Skip to main content

ARTIKEL

PERBANDINGAN SYIRKAH (PERSEROAN) MENURUT HUKUM PERDATA BARAT DAN HUKUM ISLAM

I. PENDAHULUAN
Persekutuan yang diatur dalam KUHPer berbeda dengan bentuk perusahaan yang lainnya. Prof. Sukardono menamakan dengan perserikatan perdata, Tirtaamidjaja menyebutnya dengan nama persetujuan perseroan (partnership) sedang Prof. Subekti menggunakan istilah perseroan. Penggunakan berbagai istilah ini yang kemudian agak membingungkan dan untuk memperjelas berikut ini macam-macam bentuk perusahaan :
. Bentuk perusahaan yang diatur dalam KUHPer yaitu perseroan (maatschap).
. Bentuk perusahaan yang diatur dalam KUHD :
Perseroan Firma
Perseroan Komanditer
Perseroan Terbatas (PT)
. Bentuk perusahaan yang diatur diluar KUHPer dan KUHD (diatur dalam peraturan-peraturan khusus):
Koperasi
Perusahaan Negara/Perum/Perjan
Yayasan
Begitu juga dalam hukum islam mengenai persekutuan / syirkah terdapat perbedaan dalam membagi macam-macam syirkah. Dasar hukum dari syirkah ini adalah surat an-Nisaa’ ayat 12 yang artinya : “…maka bersekutu dalam yang sepertiga itu…”
Dan surat ash-Shad ayat 24 yang artinya : “ ….dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat dzalim kepada sebgian yang lainnya, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh dan amat sedikitlah mereka ini…”.
Rasululullah SAW bersabda : “Tangan Allah berada pada dua orang yang berserikat selama tidak berkhianat” (disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni;5/1)

II. PENGERTIAN
Menurut pasal 1618 KUHPer, Perseroan (maatschap) adalah suatu persetujuan dengan nama dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
Sesuatu itu dapat berupa barang-barang atau uang atau menyediakan kekuatan kerja/kerajinannya (tenaga kerja), hal ini dapat dilihat pada pasal 1619 KUHper. Maatschap berbeda dengan bentuk perusahaan lainnya karena sifatnya yang tidak nyata keluar dan tidak terlihat oleh umum.
Dalam hukum islam persekutuan dinamakan dengan nama syirkah yang berarti ikhtilath (percampuran), yakni bercampurnya satu harta dengan harta yang lain, sehingga tidak bisa dibedakan antara keduannya.
Adapun secara terminology, pada dasarnya definisi yang diberikan oleh para ulama’ fiqih berbeda secara redaksional sedangkan esensi yang terkandung di dalamnya sama, yaitu ikatan kerja sama antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan.

III. JENIS & BENTUK PERSEKUTUAN/PERSEROAN
Menurut pasal 1620 KUHPer persekutuan dibagi menjadi 2 yaitu :
1. persekutuan penuh (Ps. 1622) tentang keuntungan hanyalah mengenai segala apa yang akan diperoleh para pihak dengan nama apapun, selama berlangsungnya persekutuan sebagai hasil dari kerajinan mereka.
2. Persekutuan khusus (ps.1623) persekutuan yang hanya mengenai barang-barang tertentu saja, atau pemakaiannya, atau hasil-hasil yang akan diperoleh dari barang-barang itu, atau lagi mengenai suatu perusahaan maupun mengenai hal menjalankan sesuatu perusahaan atau pekerjaan tetap.
Persekutuan mulai berlaku sejak saat perjanjian, jika dalam perjanjian itu tidak ditetapkan saat yang lain (ps.1624). yang akan dibahas lebih lanjut adalah persekutuan penuh. Yang dimaksud persekutuan di sini adalah perseroan dalam arti umum.
Selain di dalam KUHper, perseroan juga diatur dalam KUHD yang sebagai lex specialist derogat lex generalis, yaitu :
1. Perseroan Firma (Vennootschap Onder Firma (V.O.F))
Menurut rumusan pasal 16 dan 18 KUHD, persroan firma adalah tiap-tiap perseroan (maatschap) yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan di bawah satu nama bersama, di mana anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggungjawabsepenuhnya terhadap orang-orang pihak ketiga.
2. Perseroan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV))
Menurut pasal 19 KUHD, CV ialah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang tanggung-menanggung bertanggungjawab seluruhnya (tanggung jawab solider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak yang lain.
3. Perseroan Terbatas (Naamloze Vennootschap (PT))
Di dalam KUHD hanya 20 pasal yang mengatur tentang PT ini dan tidak terdapat definisi khusus mengenainya oleh karena itu kita dapat lihat di UU no. 1 Tahun 1995 tentang PT, PT ialah badan hokum yang didirikan berdasarkan perjanjian , melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU dan peraturan pelaksananya.
Syirkah dalam hukum islam dibagi menjadi dua bagian :
1. Syarikah Amlak : hak milik, atau biasa disebut dengan syarikah ijbariyah (paksaan). Syirkah ini terdapat dalam bab mengenai wasiat, wakaf, hibah dan waris.
2. Syarikah Uqud : transaksi, atau biasa disebut syarikah ikhtiyariah.
Dalam hal ini kita cukup membahas syarikah uqud. Pembagian syirkah uqud setiap madzahib berbeda-beda mengklasifikasikannya. Secara garis besar dibagi syarikah uqud dalam empat bagian yaitu :
1. Syarikah amwal : yaitu dua orang yang berserikat dalam permodalan. Syarikah ini bibagi lagi menjadi 2 bagian :
. Syarikah Anan/inan yaitu persetujuan antara dua orang atau lebih untuk memasukkan bagian tertentu dari modal yang akan diperdagangkan dengan ketentuan keuntungan dibagi di antara anggota sesuai dengan kesepakatan bersama, sedangkan modal masing-masing tidak harus sama.
. Syarikah Mufawadhah dinamakan demikian karena dalam perserikatan ini terdapat persamaan jumlah modal, keuntungan, wewenang dan lainnya. Secara terminology : dua orang atau lebih melakukan serikat bisnis dengan syarat adanya kesamaan dalam permodalan, wewenang dan agama.
2. Syarikah A’mal (syarikah abdan)/persekutuan kerja/fisik: dua orang atau lebih yang berserikat untuk menerima pekerjaan, lalu hasilnya untuk mereka berdua.
3. Syarikah Wujuh (persekutuan orang terhormat): dua orang atau lebih berserikat tanpa adanya modal untuk membeli secara kredit kemudian menjualnya dengan kontan.
4. Syarikah mudharabah (Qiradh)/perjanjian bagi hasil :
Adalah perseroan antara tenaga dan harta, seseorang pihak pertama (supplier/pemilik modal/mudhorib) memberikan hartanya kepada pihak kedua (pemakai/pengelola/dharib) untuk digunakan berbisnis, dengan ketentuan dan keuntungan yang telah diatur sesuai dengan kesepakatan bersama.
Jenis perseroan di atas mengecualikan perseroan yang diluar KUHPer dan KUHD. Karena terdapat peraturan perundang-udangan yang khusus menerangkan hal tersebut dan masuk kedalam persekutuan yang bersifat khusus juga seperti firma. CV dan PT.
Perlu diketahui juga bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai boleh atau tidaknya syirkah di atas, kecuali syirkan al Inan. Adapun pendapatnya sebagai berikut :
. Golongan Syafi’iyah, Dzahiriyah & Imamiyah hanya membolehkan Syirkah Inan & Mudharabah.
. Golongan Hanabilah membolehkan semua kecuali Syirkah Muwafadah.
. Golongan Malikiyah membolehkan semua, kecuali Syarikah wujuh dan Mufawadah.
. Golongan Hanafiyah membolehkan semua jenis syirkah.

IV. SYARAT-SYARAT PERSEROAN
Syarat-syarat global dalam perseroan perdata sama seperti pada perikatan pada umumnya yang tercantum pad pasal 1320 KUHPer. Selain syarat tersebut ada beberapa perbedaan syarattambahan pada masing-masing jenisnya, antara lain :
. adanya akta otentik mengenai pendiriannya baik firma, CV dan PT. tapi untuk maatschap (perseroan) tidak disyaratkan sesuai dengan pasal 16 KUHD jo pasal 1618 KUHPer.
. Dalam CV harus terdapat 2 organ yaitu, sekutu komanditer dan sekutu komplementer (pengelola/pengurus). Kalau dalam PT terdapat 3 organ, yaitu RUPS, Direksi dan Komisaris (apabila diperlukan).
. Harus adanya modal yang jelas. Dalam perseroan & Firma modal diperoleh dari para sekutu. Sedangkan di CV diperoleh dari sekutu komanditer dan di PT dari para sekutu dan pihak ketiga (pemegang saham).
Di dalam hokum islam syarat syirkah dibagi menjadi 2 yaitu syarat umum dan syarat khusus. Syarat umum syirkah adalah sebagai berikut :
. Sahnya pelimpahan mandate (wakalah) kelayakan mandate dan diberi mandate. Aka tetapi hal ini berbeda dengan pendapat jumhur yang tidak boleh mewakilkan syirkah.
. Keuntungan yang diketahui jumlahnya, kalau belum jelas transaksi syirkah gugur demi hkum.
. Keuntungan harus meliputi seluruh bagian atau pihak tidak boleh salah satu pihak.
Adapun syarat khusus dari syirkah terdapat pada masing-masing jenis syirkah, antara lain sebagai berikut :
. Syarikah anan/Inan : modal harus tunai dan ada di tempat .modal syirkah hendaklah berupa alat beli (uang).
. Syarikah mufawadah : Keduanya harus orang merdeka, baligh, berakal dan dewasa / kafalah artinya memiliki ahliyah. Persamaan dalam jumlah nilai modal, persamaan keuntungan, muwafadah hendaknya dilakukan di demua perdagangan.
. Syarikah A’mal : kalau bentuknya syirkah mufawadah maka membutuhkan syarat khusus syirkah mufawadah. Tapi kalau bentuknya syirkah inan cukup syarat kelayakan wakalah saja.
. Syarikah Wujuh : Apabila bentuknya syirkah mufawadah maka kedua belah pihak harus mempunyai kelayakan kafalah. Kalau bentuknya syirkan inan tidak perlu syarat tersebut. Pembagian sesuai dengan pengeluaran modal.
. Syarikah Mudharabah: kedua belah pihak harus kafalah, shigat, modal harus diketahui jumlah dan jenisnya serta tunai, pembagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan.

V. HUBUNGAN PARA SEKUTU
Para sekutu dalam maatschap mempunyai hubungan atau tanggungjawab kepada pihak ke III atau pihak diluar persekutuan. Adapun penjelasannya dapat dilihat pada pasal 1642 sapai pasal 1645 KUHPer :
1. Setiap pesero (anggota/Sekutu) tidak terikat masing-masing untuk seluruh utang perseroan, dan masing-masing pesero tidaklah dapat mengikat pesero-pesero lainnya,jika mereka ini tidak memberikan kuasanya untuk hal ini.
2. Apabila seorang anggota bertindak terhadap pihak ke III atas tanggungan perseroan, maka tindakannya itu hanyalah mengikat dia sendiri, dan tidak mengikat anggota-anggota lainnya, kecuali apabila tindakannya menguntungkan perseroan.
Dalam pasal 18 KUHD menernagkan bahwa hubungan sekutu firma adalah tiap-tiap anggota perseroan , secara tangung-menanggung bertanggungjawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari perseroan firma. Jadi seorang anggota firma yang bertindak keluar tidak perlu diberi kekuasaan khusus dari anggota yang lain dan anggota terikat segala perjanjian yang dibuat olehkawan anggota lainnya.
Berdasarkan pasal 19 KUHD, dalam CV ada 2 macam sekutu yang berlainan tanggungjawabnya, yaitu :
. satu orang atau lebih secara tanggung-menanggung bertanggungjawavb untuk seluruhnya adalah sekutu komplementer/sekutu aktif. Yang bertugas, mengurus CV dan berhubungan hokum dengan pihak ketiga.
. Satu orang atau lebih sebagai pelepas uang sering disebut dengan sekutu komanditer/sekutu pasiv. Sekutu komanditer wajib menyerahkan uang (modal), berhak mendapat keuntungan dan tanggungjawabnya terbatas hanya pada permodalan. Tidak boleh mencampuri urusan sekutu komplementer sesuai pasal 20 dan 21 KUHD.
Sedangkan PT mempunyai hubungan para sekutu yang agak rumit dibandingkan peseroan, firma dan CV. Hal tersebut biasanya diatur dalam AD dan ART PT. secara umum sebagai berikut :
. Pemegang saham berhak menerima deviden dari saham yang telah dibeli dan hadir di RUPS.
. Pengurus PT (direksi) berkewajiban mengurus harta perseorangan (pemegang saham), mengurus perseroan, mewakili PT di dalam dan di luar hukum.
. Komisasris PT ditetapkan oleh RUPS, bertugas untuk mengawasi dan mengamati tindakan direksi dan menjaga agar tindakannya tidak merugikan perseroan.
. Rapat Umum Pemegang Saham adalah kekuasaan tertinggi dalam PT. hak berbicara dalam RUPS biasanya tergantung pada saham yang dimilikinya.
Dalam hokum islam mengenai hubungan antar sekutu sangatlah kompleks karena terdapat perbedaan pendapat disana-sini. Secara garis besarnya sebagai berikut :
. Syirkah Inan, Setiap sekutu mempunyai hubungan yang tidak terbatas, karena satu pihak menjadi wakil pihak yang lain.
. Syirkah Mufawadah, semua tindakan antara para sekutu harus seimbang dan sama karena modalnya sama.
. Syirkah A’mal, setiap sekutu berhak menerima pekerjaan dari pihak ketiga. Selanjutnya dikerjakan bersama sekutu lainnya. Selain juga tergantung bentuknya Inan atau mufawadah.
. Syirkah Wujuh, seperti hubungan para sekutu dalam syirkah anan atau mufawadah tergantung mana yang dipakai.
. Syirkah Mudharabah, Hubungan sekutu, satu pihak sebagai pemberi modal dan yang satu pihak sebagai penerima modal, penerima modal harus melakukan sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak dengan pemilik modal. Jika bertindak tidak sesuai dengan perjanjian dan tanpa ijin, mudharabah fasid. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama dan tidak boleh tanpa membagi, setelh dipotong pembiayaan-pembiayaan yang digunakan untuk memperoleh keuntungan.

VI. BERAKHIRNYA PERSEKUTUAN
Mengenai cara-cara berakhirnya suatu perseroan diatur dalam pasal 1646 KUHper sebagai berikut :
. Lewatnya waktu perseroan yang telah diadakan.
. Musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok perseroan.
. Atas kehendak semata-mata dari beberapa atau seorang pesero.
. Jika salah seorang pesero meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan (curatele) atau dinyatakan pailit.
Menurut pasal 1651 perseroan tetap dapat berdiri jika pesero yang meninggal digantikan dengan ahli warisnya atau dengan anggota sisanya apabila syarat-syarat tersebut telah diperjanjikan sebelumnya dalam anggaran dasar (statuut) perseroan.
Dalam CV apabila sekutu komanditer meninggal maka CV bubar, sedangkan di PT tidak demikian sebaliknya. Dan sekutu komplementer berbeda dengan pengurus/direksi PT, sekutu komplementer dapat bertindak selama perseroan amasih ada. Sedangkan direksi dapat diberhentikan kapan saja, meski PT masih berjalan.
Apabila perseroan berakhir, maka diadakanlah pemisahan dan pembagian harta perseroan antara para anggotanya, adapaun caranya sebagai berikut :
. Setiap anggota mengambil kembali harga sero sebanyak jumlah yang disetorkannya semula.
. Sisa harta (laba) diagikan menurut ketentuan UU.
. Apabila perseroan menderita kerugian, maka kerugian itu ditanggung oleh para anggotanya menurut perjanjian (statuut) yang diadakan. Apabila perjanjian tersebut tidak ada maka berlaku pasal 1633 KUHper.
Dalam syarikah gugurnya suatu perserikatan/persekutuan apabila terjadi hal-hal berikut di bawah ini :
. Pengguguran syarikah dari salah satu anggota.
. Meninggalnya salah satu pelaku syarikah.
. Murtad dan bergabungnya salah satu pelaku syarikah ke dalam Negara kafir harbi. Karena hal ini sama dengan kematian.
. Gilanya salah satu pelaku syarikah.
. Rusaknya seluruh harta atau harta salah satu pelaku syarikah.

Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk menetapkan tata hukum Indonesia. Sikap politik hukum bangsa Indonesia yang menetapkan