Skip to main content

Definisi Pembunuhan

Definisi pembunuhan menurut hukum Islam dan hukum positif adalah perbuatan seseorang yang dapat menghilangkan kehidupan atau jiwa orang lain.
Pembunuhan dalam hukum Islam ada dua macam: (1) Pembunuhan yang diharamkan, yaitu setiap pembunuhan yang didasari permusuhan, (2) Pembunuhan yang haq, yaitu setiap pembunuhan yang bukan didasari permusuhan seperti membunuh orang murtad (keluar dari agama Islam).

Sebagian fukaha membagi pembunuhan, berdasarkan halal atau haramnya, menjadi lima, yaitu: (1) Wajib, membunuh orang murtad dan tidak mau kembali lagi ke agama Islam dan membunuh orang kafir harby (orang kafir yang boleh diperangi karena mengganggu umat Islam) apabila belum menyerahkan diri dan meminta jaminan keamanan kepada umat Islam. (2) Haram, membunuh orang yang ma'shum (yang terjaga jiwanya) bukan karena alasan haq. (3) Makruh, prajurit Islam membunuh tetanggganya yang kafir, padahal tetangganya tersebut tidak menghina Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika ia menghina Allah dan Rasul-Nya, tidak makruh membunuhnya.(4) Mandub/Sunat, prajurit Islam membunuh tetanggganya yang kafir karena telah menghina Allah dan Rasul-Nya. (5) Mubah/boleh, membunuh orang yang diqishas (orang yang dihukum setimpal dengan perbuatannya) dan ditawan. Menurut sebagian fukaha membunuh tawanan wajib hukumnya apabila tidak membunuhnya malah akan menimbulkan kerusakan. Menjadi sunat hukumnya jika terdapat maslahat di dalamnya, bahkan bisa menjadi wajib jika benar-benar terbukti ada maslahat di dalamnya1.
Fukaha membagi pembunuhan berbeda-beda, tergantung sudut pandang masing-masing. Kami akan gambarkan pembagian pembunuhan yang berbeda-beda itu, sebagai berikut:
  1. Pembunuhan yang dibagi dua. Sebagian fukaha membagi pembunuhan menjadi dua: (1) Pembunuhan yang disengaja dan (2) Pembunuhan yang tidak disengaja. Tidak ada pembunuhan selain yang dua ini. Pembunuhan yang disengaja, menurut fukaha ini, adalah setiap perbuatan yang didasari permusuhan dan menyebabkan hilangnya jiwa seseorang baik karena disengaja atau tidak disengaja. Tetapi bukan karena untuk bermain-main atau untuk mendidik korban. Sedangkan pembunuhan yang tidak disengaja adalah selain pemnbunuhan yang disengaja2. Ini adalah pendapat paling terkenal di kalangan pengikut mazhab Imam Malik3.
            2. Pembunuhan yang dibagi tiga. Mayoritas Fukaha membagi pembunuhan menjadi tiga4: (1) Pembunuhan yang disengaja, perbuatan yang disengaja oleh pelaku untuk menghilangkan jiwa seseorang. (2) Pembunuhan semi disengaja, perbuatan yang disengaja oleh pelaku dengan didasari permusuhan, namum tidak dimaksudkan untuk menghilangkan jiwa seseorang. Kematian korban sebagai akibat dari perbuatan pelaku yang didasari permusuhan tersebut. Pakar hukum positif menamakannya dengan jenis pukulan yang menyebabkan kematian. (3) Pembunuhan yang tidak disengaja, yaitu terdiri dari beberapa hal, sebagai berikut:    
    • Apabila pelaku sengaja melakukannya tetapi maksudnya bukan kepada korban, seperti menembak sesuatu tetapi mengenai orang lain yang bukan sasarannya.
    • Apabila pelaku sengaja melakukannya, dengan mengira bahwa korbannnya adalah mubah (boleh) dibunuh. Tetapi kemudian diketahui bahwa korban adalah ma'shum (orang yang terjaga jiwanya). Misalnya, menembak tentara muslim yang dikira sebagai tentara musuh atau orang yang telah berjanji dan mendapat jaminan keamanan dari negara Islam. Pembunuhan seperti ini disebut salah sasaran.
    • Pelaku tidak bermaksud membunuh tetapi karena kelalain dan kekurang hati-hatiannya menyebabkan hilangnya jiwa seseorang. Misalnya orang yang sedang tidur menindih orang lain dan berakibat hilang jiwanya.
    • Pelaku menjadi penyebab terenggutnya jiwa korban, seperti membuat lobang di tengah jalan sehingga pejalan kaki yang berjalan di malam hari terperosok ke dalamnya dan jiwanya melayang.

3.Pembunuhan yang dibagi empat. Sebagian fukaha membagi pembunuhan menjadi empat:(1)Pembunuhan yang disengaja,(2) Pembunuhan menyerupai disengaja,(3) Pembunuhan yang tidak disengaja dan (4) Pembunuhan yang dilakukan seperti layaknya pembunuhan yang tidak disengaja1.

Pembunuhan yang disengaja dan tidak disengaja menurut kelompok ini, definisinya tidak bebeda dengan pendapat kemlompok sebelumnya. Perbedaannya hanya pada pembunuhan yang tidak sengaja saja. Pembunuhan yang tidak disengaja2, menurut mereka, adalah mengenai perbuatan itu sendiri atau dugaan pelaku. Yang pertama, perperbuatan itu sendiri, yaitu bermaksud melakukan suatu perbuatan tapi tidak bermaksud membunuh seseorang, seperti menembak hewan buruan tetapi mengenai manusia dan merenggut jiwanya. Sedangkan yang kedua, dugaan pelaku, yaitu melakukan perbuatan yang disangka boleh, seperti tentara Islam yang bermaksud membunuh tentara musuh atau pembangkang tetapi ternyata membunuh orang yang ma'shum (orang yang terjaga jiwanya)3.

         Sedangkan pembunuhan yang dilakukan seperti layaknya pembunuhan yang tidak disengaja ada dua macam: (1) Pembunuhan yang tidak disengaja dari segala aspeknya, yaitu berupa pembunuhan secara langsung. Misalnya, orang yang sedang tidur menindih orang lain sehinggga merenggut jiwanya. Pembunuhan seperti ini disebut dengan pembunuhan tidak disengaja dari segala aspeknya, karena tidak adanya unsur kesengajaan sama sekali. (2) Pembunuhan yang tidak disengaja dari satu aspek saja, yaitu berupa pembunuhan yang dilakukan secara tidak langsung. Misalnya, membuat lobang di tengah jalan dan tidak memberikan tanda apapun, sehingga menyebabkan pejalan kaki di malam hari terperosok ke dalamnya dan hilang nyawanya4.

         Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa pembagian ini tidak jauh berbeda dari pembagian sebelumnya, kecuali hanya pada pembagian pembunuhan yang tidak disengaja dimana mereka membagi menjadi dua bagian, yaitu pembunuhan yang tidak sengaja dan pembunuhan yang dilakukan seperti layaknya pembunuhan yang tidak disengaja.

4.Pembunuhan yang dibagi menjadi lima. Sebagian fukaha membagi pembunuhan menjadi lima: (1) Pembunuhan yang disengaja,(2)Pembunuhan yang menyerupai disengaja, (3)Pembunuhan yang tidak disengaja (4) Pembunuhan yang dilakukan seperti layaknya pembunuhan yang tidak disengaja dan (5)Pembunuhan secara tidak langsung.

         Perbedaan pembagian ini dengan pembagian sebelumnya adalah karena mereka membedakan antara pembunuhan secara langsung dan pembunuhan secara tidak langsung. Pembunuhan secara tidak langsung dijadikan bagian yang terpisah dan berdiri sendiri1.

Penggagas pembagian ini adalah Abu Bakar al-Razi. Menurutnya, pembunuhan yang tidak disengaja dibagi menjadi dua: (1) Pembunuhan yang tidak disengaja,  seperti pelaku hendak menembak burung tetapi mengenai orang lain dan merenggut jiwanya. (2) Pembunuhan yang tidak disengaja karena salah sasaran, seperti tentara yang membunuh seseorang karena dianggap salah satu tentara musuh, tetapi ternyata korban adalah ma'shum (yang terjaga jiwanya). Pembunuhan ini dianggap sebagai pembunuhan  yang tidak disengaja, yang tentu saja tidak sama dengan pembunhan yang dilakukan oleh orang yang lupa atau orang yang sedang tidur. Pelaku benar-benar bermaksud melakukannya, tetapi ketidaksengajaan terkadang terjadi pada perbuatan itu sendiri atau maksudnya. Perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sedang tidur atau orang lupa adalah perbuatan di luar alam sadarnya dan benar-benar tidak ada maksud atau tujuan dalam melakukannya. Karena itu, ia tidak masuk ke dalam pembunuhan yang tidak disengaja, tidak masuk ke dalam pembunuhan yang disengaja atau pembunuhan yang menyerupai disengaja. Tetapi perbuatan orang yang sedang tidur dan orang yang lupa termasuk ke dalam kategori pembunuhan yang tidak disengaja berdasarkan hukuman yang dijatuhkannya. Abu Bakar al-Razi berpendapat, bahwa perbuatan ini adalah Pembunuhan yang dilakukan seperti layaknya pembunuhan tidak sengaja.
     
Menurut pengamatan beliau, fukaha menambahkan hukum pembunuhan yang pada hakikatnya bukan merupkan pembunuhan yang tidak disengaja dan tidak pula dengan cara lainnya. Misalnya orang yang menggali sumur dan meletakkan batu besar di tengah jalan sehingga menghalangi dan membahayakan manusia yang melewati jalan tersebut. Menurutnya, hal ini pada hakikatnya bukan merupakan pembunuhan, karena pelaku tidak melakukan perbuatan yang dapat merenggut jiwa sesorang. Perbuatan dapat dikatakan sebagai pembunuhan yang hakiki apabila dilakukan secara langsung oleh pelaku atau akibat perbuatan yang menyebabkan terjadinya pembunuhan. Karena itu, meletakkan batu besar dan menggali sumur di tengah jalan tidak mempunyai keterkaitan langsung dengan pelaku, juga bukan akibat dari perbuatan yang dilakukannya, sehingga pelaku bukanlah pembunuh yang sebenarnya melainkan kita mengategorikannya sebagai pelaku pembunuhan secara tidak langsung2.
            Inilah pembagian pembunuhan yang berbeda satu sama lainnya. Pembunuhan yang dibagi dua berbeda dengan pembagian pembunuhan lainnya, karena pembunuhan yang dibagi dua tidak mengakui adanya pembunuhan yang menyerupai disengaja. Perbedaan lainnya hanya pada luarnya saja, namum menyebabkan pembagian pembunuhan menjadi lebih detail dan lebih sfesifik. Karena pembunuhan yang dibagi tiga lebih terkenal ketimbang lainnya, maka akan dijadikan pijakan dalam pembahasan buku ini. Disamping itu, pembunuhan yang dibagi tiga juga digunakan dalam hukum positif dan hukum pidana Mesir. Hukum pidana Mesir membagi pembunuhan menjadi pembunuhan yang disengaja, pembunuhan yang tidak disengaja, dan pemukulan yang menyebabkan kematian atau disebut dengan pembunuhan yang menyerupai sengaja.



1 Silahkan lihat lebih lanjut juz VII dari Hasyiyah as Syibromalisy dengan Nihayatul Muhtaj li Romly hal. 233. 
2 Mawahibul Jalil lil Hithob jil. VI hal. 240
3 Alasan imam Malik dan yang lain dengan membaginya hanya kepada dua bagian akan diterangkan kemudian.
4 Nihayatul Muhtaj jil. VII hal. 235, al Mughni jil. IX hal. 320, al Iqna' jil. IV hal. 163 dan al Zaila'i jil. VI hal. 97.
1 Badai'us Shanai' jil. VII hal. 233 dan Syarh al Kabir jil. IX hal. 319.
2 Badai'us Shanai' jil. VII hal. 234 dan Syarh al Kabir jil. IX hal. 333.
3 al Harby adalah mereka yang berperang di dalam kawasan/negara yang berperang, murtad adalah seorang muslim yang meninggalkan agamanya, ma'shum adalah orang yang tidak boleh dibunuh dan ditumpahkan darahnya dengan sia-sia.
4 Badai'us Shanai' jil. VII hal. 271 dan Syarh al Kabir jil. IX hal. 334.
1 al Bahrur Raiq jil. VIII hal. 287 dan Takmilah Fathil Qadir jil. VIII hal. 244.
2 Ahkamul Qur'an li Abi Bakar ar Razi al Jasshas jil. II hal. 223.

Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk menetapkan tata hukum Indonesia. Sikap politik hukum bangsa Indonesia yang menetapkan