Skip to main content

Ekonomi Sebagai Sistem dan Tatanan

Pada gilirannya ekonomipun merupakan suatu sistem. Prof. Heinz Lampert dalam buku yang berjudul “Ekonomi Pasar Sosial: Tatanan Ekonomi dan Sosial Republik Federasi Jerman” membedakan antara :
a.     tatanan dari suatu perekonomian nasional yang sedang berjalan atau tatanan ekonomi efektif yang menjabarkan keadaan, kejadian dan karena itu bersifat deskriptif;
b.    tatanan yang diharapkan, atau tatanan ideal atau konsep tatanan kebijakan.

Di dalam kaitannya dengan Hukum Ekonomi (Economic Law, bukan economic laws), tatanan ekonomi yang disebut pertama didasarkan pada hukum positif atau ideal untuk sebagian berhubungan dengan konstitusi (UUD) dan untuk sebagian lagi hukumnya masih harus dibangun untuk mencapai sistem ekonomi maupun system hukum yang mendukungnya. Selanjutnya Heinz Lampert mengatakan bahwa “Suatu tatanan ekonomi haruslah bersifat instrumental untuk mengatasi tiga masalah yang terdapat dalam setiap masyarakat ekonomi, yaitu : Pertama, fungsi perekonomian harus dijalankan dan diamankan; Kedua, semua aktivitas ekonomi harus dikoordinasikan dengan jelas, dan Ketiga, tatanan ekonomi harus dijadikan sebagai alat bagi pancapaian tujuan-tujuan dasar politik.


Maka, apabila kita menganut faham Prof. Mochtar Kusumaatmadja, bahwa salah satu fungsi Hukum adalah, untuk menyediakan jalur-jalur bagi pembangunan (politik, ekonomi, hukum maupun sosial budaya) masyarakat, maka tema ini tiada lain adalah: “Mendeteksi kekurangan-kekurangan sistem ekonomi maupun system hukum kita yang sedang berlaku sekarang ini untuk menemukan jalan dan cara-cara bagaimana bangsa kita setahap demi setahap dapat mendekati tatanan ideal kita (baik tatanan ekonomi maupun tatanan hukum dan sosial-politik nasional) sebagaimana tercantum dalam undang-undang dasar kita (setelah 4 kali di amandemen) dan sebagaimana terungkap dari opini masyarakat kita dewasa ini.”

Tentu saja makalah ini dibuat dengan asumsi, bahwa antara sistem hukum dan sistem ekonomi suatu negara/bangsa senantiasa terdapat interaksi dan hubungan pengaruh mempengaruhi yang mungkin positif, tetapi juga dapat bersifat negative seperti terjadi sejak Orde Baru dan yang sebenarnya ikut menyebabkan krisis ekonomi yang berkepanjangan yang masih terus berlangsung hingga saat ini. Beberapa pertanyaan yang diperlukan oleh sarjana hukum untuk dapat menyusun suatu sistem Hukum Ekonomi yang dapat diharapkan menunjang pembangunan ekonomi adalah antara lain :
1.     Sistem ekonomi yang ideal seperti apakah yang dulu dicita-citakan oleh pendiri bangsa kita dan sistem ekonomi nasional seperti apa pula yang perlu (ideally) dan (secara realistic) dapat kita bangun dipermulaan abad ke-21 ini? Benarkah bangsa Indonesia menginginkan suatu sistem ekonomi pasar yang sebebas-bebasnya, ataukah (mengingat mayoritas bangsa masih hidup dalam era masyarakat agraria dan permulaan industrialisasi), ekonomi pasar yang kita butuhkan adalah apa yang di Jerman dikenal sebagai Soziale Markt-wirtschaft atau sistem ekonomi pasar sosial, sebagaimana telah sejak tahun 1953 (setengah abad) diterapkan di Jerman? Dan bukan system ekonomi pasar dengan persaingan yang sebebas-bebasnya, seperti yang diterapkan di Amerika Serikat? Jika benar, maka kebijaksanaan Hukum Ekonomi dan peraturan, organisasi, serta manajemen sebagai segmen perekonomian juga sebaiknya tidak terlalu mengacu kepada kebijaksanaan dan hukum Ekonomi Amerika Serikat, tetapi sebaiknya lebih bercermin pada teori ekonomi kebijaksanaan dan / atau Hukum Ekonomi Jerman, misalnya.
2.     Hal-hal apa saja yang merupakan ciri-ciri dan kekurangan-kekurangan system ekonomi Indonesia dewasa ini? Dan dalam hal apa diperlukan perbaikan atau perubahan agar lebih mendekati sitem ekonomi kita yang dicita-citakan.
3.     Hal-hal apa di dalam bidang hukum yang oleh para ahli ekonomi dan pengusaha dirasakan sebagai penghambat atau penghalang kemajuan ekonomi.
4.     Dan unsur-unsur apa pula di dalam sistem hukum kita yang diharapkan dapat diperbaiki dan bagaimana memperbaikinya agar Hukum lebih menunjang kegiatan ekonomi?

5.     Paradigma dan peraturan hukum apa yang harus kita ubah sebagai akibat globalisasi ekonomi; agar di satu pihak kita dapat bersaing dengan pelaku ekonomi asing (termasuk dari negara tetangga), tetapi dilain pihak tetap setia (walaupun dalam bentuk yang lebih modern) pada cita-cita bangsa dan arahan konstitusi?

Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk ...