Skip to main content

TINJAU ULANG ATURAN ORMAWA DI INDONESIA


Organisasi kemahasiswaan atau sering disebut Ormawa memiliki peran penting bagi pengembangan perguruan tinggi. Akan tetapi peran tersebut belum diakomodir secara komperhensif dalam berbagai aturan tentang kemahasiswaan, meski koridor fungsi dan filosofinya sudah ditetapkan. Sehingga peran organisasi kemahasiswaan saat ini belum terasa optimal. Akhirnya mahasiswa sebagai penggerak Ormawa mengalami disorientasi.

Dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Pasal 14 ayat 2 menjelaskan bahwa mahasiswa dalam menjalankan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler di perguruan tinggi melalui Ormawa. Diperkuat pasal 77 ayat 1 menjelaskan mahasiswa dapat membentuk Ormawa. Dijelaskan selanjutnya pada aya 2 bahwa Ormawa paling sedikit memiliki fungsi, yaitu Mewadahi kegiatan mahasiswa, Mengembangkan kreatifitas, Memenuhi kepentingan dan kesejahteraan mahasiswa, Mengembangkan tanggung jawab sosial. Selanjutnya mengenai struktur ormawa, tata kelola, manajemen diserahkan kepada perguruan tinggi, maka tidak heran apabila Ormawa di masing-masing perguruan tinggi bermacam-macam bentuknya.

Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor No. 155/1998 juga hanya menaungi dasar norma, peran dan fungsi ormawa saja. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi yang merupakan turunan UU No. 12 Tahun 2012, tidak mengatur lebih detail tentang Ormawa. Apalagi sampai meletakkan Ormawa sebagai mitra Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Silahkan dilihat pasal 13 UU tersebut, dimana seharusnya mahasiswa diposisikan.

Beruntunglah Ormawa dibawah naungan Kementerian Agama RI dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4961 tahun 2016. Ya, bentuk peraturan ini adalah Surat Keputusan (beschikking) yang tentu dalam sebuah SK tidak boleh mengatur, seharusnya berbentuk Peraturan (regeling) Menteri. Akan tetapi setidaknya Ormawa dapat bernafas lega terdapat aturan yang lebih detail mengenai tata kelola dan suksesi kepemimpinan Ormawa yang selama ini masih diperselisihkan.

Perselisihan mengenai aturan suksesi kepemimpinan Ormawa memang tidak terlepas dari gerak sejarah Ormawa. Seperti diketahui Ormawa adalah organisasi intra kampus yang terdiri dari beberapa bentuk organisasi. Apabila mengacu pada SK Dirjen Pendis, setidaknya Ormawa terdiri dari 3 organisasi, yaitu Senat Mahasiswa (SEMA) yang dulunya bernama Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Dewan Mahasiswa (DEMA) yang dulunya bernama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)/Unit kegiatan Khusus (UKK). Pada level dibawah Universitas, yaitu level fakultas ada DEMAF dan SEMAF, pada level Prodi/Jurusan terdapat HMPS/HMJ. Perselisihan yang dimaksud terjadi pada suksesi kepemimpinan SEMA/DPM dan DEMA/BEM. Sedangkan dalam suksesi kepemimpinan UKM/UKK cenderung berjalan baik.

Pasca reformasi sampai sekarang kita sering mendengar istilah student government (pemerintahan mahasiswa), dimana mahasiswa mengkontruksi sistem pemerintahan tersendiri, meski masih dapat diperdebatkan. Struktur kelembagaan dibangun hampir mirip dengan model sistem pemerintahan di Indonesia, terutama dengan ciri adanya partai sebagai dinamisator suksesi kepemimpinan SEMA dan DEMA. Struktur student government paling tidak terdiri dari Partai Mahasiswa, SEMA, DEMA, KPU, BAWASLU dan MK. Tuntutan atas nama demokrasi, kebebasan memililih mahasiswa “one man one vote” menjadi platform utama. Dan pesta demokrasi mahasiswa terbesar disebut dengan istilah Pemilu Raya Mahasiswa (PEMIRA).

Model student government seperti masih berjalan sampai saat ini tidak terlepas dari eksistensi organisasi kemahasiswaan ekstra kampus (HMI, PMII, IMM, KAMMI, GMNI, dll), seiring dengan tidak diperbolehkannya organ ekstra exists di internal kampus. Maka HMI membuat PARMA Partai Reformasi Mahasiswa (PARMA), PMII membuat Partai Persatuan Mahasiswa (PPM), IMM membuat Partai Progresif, KAMMI membuat Partai Intelektual Mahasiswa (PIM), dan lain sebagainya. Nama-nama partai pun beragam di berbagai kampus. Partai menjadi penting untuk mengantarkan kader organisasi ekstra kampus menduduki jabatan di organisasi intra kampus. Sistem ini sampai saat ini masih digunakan di banyak perguruan tinggi.

Dengan adanya unsur partai politik mahasiswa sebagai penggerak massa, maka tidak dapat dihindari terjadi gesekan antar partai, afiliasi dengan partai politik nasional, bahkan sampai mendatangkan preman ke dalam kampus. Di sisi lain sistem student government ini membawa manfaat pendidikan politik bagi mahasiswa, dimana mahasiswa belajar membuat regulasi, melaksanakan regulasi, mengambil kebijakan politik, negosiasi, koalisi dan kompetisi. Tetapi dampak yang terasa saat ini adalah mahasiswa yang diamanahkan oleh Undang-undang sebagai civitas akademika berubah menjadi civitas politika, maka tidak heran suksesi kepemimpinan yang menuai keributan, berakhir dengan pembekuan SEMA/DEMA di beberapa perguruan tinggi.


Hal terakhir inilah, paling tidak yang mendasari lahirnya  SK Dirjen Pendis Nomor 4961 tahun 2016 tentang ormawa yang mengatur tentang struktur ormawa, garis koordinasi dan intruksi ormawa, persyaratan pimpinan ormawa dan suksesi kepemimpinan ormawa. Dalam keputusan ini, arah suksesi kepemimpinan ormawa diatur menggunakan sistem perwakilan, bukan lagi one man one vote! Sistem perwakilan ini dimaksudkan untuk meminimalisir konflik yang selama ini terjadi. Apakah sistem one man one vote memang menjadi prasyarat wajib bagi demokrasi mahasiswa, hal ini masih dapat diperdebatkan, menarik bukan?

Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk menetapkan tata hukum Indonesia. Sikap politik hukum bangsa Indonesia yang menetapkan