Pengenalan
hukum barat di Negara-negara islam bukannya tanpa di awali banyak kesulitan.
Permasalahan timbul dari adanya dua macam hukum yang sama-sama berlaku dan
berinteraksi, yaitu hukum barat dan hukum islam. Di dalam tradisi hukum islam,
mengakui hak pemerintah, lewat yurisdiksi mazhalim,memberi tambahan atas
doktrin syari’ah dalam bidang hukum publik dan hukum perdata pada umumnya,
sedangkan pengambilan hukum barat dalam bidang-bidang ini tidak lebih merupakan
perluasan kekuasaan pemerintah yang diakui.
Walaupun
demikian permasalahan seperti itu tidaklah merubah dan mengurangi kenyataan
bahwa hukum barat telah berhasil dicernakan (diasimilasi) diberbagai daerah
islam dan bahwa kalau pada mulanya boleh jadi terusik dan diganggu saat
ini harmonis sekali dengan temperamen penduduk muslim.
Di dalam Negara islam atau Negara-negara berpenduduk muslim, dapat di kelompokkan menjadi tiga kelompok besar, sebagaimana yang di petakkan Tahir mahmuud dalam memandang pemberlakuan hukum islam khususnya dalam hukum keluarga :
1.
kelompok Negara-negara yang mengikuti
(memberlakukan) hukum kelurga islam secara tradisioanal.
Dimana hukum keluarga
islam klasik /tradisioanal diberlakukan menurut madhab yang bervariasi sebagai
warisan yang bersifat turun-menurun, tidak pernah berubah dan tidak pernah
dikodifikasi hingga masa-masa sekarang. Diantara Negara-negara yang tergolong
kelompok ini ialah Saudi Arabia, Yaman, Bahrain dan Kuwait
2.
kelompok Negara-negara yang telah
melakukan pembaharuan hukum keluarga islam.
Kelompok kelompok Negara
ini adalah Negara yang telah melakukan pembaharuan hukum keluarga. Misalnya
Negara Mesir tahun 1920-1946 yang mulai mengadakan reformasi dengan memadukan
madhab Hanafi, Syafii. Negara lain yang melakukan hal serupa adalah Sudan,
Jordan , Siria, Tunisia, Maroco, Algeria, Irak, Iran dan Pakistan.
3.
kelompok Negara-negara sekuler
Dimana hukum keluarga
Islam telah ditinggalkan dan digantikan dengan undang-undang hukum modern yang
berlaku untuk seluruh penduduk dan dapat dikatakan terlepas dari agama mereka.
Diantara contohnya adalah Negara Turki yang oleh Edward Mortimer dijuluki
sebagai bangsa muslim dengan Negara sekuler yang memberlakukan kode sipil yang
didasarkan pada hukum-hukum barat
Comments