Skip to main content

Posts

Showing posts from September, 2014

Arah Perubahan Pemilihan Kepala Daerah

Polemik mengenai RUU Pilkada saat ini haruslah dilihat dari nuansa akademis dan perspektif sejarah hukum ketatanegaraan Indonesia. Perubahan mendasar dalam semangat dan sistem ketatanegaraan kita terkait dengan cara dan sistem pemilihan kepala daerah kemudian ditindaklanjuti tingkat regulasi yang lebih rendah. Pasca reformasi telah 2 (dua) undang-undang yang mengatur mengenai otonomi daerah khususnya berkenaan dengan pemilihan kepala daerah yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian diganti oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.