Skip to main content

Politik Hukum Kodifikasi di Indonesia


Garis Politik Hukum Nasional untuk dewasa ini menghendaki terbentuknya kodifikasi dan unifikasi pada tiap-tiap bidang hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat. Kodifikasi adalah penggolongan jenis hukum tertentu berdasarkan asas-asas tertentu ke dalam buku undang-undang yang baku (Sudarsono, 1999: 222). Atau dalam kamus Black’s Law Dictonary (Bryan A. Garner, 1999: 252) menyebutkan bahwa kodifikasi meliputi:
  1. The process of compiling, arranging, and systematizing the laws of a given jurisdiction, or of a discrete branch of the law, into an ordered code.
  2. The code that results from this process.
Adapun unifikasi adalah penyatuan atau penyeragaman jenis hukum tertentu, sehingga jenis hukum tertentu itu berlaku untuk seluruh warga negara (Sudarsono, 1999: 528). Unifikasi hukum terkait dengan upaya pembentukan hukum pada bidang hukum tertentu menjadi seragam, oleh karena itu unifikasi dapat dilakukan melalui jalan kodifikasi dan pembaharuan hukum.
Kodifikasi hukum dilakukan untuk memenuhi dan mencapai tujuan tertentu, (Soekanto, dan Mustafa Abdullah, 1980: 74), yaitu; pertama, untuk mencapai kesatuan dan keseseragaman hukum (rechseenheid); kedua, untuk mencapai kepastian hukum (rechszekerheid); dan yang ketiga, untuk penyederhanaan hukum (rechsvereenvoudiging).
Di dalam mengadakan kodifikasi hukum, maka ketiga dari tujuan minimal kodifikasi seperti dikemukakan di atas tidak berdiri sendiri, karena tujuan kodifikasi tidak akan mungkin tercapai, bila hanya satu atau dua tujuan yang dalam kenyataan benar-benar terwujud (Soekanto, dan Mustafa Abdullah, 1980: 74).
Dalam konteks kodifikasi Hukum Kewarisan, maka tujuan yang dimaksudkan (A. Nuzul, Tesis, 2001: 132) adalah, pertama,agar tercipta keseragaman pedoman bagi masyarakat dalam waris mewaris; kedua, agar lahir nilai-nilai hukum Kewarisan sesuai yang diinginkan secara bersama dari kesadaran hukum masyarakat; dan ketiga, agar ada pedoman secara seragam sebagai rujukan bagi aparat penegak hukum (Hakim Peradilan) di Indonesia.
Pada Pemerintahan Orde Baru adalah merupakan sebagai Pemerintahan yang dengan memberlakukan Ketetapan MPRS No. XX : yang telah menetapkan sumber tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangn Republik Indonesia, harus melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dan yang dimaksud oleh ketetapan MPRS tersebut adalah Pancasila, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Dekrit 5 Juli 1959, UUD Proklamasi dan Super Semar 1966. Dimana secara factor internal, Pemerintahan Orde Baru ingin melakukan pembaharuan hukum disegala sector dengan melakukan kodofikasi dan unifikasi hukum nasional, upaya ini adalah untuk mengembalikan citra hukum Indonesia akibat kekuasaan Orde lama yaitu dengan mengembalikan perusahaan asing yang telah dikuasai semasa Pemerintahan Orde Lama dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum Indonesia. Analisa secara factor Eksternal adalah bertujuan agar kembali kepada kebijakan dasar yaitu UUD 1945 dan Pancasila dan kebijakan Pemberlakukan yaitu Peraturan Perundang-undangan yang bersandar kepada hukum Nasional yang telah di kodifikasi dan di Unifikasi, dengan tujuan sebagai terciptanya kepastian hukum dalam menunjukan kepada dunia Internasional agar mau menanamkan modal atau menginvestasikan kembali modalnya di Indonesia dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional.
Law as a Tool Social Engineering, baru siap dengan rambu-rambu pembatas dan beluam siap dengan alternatif positif yang harus diwujudkan, dimana hukum nasional harus berdasarkan hukum adat, dan juga sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian hukum adat adalah merupakan salah satu sumber yang penting untuk memperoleh bahan-bahan untuk pembangunan hukum nasional dalam unifikasi hukum (karena terdapat nilai universal), untuk menguji kelayakan hukum nasional. Dengan melihat kepada pendapat para ahli hukum (Van Vollenhoven dan Soepomo), dimana terdapat empat asas hukum adat yang mempunyai nilai universal dan lima pranata hukum adat dapat dijumpai dalam hukum Internasional, yang merupakan dasar kekuasaan umum dan asas perwakilan serta permusyawaratan dalam sistim pemerintahan.Didalam hukum Internasional pranata maro (production sharing contract), pranata panjer (commitment fee atau down payment) dimana pranata kebiasaan untuk mengijinkan tetangga tidak perlu meminta izin untuk melintas pekarangan seseorang (innocent passage), pranata dol oyodan atas tanah (voyage charter atau time charter) dan pranata jonggolan (lien atau mortgage).13Konsep tanah wewengkon atau tanah ulayat dalam hukum internasional dikenal sebagai konsep teritorialitas yaitu perlindungan kebawah kekuasaan seseorang penguasa agar terhindar dari sanksi adat (dalam hukum internasional disebut asylum atau hak meminta suaka).
Sebagai upaya dimasa Orde Baru, bahwa badan kehakiman diidealkan menjadi hakim yang bebas serta pembagian kekuasaan dalam pemerintahan adalah harapan sebagai badan yang mandiri dan kreatif untuk merintis pembaharuan hukum lewat mengartikulasian hukum dan moral rakyat. Dimana ketidak mampuan hakim bertindak mandiri dan bebas dalam proses dan fungsi pembaharuan hukum nasional, tidak disebabkan oleh para hakim saja, yang tidak menjamin kemandiriannya yang seharusnya ditetapkan dahulu secara diktrinal.(karena pendidikan hukum dan kehakiman terlanjur menekankan pola berfikir deduktif lewat silogisme logika formal tanpa melalui berfikir induktif untuk menganalisa kasus/case law). Barulah pada tahun 1970, telah dilakukan konsolidasi dengan dukungan politik militer dan topangan birokrasi yang distrukturkan secara monolitik serta mudah dikontrol secara sentral, mengingat peran hukum adat dalam pembangunan hukum nasional sangat mendesak yang secara riil tidak tercatat terlalu besar, terkecuali klaim akan kebenaran moral, pada saat masalah operasionalisasi dan pengefektifan terhadap faham hukum sebagai perekayasa ditangan Pemerintah yang lebih efektif.Resultante pada era Orde Baru telah terlanjur terjadi karena kekuatan dan kekuasaan riil eksekutif dihadapan badan-badan perwakilan telah menjadi tradisi di Indonesia sejak jaman kolonial dan pada masa sebelumnya dan juga adanya alasan-alasan yang lain yaitu alasan pertama : adalah pendayagunaan wewenang konstitusional badan deksekutif yang melibatkan diri dalam pernacangan dan pembuatan undang-undang, karena dikusainya sumber daya yang ralif berlebihan alan menyebabkan eksekuitf mampu lebih banyak berprakasa, yang seharusnya alih ide dan kebijakan diperakasai oleh lembaga perwakilan akan tetapi pada kenyataannya justru ide dan prakasa eksekutif yang lebih banyak merintis dan mengontrol perkembangan. Kontrol eksekutif tampak lebih menonjol manakala memperhatikan keleluasaan eksekutif dalam hal membuat regulatory laws sekalipun hanya bertaraf peraturan pelaksanaan, alasan kedua : adalah dimana perkembangan politik pada era Orde Baru, kekuatan politik yang berkuasa di jajaran eksekutif ternyata mampu bermanouver dan mendominasi DPR dan MPR, dengan kompromi politik sebagai hasil trade-offs antara berbagai kekuatan polotik. Terlihat dari Pemilihan Umum tahun 1973, dimana 100 dari 360 anggota Dewan adalah anggota yang diangkat dan ditunjuk oleh eksekutif yaitu fraksi ABRI ditunjuk dan diangkat sebagai konsesi tidak ikutnya anggota ABRI dalam menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum. Konstelasi dan kontruksi tersebut dalam abad ke 20 secara sempurna menjadi “Government Social Control dan fungsi sebagai “Tool Of Social Engineering”.
KODIFIKASI
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu ;
  1. Kodifikasi terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan – tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau semula maksudnya induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem ini mempunyai kebaikan ialah;
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan “.
2. Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Cacatan;
Dulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka.
Isinya;
  1. Politik hukum lama
  2. Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal
  3. Penduduk terpecah menjadi;
a. penduduk bangsa Eropa
b. Penduduk bangsa Timur Asing
c. Pendudk bangsa pribadi (Indonesia)
  1. pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
  2. Pendidikan bangsa indonesia:
a. Hasil Pendidikan Barat.
b. Hasil Pendidikan Timur
"Hukum tidak bisa efektif kalau tidak dikodifikasi," kata Amin Suma.
"Pendekatan kultural saja tidak cukup," ia menambahkan. Ada elemen tertentu
pada syariat Islam yang bisa dan kadang memang harus diundangkan karena ada
kebutuhan regulasi. Dan elemen hukum Islam yang diundangkan tidak selalu
diskriminatif.
Misalnya, seiring dengan pesatnya industri keuangan syariah, kini diperlukan
banyak perangkat regulasi yang memayunginya. Fatwa-fatwa tentang transaksi
bisnis berbabis syariah banyak diminta. Lalu sejumlah lembaga regulator,
seperti Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, serta
Departemen Keuangan, mengadopsi rangkaian fatwa yang informal itu menjadi
peraturan formal.

Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk menetapkan tata hukum Indonesia. Sikap politik hukum bangsa Indonesia yang menetapkan