Skip to main content

Ahli Waris Pengganti


A. PENDAHULUAN
Hukum merupakan tatanan kehidupan yang bertujuan menciptakan keadilan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu setiap hukum yang dibuat senantiasa harus merefleksikan kehendak masyarakat agar dapat memenuhi rasa keadilan. Hukum yang dibuat pada masa lalu seringkali dirasa tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat saat ini disebabkan berubahnya kondisi sosial masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan. Dalam melakukan perubahan terhadap sebuah tatanan seringkali mengalami berbagai benturan yang memaksa terjadinya tawar menawar antara pihak yang menghendaki perubahan dengan pihak yang mempertahankan kemapanan.
Akibatnya, perubahan yang dilakukan seringkali tidak bisa memperoleh hasil yang maksimal. Kondisi seperti itu dialami dalam penyusunan Kompilasi Hukum Islam (KHI) khususnya tentang ahli waris pengganti sehingga ditemukan beberapa pengaturan yang kurang jelas yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda. Di antara sumber perdebatan yang terjadi antara lain tentang:
- Apakah penggantian ahli waris bersifat tentatif atau imperatif.
- Apakah ahli waris pengganti hanya berlaku bagi ahli waris garis ke bawah atau juga berlaku bagi ahli waris garis menyamping.
- Apakah ahli waris pengganti menduduki kedudukan orang tuanya secara mutlak, atau secara relatif.
 
B. PENGERTIAN AHLI WARIS PENGGANTI DALAM BEBERAPA SISTEM HUKUM
Ahli waris pengganti pada umumnya diberi makna, orang yang tampil sebagai ahli waris karena menggantikan kedudukan orang tuanya yang meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris, tanpa membedakan apakah orang yang meninggal itu laki-laki atau perempaun.
Mengenai istilah ahli waris pengganti, Raihan A. Rasyid1 membedakan antara orang yang disebut “ahli waris pengganti” dan “pengganti ahli waris”. Menurutnya, ahli waris pengganti adalah orang yang sejak semula bukan ahli waris tetapi karena keadaan tertentu ia menjadi ahli waris dan menerima warisan dalam status sebagai ahli waris. Misalnya, pewaris tidak meninggalkan anak tetapi meninggalkan cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki. Sedangkan pengganti ahli waris adalah orang yang sejak semula bukan ahli waris tetapi karena keadaan tertentu dan pertimbangan tertentu mungkin menerima warisan namun tetap dalam status bukan sebagai ahli waris. Misalnya, pewaris meninggalkan anak bersama cucu baik laki-laki maupun perempuan yang orang tuanya meninggal lebih dahulu daripada pewaris. Keberadaan cucu disini sebagai pengganti ahli waris.
1 Mimbar Hukum No.23, Tahun VI, 1995, h.54
Apa yang disebut dengan plaatsvervulling dalam KUHPerdata, dan apa yang disebut wasiat wajibah dalam undang-undang Mesir serta apa yang diatur pasal 185 KHI oleh Raihan A.Rasyid dinamakan pengganti ahli waris, bukan ahli waris pengganti. Terlepas dari sebutan mana yang tepat, yang pasti dalam KHI digunakan sebutan ahli waris pengganti dan dalam tulisan ini digunakan sebutan ahli waris pengganti.

1.       Ahli Waris Pengganti Menurut Al Qur’an
Mengenai ahli waris pengganti Al qur’an mengaturnya dalam Surat An Nisa’ yang berbunyi :



Artinya : “Bagi setiap individu, kami tetapkan sebagai ahli waris dari apa yang ditinggalkan oleh Ibu-Bapak dan karib-kerabat. Dan berikanlah kepada orang-orang yang telah diikat oleh sumpahmu bagian dari mereka. Sesungguhnya Allah maha menyaksikan terhadap segala sesuatu.”
Sehubungan dengan firman Allah “ bagi setiap individu, kami tetapkan sebagai ahli waris, “Ibnu abbas dan sekelompok tabi’in mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mawaliya ialah “ahli waris”. Maksud ayat, wahai manusia, bagi setiap kamu Kami jadikan sebagai suatu kelompok yang mewarisi pusaka yang ditinggalkan oleh Ibu-bapak dan karib-kerabatnya. Firman Allah ta’ala, “Dan berikanlah kepada orang-orang yang telah diikat sumpahmu bagian mereka”. Yakni, berikanlah kepada orang-orang yang telah dikuatkan oleh sumpahmu bagaian pusaka mereka sebagaimana yang telah kamu janjikan dalam sumpah yang kuat. Hal ini terjadi pada permulaan Islam. Kemudian hukum ini dinasakh.[1]
Al Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas (702), “Dan bagi setiap individu, Kami jadikan ahli waris.” Mawaliya berarti ahli waris. “Dan terhadap orang-orang yang sumpahmu telah mengikat” Maksudnya, ketika kaum Muhajirin tiba di Madinah, maka seorang Muhajir mewarisi pusaka orang anshor sedangkan kerabatnya tidak mendapat bagian, melalui persaudaraan yang diciptakan oleh Rasulullah Saw di antara mereka.

2.       Ahli Waris Pengganti Menurut Hazairin
Menurut hukum kewarisan bilateral terdapat tiga prinsip kewarisan, yaitu: pertama, ahli waris perempuan sama dengan laki-laki dapat menutup ahli waris kelompok keutamaan yang lebih rendah. Selama masih ada anak, baik laki-laki maupun perempuan, maka datuk ataupun saudara baik laki-laki maupun perempuan sama-sama ter-hijab. Kedua, hubungan kewarisan melalui garis laki-laki sama kuatnya dengan garis perempuan. Karenanya penggolongan ahli waris menjadi ashabah dan zawu al-arham tidak diakui dalam teori ini. ketiga, ahli waris pengganti (mawali) selalu mewaris, tidak pernah tertutup oleh ahli waris lain (utama). Jadi, cucu dapat mewaris bersama dengan anak manakala orang tuanya meninggal lebih dulu daripada kakeknya dan bagian yang diterimanya sama besarnya dengan yang diterima oleh orang tuanya (seandainya masih hidup). Keberadaan mawali ini merupakan konsep yang benar-benar baru dalam ilmu faraid (waris) dan lebih mencerminkan keadilan.
Konsep ahli waris pengganti menurut Hazairin[2] merupakan hasil pemikirannya dalam menafsirkan kata mawali yang ada dalam al-Qur’an surah an-Nisa’ ayat 33 : “Wa likullin ja’alna mawalia mimma tarakal walidani wal aqrabun, wal lazina aqadat aimanukum fa atuhum nashibahum“. Terjemahan menurutnya, “Dan untuk setiap orang itu Aku Allah telah mengadakan mawali bagi harta peninggalan ayah dan mak dan bagi harta peninggalan keluarga dekat, demikian juga harta peninggalan bagi tolan seperjanjianmu, karena itu berikanlah bagian-bagian kewarisannya”.
2 3 Ibid.h.27-44
Tolan menurut penafsiran Hazairin[3] adalah orang yang tidak mempunyai keluarga lagi yang telah mengikat janjii untuk meninggalkan sebagian atau semua harta peninggalan sesudah matinya kepada seseorang yang diwajibkan mengurus kematiannya dan menyelesaikan hutang-hutangnya serta memelihara di hari tuanya. Perjanjian pertolanan semacam ini ditemukan pada masyarakat Minahasa yang disebut ngaranan atau di Bali yang disebut makehidang raga. Lebih lanjut Hazirin mengemukakan bahwa perjanjian pertolanan harus dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai keluarga, namun jika ternyata mempunyai keluarga, maka perjanjian pertolanan ini tidak boleh melebihi ketentuan wasiat yakni sepertiga harta peninggalan.
Ada dua syarat yang harus dipenuhi mawali tampil sebagai ahli waris, yaitu: 1) orang yang menghubungkan antara mawali dengan pewaris harus telah meninggal lebih dahulu, dan 2) antara mawali dengan pewaris terdapat hubungan darah. Dengan adanya syarat hubungan darah ini, maka bagi janda dan duda tidak mempunyai mawali. Mawali-mawali tersebut meliputi:  
a. Mawali untuk anak, baik laki-laki maupun perempuan
b. Mawali untuk saudara, baik laki-laki maupun perempuan
c. Mawali untuk ibu, dan
d. Mawali untuk ayah

3.       Ahli Waris Pengganti Menurut KUHPerdata
Dalam KUHPerdata dikenal tiga macam penggantian (representatie) yaitu: penggantian dalam garis lurus ke bawah tiada batas, penggantian dalam garis ke samping dan penggantian dalam garis ke samping menyimpang.[4] Ahli waris pengganti dalam KUHPerdata menduduki kedudukan orang tuanya secara mutlak. Artinya, segala hak dan kewajiban orang tuanya yang berkenaan dengan warisan beralih kepadanya.
a. Penggantian Dalam Garis Lurus ke Bawah.
Setiap anak yang meninggal dunia lebih dahulu digantikan oleh anak-anaknya, demikian pula jika di antara pengganti-penggantinya itu ada yang meninggal lebih dahulu lagi, maka ia digantikan oleh anak-anaknya, begitu seterusnya, dengan ketentuan bahwa semua keturunan dari satu orang yang meninggal lebih dahulu tersebut harus dipandang sebagai suatu cabang (staak) dan bersama-sama memperoleh bagiannya orang yang mereka gantikan.
Seseorang yang karena suatu sebab telah dinyatakan tidak patut menjadi ahli waris (onwaardig), atau orang yang menolak warisan (onterfd), maka anak-anaknya tidak dapat menggantikan kedudukannya karena ia sendiri masih hidup.
Apabila tidak ada anak selain dari yang dinyatakan tidak patut menerima warisan, atau menolak warisan, maka anak-anaknya dapat tampil sebagai ahli waris, tetapi bukan karena menggantikan kedudukan orang tuanya (plaatsvervulling) melainkan karena kedudukannya sendiri (uit eigen hoofde).[5]
b. Penggantian Dalam Garis ke Samping.
Apabila saudara baik saudara kandung maupun saudara tiri pewaris meninggal lebih dahulu, maka kedudukannya digantikan oleh anak-anaknya. Jika anak-anak saudara telah meninggal maka digantikan keturunanya, begitu seterusnya.
c. Penggantian Dalam Garis ke Samping Menyimpang.
Dalam hal yang tampil sebagai ahli waris itu dari angota-anggota keluarga yang lebih jauh tingkat perhubungannya daripada saudara, misalnya paman atau keponakan, dan mereka ini meninggal lebih dahulu, maka kedudukannya digantikan oleh keturunannya sampai derajat keenam.

4.       Ahli Waris Pengganti Menurut KHI
Seperti telah dikemukakan terdahulu, bahwa dalam KHI memperkenalkan ahli waris baru yang selama ini tidak dikenal dalam fiqh salafi yaitu ahli waris pengganti. Dalam pasal 185 ayat (1) disebutkan : Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173. Dalam ayat (2) nya disebutkan: “Bagian bagi ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti”. Terhadap ahli waris pengganti dalam KHI ini akan dibicarakan secara luas sebagaimana pembahasan berikut.
Dari rumusan bunyi pasal 185 yang mengatur tentang ahli waris pengganti timbul beberapa permasalahan yang mengundang silang pendapat, antara lain mengenai:
a. Apakah penggantian ahli waris bersifat tentatif atau imperatif.
b. Apakah jangkaun garis hukum penggantian ahli waris hanya berlaku untuk ahli waris garis lurus ke bawah atau juga berlaku untuk ahli waris garis menyamping.
c. Apakah ahli waris pengganti menduduki kedudukan orang tuanya secara mutlak atau secara relatif.

C. ANALISIS DAN PEMECAHANNYA
a. Sifat Penggantian Ahli Waris.
Rumusan pasal 185 ayat (1) yang menggunakan kalimat dapat digantikan” memunculkan ketidakpastian tampilnya ahli waris pengganti. Kata “dapat” mengandung pengertian yang bersifat fakultatif atau tentatif sehingga bisa ditafsirkan ada ahli waris yang mungkin dapat digantikan dan ada yang mungkin tidak dapat digantikan.[6]
Terhadap sifat tentatif-nya pasal 185 ini menurut Raihan A.Rasyid[7] jesteru merupakan pengaturan yang tepat sekali, sebab tujuan dimasukkannya penggatian ahli waris dalam KHI karena melihat kenyataan dalam beberapa kasus, adanya rasa kasihan terhadap cucu pewaris. Artinya penerapan ketentuan penggantian ahli waris ini bersifat kasuistis, sehingga fungsi hakim sangat menentukan dalam menetapkan dapat digantikan atau tidak dapat digantikannya ahli waris.
Pendapat Raihan ini menunjukkan masih kuatnya pengaruh sistem kewarisan Jumhur yang cenderung berbentuk patrilineal sehingga penggantian waris ini semata-mata dipandang sebagai jalan keluar atas rasa belas kasihan kepada cucu yang ditinggal mati orang tuanya lebih dahulu dari pewaris, bukan didasarkan atas statusnya sebagai anggota kerabat.
Pendapat Raihan ini mendapat kritik dari Ahmad Zahari[8] yang mengatakan bahwa pendapat seperti itu sebagai bentuk diskriminatif dan tidak adil. Selain itu jika penentuan penggantian ahli waris digantungkan kepada pertimbangan hakim, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sifat tentatifnya pasal 185 menurut Ahmad Zahari, harus dimaknai bukan digantungkan kepada pertimbangan hakim, melainkan digantungkan kepada kehendak ahli waris pengganti, apakah ia akan menempatkan posisi yang telah disediakan atau tidak.
Lebih lanjut Raihan mengemukakan bahwa lahirnya KHI dilatarbelakangi oleh suatu kenyataan dalam beberapa kasus adanya rasa kasihan terhadap cucu atau cucu-cucu yang masih kecil yang ditinggal mati orang tuanya hanya selang beberapa waktu dengan meninggalnya pewaris (nenek atau kakek). Alasan ini menurut Raihan sangat logis, apalagi jika kondisi ekonominya memprihatinkan. Oleh karena itu pemberian hak kepada ahli waris pengganti merupakan kebijakan yang sangat baik dan sejalan dengan misi Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. Menurutnya, pemberian hak kepada ahli waris pengganti ini merupakan penggambaran atas fenomena ketidakadilan yang terjadi di masyarakat, sehingga sepantasnya apabila cucu diberikan bagian dari harta warisan kakek atau neneknya.
Pandangan Raihan di atas ada benarnya, namun kiranya tidak tepat jika pemberian hak kewarisan kepada ahli waris pegganti semata-mata didasarkan atas rasa belas kasihan karena faktor ekonomi. Jika pemberian hak mewaris itu didasarkan oleh faktor ekonomi tentu al-Qur’an membatasi pemberian hak kewarisan hanya kepada ahli waris yang ekonominya lemah, sedangkan ahli waris yang ekonominya kuat tidak perlu diberikan hak, namaun pada kenyataannya al-Qur’an menetapkan tidak demikian. Al-Qur’an dalam menetapkan hak kewarisan tidak hanya terbatas kepada ahli waris yang miskin saja, melainkan juga kepada ahli waris yang kaya. Meskipun orang tua pewaris kaya raya, sementara anak-anak pewaris sangat miskin, al-Qur’an telah menetapkan hak bagi orang tua pewaris. Demikian juga sebaliknya, meskipun anak-anak pewaris kaya raya sedangkan orang tuanya sangat miskin, Al-Quran tetap memberikan hak kepada anak-anak pewaris. Ini membuktikan bahwa Al-Qur’an dalam menetapkan pemberian hak kewarisan kepada seseorang bukan digantungkan kepada kondisi ekonomi, melainkan didasarkan kepada kedudukannya sebagai anggota kerabat. Adapun faktor ekonomi sebagaimana dikemukakan oleh Raihan, hal itu hanyalah menjadi penguat perlunya memberikan hak kepada ahli waris pengganti. Persoalan lain akibat sifat tentaifnya aturan ahli waris pengganti adalah dapat menimbulkan ketidakkonstannya kedudukan ahli waris pengganti ketika mempunyai dua kedudukan.
Cucu laki-laki dari anak laki-laki yang ditinggal mati ayahnya bisa mempunyai dua kedudukan sekaligus yaitu sebagai ahli waris ashabah dan sebagai ahli waris pengganti. Apabila cucu tersebut diberikan kebebasan untuk memilih, sudah tentu akan memilih kedudukan yang lebih menguntungkan. Sebagai contoh misalnya, seorang cucu laki-laki dari anak laki-laki mewarisi bersama delapan orang anak perempuan. Jika cucu menempati kedudukan ahli waris pengganti dan diberikan kedudukan sama seperti anak laki-laki, maka bagian yang diterima 2/10 (asal masalah 2+8=10), sedangkan jika diberi bagian tidak boleh melebihi bagian bibinya, maka bagian yang diterima akan lebih kecil yakni paling banyak 1/9 (asal masalah 1+8=9).
Bagian cucu akan menjadi lebih besar apabila cucu menempati kedudukaannya selaku ashabah yaitu mendapat bagian 1/3, sedang yang 2/3 untuk delapan anak perempuan selaku zawil furudl. Apabila cucu diberikan kebebasan untuk memilih sudah barang tentu cucu akan memilih menempati kedudukannya sebagai ashabah. Kebolehan untuk memilih seperti ini tentu dirasa tidak adil oleh anak perempuan, sebab kalau saja saudaranya (anak laki-laki pewaris) tidak meninggal lebih dahulu, maka mereka bersama-sama menduduki kedudukan ashabah bil ghair sehingga bagian anak laki-laki hanya 2/10 dan anak perempuan 1/10. Menempatkan cucu sebagai ashabah dengan menerima bagian 1/3 tentu dirasa tidak adil, sebab bagian yang diterima jauh lebih besar dari bagian ayahnya jika masih hidup yakni 2/10. Oleh karena itu hak opsi yang dikemukakan oleh Ahmad Zahari bahwa ahli waris pengganti boleh memilih antara menempatkan atau tidak menempatkan dirinya sebagai ahli waris pengganti dapat menimbulkan ketidakadilan di samping mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum.
Adanya opsi dalam satu tatanan hukum akan menghilangkan sifat keuniversalan sebuah aturan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam membuat suatu aturan harus selalu diupayakan dapat diberlakukan secara konstan dalam kondisi dan situasi papun untuk mewujudkan kepastian hukum. Satu-satunya cara untuk mengatasi problem tentang kedudukan ahli waris pengganti ini adalah dengan memberlakukan penggantian ahli waris secara imperatif yakni setiap ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada pewaris harus digantikan oleh anak-anaknya. Mereka tidak diberi peluang untuk memilih kedudukan mana yang menguntungkan, sebab jika diberikan peluang untuk itu, maka pasti akan ada ahli waris lain yang dirugikan.
Adapun cara yang ditempuh untuk merubah sifat tentatifnya pasal 185 ayat (1) adalah dengan menghilangkan kata “dapat“ sehingga berbunyi: Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris kedudukannya digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173”. Dengan merubah bunyi pasal tersebut, maka tidak ada lagi opsi untuk memilih bagian yang menguntungkan dan tidak ada lagi penentuan ahli waris pengganti digantungkan kepada pertimbangan hakim. Dengan demikian, maka sifat diskrimainatif, ketidakadilan dan ketidakpastian hukum dapat teratasi. Sebelum dilakukannya perubahan atas bunyi pasal 185 KHI, kiranya Mahkamah Agung dapat mengeluarkan peraturan mengenai petunjuk penerapan pasal 185 ayat (1) dengan memberlakukannya secara imperatif.
b. Jangkauan Garis Hukum Penggantian Ahli Waris.
Permasalahan lain berkaitan dengan ahli waris pengganti adalah apakah penggantian ahli waris hanya berlaku bagi ahli waris garis lurus ke bawah atau juga berlaku untuk ahli waris garis menyamping.
Terhadap masalah ini, penggantian ahli waris hanya diberlakukan dalam garis lurus ke bawah, itupun jika ahli warisnya hanya antara anak dan cucu. Raihan menambahkan, pemberlakuan yang lebih luas ke garis menyamping dapat diberlakukan dengan syarat mendapat persetujuan dari ahli waris lain yang akan berkurang bagiannya.
Pendapat berbeda dikemukakan oleh Idris Djakfar dan Taufiq Yahya. Menurut mereka, jangkauan penggantian ahli waris meliputi seluruh garis hukum, baik garis ke bawah maupun menyamping.
Sebagaimana telah dimaklumi bahwa sistem kewarisan KHI berbetuk bilateral, maka sebagai konsekuensinya tidak ada pembedaan kedudukan antara laiki-laki dan perempuan sampai garis hukum manapun. Oleh karena itu jika KHI konsisten menghapuskan diskriminasi tersebut, maka mau tidak mau jangkauan penggantian ahli waris ini harus meliputi seluruh garis hukum. Apabila KHI memandang adanya ketidak-adilan yang dirasakan oleh cucu dari anak perempuan yang menurut Jumhur tidak mendapat bagian karena berstatus zawil arham, atau oleh cucu perempuan dari anak laki-laki karena terhijab oleh anak laki-laki, tentunya KHI juga harus memandang adanya ketidakadilan terhadap sepupu (anak perempuan paman) yang tidak dapat menerima bagian akibat adanya anak laki-laki paman. Mereka merupakan orang-orang yang sama-sama tidak bernasib baik dilahirkan sebagai perempuan. Mengenai jangkauan keberlakuan penggantian ahli waris ini, sebenarnya telah terakomodir dalam bunyi pasal 185 ayat (1) yang menyatakan: Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya. Apabila dicermati bunyi pasal tersebut, polemik tentang hal ini tidak perlu terjadi karena secara harfiah sudah memberikan makna bahwa jangkauan penggantian ahli waris itu meliputi seluruh garis hukum baik ke bawah maupun menyamping.
Pemahaman demikian, dapat diperoleh dengan menyimak dua kata kunci yang ada pada pasal tersebut yaitu kata “ahli waris” dan kata “anaknya”. Dari segi bahasa kata ahli waris merupakan lafal “nakirah“ yang mencakup seluruh ahli waris tidak terbatas kepada ahli waris tertentu. Dengan demikian, maka kata anaknya memberi pengerian anak dari semua ahli waris baik dari garis ke bawah maupun menyamping.
Apabila dalam suatu ketentuan hukum tidak ditemukan adanya pembatasan atas keumumannya, maka keumuman itu yang diberlakukan. Dengan berpedoman kepada keumuman lafal tersebut, maka cucu, maupun sepupu meskipun sampai jauh mereka dapat menjadi ahli waris pengganti. Kesimpulan ini didukung oleh tidak dikenalnya zawil arham dalam KHI. Dengan tidak dikenalnya zawil arham memberi petunjuk bahwa semua kerabat pewaris dapat tampil sebagai ahli waris melalui penggantian ahli waris sepanjang tidak terhijab oleh ahli waris yang lebih utama. Oleh karena itu anak-anak saudara laki-laki maupun anak-anak saudara perempuan baik laki-laki atau perempuan serta anak-anak paman baik laki-laki maupun perempuan dapat menjadi ahli waris pengganti.
c. Kedudukan Ahli waris Pengganti dan Bagiannya.
Permasalahan kedudukan ahli waris pengganti timbul akibat adanya pembatasan bagian sebagaimana diatur dalam pasal 185 ayat (2) yang menyatakan: “Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti”. Yang menjadi permasalahan, mengapa dalam pasal ini menggunakan kalimat “yang sederajat”, tidak mencukupkan dengan kalimat “Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang diganti” dengan menghilangkan kalimat yang sederajat.
Terjadi perbedaan pendapat dalam memaknai maksud pasal 185 ayat (2). Ahmad Zahari berpendapat makna sederajat itu meliputi tempat, kedudukan dan hak-hak tanpa batas dan tanpa diskriminasi antara laki-laki dan perempuan, sehingga ahli waris pengganti menempati kedudukan orang tuanya secara mutlak.
Penggantian tempat artinya menggantikan tempat orang tuanya, dan penggantian derajat artinya menggantikan derajat laki-laki dengan laki dan derajat perempuan dengan perempuan, sedangkan penggantian hak artinya menggantikan hak sesuai dengan hak yang dimiliki orang tuanya. Jika orang tua yang digantikan itu laki-laki, maka ahli waris pengganti menduduki kedudukan dan menerima hak sebagai laki-laki meskipun ahliwaris pengganti itu sendiri perempuan. Sebaliknya jika orang tua yang digantikan itu perempuan, maka ahli waris pengganti menduduki kedudukan dan menerima hak sebagai perempuan meskipun ahliwaris pengganti itu sendiri laki-laki. Pendapat Ahmad Zahari ini sama dengan konsep mawalinya Hazairin.
Sedangkan pendapat lain, di antaranya Syaifuddin (Hakim PA Binjai) menyatakan, yang dimaksud sederajat adalah jihat kekerabatannya sama dan dihubungkan oleh orang yang sama tanpa membedakan laki-laki dan perempuan[9], misalnya anak sederajat dengan anak, saudara sederajat dengan saudara dan sebagainya. Dengan penafsiran ini maka bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian anggota kerabat yang sederajat jihatnya, seperti cucu laki-laki dari anak laki yang menggantikan kedudukan ayahnya tidak boleh melebihi bagian bibinya (anak perempuan pewaris) karena kedudukan bibi sederajat dengan ayahnya. Pendapat demikian sama dengan pendapat beberapa hakim agama di lingkungan PTA Kalimantan Barat.
Perbedaan pendapat di atas disebabkan perbedaan penggunaan metode penemuan hukum. Ahmad Zahari cenderung menggunakan metode penafsiran komparasi (comparatief) dengan membandingkan kepada pendapat Hazairin, sedangkan Syaifuddin dan para hakim agama Kalimantan Barat menggunakan metode penafsiran gramatikal dengan melihat susunan kalimatnya. Kedua penafsiran ini secara ilmiah dapat diterima, tetapi tidak mungkin keduanya sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh KHI. Jika tidak ada penafsiran lain, pastilah hanya satu di antara keduanya yang sesuai. Apabila mendasarkan kepada kaidah umum bahwa setiap penggantian mempunyai konsekuensi menggantikan segala sesuatu yang ada pada orang yang digantikan baik kedudukan, hak maupun kewajibannya, maka pendapat Ahmad Zahari dipandang lebih logis. Namun apakah demikian yang dikehendaki oleh KHI, atau barangkali pendapat Syaifuddin dan para hakim agama Kalimantan Barat yang lebih sesuai. Untuk mengetahui hal tersebut perlu memperhatikan latar belakang dibuatnya aturan itu, atau dengan kata lain perlu dilakukan penafsiran historis.
Menurut Yahya Harahap salah seorang yang terlibat langsung dalam mempersiapkan sekaligus merumuskan KHI menyatakan, bahwa diadakannya aturan ahli waris pengganti adalah untuk memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan di mana seorang tidak wajar dihukum untuk tidak mendapatkan warisan dari kakeknya hanya karena orang tuanya telah meninggal lebih dahulu. Pendapat tersebut hampir sama dengan yang dikemukakan oleh Raihan A.Rasyid sebagaimana telah dikemukakan di atas.
Drs. H. Taufiq, SH. M.Hum mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung R.I yang juga terlibat dalam penyusunan KHI memberikan penjelasan bahwa pada saat disusunnya KHI terjadi perdebatan yang hangat antara pihak yang kental memegangi pendapat Jumhur dengan pihak yang menghendaki perubahan dengan mengadopsi sebagian pendapat Hazairin. Dengan adanya perbedaan pendapat itu, maka hasil maksimal yang diperoleh sebagaimana tertuang dalam KHI. Memperhatikan latar belakang pengaturan ahli waris pengganti di atas, maka pendapat Syaifuddin dan para hakim agama Kalimantan Barat lebih sesuai dengan maksud bunyi pasal 185 ayat (2) KHI. Terlepas dari penafsiran di atas, yang pasti pemberian bagian kepada ahli waris pengganti dalam KHI merupakan solusi atas ketidakadilan yang selama ini terjadi akibat pemberlakuan hukum kewarisan yang cenderung patrininealistik. Sebagai jalan tengah antara pihak yang menghendaki perubahan dengan pihak yang mempertahankan kemapanan, kiranya wajar jika bagian ahli waris pengganti (untuk sementara) dibatasi sebesar bagian saudara yang digantikan. Dengan memperhatikan beberapa segi negatif atas pembatasan seperti itu, maka seyogyanya penggantian ahli waris itu bersifat mutlak. Artinya ahli waris pengganti selalu menduduki kedudukan orang yang digantikan dan mendapat bagian sebesar bagian yang seharusnya diterima apabila ia hidup.

D. PENUTUP
Pengaturan ahli waris penganti dalam KHI masih berpotensi timbulnya berbagai penafsiran yang mengakibatkan terjadinya silang pendapat baik di kalangan akademisi maupun praktisi. Sumber permasalahan terletak pada sifat tentatifnya penggantian ahli waris, kedudukan ahli waris pengganti, dan jangkauan keberlakuan penggantian ahli waris. Akibat dari perbedaan sudut pandang tersebut mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum serta dapat menimbulkan ketidakadilan akibat digunakannya opsi yang menguntungkan.
Sebuah aturan yang ideal adalah apabila ketentuan yang ada tidak mengundang multi tafsir sehingga kepastian hukum dapat diperoleh dan keadilan dapat terwujud. Untuk mengatasi permasalahan ini, seyogyanya kententuan tentang ahli waris pengganti dalam KHI ditinjau kembali dengan merubah beberapa prinsip yang menjadi sumber perdebatan. Perubahan dimaksud adalah merubah sifat tentatifnya penggantian ahli waris menjadi sifat imperatif. Ahli waris pengganti harus didudukan dalam kedudukan orang tuanya tanpa adanya hak opsi dan diberikan bagian sama dengan yang digantikan. Selain itu jangkaun penggantian ahli waris harus meliputi garis hukum ke bawah dan menyamping. Untuk merubah prinsip-prinsip di atas, cara yang ditempuh cukup dengan merubah bunyi pasal 185 dan cukup dituangkan dalam satu ayat yang berbunyi: Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris, maka kedudukannya digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173. Sebelum diadakan perubahan bunyi pasal tersebut, kiranya Mahamah Agung dapat mengeluarkan surat edaran untuk itu.




[1] Muhammad Nasib Ar-rifai, Kemudahan dari Allah, Ringkasan Tafsir Ibnu Kastir (terj.) Syihabuddin, Jakarta: Gema Insani Press, 1999,  Hal. 701.
[2] Hazairin, Hukum Kewarisan Bilaterral Menurut Al-Qur’an dan Hadits, Jakarta: Tinta Mas, 1982, hal. 16.
[3] Hazairin, Hukum Kewarisan Bilaterral Menurut Al-Qur’an dan Hadits, hal. 27-44.
[4] M.Idris Ramulyo, Perbandingan Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1992, hal.125-126.
[5] R.Soebekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 1979, h.83 6 Fatchur Rahman, Op cit. h.63 7 Ahmad Zahari, Tiga versi Hukum Kewarisan Islam, Syafi’I, Hazairin dan KHI, Pontianak: Romeo Grafika, 2006, h.98.
[6] Mimbar Hukum, No.23 Tahun VI 1995 hal.57.
[7] Mimbar Hukum, No.23 Tahun VI 1995 h.59-60.
[8] Ahmad Zahari, Op cit.hal.99-113.
[9] Mimbar Hukum, No.58 Tahun XIII.2002.hal.48-51.

Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk menetapkan tata hukum Indonesia. Sikap politik hukum bangsa Indonesia yang menetapkan