Skip to main content

KEGIATAN SIMAHARAJA (Sliaturahmi Mahasiswa Jepara di Jakarta)

Mahasiswa Bantu 5.000 Pohon

JEPARA- Sekitar 60 mahasiswa yang tergabung dalam Silaturahmi Mahasiswa Jepara di Jakarta (Simaharaja), kemarin mengadakan dialog seputar masalah kehutanan di pendapa kabupaten. Dalam kesempatan itu mereka membantu 5.000 bibit pohon untuk ditanam di lahan kritis di Jepara.

Abdul Aziz, ketua Simaharaja mengatakan, mahasiswa Jepara yang menjalankan studi di Jakarta mengaku prihatin dengan kondisi hutan yang ada di Jepara.

Pemberitaan - pemberitaan mengenai banjir yang melanda Kota Ukir beberapa waktu lalu membuat ia dan rekan-rekannya dari perguruan tinggi di Jakarta terpanggil untuk melakukan aksi penghijauan melalui program penanaman pohon di sejumlah tempat di Jepara.

''Sebenarnya program penghijauan ini kami rencanakan tahun lalu (2004), namun karena kendala teknis baru terlaksana tahun ini,'' kata Abdul Aziz.

Ditambahkan, bersama rekan-rekannya melalui berbagai forum diskusi ia menyadari, bumi Jepara menjadi korban ulah tangan-tangan tak bertanggungjawab yang melakukan penebangan secara liar pada tahun 1996/1997 lalu.

Baginya, tidak ada solusi lain kecuali semua unsur masyarakat peduli masalah kehutanan, di antaranya dengan melakukan aksi penanaman. Selain itu, kesadaran tinggi dari masyarakat untuk tidak menebang pohon yang telah ditanam sebelum jatuh masa penebangan.

''Program penghijauan ini tidak akan berhasil jika hanya sebatas menanam. Hendaknya siapapun yang menebang pohon harus mengedepankan aspek kelayakan,'' katanya.

Dalam kesempatan kemarin hadir juga Asisten Deputi Urusan Masyarakat Pedesaan, Tradisional, dan Adat Kementerian Lingkungan Hidup Subroto Sapeni, Bupati Jepara Drs H Hendro Martojo MM, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Drs Sutarto MM, dan perwakilan dari desa-desa pelaku program penghijauan.

Sutarto menyambut baik bantuan oleh mahasiswa tersebut yang dianggap memiliki kepedulian terhadap lingkungan Jepara. Menurut rencana 5.000 bibit pohon petai, durian, rambutan, mahoni, dan apokat itu akan ditanam di dua desa, yaitu Desa Somosari, Kecamatan Batealit dan Desa Kunir, Kecamatan Keling. ''Penanaman akan dilakukan hari ini (kemarin),'' katanya. (mds-15)

Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk ...