Mahasiswa merupakan sosok intelektual yang kreatif
sehingga menarik untuk dibicarakan. Daya kreatif inilah yang membuat mahasiswa
memiliki peran dan posisi strategis dalam struktur sosial dan gerak sejarah
suatu bangsa. Hal ini dibuktikan dengan keberadaan mahasiswa dalam setiap
perubahan dan kehadirannya dalam setiap
momentum penting suatu bangsa.
Di
satu sisi mahasiswa bisa dilihat sebagai sosok pemuda. Sebagai pemuda,
mahasiswa memiliki karakter yang dinamis
dan memiliki fisik yang relatif kuat. Selain itu, pemuda juga menjadi harapan
masa depan suatu bangsa karena pemudalah yang akan menggantikan generasi tua di
masa depan. Di sisi lain mahasiswa adalah bagian dari kaum cendekian/intelektual.
Kelompok ini menjadi tulang punggung suatu bangsa, karena menjadi sumber
inspirasi sekaligus kreator dan inovator
peradaban yang menentukan eksistensi dan martabat suatu bangsa.
Jadi
diri mahasiswa sebagai pemuda dan sekaligus cendekiawan/intelektual ini berarti
mahasiswa itu berada di posisi elit dalam strata sosial sehingga memiliki privilege
yang tinggi dibanding kelompok lain.
Namun dengan posisi dan privilege itu mahasiswa juga memiliki tanggung jawab dan peran
ganda yang harus dijalankan; sebagai motor dan dinamisator perubahan (peran
pemuda) dan peran sebagai kreator dan inovator
peradaban (peran cendekiawan).
Apabila
melihat paradigm di atas, terasa begitu besar dan berat gerak dan posisi mahasiswa.
Tapi, itulah kenyataannya, hal ini dapat dilacak dan dilihat dari gerak sejarah
Indonesia sejak masa Kerajaan era Nusantara sampai perjuangan para mahasiswa
dan pemuda funding father NKRI. Begitu juga runtuhnya orde baru dan
munculnya era reformasi hingga saat ini.Lalu bagaimana peraturan perundang-undangan
di Indonesia merumuskan gerak dan posisi mahasiswa?
Dalam PP no. 60 tahun 1999
dijelaskan tentang mahasiswa sebagai berikut: Mahasiswa adalah peserta didik
yang terdaftar dan belajar pada perguruan tinggi tertentu. Sedangkan dalam Undang-Undang
No. 12 Tahun. 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Pasal 13 ayat 1 menjelaskan bahwa
mahasiswa sebagai anggota Sivitas Akademika diposisikan sebagai insan dewasa
yang memiliki kesadaran sendiri dalam mengembangkan potensi diri di Perguruan Tinggi
untuk menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi, dan/atau profesional.
Pada ayat selanjutnya
dijelaskan bahwa mahasiswa harus secara aktif mengembangkan potensinya dengan
melakukan pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah, dan/atau penguasaan,
pengembangan, dan pengamalan suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi
untuk menjadi ilmuwan, intelektual, praktisi, dan/atau profesional yang berbudaya. Mahasiswa memiliki kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak
mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik. Mahasiswa juga
berkewajiban menjaga etika dan menaati norma Perguruan
Tinggi untuk menjamin terlaksananya Tridharma
dan Pengembangan budaya akademik.
Budaya akademik merupakan seluruh sistem nilai, gagasan, norma, tindakan,
dan karya yang bersumber dari Ilmu
Pengetahuan dan teknologi sesuai dengan asas Pendidikan Tinggi. Mahasiswa dapat mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya
melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses
pendidikan. kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler tersebut dapat
dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan (Ormawa). Apakah saat ini mahasiswa sudah menciptakan dan memiliki peradaban/kebudayaan akademik tersebut? patut didiskusikan lebih lanjut.
Menurut
penjelasan di atas, jelas bahwa gerak dan posisi mahasiswa sangatlah vital bagi
keberlangsungan sebuah bangsa dan Negara. Indonesia pada tahun 2025 akan
mengalami bonus demografi, dimana penduduk usia muda (mahasiswa dan pemuda)
lebih besar, saat ini sudah mencapai 34% dari total penduduk Indonesia dan akan
terus bertambah. Apabila mahasiswa saat ini belum dapat menentukan gerak dan
posisinya? Lalu mau dibawa kemana bangsa ini? Ya, mudah dipertanyakan tapi
susah untuk dijawab, bukan?
Comments