memetik buah), yaitu mengambil buah dari pohonnya.             Sedangkan pidana menurut terminologi para ulama fikih (fukaha) adalah bentuk perbuatan yang diharamkan oleh syariat baik terhadap jiwa, harta, atau lainnya. Tetapi fukaha cenderung menggunakan istilah pidana sebagai bentuk kejahatan terhadap jiwa atau anggota tubuh lainnya, baik berupa pembunuhan, penganiayaan, dan pemukulan [1] . 

Pencurian Menurut Hukum Islam

Bentuk-bentuk Pencurian           Pencurian di dalam hukum Islam, ada dua bentuk: 1. Pencurian yang diancam dengan hukuman hudud 2. Pencurian yang diancam dengan hukuman takzir           Pencurian yang diancam dengan hukuman hudud, juga ada dua bentuk: 1. Pencurian kecil 2. Pencurian besar           Pencurian kecil adalah mengambil harta orang lain dengan cara sembunyi-sembunyi. [1] Sedang pencurian besar adalah mengambil harta orang lain dengan cara paksa (dirampok). Pencurian besar ini juga disebut dengan istilah harabah , yaitu mengambil harta setelah adanya perlawanan dari si pemilik, sebagaimana yang akan kami jelaskan secara lebih detail dalam pembahasan ini.           Perbedaan antara pencurian kecil dengan pencurian besar adalah bahwa percurian kecil itu adalah diambilnya harta seseorang oleh orang lain dengan cara sembunyi-sembunyi, tanpa kerelaan dari pemiliknya. Sehingga orang yang memiliki harta itu tidak mengetahui kalau hartanya telah dicuri orang lain.

Pengakuan dan Sumpah

Ikrar/Pengakuan Ikrar menurut etimologi adalah penetapan dari menetapkan sesuatu, menetapkan pengakuan jika terbukti. Menurut terminologi keterangan dari kebenaran atau pengakuan kebenaran. Dasar ikrar adalah Alquran, hadis dan ijmak. Di dalam Alquran Allah SWT. berfirman: "Dan, ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi, sungguh, apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa kitab dan hikmah kemudian datang kepadamu seorang rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya. Allah berfirman, "Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu?" Mereka menjawab: "Kami mengakui".

Aborsi Menurut Hukum Islam

Aborsi Mazhab Imam Maliki, Syafi’i dan Hambali mengibaratkan aborsi dengan tindak pidana terhadap dua jenis, akan tetapi perbedaan pendapat ulama-ulama fikih tentang pengungkapan pidana tidak dianggap penting, karena maksud dari ungkapan mereka adalah sama dengan maksud ungkapan yang lain. Tempat pidana aborsi menurut pendapat mereka adalah menggugurkan kehamilan dan menganiaya janin atau setiap perbuatan yang mengakibatkan janin terpisah dari ibunya [1] .

Sejarah Belakunya Hukum Perdata Islam di Indonesia

Hukum Islam Pada Masa Kerajaan/kesultanan Islam di Nusantara Pada masa ini hukum Islam dipraktekkan oleh masyarakat dalam bentuk yang hampir bisa dikatakan sempurna (syumul) , mencakup masalah mu’amalah, ahwal al-syakhsiyyah (perkawinan, perceraian dan warisan), peradilan, dan tentu saja dalam masalah ibadah. Hukum Islam juga menjadi sistem hukum mandiri yang digunakan di kerajaan-kerajaan Islam nusantar. Tidaklah berlebihan jika dikatakan pada masa jauh sebelum penjajahan belanda, hukum islam menjadi hukum yang positif di nusantara.

Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia

“Hukum Islam” merupakan terminologi khas Indonesia, jikalau kita terjemahkan langsung kedalam bahasa arab maka akan diterjemahkan menjadi al-hukm al Islam , suatu terminologi yang tidak dikenal dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Maka padanan yang tepat dari istilah “Hukum Islam” adalah al-fiqh al-Islamy atau al-Syari’ah al-Islamy , sedangkan dalam wacana ahli hukum barat digunakan istilah Islamic law . Sedangkan terminologi ”Hukum Perdata Islam” yang menjadi telaah utama makalah ini dapat penulis uraikan bardasarkan pengertian dari kata-kata penyusunnya, sebagai berikut : Hukum, adalah seperangkat peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang (negara), dengan tujuan mengatur tata kehidupan bermasyarakat, yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa, serta mengikat anggotanya, dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya. Sedangkan Hukum Perdata, adalah hukum yang bertujuan menjamin adanya kepastian didalam hubungan antara

Prospek dan Tantangan Hukum Pidana Islam

Ada beberapa hal yang membuat hukum pidana Islam semakin penting (urgent) untuk dipelajari : 1) kepentingan akademis; 2) kepentingan praktis; 3) meningkatnya aspirasi di daerah terhadap hukum Islam; dan 4) pentingnya mencari konsep-konsep hukum baru. Kepentingan akademis terutama merupakan kebutuhan di kalangan ilmuwan untuk memperluas pengetahauan. Jika selama ini yang dipelajari terutama hanya hukum pidana common law dan civil law saja, maka kini ada kebutuhan untuk mengkaji hukum pidana Islam. Dengan memperluas wawasan ini diharapkan sikap prejudice dan antipati  terhadap hukum pidana Islam dapat berkurang. Seperti diuraikan di atas, di negara-negara barat sekalipun hukum pidana Islam juga dikaji bersamaan dengan mempelajari hukum pidana common law dan civil law.

Silabus Hukum Pidana Islam

Di dalam mata kuliah perbandingan hukum pidana, hukum pidana Islam dalam dibahas bersama-sama dengan hukum pidana dari keluarga hukum lainnya yaitu common law, civil law, dan socialist law. Sebagai kuliah perbandingan hukum maka tidak seluruh aspek dalam pidana Islam dapat dibahas sehingga perlu dipilih beberapa topic yang dapat diperbandingkan misalnya secara umum dibahas dulu mengenai sejarah perkembangan, cakupan, sumber hukum, asas-asas, dan beberapa karakteristik hukum Islam dan system peradilan Islam. Setelah itu perlu dibahas beberapa topic khusus seperti tindak pidana (jinayah/ jarimah) dalam Islam dan jenis, unsure-unsurnya diperbandingkan dengan tindak pidana, jenis dan unsure-unsurnya dalam Common Law, Civil Law, dan Socialist Law. Ada beberapa persoalan  lain yang dapat dibahas yaitu masalah percobaan, penyertaan, gabungan, dasar penghapus, dan sebagainya dan diperbandingkan dengan ketentuan serupa di keluarga hukum lainnya.

Hukum Pidana Islam di Perguruan Tinggi

Di Indonesia mata kuliah Hukum Pidana Islam telah diberikan antara lain di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Syarif Hidayatullah [1] , Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri  Sunan Kalijaga (Yogyakarta), Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), FH Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, FH Universitas Jakarta, FH Universitas Muhamadiyyah Yogyakarta (UMY), FH Universitas Sriwijaya (Palembang), dan FH Universitas Brawijaya ( Malang ). [2]

Mata Kuliah Hukum Pidana Islam

Mata kuliah hukum pidana Islam atau Jinayah telah diajarkan di Fakultas Syariah di perguruan tinggi Islam (IAIN/ STAIN/ UIN)  dalam waktu cukup lama. Saat ini mata kuliah ini juga diajarkan di beberapa fakultas hukum di luar perguruan tinggi agama. Di luar mata kuliah Hukum Pidana Islam, sebenarnya ada mata kuliah perbandingan hukum pidana yang di dalamnya juga dapat diisi hukum pidana Islam, disamping hukum pidana common law, civil law, dan socialist law.  Selain dalam kuliah perbandingan hukum pidana, ada beberapa mata kuliah yang dapat menyinggung hal ini misalnya dalam kuliah Hukum Islam dan Aspek Hukum Islam dalam Hukum Tata Negara. 

Hukum Acara Pidana

Sekilas Tentang Acara Pesidangan Kasus Pidana Ketika sebuah perkara sudah sampai di pengadilan negeri proses persidangannya adalah sebagai berikut: Penentuan hari sidang dilakukan oleh hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk menyidangkan perkara. [1] Kejaksaan bertanggungjawab untuk meyakinkan terdakwa berada di pengadilan pada saat persidangan akan dimulai. Maka kejaksaan wajib mengurus semua hal terkait dengan mengangkut terdakwa dari Lembaga Permasyarakatan (penjara) ke pengadilan, dan sebaliknya pada saat persidangan selesai. Di Pengadilan Negeri diadakan beberapa ruang tahanan khususnya untuk menahan tahanan sebelum dan sesudah perkaranya disidang.

Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia

Sistem peradilan Indonesia berdasarkan sistem-sistem, undang-undang dan lembaga-lembaga yang diwarisi dari negara Belanda yang pernah menjajah bangsa Indonesia selama kurang lebih tiga ratus tahun. Seperti dikatakan oleh Andi Hamzah: [1] Misalnya Indonesia dan Malaysia dua bangsa serumpun, tetapi dipisahkan dalam sistem hukumnya oleh masing-masing penjajah, yaitu Belanda dan Inggris. Akibatnya, meskipun kita telah mempunyai KUHAP hasil ciptaan bangsa Indonesia sendiri, namun sistem dan asasnya tetap bertumpu pada sistem Eropa Kontinental (Belanda), sedangkan Malaysia, Brunei, Singapura bertumpu kepada sistem Anglo Saxon.

Perubahan Hak Kekayaan Inteltual (HAKI/HKI) di Indonesia

1.       Perubahan delik biasa menjadi delik aduan terhadap pelanggaran pidana atas HKI. Dalam 5 (lima) undang-undang baru bidang HKI, maka pelanggaran pidana terhadap HKI dikategorikan sebagai delik aduan. Oleh karena itu dugaan terjadinya suatu tindak pidana pelanggaran HKI hanya dapat dilakukan penyidik dan pemeriksaan di pengadilan jika ada pengaduan dari pihak yang merasa haknya dirugikan. Perubahan jenis delik pidana HKI ini juga dikarenakan bahwa pada prinsipnya aspek perdata dari HKI lebih mengemuka dibandingkan dengan aspek pidananya. Oleh karena itu dimungkinkan terjadinya proses perdamaian di antara para pihak dalam hal terjadi tindak pidana HKI. Dengan adanya perubahan jenis delik pelanggaran HKI ini maka yang pasti akan mempermudah kerja dari penegak hukum dalam mengatasi pelanggaran HKI, selain itu biaya yang akan dikeluarkan dalam menyelesaikan tindak pidana HKI dengan sendirinya akan berkurang.

Sejarah Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Sebagaimana yang kita ketahui, pada akhir tahun 2000 yang lalu yaitu pada tanggal 20 Desember 2000 reformasi hukum bidang Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) telah dimulai diundangkannya 3 (tiga) undang-undang baru di bidang HKI, yaitu Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Selanjutnya pada tahun 2001 Pemerintah juga telah mengundangkan 2 (dua) undang-undang yaitu UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten dan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek yang merupakan revisi terhadap undang-undang sebelumnya. Selain itu pada tanggal 11 Juli 2002, Rapat Paripurna DPR akhirnya menyetujui RUU tentang Hak Cipta untuk disahkan sebagai undang-undang .

Definisi Tentang HKI atau Intellectual Property Rights

Pada dasarnya tidak ada satupun definisi tentang HKI atau Intellectual Property Rights yang diterima secara umum/universal. Namum untuk dipakai sebagai pedoman dalam melakukan pembahasan selanjutnya, berikut ini penulis kemukakan beberapa definisi mengenai HKI sebagai berikut : Menurut W.R. Cornish Traditionally, the term “intellectual property” was used to refer to the rights conferred by the grant of a copying in literary, artistic and musical works. In more recent times, however, it has been used to referto a wide range of disparate rights, including a number of more often known as “industrial property”, such as patent and trademarks. Menurut David Brainbridge: Intellectual property law is that area of law which concerns legal rights assorted with creative effort or commercial reputation and goodwill.

Pengertian Analisa Ekonomi atas Hukum

Menganalisa hukum dapat dilakukan dengan berbagai pendekatan (approaches). Dalam buku yang dikarang oleh Llyod dan Freeman yang berjudul “Lloyd’s Introduction to Jurisprudence” dipaparkan 8 (delapan) pendekatan yang dikenal dalam ilmu hukum; mulai dari pendekatan hukum alam (natural law) sampai dengan pendekatan marxiz (Marxist theories of law and state). Dari delapan pendekatan yang disebutkan, salah satunya adalah pendekatan trend modern ilmu hukum yang didasarkan pada kajian analisa dan normatif (modern trend in analytical and normative jurisprudence) yang salah satunya adalah mengkaji hukum atas dasar analisa ekonomi (economic analysis of law).

Fungsi Peraturan Perundang-undangan

FUNGSI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 1.        Undang-undang dan perpu a.        Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam UUD 1945 yang tegas2 menyebutnya b.       Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam batang tubuh UUD 1945. c.        Pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Tap MPR yang tegas-tegas menyebutnya. d.       Pengaturan dalam bidang konstitusi 2.        Peraturan pemerintahan (PP) a.        pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam UU yang tegas-tegas menyebutnya. b.       Pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam UU yang mengaturnya

Jenis Peraturan Perundang-undangan

Jenis peraturan Perundang-undangan RI 1.   yang diatur dalam UUD 1945         a.   Undang-undang       b.   Peraturan pemerintah pengganti UU (perpu)       c.   Peraturan pemerintah       d.   Perda dll 2.   Tap MPRS No. XX/MPRS/1966         a.   UUD 1945       b.   Tap MPR       c.   UU/PERPU       d.   Peraturan Pemerintah         e.      keputusan presiden

Peraturan Perundang-undangan yang Baik

Peraturan perundang-undangan yang baik Untuk menghasilkan suatu peraturan perundang-undangan yang baik diperlukan untuk merancangnya. Tenaga-tenaga teknis tidak saja menguasai tehnik masalah, tata susunan, sistimatika bahasa tetapi juga harus mengetahui  : 1.   Tujuan pembentukan         Tujuan pembentukan harus jelas atau produk UU tsb ada sasarannya yang akan dicapai/dapat mengatur masyarakat yang tidak beraturan menjadi masyarakat yang beraturan.

Manfaat Peraturan Perundang-undangan

Manfaat peraturan perundang-undangan 1.        Peranan peraturan perundang-undangan merupakan kaidah hukum yang mudah dikenali (diidentifikasi), mudah diketemukan kembali, dan mudah ditelusuri. Sebagai kaidah hukum tertulis, bentuk, jenis dan tempatnya jelas. Begitu pula pembuatnya. 2.        Peraturan perundang-undangan memberikan kepastian hukum yang lebih nyata., karena kaidah2nya mudah diidentifikasi dan mudah ditemukan kembali. 3.        Struktur dan sistematika peraturan perundang-undangan lebih jelas, sehingga memungkinkan untuk diperikasa kembali dan diuji baik segi formal maupun materi muatannya 4.   pembentukan dan pengembangan peraturan perundang-undangan dapat direncanakan, faktor ini sangat penting bagi negara yang sedang membangun sistim hukum baru yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.

Pengertian Peraturan Perundang-udangan

Pengertian dalam UU No 5 Tahun 1986 Semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah, serta semua keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, baik tingkat pusat maupun ditingkat daerah, yang juga bersifat mengikat secara umum. Pengertian dalam UU No 10 Tahun 2004 Peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan megikat secara umum.

Teori Pencitraan Lembaga Kepolisian RI

Citra menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah gambaran, gambaran yang di miliki orang banyak mengenai pribadi, perusahaan, organisasi atau produk. [1] Menurut Purwoto S.Ganda Subrata, etis atau etika merupakan falsafah  moral untuk mendapat petunjuk tentang perilaku yang baik, berupa nilai nilai luhur dan aturan-aturan pergaulan yang baik,dalam hidup bermasyarakat dan kehidupan pribadi. [2]

Perbandingan Sistem Pembuktian

Menurut Hukum Positif Tujuan dari pembuktian adalah untuk mencari dan menempatkan kebenaran materil dan bukanlah untuk mencari kesalahan orang lain. Pembuktian ini dilakukan demi kepentingan Hakim yang harus memutuskan perkara. Dalam hal ini yang harus dibuktikan ialah kejadian konkret, dengan adanya pembuktian itu, maka Hakim meskipun ia tidak melihat dengan mata kepalanya sendiri kejadian sesungguhnya, dapat menggambarkan dalam pikirannya apa yang sebenarnya terjadi sehingga memperoleh keyakinan tentang hal tersebut.

Sistem Pembuktian Menurut Hukum Pidana Islam

Menurut Hukum Pidana Islam Mengenai sistem pembuktian dalam hukum pidana Islam, tidak berbeda dengan sistem dalam hukum positif. Imam lbnu al-Qayim Al-Jauziah berpendapat dalam kitabnya I’lamAl-Muwaqqi’in bahwa : ان الشارع لم يقف في حفظ الحقوق البتة على شهادة ذ كرين لافي الدماء ولافى الاموال ولافى الفروج ولافى الحدود بل قد حدالخلفاءالراشدون والصحابة رضي الله عنهم فى الزنا باالحبل وفى الخمر بالرائحة والقيء . Artinya : "Sesungguhnya syari' tidaklah membatasi pengambilan keputusan untuk memelihara hak semata-mata berdasarkan kesaksian dua orang saksi lelaki saja, baik mengenai darah,harta, paraj, dan had, bahkan para khulafa’urrasyidin dan sahahat r.a telah menghukum had pada zina dengan adanya bukti kehamilan dan pada minum khamr, dengan adanya bau dan muntah” . [1]

Sistem Pembuktian Menurut Hukum Positif

Menurut Hukum Positif Tujuan dari pembuktian adalah untuk mencari dan menempatkan kebenaran materil dan bukanlah untuk mencari kesalahan orang lain. Pembuktian ini dilakukan demi kepentingan Hakim yang harus memutuskan perkara. Dalam hal ini yang harus dibuktikan ialah kejadian konkret, dengan adanya pembuktian itu, maka Hakim meskipun ia tidak melihat dengan mata kepalanya sendiri kejadian sesungguhnya, dapat menggambarkan dalam pikirannya apa yang sebenarnya terjadi sehingga memperoleh keyakinan tentang hal tersebut.

Ruang Lingkup Politik Hukum di Indonesia

  Ruang lingkup atau wilayah kajian d isiplin politik hukum adalah meliputi aspek lembaga kenegaraan pembuat politik hukum, letak politik hukum dan fa k tor (internal dan eksternal) yang mempengaruhi pembentukan politik hukum suatu negara. Tiga permasalahan itu baru sebatas membahas proses pembentukan politik hukum, belum berbicara pada tataran aplikasi dalam bentuk pelaksanaan produk hukum yang merupakan konsekuensi politis dari sebuah politik hukum.

Pengertian Zakat

            Zakat menurut bahasa (etimologi: lughoh) berarti berkah, bersih dan berkembang. Dinamakan berkah, karena dengan membayar zakat, hatinya akan bertambah atau tidak berkurang, sehingga akan menjadikan hartanya tumbuh laksana tunas-tunas pada tumbuhan karena karunia dan keberkahan yang diberikan Allah SWT kepada seorang muzakki. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Harta tidak berkurang karena sedekah (zakat), dan sedekah (zakat), tidak diterima dari pengkhianatan (cara-cara yang tidak dibenarkan menurut syar’i)” HR Muslim. [1]

Pengertian Tindak PIdana Penipuan

Berbicara mengenai pengertian tindak pidana penipuan haruslah diketahui terlebih dahulu apa yang menjadi pengertian penipuan tersebut, di dalam KUHP buku ke II Titel XXV berjudul “Bedrog” yang  berarti penipuan dalam arti luas, sedangkan pasal pertama dari title itu, yaitu pada Pasal 378, mengenai tindak pidana oplichting yang berarti juga penipuan tetapi dalam arti sempit. Penipuan dalam arti luas ( bedrog ) yang memuat tidak kurang dari 17 pasal (Pasal 379a - 379bis) yang merumuskan tindak-tindak pidana lain yang semuanya bersifat menipu ( bedriegen ). Pemakaian bedrog juga mengatur sejumlah perbuatan-perbuatan yang ditujukan terhadap harta benda, dalam mana oleh si pelaku telah dipergunakan perbuatan-perbuatan yang bersifat menipu atau dipergunakan tipu muslihat.

Pengertian Tindak Pidana

Sebelum berbicara mengenai pengertian tindak pidana terlebih dahulu harus melihat lagi tentang apa yang menjadi penggolongan dan persamaan dari tindak pidana, berbicara mengenai penggolongan tindak-tindak pidana haruslah juga diawali dengan mencari persamaan sifat semua tindak pidana, dan kemudian akan dapat dicari ukuran-ukuran untuk membedakan suatu tindak pidana dari golongan lain dan dari sinilah akan dibagi lagi ke dalam dua atau lebih sub golongan, ini adalah ciri khas dari ilmu pengetahuan yang secara sistematis. Tindak pidana mempunyai dua sifat yaitu sifat formil dan sifat materiil, sifat formil dalam tindak pidana dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang adalah melakukan perbuatan (dengan selesainya tindak pidana itu, tindak pidana terlaksana), kemudian dalam sifat materiil, dalam jenis tindak pidana yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang adalah timbulnya suatu akibat (dengan timbulnya akibat, maka tindak pidana terlaksana).

Pengertian Pembuktian

Menurut Hukum Pidana Pembuktian merupakan hal yang sangat penting dan menjadi  titik sentral pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan, memuat ketentuan-ketentuan yang berisi tata cara-cara yang dibenarkan menurut undang-undang untuk menentukan apakah perbuatan yang dilakukan itu dianggap melanggar hukum yang berlaku secara sah dan meyakinkan. Pembuktian juga mengatur ketentuan yang menyangkut alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang dipergunakan hakim untuk mengadili apakah terdakwa betul-betul bersalah dalam melakukan tindak pidana atau tidak. Dalam persidangan pengadilan, seorang hakim harus betul-betul tepat dan benar dan tidak boleh sesuka hati dan semena-mena memvonis kesalahan terdakwa.

Pengertian Hukum Tata Negara

Beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya tentang pengertian Hukum Tata Negara, sebagai berikut. 1.     Van Der Pot “Hukum Tata Negara ialah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan, wewenang masing-masing badan, hubungan antara badan yang satu dengan lainnya, serta hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu di dalam suatu Negara.” 2.     Van Vollenhoven “Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan masing-masing masyarakat hukum itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan menentukan badan-badan serta fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang dari badan-badan tersebut.”

Perbandingan Hukum Islam di Beberapa Negara

Permasalahan proses kolaborasi dan akulturasi muatan hukum dalam suatu Negara dengan Negara lain tidaklah bisa dihindari lagi. Faktor penyebabkanya bukan semata-mata karena arus informasi dan globalisasi teknologi, tetapi juga sain. Proses kolaborasi dan akulturasi antara hukum Islam di beberapa Negara Islam dengan hukum yang berkembang di Barat, disadari atau tidak  merupakan kenyataan empirik yang telah terjadi. Indikasi ini dapat dilihat dari beberapa produk perundang-undangan yang teraktualisasi di Negara-negara Islam itu sendiri. Dengan kata lain Negara Islam yang benar-benar telah mengaktualisasikan hukum Islam secara murni dalam praktiknya akan mengalami kesulitan.   Beberapa negara tertentu saja yang menurut banyak pihak masih menjalankan praktik hukum Islam secara murni, sebut saja misalnya Negara Arab Saudi dan Yaman Utara, inipun perlu ditanyakan kembali kebenarannya, sebab masalah qishas di Negara Saudi Arabia masih timpang, artinya tidak diberlakukan secara komperhe

Hambatan Penerapan Hukum Eropa di Negara Islam

Pengenalan hukum barat di Negara-negara islam bukannya tanpa di awali banyak kesulitan. Permasalahan timbul dari adanya dua macam hukum yang sama-sama berlaku dan berinteraksi, yaitu hukum barat dan hukum islam. Di dalam tradisi hukum islam, mengakui hak pemerintah, lewat yurisdiksi mazhalim,memberi tambahan atas doktrin syari’ah dalam bidang hukum publik dan hukum perdata pada umumnya, sedangkan pengambilan hukum barat dalam bidang-bidang ini tidak lebih merupakan perluasan kekuasaan pemerintah yang diakui. Walaupun demikian permasalahan seperti itu tidaklah merubah dan mengurangi kenyataan bahwa hukum barat telah berhasil dicernakan (diasimilasi) diberbagai daerah islam dan bahwa kalau pada mulanya boleh jadi terusik dan diganggu  saat ini harmonis sekali dengan temperamen penduduk muslim.

Pembagian Penerapan Hukum Islam di Dunia Islam

Di dalam Negara Islam atau Negara-negara berpenduduk muslim, dapat di kelompokkan menjadi tiga kelompok besar, sebagaimana yang di petakan Tahir Mahmud dalam memandang pemberlakuan hukum Islam khususnya dalam hukum keluarga :   1.      kelompok Negara-negara yang mengikuti (memberlakukan) hukum kelurga Islam secara tradisioanal, di mana hukum keluarga Islam klasik /tradisioanal diberlakukan menurut madhab yang bervariasi sebagai warisan yang bersifat turun-temurun, tidak pernah berubah dan tidak pernah dikodifikasi hingga masa-masa sekarang. Di antara Negara-negara yang tergolong kelompok ini ialah Saudi Arabia, Yaman, Bahrai dan Kuwait

Hukum Eropa di Negara-Negara Islam

Semenjak  Abad ke-19, hubungan akrab antara peradaban Islam dan peradaban Barat  terjalin sedemikian kuatnya. Pengaruh Barat mulai menjamur di dunia Islam. Sebenarnya ketika masa pertengahan, Islam masih sanggup menyesuaikan diri dengan tuntutan-tuntutan internal. Namun semenjak abad ke-19, Islam mulai mengahadapi tekanan dan mengalami situasi yang berbeda dengan abad pertengahan. Situasi ini diperparah lagi dengan kekakuan tradisi Islam dan dominannya teori taqlid (kesetiaan yang mapan pada doktrin yang sudah mapan), yang melahirkan pertentangan yang jelas-jelas tak dapat diakurkan antara hukum tradisional Islam dan kebutuhan umat Islam. Tidak lama kemudian pengaruh Barat itu membuat masyarakatnya menghendaki mengatur diri dengan patokan-patokan Barat. ang paling mencolok dalam hubungan Negara-negara Islam dan Barat adalah pada bidang hukum publik serta transaksi sipil dan transaksi komersial. Dalam kondisinya seperti inilah sistem Islam tradisional nampak mengalami kekurangan-ke

Akulturasi Hukum Islam

Permasalahan proses kolaborasi dan akulturasi muatan hukum dalam suatu Negara dengan Negara lain tidaklah bisa dihindari lagi. Faktor penyebabkanya bukan semata-mata karena arus informasi dan globalisasi teknologi, tetapi juga sain. Proses kolaborasi dan akulturasi antara hukum Islam di beberapa Negara Islam dengan hukum yang berkembang di Barat, disadari atau tidak  merupakan kenyataan empirik yang telah terjadi. Indikasi ini dapat dilihat dari beberapa produk perundang-undangan yang teraktualisasi di Negara-negara Islam itu sendiri. Dengan kata lain Negara Islam yang benar-benar telah mengaktualisasikan hukum Islam secara murni dalam praktiknya akan mengalami kesulitan.   Beberapa negara tertentu saja yang menurut banyak pihak masih menjalankan praktik hukum Islam secara murni, sebut saja misalnya Negara Arab Saudi dan Yaman Utara, inipun perlu ditanyakan kembali kebenarannya, sebab masalah qishas di Negara Saudi Arabia masih timpang, artinya tidak diberlakukan secara komperhens

Hukum Telematika di Indonesia

Kata TELEMATIKA, berasal dari istilah dalam bahasa Perancis " TELEMATIQUE " yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Istilah Teknologi Informasi itu sendiri merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolah informasi. Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan dari " TELECOMMUNICATION and INFORMATICS " sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication . Istilah Telematics juga dikenal sebagai " the new hybrid technology " yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah "konvergensi". Semula Media masih belum menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi dan komunikasi pada saat itu.

Revisi KUHP (Pidana dan Perdata)

Dalam Merevisi KUHP, khususnya KUHPerdata harus melihat beberapa sumber yurespudensi para hakim terdahulu, selian itu semakin banyaknya produk perundang-undangan yang telah dibuat Indonesia, maka sudah sepantasnya para legisator yang duduk dan mempunyai wewenang mengambil keputusan tegas, karena ini adalah amanat konstitusi. sudah saatnya produk hukum belanda ditiadakan di Negara kita, agar INdonesia merdeka seutuhnya. Berdasarkan gagasan Menteri Kehakiman Dr. Sahardjo, S.H. ini MA-RI tahun 1963 mengeluarkan Surat Edaran No. 3 tahun 1963 yang ditujukan kepada semua Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Isi Surat Edaran tersebut, yaitu MA-RI menganggap tidak berlaku lagi ketentuan di dalam KUHPdt. antara lain pasal berikut:

Pengertian Hukum Ekonomi

Dalam teori hukum, istilah “Hukum Ekonomi” merupakan terjemahan dari Economisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika). Sekalipun demikian, pengertian atau konotasi Economisch Recht di Belanda ternyata berbeda dengan arti Economic Law di Amerika Serikat. Sebab pengertian Economisch Recht (Belanda) sebenarnya berasal dari istilah Droit E’conomique (Perancis) yang sebelumnya dipakai oleh Farjat dan yang setelah Perang Dunia Kedua berkembang menjadi Droit de l’economie .