Naskah La Galigo |
Dalam
sejarah Nusantara, hukum adat sudah lama berlaku di Wilayah Jambrut Katulistiwa
ini. Sayangnya dari beberapa konstruksi sejarah hukum sering menempatkan
pemberlakuan hukum adat secara resmi disandarkan pada masa penjajahan Belanda.
Padahal sudah umum kita ketahui bahwa dulunya wilayah Nusantara ini dipenuhi
oleh kerajaan yang silih berganti mendominasi wilayah ini, seperti Kerajaan
Aceh, Kerajaan Banjar, Kerajaan Sriwijaya, Kerajaan Majapahit, Kasultanan Demak,
Kasultanan Palembang dll. Terakhir dapat kita lihat sampai sekarang yaitu Kasultanan
Yogyakarta.
Kerajaan-kerajaan
di Nusantara tentu mempunyai landasan dan dasar hukum dalam menjalankan
pemerintahannya, tentu beberapa aturan tersebut diambil dari adat setempat. Misal
kerajaan Aceh memiliki Undang-undang Tazkirah
Thabaqat Almajmu‘us Sulthanis Salathin Al-’Alam yang disusun pada tahun 913
H/1514 M. Kerajaan Banjar menyusun Undang-undang
Sultan Adam yang ditulis pada tahun 1935 M. Sedangkan Kerajaan Sriwijaya
meninggalkan beberapa prassasti dan karya sastra keagamaan, Kerajaan Majapahit
pada waktu itu sudah memiliki kitab undang-undang bernama Negarakertagama. Kasultanan Demak juga memiliki Undang-undang yang
bernama Slokantara pada tahun 1466 M, terakhir Undang-undang Simbur Cahaya milik Kasultanan Pelembang.
Penulis
teringat ucapan Gus Dur ketika diwawancarai dalam acara Kick Andy, seputar alas
an atau lara belakang pencabutan TAP MPRS XXV Tahun 1966, dengan enteng beliau menjawab bahwa TAP tersebut tidak
sesuai dengan UUD 1945, yang menarik untuk diperhatikan adalah perkataann
Beliau selanjutnya, yaitu “UUD 1945 merupakan dari hasil 7 Abad lamanya kita
berpancasila tanpa nama, dimana yang kita namakan Bhineka Tunggal Ika.” Perkataan ini menunjukkan, bahwa Pancasila
telah dilaksanakan jauh sebelum Pancasila itu benar-benar dilahirkan, paling
tidak secara nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila. Lalu bagaimana
hubungan Hukum Adat dan Pancasila, silahkan baca tulisan penulis tentang
hubungan hukum adat dan Pancasila.
Lalu
bagaimana merumuskan dan menjawab pertanyaan kapan mulainya Hukum Adat di
Indonesia? Menarik mengutip Prof. Hilman Hadikusuma yang mengatakan bahwa “istilah
hukum adat hanyalah istilah teknis saja”. Dikatakan demikian karena istilah
hukum adat tersebut hanya tumbuh dan dikembangkan oleh para ahli hukum dalam
rangka mengkaji hukum yang berlaku dalam masyarakat Indonesia yang kemudian
dikembangkan ke dalam suatu sistem keilmuan. Perkataan ini sama halnya menyebut
bahwa hokum adat itu tidak ada, oleh karena perlu dianalisa lebih lanjut,
mengingat fakta sejarah yang telah disebutkan di atas? Apabila memang tidak
ada, maka kita tidak dapat menyebutkan kapan dimulainya? Benar bukan?, mudah
disimpulkan akan tetapi rumit untuk meneliti dan menelisiknya.
Comments