Skip to main content

Hukum Adat Pada Masa Penjajahan


Sentilan Prof. Hilman Hadikusuma bahwa hukum adat hanyalah istilah teknis pakar ahli hukum, perlu dipertimbangkan. Terkait hal tersebut istilah hukum adat sering dikaitkan dengan Prof. Dr. C Snouck Hurgronje yang menyebut istilah adat recht dalam bukunya De Atjehers. Istilah adat recht dalam buku ini digunakan untuk memberi nama pada sesuatu pengendalian sosial (social control) yang hidup dalam masyarakat pada saat itu. Kemudian istilah ini dikembangkan dan digunakan secara ilmiah oleh Van Vollenhoven. Baca : definisi hukum adat.

Menurut Van Vollenhoven, adat recht merupakan nomenklatur yang menunjuk pada suatu sistem hukum asli yang sesuai dengan alam pikiran masyarakat yang mendiami seluruh Nusantara. Oleh karena itu, Prof. Hilman Hadikusuma menyimpulkan bahwa istilah adat recht mulai muncul pada tahun 1920, bertepatan munculnya buku Van Vollenhoven yang berjudul Het Adat Recht van Nederlandsch Indie pada tahun 1918. Yang menarik dari buku ini adalah mengenai pembagian wilayah hukum adat (adat law area) di Indonesia. Tetapi beliau memberi perhatian khusus pada 4 wilayah,yaitu Aceh, Minangkabau, Jawa dan Madura.

Secara sederhana kita gunakan istilah teknis ini, untuk pembahasan hukum adat. Apabila ingin merekontruksi perlu dibahas secara filosofis mengenai penamaan segala sesuatu. Sejauh ini sesuatu yang dinamakan “hukum adat” ini masih hidup dan berlaku di sekitar kita. Beranjak dari sini, kita akan memulai membahasa kapan hukum adat mulai berlaku di Indonesia.

Pakar ilmu hukum selalu menghubungkan berlakunya hukum adat ini dengan landasan hukum berlakunya hukum adat di Indonesia. Di sisi lain, seperti kita ketahui bersama bahwa hukum adat ini telah berlaku sejak kemunculannya dalam komunitas masyarakat tertentu. Karena sejatinya hukum adat, hukum atau aturan yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat. Masalahnya, muncul konflik kepentingan ketika Belanda menjajah Indonesia, yaitu tentang siapa yang berhak mengadili atau memutuskan hukum dan menggunakan hukum yang mana?

Sebelum tanggal 1 Januari 1926, hukum adat boleh diberlakukan dengan dasar pasal 11 Algemene Bepaligen van Wetgeving (A.B) dengan istilah “Godsdienstige Wetten, Volksinstelling en Engenbruiken”, artinya peraturan-peraturan keagamaan, lembaga-lembaga rakyatr,dan kebiasaan-kebiasaan. Kemudian diatur dalam pasal 75 Regerings-Reglement (RR)[1] tahun 1854 dengan pembatasan hakim berhak memutuskan perkara dengan hukum adat bagi golongan Timur Asing dan Pribumi, apabila hukum adat tersebut tidak dapat memberikan solusi,maka menggunakan hukum Eropa. Selain itu hukum adat dibatasi keberlakuannya apabila menentang asas-asas keadilan.

Dengan berlakunya, Indische Stastsregeling (IS)[2] maka pemberlakuan hukum adat menjadi lebih luas lagi. Pasal 131 ayat (2) IS mengatur tentang golongan hukum Pribumi dan Timur Asing berlaku hukum adat bagi mereka. Tetapi apabila mereka membutuhkan untuk kepentingan sosial, maka pembuat ordonansi, (badan pusat legislatif/gubernur jenderal bersama dengan Volksraad) dapat menentukan bagi golongan tersebut Hukum Eropa, Hukum Eropa yang telah diubah (gewijzigd Eropees Recht), Hukum bagi golongan bersama-sama (gemenschaappelijk recht), atau hukum baru (nieuw recht) hasil sintesis hukum adat dan hukum eropa. Jadi wewenang hakim (governement rechter) memiliki banyak pilihan, tetapi pilihan pertama tetap menggunakan hukum adat.

Sedangkan sistem peradilan yang digunakan bagi golongan pribumi dan Timur Asing di wilayah Jawa-Madura menggunakan Peradilan Swapraja. Sedangkan wilayah di luarJawa-Madura menggunakan peradilan adat. Stratifikasi golongan hukum baik dalam peraturan dan peradilan ini,mengingatkan sistem pemerintahan kerajaan Majapahit. Undang-undang Majapahit, Negarakertagama membagi stratifikasi masyarakat menjadi 5 golongan, yaitu Brahmana, Ksatria, Waisya, Sudra dan Candala (Mleccha dan Tuccha). Dalam pelaksanaannya, pembagian ini juga mempunyai akibat hukum tertentu. Sedangkan dalam Kitab Kutara Menawa ada empat macam hamba, yaitu Grehaja, Dwajaherta, Bhaktadasa dan Dandadasa.

Selanjutnya, bagaimana posisi hukum adat ketika Indonesia merdeka, apakah masih sama berlakunya ketika zaman penjajahan. Silahkan baca tulisan selanjutnya : Posisi Hukum Adat Dalam Sistematika Hukum Indonesia.



[1] Undang-undnag aslinya berbunyi : Reglementop Het Beleid der Regering van Nederlands-Indie, Stbl. Negara Belanda Tahun1854 No.2, dan Tahun 1855 No.2 Jo. 1.
[2] Undang-undnag aslinya berbunyi : Wet po de Staats-inrichting van Nederlands-Indie , Stbl. Negara Belanda Tahun 1925 No.415 Jo. 577, Berlaku mulai tanggal 1 Januari 1926.

Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk menetapkan tata hukum Indonesia. Sikap politik hukum bangsa Indonesia yang menetapkan