Sentilan
Prof. Hilman
Hadikusuma bahwa hukum adat hanyalah istilah teknis pakar ahli hukum, perlu
dipertimbangkan. Terkait hal tersebut istilah hukum adat sering dikaitkan
dengan Prof. Dr. C Snouck Hurgronje yang menyebut istilah adat recht
dalam bukunya De Atjehers. Istilah adat recht dalam buku ini
digunakan untuk memberi nama pada sesuatu pengendalian sosial (social control)
yang hidup dalam masyarakat pada saat itu. Kemudian istilah ini dikembangkan
dan digunakan secara ilmiah oleh Van Vollenhoven. Baca : definisi hukum adat.
Menurut Van Vollenhoven, adat recht merupakan nomenklatur yang
menunjuk pada suatu sistem hukum asli yang sesuai dengan alam pikiran
masyarakat yang mendiami seluruh Nusantara. Oleh karena itu, Prof. Hilman
Hadikusuma menyimpulkan bahwa istilah adat recht mulai muncul pada tahun
1920, bertepatan munculnya buku Van Vollenhoven yang berjudul Het Adat Recht
van Nederlandsch Indie pada tahun 1918. Yang menarik dari buku ini adalah
mengenai pembagian wilayah hukum adat (adat law area) di Indonesia. Tetapi
beliau memberi perhatian khusus pada 4 wilayah,yaitu Aceh, Minangkabau, Jawa
dan Madura.
Secara sederhana kita gunakan istilah teknis ini, untuk pembahasan hukum
adat. Apabila ingin merekontruksi perlu dibahas secara filosofis mengenai
penamaan segala sesuatu. Sejauh ini sesuatu yang dinamakan “hukum adat” ini
masih hidup dan berlaku di sekitar kita. Beranjak dari sini, kita akan memulai
membahasa kapan hukum adat mulai berlaku di Indonesia.
Pakar ilmu hukum selalu menghubungkan berlakunya hukum adat ini dengan landasan
hukum berlakunya hukum adat di Indonesia. Di sisi lain, seperti kita ketahui
bersama bahwa hukum adat ini telah berlaku sejak kemunculannya dalam komunitas
masyarakat tertentu. Karena sejatinya hukum adat, hukum atau aturan yang
benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat. Masalahnya, muncul konflik kepentingan
ketika Belanda menjajah Indonesia, yaitu tentang siapa yang berhak mengadili
atau memutuskan hukum dan menggunakan hukum yang mana?
Sebelum tanggal 1 Januari 1926, hukum adat boleh diberlakukan dengan dasar pasal
11 Algemene Bepaligen van Wetgeving (A.B) dengan istilah “Godsdienstige
Wetten, Volksinstelling en Engenbruiken”, artinya peraturan-peraturan
keagamaan, lembaga-lembaga rakyatr,dan kebiasaan-kebiasaan. Kemudian diatur
dalam pasal 75 Regerings-Reglement (RR)[1] tahun 1854 dengan
pembatasan hakim berhak memutuskan perkara dengan hukum adat bagi golongan
Timur Asing dan Pribumi, apabila hukum adat tersebut tidak dapat memberikan
solusi,maka menggunakan hukum Eropa. Selain itu hukum adat dibatasi
keberlakuannya apabila menentang asas-asas keadilan.
Dengan berlakunya, Indische Stastsregeling (IS)[2] maka pemberlakuan hukum
adat menjadi lebih luas lagi. Pasal 131 ayat (2) IS mengatur tentang golongan
hukum Pribumi dan Timur Asing berlaku hukum adat bagi mereka. Tetapi apabila
mereka membutuhkan untuk kepentingan sosial, maka pembuat ordonansi, (badan
pusat legislatif/gubernur jenderal bersama dengan Volksraad) dapat
menentukan bagi golongan tersebut Hukum Eropa, Hukum Eropa yang telah diubah (gewijzigd
Eropees Recht), Hukum bagi golongan bersama-sama (gemenschaappelijk
recht), atau hukum baru (nieuw recht) hasil sintesis hukum adat dan
hukum eropa. Jadi wewenang hakim (governement rechter) memiliki banyak pilihan,
tetapi pilihan pertama tetap menggunakan hukum adat.
Sedangkan sistem peradilan yang digunakan bagi golongan pribumi dan Timur
Asing di wilayah Jawa-Madura menggunakan Peradilan Swapraja. Sedangkan wilayah
di luarJawa-Madura menggunakan peradilan adat. Stratifikasi golongan hukum baik
dalam peraturan dan peradilan ini,mengingatkan sistem pemerintahan kerajaan
Majapahit. Undang-undang Majapahit, Negarakertagama membagi stratifikasi
masyarakat menjadi 5 golongan, yaitu Brahmana, Ksatria, Waisya, Sudra
dan Candala (Mleccha dan Tuccha). Dalam pelaksanaannya,
pembagian ini juga mempunyai akibat hukum tertentu. Sedangkan dalam Kitab
Kutara Menawa ada empat macam hamba, yaitu Grehaja, Dwajaherta, Bhaktadasa
dan Dandadasa.
Selanjutnya, bagaimana posisi hukum adat ketika Indonesia merdeka, apakah
masih sama berlakunya ketika zaman penjajahan. Silahkan baca tulisan
selanjutnya : Posisi
Hukum Adat Dalam Sistematika Hukum Indonesia.
[1]
Undang-undnag aslinya berbunyi : Reglementop Het Beleid der Regering van
Nederlands-Indie, Stbl. Negara Belanda Tahun1854 No.2, dan Tahun 1855 No.2
Jo. 1.
[2]
Undang-undnag aslinya berbunyi : Wet po de Staats-inrichting van
Nederlands-Indie , Stbl. Negara Belanda Tahun 1925 No.415 Jo. 577, Berlaku
mulai tanggal 1 Januari 1926.
Comments