Skip to main content

MK Enggan Keluarkan "Fatwa" BPK vs MA

Dimintai fatwa oleh BPK, MK mengaku tidak suka mengobral fatwa.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membikin fatwa alias pendapat hukum terkait polemik uang perkara antara BPK dan Mahkamah Agung (MA). “Suratnya sudah masuk,” ujar Ketua MA Jimly Asshiddiqie, di Jakarta, Kamis (20/9).

Agaknya lembaga pengawal konstitusi itu ingin berada pada posisi tengah. Jimly menegaskan, MK tidak mau mengobral fatwa. Sebab, alasan Jimly, “Karena fatwa itu ‘kan sifatnya tidak mengikat secara hukum, kalau mau menyelesaikan persoalan secara formal kan ada jalur SKLN.”

Menurut Jimly, meski Undang-Undang membolehkan MK menelorkan fatwa, namun lantaran cuma bisa mengikat bagi lembaga peminta fatwa, MK sebisa mungkin membatasi mengeluarkan fatwa. “Itu sebisa mungkin kami batasi, sebab ia hanya mengikat bagi lemabga yang meminta saja,” ujarnya.

Ini wajar saja. Terlebih fatwa itu berhubungan dengan sengketa kewenangan lembaga negara. Sebab, jika MK membikinkan fatwa buat BPK, nantinya imparsialitas MK saat menengahi BPK-MA sewaktu mereka berperkara SKLN menjadi dipertanyakan. Lagi-lagi, Jimly menyatakan kesediaan menjadi mediator kedua lembaga itu sebelum keduanya memutuskan jalur berperkara di MK.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko justru balas bertanya, “Yang mau dimediasi itu apanya? Ini kan hanya perbedaan persepsi antara MA dan BPK dalam memandang uang perkara.”

Menurutnya persoalan uang perkara ini sudah mencuat setahun lalu dan selama itu MA sudah bersabar menangggapi perbedaan persepsi yang berujung pada perdebatan itu. ”Sejak Mei 2006, BPK mengatakan kami melakukan pungli. Kami diam saja,” ujarnya.

Sekarang ini, lanjut Djoko, lantaran MA dilaporkan ke polisi, tentunya benteng terakhir keadilan itu tidak akan tinggal diam. ”Tapi MA ini kan puncak kearifan, oleh sebab itu kita pertimbangkan apakah akan melaporkan balik atau tidak. Kita tunggu saja setelah lebaran,”ujarnya.
Sedangkan Jimly mengatakan, sebisa mungkin semua prosedur jalur komunikasi ditempuh sehingga terbangun mekanisme komunikasi lembaga secara sehat. “Itu menurut saya penting daripada mengandalkan komunikasi melalui media massa,” lanjutnya.

Menurut Jimly, jika memang pembahasan kedua lembaga itu nantinya butuh regulasi baru setingkat UU, maka DPR perlu dilibatkan di situ. Dan jika hanya aturan semacam Peraturan Pemerintah, maka cukup pemerintah dilibatkan di situ. “Sebenarnya semuanya bisa diselesaikan kalau mau menempuh jalur rasional dan bukannya emosional,” ujar Jimly.

Jimly juga menyayangkan Anwar yang sudah keburu angkat senjata di media massa. “Sebaiknya mengadakan pertemuan dulu (BPK-MA-red), baru nantinya hasil dari pertemuan itu disebarkan melalui media massa. Sebab media massa itu kan milik rakyat, punya publik. Kalau komunikasinya sejak awal sudah lewat media massa, nantinya publik jadi bingung melihat pejabat saling berselisih,” pungkasnya.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M. Zen mengatakan bahwa surat ’penolakan’ MA untuk diaudit BPK sedikit banyaknya menunjukkan ada yang ditutup-tutupi. ”Sikap MA itu justru mencurigakan,” ujarnya. Kalau memang tidak ada masalah, mengapa MA meminta pemeriksaan atau audit ditunda.

Ia justru meminta peran MK untuk menyelesaikan sengketa kedua lembaga. Jika tidak, persoalan biaya perkara di institusi pengadilan akan terus menjadi rumit. Apalagi tidak didukung keterbukaan informasi berapa biaya berperkara di setiap pengadilan.

Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk menetapkan tata hukum Indonesia. Sikap politik hukum bangsa Indonesia yang menetapkan