Skip to main content

Legalitas Merek Rokok di Daerah Jepara


Merek telah lama digunakan sebagai alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan dari barang atau jasa yang diproduksi oleh perusahaan lainnya, atau memberi tanda terhadap produk yang dihasilkannya. Merek mempunyai peranan sangat penting bagi pemilik suatu produk. Karena fungsi merek adalah untuk membedakan barang atau jasa yang mempunyai kriteria dalam kelas barang atau jasa yang sejenis yang diproduksi oleh perusahaan yang berbeda.
Merek sebagai salah satu wujud karya intelektual memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa dalam kegiatan perdagngan dan investasi. Merek (dengan brand image-nya) ddapat memenuhi kebutuhna konsumen akan tanda pengenal atau daya pembeda yang teramat penting dan merupakan jaminan kualitas produk atau jasa dalam suasana persaingan bebas. Oleh karena itu merek dapat merupakan asset individu maupun asset perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan yang besar, tetunya apabila didayagunakan dengan memperhatikan aspek bisnis dan proses menejemen yang baik.
Dengan demikian dibutuhkan sebuah legalitas merek dalam bentuk perturan perundang-undangan. Di Indonesia merek telah lama diatur dalam UU No.21 Tahun 1961, kemudian UU ini dacabut dan digantikan dengan UU No. 19 Tahun 1992 tentang “Merek”. Selanjutnya pada tahun 1997 UU ini diperbaharui dengan UU No. 14 Tahun 1997.
Era perdagangan global hanya dapat dipertahankan apabila persaingan usaha terjadi secara sehat. Disini merek memegang peranan yang sangat penting yang memerlukan system pengaturan yang lebih memadai, oleh karena itu seluruh UU di atas dinyatakan tidak berlaku dan digantikan dengan UU baru, yaitu UU No.15 Tahun 2001. hal ini juga berdasarkan perjanjian-perjanjian Internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Diantara perjanjian itu adalah perjanjian WTO (Aggrement on Establishing The World Trade Organization) melalui perjanjian TRIPs pada 15 April 1994. selain itu juga telah meratifikasi Paris Convention for The Protection of Industrial Property dan Trademark Law Treaty (TLT).
Adanya UU yang memayungi merek ini diharapkan setiap orang atau badan hokum yang memilki merek mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum. Akan tetapi dengan keadaan social masyarakat yang sedang terpuruk, pelanggaran merekpun menjadi lahan untuk memenuhi kebutuhan, seperti peniruan merek dagang, pemalsuan merek dagang dan sebagainya. Contoh kasus di desa Manyargading, Kalinyamatan, tertangkapnya Sukardi (41) karena diduga megedarkan rokok palsu merek 'S', Selasa (9/5). Polisi menyita 630 bal berisi 8.820 bungkus rokok dan Honda Supra Fit K-2890-DC, sebagai barang bukti.
Kasus di atas juga tidak lepas dari desa Robayan, Kalinyamatan yang notabenenya banyak home industry rokok. Masih banyaknya perusahaan-perusahaan rokok yang mereknya belum terdaftar secara resmi, hal ini dapat menimbulkan negative impact, munculnya tindak pidana bidan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan sebagainya. Maka diperlukan penyuluhan atau pelatihan agar merek-merek yang telah ada menjadi “legal”, mengingat minimnya pengetahuan masyarakat tentang HKI, khususnya tentang legalitas merek.

Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk menetapkan tata hukum Indonesia. Sikap politik hukum bangsa Indonesia yang menetapkan