Skip to main content

Jepara Finalis IGRA 2011

Kabupaten Jepara menjadi satu dari sepuluh daerah di Indonesia yang lolos sebagai finalis penerima Indonesia Green Region Award (IGRA) tahun 2011. Pekan ini, Bupati Jepara Drs. Hendro Martojo, MM dijadwalkan melakukan presentasi di depan tim juri di Jakarta. Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Humas Setda Jepara Drs. Hadi Priyanto, MM di kantornya, Senin (13/6).
“IGRA adalah penghargaan untuk daerah pengelola lingkungan hidup terbaik di Indonesia yang dilaksanakan Kantor berita Radio (KBR) 68 H dan Majalah Swasembada Jakarta. Jika tahun lalu penghargaan diberikan kepada pemerintah provinsi, tahun ini akan diberikan kepada kabupaten/kota,” kata Hadi Priyanto.
Dijelaskan Hadi Priyanto, dari 10 kabupaten/kota finalis IGRA 2011, empat daerah berasal dari Pulau Jawa, yakni Kabupaten Jepara, Kota Yogyakarta (DIY), Kota Surabaya, (Jawa Timur), dan Kabupaten Kuningan (Jawa Barat). Enam daerah lain adalah Kota Banda Aceh (NAD), Kota Palangkaraya (Kalimantan Tengah), Kabupaten Berau (Kalimantan Timur), Kota Denpasar (Bali), Kabupaten Gorontalo (Gorontalo), dan Kota Payakumbuh (Sumatera Barat).
“Mereka diseleksi para panelis sejak awal tahun ini. Dari penilaian awal, terpilih 54 nominator yang diseleksi lagi menjadi 10 finalis. Sebelum para finalis melakukan presentasi, tim juri juga telah melakukan verifikasi lapangan,” kata Hadi lagi.
Menurutnya, presentasi finalis IGRA akan dilakukan di depan tim juri yang merupakan para ahli lingkungan hidup di antaranya mantan Menteri Lingkungan Hidup RI Emil Salim. Kabupaten Jepara, menurut Hadi, optimis menatap tahap akhir penilaian IGRA 2011 karena pembangunan lingkungan hidup di Jepara termasuk yang terbaik di Indonesia. Terbukti, Jepara sangat sering menerima penghargaan di bidang lingkungan hidup di antaranya Piala Adipura 7 tahun berturut-turut sejak 2005 hingga 2011, penghargaan kabupaten sehat Swasti Saba Padapa tahun 2010, Juara III Kabupaten Peduli Hutan (2010), dan Penghargaan Raksaniyata dari Menteri LH RI (2011). http://www.jeparakab.go.id

Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk ...