Minggu, Juni 01, 2008

HUKUM ADMIINISTRASI NEGARA


PENGAWASAN DAN PENGELOLAAN
KEUANGAN DAN PERSONIL
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Good governance menghendaki pemerintahan dijalankan dengan mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan yang baik, seperti transparansi (keterbukaan), akuntabilitas, partisipasi, keadilan, dan kemandirian, sehingga sumber daya negara yang berada dalam pengelolaan pemerintah benar-benar mencapai tujuan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kemajuan rakyat dan negara. Penerapan prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan negara tak lepas dari masalah akuntabilitas dan tranparansi dalam pengelolaan keuangan negara, karena aspek keuangan negara menduduki posisi strategis dalam proses pembangunan bangsa, baik dari segi sifat, jumlah maupun pengaruhnya terhadap kemajuan, ketahanan, dan kestabilan perekonomian bangsa.
Dari berbagai data empirik yang diperoleh dari simpulan hasil pengawasan (apa yang dilakukan BPK, BPKP, maupun Inspektorat Jenderal) selalu mengindikasikan bahwa kesalahan, ketidaktertiban, penyimpangan, penyelewengan, dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan disebabkan karena Sistem Pengendalian Internal tidak berjalan.
Analisis hasil pengawasan tahun 2005 memberikan indikasi bahwa 96 temuan hasil audit pada umumnya merupakan kejadian temuan bersifat administratif, yang hal ini disebabkan oleh karena faktor lemahnya sistem pengendalian manajemen, yang antara lain diindikasikan sebagai berikut :
1. Sebanyak 81 kejadian atau 77,14% karena lemahnya unsur personil berupa kurangnya supervisi, kemampuan pegawai tidak sesuai dengan tugas yang harus dilaksanakan dan kelemahan personil lainnya.
2. Sebanyak 15 kejadian atau 14,29% karena lemahnya unsur perencanaan berupa perencanaan tidak matang, tidak ada rencana kegiatan, rencana kegiatan tidak cukup realistik, hubungan kerja diantara berbagai kegiatan kurang jelas, sehingga tidak ada koordinasi dan kelemahan perencanaan lainnya .
3. Sebanyak 4 kejadian atau 3,81% karena lemahnya unsur kebijakan, berupa kebijakan tidak jelas bagi bawahan dan kelemahan lain kebijakan.
4. Sebanyak 4 kejadian atau 1,90% karena lemahnya unsur prosedur, berupa tidak adanya prosedur yang diperlukan dan kelemahan prosedur lainnya yaitu antara lain birokrasi penyampaian bantuan yang terlalu panjang.
5. Kelemahan unsur pencatatan dan pelaporan, unsur review internal dan unsur organisasi masing-masing 1 kejadian atau 0,95%, antara lain berupa keterlambatan laporan.
Diharapkan terbangun sistem pengawaan nasional dengan elemen-elemen pengawasan fungsional, pengawasan internal, pengawasan eksternal, pengawasan masyarakat, yang ditandai sistem pengendalian dan pengawasan yang tertib, sisdalmen/waskat, wasnal, dan wasmas, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi aparat pengawasan, terbentuknya sistem informasi pengawasan yang mendukung pelaksanaan tindak lanjut, serta jumlah dan kualitas auditor profesional yang memadai, intensitas tindak lanjut pengawasan dan penegakan hukum secara adil dan konsisten.
B. Perumusan Masalah
Supaya dalam pembahasan tidak terlalu panjang lebar maka pemekalah mencoba merumuskan makalah ini sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan pengawasan dan pengelolaan keuangan dan personil?
2. Bagaimana peran pengawasan dan pengelolaan keuangan dan personil dalam membentuk pemerintahan yang baik?
3. Bagaimana upaya pemerintah dalam memperbaiki system pengawasan dalam meminimalisir KKN?
C. Tujuan
Tujuan penulisan makalah pengawasan dan pengelolaan keuangan dan personil dalam perkuliahan Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah :
1. Untuk mengetahui pengertian dan ruang lingkup pengawasan dan pengelolaan keuangan dan personil.
2. Supaya mengetahui bagaimana system pengawasan dan pengelolaan keuangan dan personil diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan.
3. Untuk mengetahui pengawasan dan pengelolaan keuangan dan personil dalam bidang HAN.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengawasan
Dalam UU No. 5 tahun 1974 terdapat tiga bentuk pengawasan, yaitu pertama, pengawasan umum ialah pengewasan yang dilakukan oleh Mendagri (dibantu itjend), Gubernur kepada pemerintah daerah meliputi bidang-bidang pemerintahan, kepegawaian, keuangan, peralatan dan pembangunan dan lain-lain. Kedua, Pengawasan Preventif ini berkaitan dengan pengesahan (goedkeuring) Perda atau Kep. Kepala Daerah tertentu. Ketiga, Pengawasan Represif dapat berbentuk penangguhan berlaku (schorsing) atau pembatalan (vernietiging) suatu Perda atau Kep. Kepala Daerah tertentu demi kepentingan umu atau bertentangan dengan peraturan perundang0undangan di atasnya.
Pengawasan melekat (Waskat) merupakan salah satu bentuk pengendalian atasan langsung/pimpinan di lingkungan satuan organisa-si/kerja dalam meningkatkan kinerja organisasi agar tujuan organisasi dapat tercapai secara efektif dan efisien.
Pengawasan Fungsional atau Wasnal adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan secara fungsional, baik intern maupun ekstern pemerintah, terhadap pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanaan masyarakat agar sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan Masyarakat atau Wasmas adalah pengawasan yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, disampaikan secara lisan atau tulisan kepada aparatur pemerintah yang berkepentingan, berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau pengaduan yang bersifat membangun, baik secara langsung maupun melalui mass media.
Pengawasan represif adalah pengawasan yang dilakukan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan Daerah baik berupa Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maupun Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pengawasan legislatif adalah pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Pemerintah Daerah sesuai tugas, wewenang dan haknya.
B. Pengelolaan
Dalam pasal 3 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
C. Keuangan
Dalam pasal 1 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
D. Personil
Dalam UU No. 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian pasal 1 disebutkan macam-macam jabatan dan jenis dari pegawai.
1. Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.
3. Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atau tugasya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh Undang-undang.
5. Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretariatan lembaga tertinggi atau tinggi negara, dan kepaniteraan pengadilan.
6. Jabatan Karier adalah jabatan struktural dan fungsional yang hanya dapat diduduki Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat yang ditentukan,
7. Jabatan organik adalah jabatan negeri yang menjadi tugas pokok pada suatu satuan organisasi pemerintah.
E. Pengawasan Keuangan dan Personil
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pengawas internal pemerintah telah mereposisi dan meredefinisi perannya agar dapat mendorong terwujudnya Sistem Pengawasan Nasional yang efektif. Reposisi dan redefinisi peran BPKP ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas Sistem Pengawasan Nasional dalam memberantas KKN, meningkatkan penerimaan negara dan mendorong terwujudnya Good Governance baik dalam sektor pemerintahan maupun korporat.
Presiden selaku kepala pemerintahan memerlukan hasil pengawasan BPKP sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan dalam menjalankan pemerintahan dan memenuhi kewajiban akuntabilitasnya. Hasil pengawasan BPKP pun diperlukan oleh para penyelenggara pemerintahan lainnya termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pencapaian dan peningkatan kinerja instansi yang dipimpinnya.
Hasil pengawasan BPKP berguna juga bagi lembaga legislatif sebagai bahan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas eksekutif dan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan berbagai peraturan perundangundangan. Untuk keperluan tersebut, BPKP diharapkan mampu menyediakan masukan-masukan yang dibutuhkan oleh lembaga legislatif.
Selain itu, BPK selaku auditor eksternal pemerintah juga memerlukan hasil pengawasan BPKP dalam rangka memberikan penilaian atas kinerja eksekutif. Untuk keperluan tersebut, hasil pengawasan BPKP diharapkan dapat menyajikan berbagai informasi yang andal dan relevan yang memungkinkan tugas BPK menjadi lebih efisien dan efektif.
Aparat penegak hukum, terutama jajaran Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat memanfaatkan hasil pengawasan BPKP sebagai bahan dalam rangka penegakan supremasi hukum menuju penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah Lembaga Non-Departemen yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Dalam Kepres No. 95 Tahun 1999 Tentang Badan Kepegawaian Negara (BKN) pasal 3 mengenai tugas pokok dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada huruf f dijelaskan bahwa tugas BKN adalah pengawasan dan pengendalian pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sumber daya manusia Aparatur Negara;
Selain lembaga pemerintah terdapat juga LSM atau organisasi yang melakukan pengawasan keuangan demi terciptanya birokrasi dan pemerintahan yang baik, yaitu Indonesian Corruption Watch (ICW) visi dan misi ICW adalah sebagai berikut :
1. Menguatnya posisi tawar rakyat untuk mengontrol negara dan turut serta dalam keputusan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, bebas dari korupsi, berkeadilan ekonomi, sosial, serta jender.
2. Memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi dan birokrasi yang bersih dari korupsi dan berlandaskan keadilan sosial dan jender.
3. Memperkuat partisipasi rakyat dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik.
F. Pengelolaan Keuangan dan Personil
Tentang kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara dapat dilihat dalam UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Pasal 6
1) Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
2) Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) :
a. dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
b. dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
c. diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
d. tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 7
1) Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan bernegara.
2) Dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setiap tahun disusun APBN dan APBD.
Pasal 8
Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut :
a) menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro;
b) menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN;
c) mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
d) melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan;
e) melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang;
f) melaksanakan fungsi bendahara umum negara;
g) menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN;
h) melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang.
Pasal 9
Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas sebagai berikut :
a. menyusun rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
b. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
c. melaksanakan anggaran kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya;
d. melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara;
e. mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya;
f. mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya;
g. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya;
h. melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan undang-undang.
Pasal 10
(1) Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tersebut dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c
a. dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD;
b. dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah.
(2) Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas sebagai berikut :
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD;
b. menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
c. melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. melaksanakan fungsi bendahara umum daerah;
e. menyusun laporan keuangan yang merupakan per-tanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(3) Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
b. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
c. melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
d. melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
e. mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
f. mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
g. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
Untuk pengelolaan atau pembinaan Personil (Pejabat/PNS) terdapat deputi khusus dalam koridor BKN yaitu Deputi Bidang Pembinaan Kepegawaian. Tugas dan fungsi dari deputi tersebut dapat dilihat dalam pasal 13 Kepres No. 95 Tahun 1999 Tentang Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu sebagai berikut :
a. penyiapan pengembangan sistem pembinaan sumber daya manusia Aparatur Pemerintah;
b. penganalisaan keterampilan/keahlian dan penelusuran bakat;
c. pengolahan dan penyiapan penyusunan jabatan struktural dan fungsional;
d. penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis di bidang kepegawaian;
e. pemberian pertimbangan dan penetapan masalah kepegawaian, kedudukan hukum, serta kewajiban dan hak pegawai;
f. pembinaan sistem penilaian kinerja pegawai;
g. penyusunan sistem rekruitmen sumber daya manusia Aparatur Pemerintah;
h. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.

ILMU PERUNDANG-UNDANGAN


PROSES PENGAJUAN, TEKNIK PENYUSUNAN DAN PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENDAHULUAN
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang pada dasamya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
Sesuai dengan bunyi pasal 1 UU No. 10 tahun 2004 di atas, bahwa proses sebuah peraturan menjadi legal dan mempunyai daya ikat atau kekuatan hukum tetap harus melewati beberapa tahap. Adapun yang akan di bahas dalam makalah ini hanya sebagian dari tahap-tahap di atas, yaitu tahap persiapan, teknik penyusunan dan pengundangan.
Pertama, tahap persiapan ini menjelaskan bagaimana prosedur pengajuan sebuah peraturan perundang-undangan. Karena terdapat berbagai jenis bentuk peraturan perundang-undangan, dimana setiap jenisnya mempunyai spesifikasi kewenangan legislasi (pembuatan peraturan) yang berbeda-beda, maka perlu dijelaskan satu persatu sesuatu dengan hirarki jenis/bentuk peraturan perundang-undangan tersebut.
Kedua, tahap teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. dalam tahap ini dapat dilihat lebih rinci di lampiran UU No. 10 tahun 2004. Akan tetapi dalam lampiran tersebut hanya menjelaskan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan secara umum, khususnya mengenai Peraturan Daerah terdapat aturan tersendiri. Ketiga, Tahap Pengundangan sangatlah penting bagi sebuah peraturan perundang-undangan, karena dengan adanya pengundangan ini sebuah peraturan perundang-undangan mempunyai daya ikat atau kekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan.
Selain itu hal yang perlu diperhatikan adalah pada tahap perencanaan peraturan perundang-undangan telah diatur mengenai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan Program Legislasi Daerah dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan secara terencana, bertahap, terarah, dan terpadu. Oleh karena itu, untuk menunjang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, diperlukan peran tenaga perancang peraturan perundang-undangan sebagai tenaga fungsional yang berkualitas yang mempunyai tugas menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan.
I. PROSES PENGAJUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
A. Undang-Undang (UU)
Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah adalah rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Daerah dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
Rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan rancangan undang-undang baik dari DPR atau DPD diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat dan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah.
Penyebarluasan rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat. Dan Penyebarluasan rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden dilaksanakan cleh instansi pemrakarsa.
Dalam rangka penyiapan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang, masyarakat dapat memberikan masukan kepada Pemrakarsa. Masukan dilakukan dengan menyampaikan pokok-pokok materi yang diusulkan. Masyarakat dalam memberikan masukan harus menyebutkan identitas secara lengkap dan jelas.
B. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. Pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dilakukan dalam bentuk pengajuan rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang.
C. Peraturan Pemerintah
Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah, Pemrakarsa membentuk Panitia Antardepartemen. Tata cara pembentukan Panitia Antardepartemen, pengharmonisasian, penyusunan, dan penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah kepada Presiden berlaku mutatis mutandis ketentuan Bab II tentang Penyusunan Undang-Undang.
D. Peraturan Presiden
Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden, Pemrakarsa dapat membentuk Panitia Antardepartemen. Tata cara pembentukan Panitia Antardepartemen, pengharmonisasian, penyusunan, dan penyampaian Rancangan Peraturan Presiden kepada Presiden berlaku mutatis mutandis ketentuan Bab II tentang Penyusunan Undang-Undang.
E. Peraturan Daerah (Perda)
Rancangan peraturan daerah dapat berasal dari dewan perwakilan rakyat daerah atau gubernur, atau bupati/walikota, masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota. Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh gubernur atau bupati/walikota kemudian disampaikan dengan surat pengantar gubernur atau bupati/walikota kepada dewan perwakilan rakyat daerah oleh gubernur atau bupati/walikota. Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh dewan perwakilan rakyat daerah disampaikan oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kepada gubernur atau bupati/walikota.
Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Dan dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jenis Produk Hukum Daerah terdiri atas :
a. Peraturan Daerah;
b. Peraturan Kepala Daerah;
c. Peraturan Bersama Kepala Daerah;
d. Keputusan Kepala Daerah; dan
e. Instruksi Kepala Daerah.
II. TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang berdasarkan Prolegnas, Pemrakarsa membentuk Panitia Antardepartemen. Keanggotaan Panitia Antardepartemen terdiri atas unsur departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen yang terkait dengan substansi Rancangan Undang-Undang. Panitia Antardepartemen dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk oleh Pemrakarsa.Panitia Antardepartemen penyusunan Rancangan Undang-Undang dibentuk setelah Prolegnas ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat. Penyusunan Rancangan Undang-Undang yang didasarkan Prolegnas tidak memerlukan persetujuan izin prakarsa dari Presiden.
Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Presiden. Dalam rangka penyusunan konsepsi Rancangan Undang-Undang di luarProlegnas, Pemrakarsa wajib mengkonsultasikan konsepsi tersebut kepada Menteri dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang. Kemudian Menteri mengkoordinasikan pembahasan konsepsi tersebut dengan pejabat yang bewenang mengambil keputusan, ahli hukum, dan/atau perancang peraturan perundang-undangan dari lembaga Pemrakarsa dan lembaga terkait lainnya. Apabila dipandang perlu, koordinasi dapat pula melibatkan perguruari tinggi dan atau organisasi.
Yang dimaksud dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan disini adalah teknik atau susunan dalam membuat sebuah peraturan perundang-undangan. hal ini dijelaskan dalam lampiran UU No. 10 Tahun 2004. Secara garis besar susunan dari sebuah peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
A. JUDUL
B. PEMBUKAAN
1. Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
2. Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan
3. Konsiderans
4. Dasar, Hukum
5. Diktum
C. BATANG TUBUH
1. Ketentuan Umum
2. Materi Pokok yang Diatur
3. Ketentuan Pidana (Jika diperlukan)
4. Ketentuan Peralihan (Jika diperlukan)
5. Ketentuan Penutup
D. PENUTUP
E. PENJELASAN (Jika diperlukan)
F. LAMPIRAN (Jika diperlukan)
Sedangkan rincian dari pointer di atas dapat dilihat pada lampiran UU No. 10 tahun 2004 karena begitu banyaknya spesifikasi atau rinciannya. Khusus untuk proses penyusunan produk hukum daerah mempunyai aturan tersendiri yang diatur dalam PMDN No.16 tahun 2006 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah.
Pimpinan satuan kerja perangkat daerah menyusun rancangan produk hukum daerah. Selain itu penyusunan produk hukum daerah juga dapat didelegasikan kepada Biro Hukum atau Bagian Hukum. Ketua Tim Antar Satuan Kerja Perangkat Daerah melaporkan perkembangan rancangan produk hukum daerah dan/atau permasalahan kepada Sekretaris Daerah untuk memperoleh arahan. Pembahasan rancangan peraturan daerah di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, baik atas inisiatif pemerintah maupun atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dibentuk tim asistensi dengan sekretariat berada pada Biro Hukum atau Bagian Hukum.
III. PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Suatu peraturan perundang-undangan yang sudah disahkan atau ditetapkan baru dapat berlaku mengikat umum apabila telah diundangkan dalam Suatu Lembaran Negara (LN) atau Berita Negara. Dan Lembaran Daerah dan Berita Daerah untuk Peraturan Perundang-undangan tingkat Daerah.
Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
Istilah Pengundangan atau Afkondiging atau Promulgation dapat berarti juga Publicate atau Publication. Yang dimaksud pengundangan di sini adalah pemberitahuan secara formal suatu peraturan negara dengan penempatannya dalam suatu penerbitan resmi yang khusus untuk maksud itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Landasan perlunya suatu pengundangan adalah een eider wordt geacht de wet te kennen (setiap orang dianggap mengetahui undang-undang) atau ignorantia iuris neminem excusat/ignorance of the law excuses no man (ketidaktahuan seseorang terhadap undang-undang tidak memaafkannya).
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam
a. Lembaran Negara Republik Indonesia;
b. Berita Negara Republik Indonesia;
c. Lembaran Daerah; atau
d. Berita Daerah.
Peraturan Perandang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, meliputi:
a. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang;
b. Peraturan Pemerintah;
c. Peraturan Presiden mengenai:
1. perigesahan perjanjian antara negara Republik Indonesia dan negara lain atau badan internasional; dan
2. peryataan keadaan bahaya.
d. Perataran Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Sedangkan Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Letak pasal yang mengatur pengundangan ini biasanya terletak dalam ketentuan penutup.
Adapun pengundangan peraturan daerah atau sebutan lainnya dan pengumuman peraturan kepala daerah serta peraturan bersama kepala daerah dilakukan oleh sekretaris daerah (sekda) dan dapat didelegasikan kepada kepala Biro Hukum atau Kepala Bagian Hukum.

PENUTUP
Untuk mewujudkan negara hukum tersebut diperlukan tatanan yang tertib (good Governance) antara lain di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Tertib Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus dirintis sejak saat perencanaan sampai dengan pengundangannya supaya tidak kehilangan arah atau tujuan (loss purpose) sebagai negara hukum (rechtstaat). Untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik, diperlukan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem, asas, tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik, penyusunan maupun pemberlakuannya.

RELASI AGAMA DAN NEGARA


Hubungan Agama dan Negara
Para sosiologi teoetisi politik Islam merumuskan beberapa teori tentang hubungan Agama dan Negara. Teori tersebut secara garis besar dibedakan menjadi tiga paradigma pemikiran :
1. Paradigma Intergralistik
Dalam paradigma intergralistik, agama dan negara menyatu (intergreted). Wilayah agama meliputi politik atau negara. Negara merupakan lembaga politik dan keagamaan sekaligus. Karenanya, menurut paradigma ini, kepala negara adalah pemegang kekuasaan agama dan kekuasaan politik. Pemerintahannya diselenggarakan atas dasar "kedaulatan Illahi" (divine soveregnty), karena pendukung paradigma ini menyakini bahwa kedaulatan berasal dan berada di "Tangan Tuhan".
2. Paradigma Simbiotik
Agama dan negara, menurut paradigma ini, berhubungan secara simbiotik, yakni suatu hubungan yang bersifat timbal balik dan saling memerlukan. Dalam hal ini agama memerlukan negara, karena dengan negara, agama dapat berkembanga. Sebaliknya, negara juga memerlukan agama, karena dengan agama negara dapat berkembang dalam bimbingan etika dan moral-spiritual.
3. Paradigma Sekularistik
Paradigma sekularistik mengajukan pemisahan (disparitas) agama atas negara dan pemisahan negara atas agama. Dalam konteks Islam, paradigma ini menolak pendasaran negara kepada Islam, atau paling tidak, menolak determinasi Islam pada bentuk tertentu dari negara.
Menurut al-Ashmawy, pemisahan politik dari agama adalah hal yang penting. Politik harus dipraktikkan tanpa campur tangan agama. Terlebih lagi hubungan yang layak antara individu dengan negara adalah hubungan kewarganegaraan, bukan hubungan keagamaan. Apabila negara diatur oleh konstitusi Islam, yang bersemangat ditentang oleh al-Ashmawy ketika Presiden Anwar Sadat menimbang proposal konstitusi Islam tersebut pada akhir 1970-an, maka itu berarti pencampakkan status non-Muslim menajdi warga negara kelas dua. Sejak tahun 1977, Mesir melarang pembentukan partai politik apa pun dengan landasan agama.
Menurut Abdur Rahman Wahid (Gus Dur) ada tiga macam responsi dalam hubungan antara Islam dengan negara, yaitu responsi integratif, responsi fakultatif dan responsi konfrontatif. Dalam responsi integratif, Islam sama sekali menghilangkan kedudukan formalnya dan sama sekali tidak menghubungkan ajaran agama dengan kenegaraan. Sedangkan responsi fakultatif, jika kekuatan mereka cukup besar di parlemen, kaum muslimin atau gerakan Islam, akan berusaha membuat peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan ajaran Islam. Sedangkan responsi konfrontatif adalah sejak awal menolak kehadiran hal-hal yang dianggap "tidak Islami".
Kesimpulan bahwa negara/imperium Islam menjadi negara sekuler adalah tidak dapat dibenarkan dan merupakan salah-urus. Sekularisasi itu sebuah istilah modern untuk menyatakan pemisahan agama dan negara. Konsep ini tidak mencerminkan realitas politik. Sepanjang sejarah Islam, legitimasi penguasa itu dan cetak-biru yang ideal bagi negara, baikpun berbentuk khalifah, maupun imamah ataupun sulthaniyah, tetap secara resmi mengikuti hukum Islam sebagai basis negara dan mesyarakat.
Hubungan Agama dan Negara Di Turki
Kata "Turk" hanya berarti sebagai warga petani, nomad, atau sebagai warga pendalaman yang dungu (bumpkin)- masyarakat yang tidak berpendidikan Abdullah jawet (1869-1932) menyampaikan landasan nasional Turki. Pada tahun 1918 imperium Usmani hancur, namun elite birokratik dan militer telah siap mengubah komitmen mereka dari sebuah rezim multi-nasional dan multi relegius menjadi sebuah negara nasional Turki dan sekuler. Seusai perang dunia I Mustafa Kemal berusaha mewujudkan prinsip-prinsip generasi Turki Muda. Mustafa Kemal, elite nasional berhasil memobilisir massa Turki untuk berjuang penduduk asing dan mendukung ide kebangsaan. Mustafa Kemal mengorganisir perjuangan Defense of Raights of Anatoli and Rumania (Gerakan perjuangan hak-hak Anatoli dan Rumania), mendirikan Grand National Assembly (majelis Nasional Agung) di Ankara (1920), memberlakukan konstitusi baru (1921), dan mendirikan rezim republik atas sebagian besar wilayah Anatoli.
Sejarah Turki modern dapat dibedakan menjadi 2 (dua) fase. Periode antara 1921 dan 1950 merupakan fase kediktatoran presidensial, reformasi agama, dan tahap awal program industrialisasi. Dari tahun 1950 sampai masa sekarang merupakan fase sistem politik multi-partai, fase berkembangnya diferensiasi sosial, fase perubahan ekonomi pesat, fase berkecamuknya konflik idielogis.
Pada dekade 1920 dan 1930-an, rezim Mustafa Kemal Ataturk mengagendakan revormasi kultural. Seperti, menghapuskan sejumlah lembaga organisasi Islam, kesultanan Usmani dihapuskan pada tahun 1923, khilafah dihapuskan pada tahun 1924. lembaga wakaf dan lembaga ulama’ dikuasakan pada kantor urusan agama. Pada tahun 1925 thariqat sufi dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Dalam rentangan abad ini diberlakukan kitab hukum keluarga yang didasarkan pada kitab hukum swiss. Undang-undang keluarga tahun 1916 dan 1917 mengakhiri undang-undang syari’ah, mempersulit poligami dan memberikan izin kepada wanita mengajukan perceraian dengan syarat-syarat tertentu. Sedangkan UU keluarga tahun 1924 mengharamkan poligami, menjadikan suami dan isteri berkedudukan sama dalam perceraian. Pada tahun 1935 beberapa perwakilan wanita terpilih dalam parlemen Turki. Demikianlah, Islam "dilepaskan" dan diasingkan perannyadalam kehidupan masyarakat dan simbol-simbol ketergantungan bangsa turki terhadap kultur tradisionalis digantikan dengan sistem hukum, kebahasaan, dan beberap identitas modern.
Fase kedua,pada tahun 1946, pemerintah Inonu mengizinkan pembentukan Democrat Party (Partai Demokrat). Partai demokrat berjuang membatasi intevensi negara dalam perekonomian dan menghapuskan berbagai pembatasan dalam praktek keagamaan Islam. Pemilihan nasional tahun 1950 mengundang konflik antar rezim otoriter dan sekuler, dan tuntutan propinsial terhadap sebuah pemerintahan liberal yang toleran terhadap Islam.
Isu keislaman di Turki haruslah dipahami kaitannya dengan perubahan sosial dan persaingan politik yang bersifat pruralistik. Di dalam negara Turki kontemporer, tradisi ulama perkotaan sebagian besar telah hancur dan tidak lagi berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Ideologi republik adalahsekuler sementara kalanmgan atasan komitmen terhadap ideologi sekuler tersebut. Aspek kebangkitan Islam di Turki diwakili oleh The National Salvation Party (1960), partai ini bermaksud mendirikan sebuah negara Islam di Turki. Tapi The National Salvation Party pada pemilihan 1970-an meraih prosentase suara dalam jumlah kecil. Kebangkitan Islam di Turki hanyalah sebagian dari perkembangan sejumlah ideologis, seperti sosialis, kapitalisme, komunisme dan lain sebagainya. Isu sekularisme versus Islam hanyalah satu di antara sejumlah isu lainnya yang berkembang di tengah masyarakat Turki yang telah menjalani proses modernisasi.
Pada abad dua puluh perubahan ekonomi dan sosial Turki mengantarkan pada perkembangan sebuah masyarakat nasional yang sangat pruralistik, dan sekuler di mana Islam melanjutkan peran keagamaan yang sangat menonjol bagi sebagian besar warga Turki, tetapi peran tersebut berlangsung di luar kehidupan yang bersifat publik.

HUBUNGAN ISLAM DAN NON ISLAM

A. PENDAHULUAN
Pada penghujung abad ke-19 dan awal abad ke-20, penerobosan kekuasaan pihak eropa terhadap dunia Islam meluas sejak dari Maroko sampai ke Indonesia. Kehadiran militer dan ekonomi memuncak dalam dominasi politik luar negeri dari negera-negara Eropa, seperti Perancis di Afrika Utara, Afrika Barat, Afrika Tengah dan Levant (kini wilayah Lebanon dan wilayah Suriah). Inggris di Palestina, Transjordania, Irak, Teluk Arab, dan anak-anak benua India. Belanda di Asia Tenggara. Dimana pihak muslim (orang Islam) masih mampu memperthankan kekuasaan sendiri, seumpama imperium Utsmaniyah dan Iran, mereka inipun terpaksa mengahadapi ekspansi politik dan ekonomi pihak Barat (Non-Islam).
Menurut al-Maududi negara Islam adalah negara ideologis yang dimikian sangat berbeda dengan suatu negara kebangsaan. Perbedaan hakiki antara kedua negara itu memiliki dampak penting atas masalah hak-hak non-Muslim di suatu Negara Islam. Negara kebangsaan di atas kertas mereka menjamin hak-hak kaum minoritas, padahal dalam prakteknya mereka menyimpang dan melanggarnya.
Dari paradigma di atas hegemoni non-Islam (Barat) yang telah meluas dan lintas negara harus dijawab oleh Islam dengan menggunakan aspek politik Islam (Fiqh Siyasah) juga. Para Fuqaha’/Sarjana ahli hukum Islam secara ilmu pengetahuan membagi hubungan internasional menjadi dua kelompok, yaitu :
a. Hubungan antar bangsa dan Negara dalam Darul Salam.
b. Hubungan antar bangsa dan Negara dalam Darul Kuffar.
Dari dua jenis hubungan ini nantinya dapat diklasifikasikan bagaimana hubungan antara orang Islam (Muslim) dengan orang non-Islam.
B. HUBUNGAN ANTAR BANGSA DAN NEGARA DALAM DARUL SALAM
Darul Salam adalah negara yang di dalamnya berlaku hukum Islam sebagai hukum perundang-undangan atau negara yang penduduknya beragama Islam dan dapat menegakkan hukum Islam sebagai hukum perundang-undangan/hukum positif. Termasuk kategori Darul Salam adalah negara-negara yang semua atau mayoritas penduduknya terdiri dari umat Islam, atau juga negara walaupun pemerintahannya bukan dari umat Islam, akan tetapi orang-orang Islam penduduk negeri dengan leluasa menegakkan hukum Islam sebagai hukum perundang-undangan.
Sehubungan dengan itu maka penduduk negeri dalam Darul Salam dapat dibedakan menjadi 2 golongan yakni :
1. Muslim, yaitu semua orang Islam baik warga negara maupun orang asing.
2. Zimmi, yaitu semua warga negara Darul Salam yang beragama lain, seperti Yahudi, Nasrani, Majusi, Hindu, Budha, aliran kepercayaan, bahkan mungkin Atheis (sama sekali tidak beragama). Harus mematuhi ketentuan perudang-undangan, kecuali dalam urusan ibadah, makanan dan minuman serta beberapa perkara di bidang hukum keluarga sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
3. Musta’min atau mu’ahid, yaitu warga negara asing non Muslim yang mukim untuk sementara di negeri Darul Salam untuk suatu keperluan, seperti berdagang, sebagai anggota korp diplomatik (Duta Besar) sebuah negara. Musta’min harus mematuhi hukum perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Apabila seorang musta’min sementara menetap di negara Darul Salam kemudian menikahi seorang musta’minah, sedangkan si musta’min kemudian menjadi seorang dzimmi, maka dengan sendirinya si musta’minah menjadi dzimmiyah.
Menurut hukum Islam, pihak yang bukan Muslim termasuk warga negara kelas dua, pihak yang dilindungi, yang membentuk masyarakatnya sendiri. Sikap ini lebih jauh dicerminkan dalam perluasan hukum-hukum publik yang baru sepanjang Islam, seumpama larangan alkohol yang juga berlaku bagi warga yang bukan Muslim di Sudan, Iran dan Pakistan. Minoritas non Muslim mengahadapi limit potensial lainnya di dalam negara-negara Islam. Berkaitan dengan ideologi Islam dalam negara, maka timbul soal : "Apakah non Muslim diizinkan memegang jabatan-jabatan kunci dalam pemerintahan?".
Abu A’la Maududi menambahkan hak-hak istimewa kepada Non-Muslim yang berada dalam negara Islam, antara lain sebagai berikut :
1. Perwakilan politik; kafir dzimmy dapat meduduki lembaga perwakilan atau parlemen.
2. Kebebasan mengemukakan pendapat; semua non-muslim memilki kebebasan berpendapat, menganut keyakinan, pandangan dan berserikat sebagaimana dimilki oleh kaum muslim yang tunduk pada batasan-batasan yang telah ditetapkan kaum muslim.
3. Pendidikan; non-muslim berhak melaksanakan sistem pendidikan yang sama dengan sistem pendidikan yang diselenggarakanoleh pemerintah seluruh negeri.
4. Jabatan Pemerintah; semua jabatan terbuka bagi non-muslim, kecuali jabatan-jabatan kunci, seperti kepala negara & lembaga ahli.
5. Perdangan dan Profesi; seluruh kegiatan perdagangan dan profesi terbuka selebar-lebarnya bagi non-muslim.
C. HUBUNGAN ANTAR BANGSA DAN NEGARA DALAM DARUL KUFFAR
Darul Kuffar menurut Jumhur Ulama’ adalah semua negara yang tidak berada di bawah kekuasaan umat Islam, atau yang didalamnya tidak nampak berlakunya ketentuan-ketentuan hukum Islam baik terhadap penduduknya yang beragama Islam ataupun non-Muslim. Selama orang-orang Islam bermukim secara tetap dan tidak mempu melahirkan hukum Islam sebagai perundang-undangan negara, maka dapat di kategorikan kelompok dalam negara Darul Kuffar.
Dalam negara Darul Kuffar, penduduk negeri dapat dibedakan menjadi 2 (dua) kelompok, yakni :
1. Muslim ialah orang yang beragama Islam.
2. Non-Muslim (Kafir) ialah orang yang beragama selain Islam.
Para fuqaha berbeda pendapat mengenai penduduk yang beragama Islam yang tinggal menetap di darul Kuffar dan tidak berhijrah ke negara-negara Darul Salam. Menurut pendapat Imam Syafi’I. Malik dan Ahmad, mereka itu dipandang sama dengan orang-orang Islam yang berdomisili di negara-negara Darul Salam. Sedangkan menurut Imam Hanafi, orang-orang islam yang berdomisili di negara-negara Darul Kuffar tidak terpelihara kehormatan, darah dan hartanya, sebab terpelihara atau terlindunginya suatu hukum bukanlah berdasar pada Islam saja, melainkan diperlukan juga di bawah kekuasaan umat Islam.
Penduduk non-Muslim yang tinggal menetap di Darul Kuffar di namai orang Kafir "Harbiyyin". Dalam teori fiqh siyasah orang-orang kafie tersebut tidak terpelihara kehormatan, darah dan hartanya, dan tidak terjamin keselamatannya di negeri Darul Salam. Karena menurut kaidah Fiqh Siyasah menegaskan bahwa terpeliharanya kehormatan, darah dan harta bagi seseorang ditentukan oleh adanya "keimanan" dan atau "keamanan". Arti keimanan adalah beragama Islam dan maksud "keamanan" adalah mendapar jaminan keamanan dengan adanya perjanjian selaku penduduk dzimmi, atau adanya perjanjian damai dan juga yang serupa itu.
Dilema minoritas muslim di Barat merupakan persoalan yang demikian khusus. Sebuah tafsir standar Hadits Islam menyebutkan bahwa Muslim Harus meninggalkan (hijrah) atau menghadapi masyarakat tidak-Islam (dar al-harb atau dar al kufr), dan berlindung di dar al-Islam. Namun, karena kondisi buruk ekonomi atau politik atau keinginan untuk mendapatkan pendidikan atau berkumpul dengan keluarga, Muslim telah pindah ke Eropa, AS dan Australia dalam jumlah besar dan kini menetap secara permanen di sana. Masalah yang tidak diduga sebelumnya ini telah memancing perdebatan di kalangan intelektual muslim. Banyak di antara mereka berpendapat bahwa hijrah hanya diizinkan sebagai sebuah strategi dakwah dan beberapa intelektual lainnya menyarankan bahwa migrasi semacam ini tak hanya diizinkan, tetapi diwajibkan sebagao cara umat mendapat kemampuan tehnik untuk maju.
D. EPILOG [PENUTUP]
Syariah Islam membagi warga negara Non-Muslim menjadi tiga golongan sebagai berikut :
1. orang-orang (non-Islam) yang menjadi rakyat suatu Islam berdasarkan suatu perdamaian atau perjanjian.
2. Non-Muslim yang menjadi suatu negara Islam setelah dikalahkan oleh kaum muslim dalam suatu peperangan, dan
3. Non-Muslim yang berada di dalam wilayah negara Islam dengan cara lainnya.
Pada intinya orang Islam sangat menghormati hak-hak non-muslim dalam kehidupan bermasyarakat, dan meminimalisir diskriminasi dalam berbagai bidang, kecuali di bidang hukum (khusus di negara Islam). Bagaimana dengan di Indonesia dengan banyaknya suku dan agama?
Sejak zaman kolonial, hubungan sosial antar umat beragama sering menjadi persoalan. Sebab, dalam kenyataannya agama sangat relevan dijadikan sebagai alasan permusuhan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya. Konflik agama, mungkin terjadi karena perbedaan dalam pemahaman, seperti kasus yang terjadi akhir-akhir ini tentang Ahmadiyah. Tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa konflik itu muncul karena terdapat aspek-aspek lain yang turut memicu, seperti aspek ekonomi dan aspek politik yang rentan dengan konflik.
Dengan semboyang negara Indonesia "Bhineka Tunggal Ika", seharusnya budaya untuk menajalin komunikasi dan solidaritas antar umat beragama dipererat dalam rangka menjaga integrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di era reformasi dialog antar agama lebih terbuka dan sering diselenggarakan oleh para pemuka-pemuka agama yang ada di Indonesia, hal ini merupakan langkah yang baik dan harus di jaga, karena hal tersebut dapat meminimalisir konflik yang terjadi karena berbeda agama atau ideologi.

PEMBUKTIAN DALAM HUKUM PIDANA

PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PIDANA

Menurut pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa “hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
Ketentuan ini adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran, kadilan dan kepastian hukum bagi seseorang. Selain itu alat bukti harus dapat menyakinkan hakim (notoir feit) “negatief wettelijk bewijs theorie”. Menurut Narendra Jatna, SH., bahwa dalam persidangan satu bukti sudah cukup dengan catatan bahwa bukti tersebut dapat menyakinkan hakim dalam mengambil keputusan. Dalam pasal tersebut dijelaskan sekurang-kurangnya dua bukti, hal ini dikarenakan KUHAP menggunakan asas konkordasi dengan hukum “KUHAP” Belanda.
Dalam KUHAP Belanda pasal 342 mejelaskan asas “unus testis nullus testis”, namun asas ini sudah berkurang petingnya, karena Mahkamah Agung Belanda beranggapan bahwa pembuktian mengenai semua tuduhan terhadap tertuduh tidak boleh didasarkan pada pernyataan seorang saksi, namun pernyataan oleh seorang saksi cukup sebagai bukti bagi masing-masing unsur secara terpisah.
Alat bukti yang dimaksud di sini adalah sesuai dengan pasal 184 KUHAP ayat 1, yaitu :
a. Keterangan Saksi;
b. Keterangan Ahli;
c. Surat;
d. Petunjuk;
e. Keterangan Terdakwa atau Pengakuan Terdakwa.
Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Dalam keterangan saksi ini harus diperhatikan :
a. persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
b. persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti;
c. Alasan yang dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu.
d. Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang apada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.
Sedangkan keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan dalam sidang pengadilan yang sebelumnya diambil sumpah terlebih dahulu. Adapun yang di maksud surat di sini adalah Berita Acara (BAP) dan surat lain yang berbentuk surat resmi.
Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara satu dengan yanglain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan telah terjadinya suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk dapat diperoleh dari :
a. Keterangan saksi.
b. Surat;
c. Keterangan terdakwa.
Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan dalam persidangan tentang perbuatan yang ia lakukan “pengakuan” atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.
Pembuktian dalam Tindak Pidana Khusus Korupasi, Menurut pasal 37 ayat 4 UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Tindak Pidana Korupsi Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 38 menyebutkan Alat bukti pemeriksaan tindak pidana pencucian uang berupa:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana;
b. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
c. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7. yaitu
1. Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: tulisan, suara, atau gambar; peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;
2. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.

SELAMAT DATANG

Komunitas Pelopor Perubahan Peradaban (Law Study Forum (LSF))

Hukum di Indonesia

Hukum perdata, Hukum acara perdata, hukum pidana, hukum acara pidana, hukum administrasi negara, hukum tata usaha negara, hukum tata negara, hukum acara tata usaha negara, hukum ketenagakerjaan, hukum perdata islam, hukum pajak, hukum bisnis, hukum internasional, hukum perdata internasional, hukum keluarga, perbandingan hukum (perdata/pidana), filsafat hukum, sosiologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum, dll.