Skip to main content

POSISI DAN GERAK MAHASISWA


Mahasiswa  merupakan sosok intelektual yang kreatif sehingga menarik untuk dibicarakan. Daya kreatif inilah yang membuat mahasiswa memiliki peran dan posisi strategis dalam struktur sosial dan gerak sejarah suatu bangsa. Hal ini dibuktikan dengan keberadaan mahasiswa dalam setiap perubahan dan kehadirannya  dalam setiap momentum penting suatu bangsa.

Di satu sisi mahasiswa bisa dilihat sebagai sosok pemuda. Sebagai pemuda, mahasiswa memiliki karakter  yang dinamis dan memiliki fisik yang relatif kuat. Selain itu, pemuda juga menjadi harapan masa depan suatu bangsa karena pemudalah yang akan menggantikan generasi tua di masa depan. Di sisi lain mahasiswa adalah bagian dari kaum cendekian/intelektual. Kelompok ini menjadi tulang punggung suatu bangsa, karena menjadi sumber inspirasi sekaligus kreator  dan inovator peradaban yang menentukan eksistensi dan martabat suatu bangsa.

Jadi diri mahasiswa sebagai pemuda dan sekaligus cendekiawan/intelektual ini berarti mahasiswa itu berada di posisi elit dalam strata sosial sehingga memiliki privilege yang tinggi dibanding kelompok lain.  Namun dengan posisi dan privilege itu mahasiswa  juga memiliki tanggung jawab dan peran ganda yang harus dijalankan; sebagai motor dan dinamisator perubahan (peran pemuda) dan  peran sebagai kreator dan inovator peradaban (peran cendekiawan).

Apabila melihat paradigm di atas, terasa begitu besar dan berat gerak dan posisi mahasiswa. Tapi, itulah kenyataannya, hal ini dapat dilacak dan dilihat dari gerak sejarah Indonesia sejak masa Kerajaan era Nusantara sampai perjuangan para mahasiswa dan pemuda funding father NKRI. Begitu juga runtuhnya orde baru dan munculnya era reformasi hingga saat ini.Lalu bagaimana peraturan perundang-undangan di Indonesia merumuskan gerak dan posisi mahasiswa?

Dalam PP no. 60 tahun 1999 dijelaskan tentang mahasiswa sebagai berikut: Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada perguruan tinggi tertentu. Sedangkan dalam Undang-Undang  No. 12 Tahun. 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Pasal 13 ayat 1 menjelaskan bahwa mahasiswa sebagai anggota Sivitas Akademika diposisikan sebagai insan dewasa yang memiliki kesadaran sendiri dalam mengembangkan potensi diri di Perguruan Tinggi untuk menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi, dan/atau profesional.

Pada ayat selanjutnya dijelaskan bahwa mahasiswa harus secara aktif mengembangkan potensinya dengan melakukan pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah, dan/atau penguasaan, pengembangan, dan pengamalan suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk menjadi ilmuwan, intelektual, praktisi, dan/atau profesional yang berbudaya. Mahasiswa memiliki kebebasan akademik  dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik. Mahasiswa juga berkewajiban menjaga etika dan menaati norma Perguruan Tinggi untuk menjamin terlaksananya Tridharma  dan Pengembangan budaya akademik.

Budaya akademik merupakan seluruh sistem nilai, gagasan, norma, tindakan, dan karya yang bersumber  dari Ilmu Pengetahuan dan teknologi sesuai dengan asas Pendidikan Tinggi. Mahasiswa dapat mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan. kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler tersebut dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan (Ormawa). Apakah saat ini mahasiswa sudah menciptakan dan memiliki peradaban/kebudayaan akademik tersebut? patut didiskusikan lebih lanjut.


Menurut penjelasan di atas, jelas bahwa gerak dan posisi mahasiswa sangatlah vital bagi keberlangsungan sebuah bangsa dan Negara. Indonesia pada tahun 2025 akan mengalami bonus demografi, dimana penduduk usia muda (mahasiswa dan pemuda) lebih besar, saat ini sudah mencapai 34% dari total penduduk Indonesia dan akan terus bertambah. Apabila mahasiswa saat ini belum dapat menentukan gerak dan posisinya? Lalu mau dibawa kemana bangsa ini? Ya, mudah dipertanyakan tapi susah untuk dijawab, bukan?

Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk menetapkan tata hukum Indonesia. Sikap politik hukum bangsa Indonesia yang menetapkan