FUNGSI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
1. Undang-undang dan perpu
a. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut
ketentuan dalam UUD 1945 yang tegas2 menyebutnya
b. Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan
dasar lainnya dalam batang tubuh UUD 1945.
c. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Tap
MPR yang tegas-tegas menyebutnya.
d. Pengaturan dalam bidang konstitusi
2. Peraturan pemerintahan (PP)
a. pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam UU
yang tegas-tegas menyebutnya.
b. Pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam
UU yang mengaturnya
3. Keputusan Presiden (kepres)
a. menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam
rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan
b. enyelenggarakan pengaturan lebih lanjut
ketentuan dalam PP yang tegas-tegas menyebutnya.
c. Menyelenggarakan lebih lanjut ketentuan lain
dalam PP
4. Keputusan mentri (kepmen)
a. menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam
rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dibidangnya.
b. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan
dalam keputusan presiden
c. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut
ketentuan dalam UU yang tegas-tegas menyebutnya.
d. Menyelenggarakan lebih lanjut ketentuan dalam
PP yang tegas2 menyebutnya
5. Keputusan kepala lembagapemerintahan non departemen
a. menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam
rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan di bidangnya.
b. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut
ketentuan dalam keputusan presiden
6. Peraturan daerah
Peraturan daerah berfungsi yang bersifat atribusi dan fungsi
delegasian dari keputusan presiden.
7. Keputusan kepala daerah
Menyelenggarakan pengaturan pelaksanaan peraturan daerah.
Comments