Skip to main content

Posts

Berbagai Definisi Hukum Adat

Kemunculan istilah hukum adat telah penulis singgung pada tulisan Sejarah Berlakunya Hukum Adat. Meskipun Prof. Hilman Hadikusuma mengganggap hanya sebagai istilah teknis dalam hal penamaan,tetap perlu dijelaskan untuk mempermudah pemahaman mengenai istilah hukum adat ini. Mengenai definisi dan pengertian tentang istilah hukum dapat dibaca ditulisan Definisi Hukum Menurut Para Ahli Hukum . Dalam tulisan ini akan membahas langsung mengenai definisi adat dan hukum adat. Sama dengan kata “hukum” [1] , Kata “adat” berasal dari bahasa arab yang berarti kebiasaan. penggunaan kata “adat” tidak terlepas dari perjalanan sejarah Islam masuk ke kepulauan Nusantara. Islam masuk ke Nusantara juga membawa perangkat pedoman hidup dan peraturan (Al Qur’an, Hadits dan Fiqh : hukum Islam, red.) sedangkan di Nusantara telah ada aturan di masyarakat sebelumnya, maka untuk menyebut aturan yang sudah hidup di masyarakat nusantara, orang Islam Arab menggunakan kata “Adat” yang berarti kebiasaan masya
Recent posts

Hukum Adat Pada Masa Penjajahan

Sentilan Prof. Hilman Hadikusuma bahwa hukum adat hanyalah istilah teknis pakar ahli hukum, perlu dipertimbangkan. Terkait hal tersebut istilah hukum adat sering dikaitkan dengan Prof. Dr. C Snouck Hurgronje yang menyebut istilah adat recht dalam bukunya De Atjehers . Istilah adat recht dalam buku ini digunakan untuk memberi nama pada sesuatu pengendalian sosial (social control) yang hidup dalam masyarakat pada saat itu. Kemudian istilah ini dikembangkan dan digunakan secara ilmiah oleh Van Vollenhoven. Baca : definisi hukum adat. Menurut Van Vollenhoven, adat recht merupakan nomenklatur yang menunjuk pada suatu sistem hukum asli yang sesuai dengan alam pikiran masyarakat yang mendiami seluruh Nusantara. Oleh karena itu, Prof. Hilman Hadikusuma menyimpulkan bahwa istilah adat recht mulai muncul pada tahun 1920, bertepatan munculnya buku Van Vollenhoven yang berjudul Het Adat Recht van Nederlandsch Indie pada tahun 1918. Yang menarik dari buku ini adalah mengenai pembagian wi

Hukum Adat Mulai Berlaku di Indonesia

Naskah La Galigo Dalam sejarah Nusantara, hukum adat sudah lama berlaku di Wilayah Jambrut Katulistiwa ini. Sayangnya dari beberapa konstruksi sejarah hukum sering menempatkan pemberlakuan hukum adat secara resmi disandarkan pada masa penjajahan Belanda. Padahal sudah umum kita ketahui bahwa dulunya wilayah Nusantara ini dipenuhi oleh kerajaan yang silih berganti mendominasi wilayah ini, seperti Kerajaan Aceh, Kerajaan Banjar, Kerajaan Sriwijaya, Kerajaan Majapahit, Kasultanan Demak, Kasultanan Palembang dll. Terakhir dapat kita lihat sampai sekarang yaitu Kasultanan Yogyakarta. Kerajaan-kerajaan di Nusantara tentu mempunyai landasan dan dasar hukum dalam menjalankan pemerintahannya, tentu beberapa aturan tersebut diambil dari adat setempat. Misal kerajaan Aceh memiliki Undang-undang Tazkirah Thabaqat Almajmu‘us Sulthanis Salathin Al-’Alam yang disusun pada tahun 913 H/1514 M. Kerajaan Banjar menyusun Undang-undang Sultan Adam yang ditulis pada tahun 1935 M. Sedangkan Ke

POSISI DAN GERAK MAHASISWA

Mahasiswa  merupakan sosok intelektual yang kreatif sehingga menarik untuk dibicarakan. Daya kreatif inilah yang membuat mahasiswa memiliki peran dan posisi strategis dalam struktur sosial dan gerak sejarah suatu bangsa. Hal ini dibuktikan dengan keberadaan mahasiswa dalam setiap perubahan dan kehadirannya  dalam setiap momentum penting suatu bangsa. Di satu sisi mahasiswa bisa dilihat sebagai sosok pemuda . Sebagai pemuda, mahasiswa memiliki karakter  yang dinamis dan memiliki fisik yang relatif kuat. Selain itu, pemuda juga menjadi harapan masa depan suatu bangsa karena pemudalah yang akan menggantikan generasi tua di masa depan. Di sisi lain mahasiswa adalah bagian dari kaum cendekian/intelektual . Kelompok ini menjadi tulang punggung suatu bangsa, karena menjadi sumber inspirasi sekaligus kreator  dan inovator peradaban yang menentukan eksistensi dan martabat suatu bangsa. Jadi diri mahasiswa sebagai pemuda dan sekaligus cendekiawan/intelektual ini berarti mahasiswa it

TINJAU ULANG ATURAN ORMAWA DI INDONESIA

Organisasi kemahasiswaan atau sering disebut Ormawa memiliki peran penting bagi pengembangan perguruan tinggi. Akan tetapi peran tersebut belum diakomodir secara komperhensif dalam berbagai aturan tentang kemahasiswaan, meski koridor fungsi dan filosofinya sudah ditetapkan. Sehingga peran organisasi kemahasiswaan saat ini belum terasa optimal. Akhirnya mahasiswa sebagai penggerak Ormawa mengalami disorientasi. Dalam U ndang-undang No. 12 T a h u n 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Pasal 14 ayat 2 menjelaskan bahwa mahasiswa dalam menjalankan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler di perguruan tinggi melalui Ormawa. Diperkuat pasal 77 ayat 1 menjelaskan mahasiswa dapat membentuk Ormawa. Dijelaskan selanjutnya pada aya 2 bahwa Ormawa paling sedikit memiliki fungsi, yaitu Mewadahi kegiatan mahasiswa , Mengembangkan kreatifitas , Memenuhi kepentingan dan kesejahteraan m ahasiswa, Mengembangkan tanggung jawab sosial . Selanjutnya mengenai struktur ormawa, tata kelola, manajemen d

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk menetapkan tata hukum Indonesia. Sikap politik hukum bangsa Indonesia yang menetapkan