Pada gilirannya ekonomipun merupakan suatu
sistem. Prof. Heinz Lampert dalam buku yang berjudul “Ekonomi Pasar Sosial: Tatanan Ekonomi dan Sosial
Republik Federasi Jerman”
membedakan antara :
a. tatanan dari suatu perekonomian nasional yang
sedang berjalan atau tatanan ekonomi efektif yang menjabarkan keadaan, kejadian
dan karena itu bersifat deskriptif;
b. tatanan yang diharapkan, atau tatanan ideal atau
konsep tatanan kebijakan.
Di dalam
kaitannya dengan Hukum Ekonomi (Economic
Law, bukan
economic laws), tatanan ekonomi yang disebut pertama didasarkan pada hukum positif
atau ideal untuk sebagian berhubungan dengan konstitusi (UUD) dan untuk
sebagian lagi hukumnya masih harus dibangun untuk mencapai sistem ekonomi
maupun system hukum yang mendukungnya. Selanjutnya Heinz Lampert mengatakan
bahwa “Suatu tatanan ekonomi haruslah bersifat instrumental untuk mengatasi tiga masalah
yang terdapat dalam setiap masyarakat ekonomi, yaitu : Pertama, fungsi
perekonomian harus dijalankan dan diamankan; Kedua, semua aktivitas ekonomi
harus dikoordinasikan dengan jelas, dan Ketiga, tatanan ekonomi harus dijadikan
sebagai alat bagi pancapaian tujuan-tujuan dasar politik.
Maka, apabila
kita menganut faham Prof. Mochtar Kusumaatmadja, bahwa salah satu fungsi Hukum
adalah, untuk menyediakan jalur-jalur bagi pembangunan (politik, ekonomi, hukum
maupun sosial budaya) masyarakat, maka tema ini tiada lain adalah: “Mendeteksi
kekurangan-kekurangan sistem ekonomi maupun system hukum kita yang sedang
berlaku sekarang ini untuk menemukan jalan dan cara-cara bagaimana bangsa kita
setahap demi setahap dapat mendekati tatanan ideal kita (baik tatanan ekonomi
maupun tatanan hukum dan sosial-politik nasional) sebagaimana tercantum dalam
undang-undang dasar kita (setelah 4 kali di amandemen) dan sebagaimana
terungkap dari opini masyarakat kita dewasa ini.”
Tentu saja
makalah ini dibuat dengan asumsi, bahwa antara sistem hukum dan sistem ekonomi
suatu negara/bangsa senantiasa terdapat interaksi dan hubungan pengaruh
mempengaruhi yang mungkin positif, tetapi juga dapat bersifat negative seperti
terjadi sejak Orde Baru dan yang sebenarnya ikut menyebabkan krisis ekonomi
yang berkepanjangan yang masih terus berlangsung hingga saat ini. Beberapa
pertanyaan yang diperlukan oleh sarjana hukum untuk dapat menyusun suatu sistem
Hukum Ekonomi yang dapat diharapkan menunjang pembangunan ekonomi adalah antara
lain :
1. Sistem ekonomi yang ideal seperti apakah yang
dulu dicita-citakan oleh pendiri bangsa kita dan sistem ekonomi nasional
seperti apa pula yang perlu (ideally) dan (secara realistic) dapat kita bangun dipermulaan abad ke-21 ini? Benarkah bangsa
Indonesia menginginkan suatu sistem ekonomi pasar yang sebebas-bebasnya,
ataukah (mengingat mayoritas bangsa masih hidup dalam era masyarakat agraria
dan permulaan industrialisasi), ekonomi pasar yang kita butuhkan adalah apa
yang di Jerman dikenal sebagai Soziale
Markt-wirtschaft atau sistem ekonomi pasar sosial, sebagaimana
telah sejak tahun 1953 (setengah abad) diterapkan di Jerman? Dan bukan system ekonomi
pasar dengan persaingan yang sebebas-bebasnya, seperti yang diterapkan di
Amerika Serikat? Jika benar, maka kebijaksanaan Hukum Ekonomi dan peraturan, organisasi,
serta manajemen sebagai segmen perekonomian juga sebaiknya tidak terlalu
mengacu kepada kebijaksanaan dan hukum Ekonomi Amerika Serikat, tetapi
sebaiknya lebih bercermin pada teori ekonomi kebijaksanaan dan / atau Hukum
Ekonomi Jerman, misalnya.
2. Hal-hal apa saja yang merupakan ciri-ciri dan
kekurangan-kekurangan system ekonomi Indonesia dewasa ini? Dan dalam hal apa
diperlukan perbaikan atau perubahan agar lebih mendekati sitem ekonomi kita
yang dicita-citakan.
3. Hal-hal apa di dalam bidang hukum yang oleh para
ahli ekonomi dan pengusaha dirasakan sebagai penghambat atau penghalang
kemajuan ekonomi.
4. Dan unsur-unsur apa pula di dalam sistem hukum
kita yang diharapkan dapat diperbaiki dan bagaimana memperbaikinya agar Hukum
lebih menunjang kegiatan ekonomi?
5. Paradigma dan peraturan hukum apa yang harus kita
ubah sebagai akibat globalisasi ekonomi; agar di satu pihak kita dapat bersaing
dengan pelaku ekonomi asing (termasuk dari negara tetangga), tetapi dilain
pihak tetap setia (walaupun dalam bentuk yang lebih modern) pada cita-cita
bangsa dan arahan konstitusi?
Comments