Skip to main content

STUDENT GOVERNMENT UIN SYAHID JKT

ALTERNATIF KONSEP STUDENT GOVERNMENT
Sebuah Telaah Kritis Pasca PEMIRA 2007

Sistem pemerintahan dalam tataran mahasiswa mungkin sering salah diartikan. Menyamakan konsep pemerintahan student government dengan konsep pemerintahan di Indonesia adalah salah kaprah. Pertama, ketidaksamaan konsep demokrasi, dalam Student Government (SG) tidak adanya lembaga yudikatif sebagai pengimbang fungsi-fungsi eksekutif & legislatif. Kedua, belum dewasanya proses perpolitikan di dalam SG. Hal ini dapat dilihat, masih adanya interfensi organ pendiri partai & sistem koalisi antar partai yang masih amburadul, serta infrastruktur internal yang kurang mendukung terhadap optimalisasi SG, sebenarnya masih banyak hal yang harus dikaji ulang.
Ketiga, tumpang tindihnya distribusi kader, kader organisasi external, partai politik kampus, lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Jika hal ini masih dibiarkan dan tidaj dihiraukan, masa depan sebuah demokrasi yang kita inginkan tidak akan terwujud, sebab yang terjadi adalah apatisme dan penurunan partisipasi terhadap organisasi, partai politik, dan institusi SG. Belum lagi, manajemen konflik yang diperparah dengan metode premanisme & intimidasi. Memang konflik pasti ada di dalam sebuah organisasi besar seperti negara atau SG, tapi bagaimana atau yang mana model manajemen konflik yang kita pilih.
Sebuah teori yang bagus belum tentu bagus diterapkan dalam sebuah komunitas, karena terkadang teori-teori itu tidak sesuai dengan kondisi sosial yang sedang berkembang. Maka diperlukan sebuah solusi yang cerdas, dengan kata lain sebuah solusi yang membutuhkan pemikiran besar guna mengakomodir seluruh kepentingan-kepentingan yang diinginkan oleh rakyat (mahasiswa). Solusi yang bagaimanakah yang kita inginkan?
Apakah selamanya SG akan dibiarkan seperti ini selamanya, atau membuat sebuah perubahan yang mendasar bukan sebuah perkembangan yang justru akan memperbesar wilayah konflik yang telah ada. Sebelum mengarah lebih jauh seharusnya partai politik yang ada segera berbenah di wilayah internal partai masing-masing terlebih dahulu. Khususnya, prosess kaderisasi partai diperjelas dan prosess seleksi calon yang diusung harus jelas, serta dapat memanage dimana wilayah organ pendiri partai bergerak dan partai itu sendiri bergerak, harus ada job discription yang jelas. Mungkin hal ini terlihat sepele dan gampang untuk dibicarakan, akan tetapi kalau dibenturkan pada wilayah sebenarnya akan terjadi tarik ulur yang signifikan, khususnya partai-partai yang besar.
Proses politik di Indonesia juga mengalami hal demikian, kenapa tarik ulur tentang legalitas calon independent lama dan berbelit-belit. Kalau dilihat dari perkembangan politik di Indonesia pasca PEMILU 2004, mulai dari uji coba penerapan DPD belum selesai, dibenturkan lagi dengan proses OTDA yang masih rawan konflik, khususnya PILKADA di beberapa daerah. Kemudian orang yang tidak mau ambil pusing lari ke calon independent. Padahal disetiap propinsi sudah ada DPD yang mewakili kepentingan daerah dan rakyat di wilayah propinsi. belum lagi kisruh di lembaga lebgislatifnya, MA, KY, MK & akhir-akhir ini bentrok dengan BPK.
Kalau kita mau belajar dari proses politik di Indonesia, pada intinya jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan (natijah) & tindakan dalam memenuhi kepentingan golongan atau individu.
Bersambung...

Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk menetapkan tata hukum Indonesia. Sikap politik hukum bangsa Indonesia yang menetapkan