Skip to main content

Hukum Adat Mulai Berlaku di Indonesia


Naskah La Galigo

Dalam sejarah Nusantara, hukum adat sudah lama berlaku di Wilayah Jambrut Katulistiwa ini. Sayangnya dari beberapa konstruksi sejarah hukum sering menempatkan pemberlakuan hukum adat secara resmi disandarkan pada masa penjajahan Belanda. Padahal sudah umum kita ketahui bahwa dulunya wilayah Nusantara ini dipenuhi oleh kerajaan yang silih berganti mendominasi wilayah ini, seperti Kerajaan Aceh, Kerajaan Banjar, Kerajaan Sriwijaya, Kerajaan Majapahit, Kasultanan Demak, Kasultanan Palembang dll. Terakhir dapat kita lihat sampai sekarang yaitu Kasultanan Yogyakarta.

Kerajaan-kerajaan di Nusantara tentu mempunyai landasan dan dasar hukum dalam menjalankan pemerintahannya, tentu beberapa aturan tersebut diambil dari adat setempat. Misal kerajaan Aceh memiliki Undang-undang Tazkirah Thabaqat Almajmu‘us Sulthanis Salathin Al-’Alam yang disusun pada tahun 913 H/1514 M. Kerajaan Banjar menyusun Undang-undang Sultan Adam yang ditulis pada tahun 1935 M. Sedangkan Kerajaan Sriwijaya meninggalkan beberapa prassasti dan karya sastra keagamaan, Kerajaan Majapahit pada waktu itu sudah memiliki kitab undang-undang bernama Negarakertagama. Kasultanan Demak juga memiliki Undang-undang yang bernama Slokantara pada tahun 1466 M, terakhir Undang-undang Simbur Cahaya milik Kasultanan Pelembang.

Penulis teringat ucapan Gus Dur ketika diwawancarai dalam acara Kick Andy, seputar alas an atau lara belakang pencabutan TAP MPRS XXV Tahun 1966, dengan enteng  beliau menjawab bahwa TAP tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, yang menarik untuk diperhatikan adalah perkataann Beliau selanjutnya, yaitu “UUD 1945 merupakan dari hasil 7 Abad lamanya kita berpancasila tanpa nama, dimana yang kita namakan Bhineka Tunggal Ika.” Perkataan ini menunjukkan, bahwa Pancasila telah dilaksanakan jauh sebelum Pancasila itu benar-benar dilahirkan, paling tidak secara nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila. Lalu bagaimana hubungan Hukum Adat dan Pancasila, silahkan baca tulisan penulis tentang hubungan hukum adat dan Pancasila.

Lalu bagaimana merumuskan dan menjawab pertanyaan kapan mulainya Hukum Adat di Indonesia? Menarik mengutip Prof. Hilman Hadikusuma yang mengatakan bahwa “istilah hukum adat hanyalah istilah teknis saja”. Dikatakan demikian karena istilah hukum adat tersebut hanya tumbuh dan dikembangkan oleh para ahli hukum dalam rangka mengkaji hukum yang berlaku dalam masyarakat Indonesia yang kemudian dikembangkan ke dalam suatu sistem keilmuan. Perkataan ini sama halnya menyebut bahwa hokum adat itu tidak ada, oleh karena perlu dianalisa lebih lanjut, mengingat fakta sejarah yang telah disebutkan di atas? Apabila memang tidak ada, maka kita tidak dapat menyebutkan kapan dimulainya? Benar bukan?, mudah disimpulkan akan tetapi rumit untuk meneliti dan menelisiknya.

Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk menetapkan tata hukum Indonesia. Sikap politik hukum bangsa Indonesia yang menetapkan