Skip to main content

Posts

Showing posts from September, 2016

Seputar Asas Konkordansi (Seri Kuliah)

Pada masa kolonialisasi, Negara jajahan mau tidak mau dipaksa menganut Negara yang menjajahannya. Penjajah adalah bangsa yang dominan menentukkan aturan yang ada di masyarakat. Selain itu untuk mengisi kekosongan hukum yang ada di Negara jajahannya, maka diterapkanlah hukum yang ada di Negaranya, tentu dengan penyesuaian ala kadarnya sesuai kondisi wilayah jajahannya. Penerapan hukum seperti ini, dalam pemahaman hukum sekarang masih digunakan, yaitu hukum mengikuti warga negaranya. Para pakar hukum, sering menyinggung asas Konkordansi, untuk menyebut prilaku hukum seperti di atas. Selain itu, permasalahan ini terkait dengan teori Hukum antar Tata Hukum (HATAH) yang terkait dengan Hukum antar Tempat, Waktu dan Golongan. Asas Konkordansi sering dipahami bahwa “Hukum di Negara jajahan harus mengikuti hukum Negara Penjajah”. Sifat hukum yang memaksa diterapkan dalam keadaan seperti ini, dimana Negara jajahan dipaksa mengikuti hukum Negara Penjajah. Paradigma ini juga terjadi di Indo

Pengantar Sistem Hukum Indonesia (Seri Kuliah)

Sistem hukum di Indonesia saat ini merupakan sistem hukum yang didasarkan pada asas Konkordansi, yakni menerima secara sukarela untuk memperlakukan sistem hukum yang berasal dari daratan Eropa Kontinental. Namun Indonesia juga memiliki beragam tradisi dalam masyarakatnya, yang di dalamnya berlaku hukum adat sebagai hukum asli. Belum lagi penetrasi ajaran-ajaran hukum Islam yang di beberapa daerah turut mempengaruhi hukum adat. Setelah Indonesia merdeka dan mulai masuknya investasi asing, lambat laun pengaruh common law menginfiltrasi perkembangan hukum di Indonesia. Akibatnya di Indonesia terdapat pluralisme hukum, meliputi; Hukum Adat, Hukum Islam, Civil Law dan Common Law yang kesemuanya hidup berdampingan. Sehingga perkembangan hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh keanekaragaman agama, adat, masyarakat dan sistem hukum yang hidup di Indonesia itu sendiri, civil law , common law , hukum Islam maupun hukum-hukum adat yang ada. Sistem hukum Indonesia adalah sistem hu

Pengantar Sistem Hukum di Dunia (Seri Kuliah)

Setidaknya Terdapat lima sistem hukum (legal system)   di dunia, yaitu; sistem hukum sipil (civil law) , sistem hukum Anglo-Saxon (commonlaw) , sistem hukum agama, sistem hukum adat, dan sistem hukum negara-negara blok timur (sosialis). Dari kelima sistem hukum tersebut, civil law system dan common law system merupakan dua sistem hukum yang mendominasi sistem-sistem hukum di negara-negara belahan dunia. Civil law system merupakan sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Sistem ini menekankan pada penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis dalam sistematika hukumnya. Karena awal perkembangannya di daratan Eropa Timur sehingga dikenal sebagai sistem Eropa Kontinental. Dalam sistem Hukum Eropa Kontinental, kodifikasi hukum merupakan sesuatu yang sangat penting untuk terwujudnya kepastiam hukum. Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa kontinental adalah bahwa hukum memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan. Dalam sistem Eropa Kontinenta

Ruang Lingkup Pengantar Hukum Indonesia (Seri Kuliah)

Setelah mengetahui definisi mengenai pengantar hukum Indonesia dengan perdebatan seputar definisinya. Pada kesempatan ini akan disampaikan ruang lingkup PIH, agar lebih memudahkan pemahaman kajian PIH. Pembahasan meliputi, Obyek studi PIH, persamaan, perbedaan dan hubungan antara Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan PHI, serta fungsi dasar PHI. Obyek PHI Obyek studi Pengantar Hukum Indonesia menurut para pakar hukum adalah “hukum” yang berlaku sekarang ( ius constitutum ) di Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan pada tulisan sebelumnya, bahwa  dalam PHI juga membahasa tentang sejarah pemberlakuan hukum, prinsip dan kaidah-kaidah hukum di Indonesia. Persamaan antara PIH dan PHI yaitu: 1.        Baik PIH maupun PHI, sama ‐ sama merupakan mata kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum. 2.        Istilah PIH dan PHI pertama kalinya dipergunakan sejak berdirinya Perguruan Tinggi Gajah Mada tanggal 13 Maret 1946. Selanjutnya pad atahun 1992 bersamaan dih

Pengantar Hukum Indonesia (Seri Kuliah)

Setelah mengetahui arti kata pengantar, hukum dan definisi hukum oleh para ahli hukum, selanjutnya adalah kata Indonesia. Kata Indonesia yang dimaksud disini ada menunjukkan tempat yaitu, Negara Indonesia. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Indonesia diartikan nama negara kepulauan di Asia Tenggara yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan bangsa, budaya, bahasa yang ada di negara Indonesia. Kata Indonesia, membatasi wilayah kajian hukum yang hanya ada di Indonesia. Dengan demikian definisi Pengantar Hukum Indonesia adalah memperkenalkan secara umum atau garis besar hukum yang ada (baik yang berlaku maupun tidak berlaku atau sudah tidak berlaku) [1] di Negara Indonesia kepada siapa saja yang ingin mempelajari Hukum Indonesia. Apakah dalam materi perkuliahan Pengantar Hukum Indonesia (PHI), hanya mengenalkan hukum yang berlaku saja? Mengingat para pakar hukum sering mendiskusikan hal ini. Soedirman Kartohadiprojo, mengatakan bahwa yang dimaksud deng

Hukum; Menurut Para Ahli Hukum (Seri Kuliah)

Seperti sudah dijelaskan di atas dalam tulisan awal, bahwa definisi hukum ini hanya bersifat “menyama-ratakan”, maka beberapa definisi hukum di bawah ini yang sedikit atau hampir mirip ruang lingkupnya. Paling tidak hukum disamakan dengan kata mengatur, memaksa, memerintah, menganjurkan dan melarang. Pengertian berbeda tentang hukum juga dapat dipengaruhi dari latar belakang tempat, waktu dan keilmuan atau ajaran dari para pakar hukum. Berikut beberapa pendapat para ahli hukum mengenai pengertian tentang hukum : Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi kepentingan orang dalam masyarakat. [1] Paul Scholten dalam bukunya “ Algemeen Deel ” menyatakan bahwa, hukum itu suatu petunjuk tentang apa yang layak dikerjakan apa yang tidak, jadi hukum itu bersifat suatu perintah. [2] Menurut Bellefroid , hukum yang berlaku di sesuatu masyarakat bertujuan mengatur tata tertib masyarakat itu dan didasarkan atas kekuasaan yang ada dalam masyarakat