Skip to main content

Zakat Dan Pajak


STUDI KOMPARATIF ZAKAT DAN PAJAK

Secara bahasa zakat berarti timbul (numuww) dan bertambah (ziyadah). Jika diucapkan, zak al-zar’. Artinya adalah tanaman itu tumbuh dan bertambah. Jika diucapkan zakat al-nafakah, artinya nafkah tumbuh dan tambah jka diberkati. Kata ini juga sering di gunakan untuk makna thaharah.

Adapun zakat menurut syara’ adalah hak yang wajib dikeluarkan dari harta. Mazhab maliki mendefinisikan dengan, “merngeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yan telah mencapai nisab (batas kuantitas yang melebihi mewajiban zakat ) kepada orang-orang yang wajib menerimanya. Dengqan catatan, kepemilikan itu penuh dan mencapai setahun, bukan barang tambang atau pertanian.

Mazhab hanafi mendefinisikan zakat dengan “menjadikan sebagian harta yang khusus dari harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus, yan d ditentukan oleh syariat karna Allah SWT.” Kata “ menjadikan sebagian harta sebagai milik” (tamlik) dalam definisi diatas dimaksudkansebagai penghindaran dari kata ibahah (pembolehan).

Ibadah zakat merupakan ibadah yang melibatkan setidaknya tiga pihak. Zakat dari muzaki, oleh amil untuk mustahik. Begitu zakat ditunaikan, tugas muzaki berakhir. Peran pengelolahan selanjutnya diambilalih amil. Maka sukses tidanya zakat, kini tergantung amil. Rumah sakit Cuma-Cuma dan penyelenggaraan pendidikan tanpa biaya, bukan hanya amat bermanfaat bagi mustahik. Bagi amil sendiri, kegiatan itu bisa langsung dipantau seksama dengan target-target keberhasilan yang dapat diukur. Kegiatan itu bukan lagi asal menyantuni tanpa pengembangan sebuah sistem terpadu.

Persamaan Zakat dan Pajak

Terdapat beberapa persamaan pokok antara zakat dan pajak, antara lain sebagai berikut:
Unsur Paksaan.

Seorang muslim yang memiliki harta yang telah memenuhi persyaratan zakat, jika melalaikan atau tidak mau menunaikannya, penguasa yang diwakili oleh para petugas zakat, wajib memaksanya. Hal ini sejalan dengan firman-Nya dalam surat At-Taubah: 103:

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.

Dalam sebuah riwayat Abu Dawud dikemukakan bahwa ketika banyak orang mengingkari kewajiban zakat, di zaman Abu Bakar As-siddiq, beliau bersabda:

Artinya:
“ ...Demi Allah, saya akan memerangi orang yang memisahkan kewajban sholat dengan dengan kewajiban zakat. Sesungguhnya zakat itu hak yang terkait dengan harta. Demi Allah, jika mereka menolak mengeluarkan zakat unta yang biasa mereka tunaikan kepada Rasullah saw, pastiaku akan memeranginya, karena penolakan tersebut.”

Demikian pula halnya seorang yang sudah termasuk kategori wajib pajak, dapat dikenakan tindakan paksa padanya, baik secara langsung maupun tidak langsung, jika wajib ajak melalaikan kewajibannya. Tindakan paksa tersebut dilakukan secara bertingkat mulai dari peringatan, teguran, surat paksa, sampai dengan penyitaan.

Unsur Pengelola.
Asas pelaksanaan pengelolaan zakat didasarkan pada firman Allah SWT yang terdapat dalam surat at-taubah : 60.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana[647].

[647] yang berhak menerima zakat ialah: 1. orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang berhutang Karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Berdasarkan ayat tersebut, dapatlah diketahui bahwasanya pengelolaan zakat bukanlah semata-mata dilakukan secara individual, dari muzakki diserahkan langsung kepada mustahik, akan tetapi dilakukan oleh sebuah lembaga yang khusus menangani zakat, yang memenuhi persaratan tertentu yang disebut dengan amil zakat. Amil zakat inilah yang memiliki tugas melakukan sosialisasi kepada masyarakat, melakukan penagihan, pengambilan, dan mendistribusikannya secara tepat dan benar.

Disamping berkaitan dengan perintah Al-Qur’an, pengelolaan zakat oleh amil zakat ini mempunyai beberapa kelebihan atau keunggulan, antara lain sebagai berikut:

1. Untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayaran zakat.

2. Menjaga perasaan rendah hati para mustahik zakat apabila berhadapan langsung menerima haknya dari para wajib zakat ( muzakki ).

3. Untuk mencapai efisiensi, efektivitas, dan sasaran yang tepat dalam penggunaan harta, zakat menurut prioritas yang ada pada suatu tempat.

4. Untuk memperlihatkan syi’ar islam dalam semangat penyelenggaraan negara dan pemerintah yang islami.Sementara itu dalam bab II pasal

5. Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 dikemukakan bahwa pengelolaan zakat, melalui amil zakat, bertujuan: Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan ketentuan agama.

Meningkatkan fungsi peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.

Adapun pengelolaan pajak, jelas harus diatur oleh negara. Hal ini sejalan dengan pengertian pajak itu sendiri, yaitu iuran kepada negara ( yang dapat dipaksakan ) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali,yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum, berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Dari Sudut Tujuan.

Dari sudut pembangunan kesejahteraan masyarakat, zakat memiliki tujuan yang sangat mulia, seperti digambarkan oleh Muhammad Said Wahbah yaitu sebagai berikut: Menggalang jiwa dan semangat saling menunjang dan solidaritas sosial di kalangan masyarakat islam. Merapatkan dan mendekatkan jarak dan kesenjangan sosial ekonomi dalam masyarakat. Menanggulangi pembiayaan yang mungkin timbul akibat berbagai bencana, seperti bencana alam maupun bencana lainnya.

Pada akhirnya, zakat bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan, keamanan, dan ketentraman. Demikian pula pajak, dalam beberapa tujuan relatif sama dengan tujuan tersebut diatas, terutama dalam hal pemebiayaan pembangunan negara untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat banyak. Sementara itu, Sjechul Hadi Purnomo mengemukakan bahwa terdapat kesamaan dalam tujuan zakat dengan pajak, yaitu sebagai sumber dana untuk mewujudkan suatu masyarakat adil makmur yang merata dan berkesinambungan antara kebutuhan material dan spiritual.

Perbedaan Zakat dan Pajak

Terdapat beberapa perbedaan pokok antara zakat dan pajak, yang menyebabkan keduanya tidak mungkin secara mutlak dianggap sama, meskipun dalam beberapa hal terdapat beberapa persaman di antara keduanya. Beberapa perbedaan mendasar tersebut, antara lain sebagai berikut:

Dari Segi Nama.

Secara etimologis, zakat berarti bersih, suci, bekah, tunbuh, maslahat, dan berkembang. Artinya setiap harta yang dikeluarkan zakatnya akan bersih, tumbuh, berkah, dan berkembang. Demikian pula pada muzakki (orang yang menerima zakat) Hal ini sejalan dengan firman Allah swt dalam Surah At-taubah: 103.

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.

[658] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda

[659] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.

Sedangkan pajak, berasal dari kata al-dhoribah yang secara etimologis berarti beban, seperti dalam kalimat:

“ ia telah membebankan kepadanya upeti untuk dibayarkan”

Kadangkala diartikan pula dengan Al-jizyah yang berarti pajak tanah ( upeti ), yang diserahkan oleh ahli dzimmah (orang yang tetap dalam kekafiran, tetapi tunduk pada aturan pemerintah islami).

Dari Segi Dasar Hukum dan Sifat Kewajiban.

Zakat ditetapkan berdasarkan nash-nash Al-Qur’an dan Hadist Nabi yang bersifat qothi, sehingga kewajibannya bersifat mutlak atau absolut dan sepanjang masa. Menurut Yusuf Al-Qordhowi menyatakan bahwa zakat adalah kewajiban yang bersifat tetap dan terus-menerus. Ia akan berjalan terus selama islam dan kaum muslimin ada di muka bumi ini. Kewajiban tersebut tidak akan dapat dihapuskan oleh siapapun. Seperti halnya sholat, zakat merupakan tiang agama dan pokok ajaran islam. Ia merupakan ibadah dalam rangka taqarrub kepada Allah SWT, karenanya memerlukan keikhlasan ketika menunaikannya, di samping sebagai ibadah yang mengandung berbagai hikmah yang sangat penting dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat. Karena itu, dalam pembahasan fiqhiyah, kajian zakat dimasukkan ke dalam bagian ibadah, bersama kajian tentang thaharah ( bersuci ), shalat, shaum, dan haji.

Sedangkan pajak, keberadaannya sangat bergantung pada kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam bentuk undang-undang. Di Indonesia, misalnya, hukum pajak bersumber dan berdasarkan pada pasal 23 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 bahwa segala pajak untuk keperluan negara bersadarkan undang-undang.

Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk menetapkan tata hukum Indonesia. Sikap politik hukum bangsa Indonesia yang menetapkan