Skip to main content

Posts

Showing posts from December, 2007

Legalitas Merek Rokok di Daerah Jepara

Merek telah lama digunakan sebagai alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan dari barang atau jasa yang diproduksi oleh perusahaan lainnya, atau memberi tanda terhadap produk yang dihasilkannya. Merek mempunyai peranan sangat penting bagi pemilik suatu produk. Karena fungsi merek adalah untuk membedakan barang atau jasa yang mempunyai kriteria dalam kelas barang atau jasa yang sejenis yang diproduksi oleh perusahaan yang berbeda. Merek sebagai salah satu wujud karya intelektual memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa dalam kegiatan perdagngan dan investasi. Merek (dengan brand image-nya) ddapat memenuhi kebutuhna konsumen akan tanda pengenal atau daya pembeda yang teramat penting dan merupakan jaminan kualitas produk atau jasa dalam suasana persaingan bebas. Oleh karena itu merek dapat merupakan asset individu maupun asset perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan yang besar, tetunya apabila didayagunak

Perlindungan Hukum Bagi Buruh Migran Indonesia

Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan BAB VI Pasal 31 disebutkan bahwa Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. Hak dan kesempatan ini terkadang dislahkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, khususnya para pekerja yang akan dikerjakan atau ditempatkan untuk bekerja di luar negeri, Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dari mulai sebelum pemberangkatan, mereka disekap dalam kamar atau rumah, seolah seperti barang yang akan diperjual belikan. Bahkan ada buruh yang mengisahkan dianiyaya di tempat penampungan mereka sebelum mereka berangkat. Setelah diberangkatkan ke luar negeri, belum tentu mereka mendapat pekerjaan yang sesuai dengan janji penyelenggara sebelum diberangkatkan. Dan lebih parah lagi setelah mereka diperkerjakan, misalnya sebagai buruh rumah tangga, mereka tidak mendapat gaji dan perlakuan yang layak. Sampai sekarang masih a

Hukum Agraria

ASPEK HUKUM RUMAH SUSUN A. Pengertian Dalam UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun memberikan pengertian Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat, yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam arah horizontal dan vertical dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat memiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan apa yang disebut “bagian bersama, tanah bersama dan benda bersama. Bagian-bagian yang dapat dimiliki dan sigunakan secara terpisah disebut satuan rumah susun (SRS). SRS harus mempuyai sarana penghubung ke jalan umum, tanpa mengganggu dan tidak boleh melalui SRS yang lain. Sedangkan hak milik SRS disebut dengan hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS), yang bersifat perorangan dan terpisah. Selain pemilikan atas SRS tertentu, HMSRS yang meliputi juga hak pemilikan apa yang di atas disebut tadi bagian bersama, tanah bersama dan benda bersama. Semua merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan deng

UPAH DAN PESANGON BURUH

Pada pertengahan tahun 2006 kontroversi mengenai revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Revisi UU ini diharapakan untuk memperbaiki iklim investasi dan ekonomi bangsa Indonesia pasca krisis. Meski revisi UU ini tak seheboh RUU Antipornografi dan Pornoaksi, tapi sudah melibatkan tripartite (pemerintah, pengusaha dan buruh). Hubungan industrial yang kurang sehat dengan banyaknya demo para buruh, khususnya mengenai upah dinilai oleh sebagian pengusaha merupakan kerugian yang besar. Dan pemberian upah yang minim tanpa mempertimbangkan kebutuhan ekonomi buruh dinilai sebagian besar buruh sebagai penindasan dan pelecehan terhadap sumbangsih kinerjanya. Paradigma dasar inilah yang saat ini terus berkembang. Meski tujuan revisi UU ketenagakerjaan dimaksudkan untuk menciptakan hubungan industrial yang baik dan harmonis antara pekerja dan pengusaha yang mengarah kepada kemitraan dan menarik masuknya investasi. Akan tetapi pandangan buruh sebagai pekerja di perusahaan t

EKONOMI

TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM KONSEP BISNIS WARALABA (FRANCHISING) I. Pendahuluan Ijtihad sebagai sumber hukum islam memberi peluang berkembangnya pemikiran umat islam dalam menghadapi segala persoalan di era globalisasi. Berbagai jenis transaksi muali muncul guna memnuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Banyak jenis transaksi baru yang menjanjikan keuntungan yang berlipat ganda dengan cara yang mudah dan simple. Di samping itu, terdapat pula peraturan perudang-undangan yang mengatur tentang transaksi ekonomi era modern ini yang dikeluarkan oleh otoritas pemerintah sebagai upaya penertiban transaksi ekonomi yang ada dan berkembang di masyarakat Indonesia yang mayoritas memeluk agama islam. Oleh karena mayoritas masyarakat di Indonesia beragama islam, maka hukum positif (ius contitutum) yang mengatur hal tersebut harus pula dikaji kejelasannya menurut hukum islam. Akhir-akhir ini, kita sering mendengar kata waralaba/franchising, transaksi bisnis yang bertaraf franchise kini mulai

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

CYBER CRIME IN CYBER LAW ERA

Telah lahir rezim hukum baru yang dikenal dengan cyber law (hukum siber). Itilah ini sering digunakan untuk hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Selain itu juga ada istilah lain seperti, hukum teknologi informasi (Law of Information Technology) dan hukum dunia maya (virtual world law). Cyber law ini bertumpu pada disiplin ilmu hukum yang terdahulu antara lain: HAKI, hukum perdata, hukum perdata internasional dan hukum internasional. Hal ini mengingat ruang lingkup cyber law yang cukup luas. Karena saat ini perkembangan transaksi on line (e-commerce) dan program e-government pada 9 Juni 2003 pasca USA E-Government Act 2002 Public Law semakin pesat. Kejahatan yang paling marak saat ini adalah di bidang HAKI yang meliputi hak cipta, hak paten, hak merek, rahasia dagang, desain industri, dsb. Kejahatan itu adakalanya dengan carding, hacking, cracking dan cybersquanting. Terdapat tiga pertahanan untuk meminimalisir tindak kejahatan di dalam bidang ini, yaitu melalui be

ARTIKEL

PERBANDINGAN SYIRKAH (PERSEROAN) MENURUT HUKUM PERDATA BARAT DAN HUKUM ISLAM I. PENDAHULUAN Persekutuan yang diatur dalam KUHPer berbeda dengan bentuk perusahaan yang lainnya. Prof. Sukardono menamakan dengan perserikatan perdata, Tirtaamidjaja menyebutnya dengan nama persetujuan perseroan (partnership) sedang Prof. Subekti menggunakan istilah perseroan. Penggunakan berbagai istilah ini yang kemudian agak membingungkan dan untuk memperjelas berikut ini macam-macam bentuk perusahaan : . Bentuk perusahaan yang diatur dalam KUHPer yaitu perseroan (maatschap). . Bentuk perusahaan yang diatur dalam KUHD : Perseroan Firma Perseroan Komanditer Perseroan Terbatas (PT) . Bentuk perusahaan yang diatur diluar KUHPer dan KUHD (diatur dalam peraturan-peraturan khusus): Koperasi Perusahaan Negara/Perum/Perjan Yayasan Begitu juga dalam hukum islam mengenai persekutuan / syirkah terdapat perbedaan dalam membagi macam-macam syirkah. Dasar hukum dari syirkah ini adalah surat an-Nisaa’ ayat 12 yang