Skip to main content

Hambatan Penerapan Hukum Eropa di Negara Islam

Pengenalan hukum barat di Negara-negara islam bukannya tanpa di awali banyak kesulitan. Permasalahan timbul dari adanya dua macam hukum yang sama-sama berlaku dan berinteraksi, yaitu hukum barat dan hukum islam. Di dalam tradisi hukum islam, mengakui hak pemerintah, lewat yurisdiksi mazhalim,memberi tambahan atas doktrin syari’ah dalam bidang hukum publik dan hukum perdata pada umumnya, sedangkan pengambilan hukum barat dalam bidang-bidang ini tidak lebih merupakan perluasan kekuasaan pemerintah yang diakui.

Walaupun demikian permasalahan seperti itu tidaklah merubah dan mengurangi kenyataan bahwa hukum barat telah berhasil dicernakan (diasimilasi) diberbagai daerah islam dan bahwa kalau pada mulanya boleh jadi terusik dan diganggu  saat ini harmonis sekali dengan temperamen penduduk muslim.

Di dalam Negara islam atau Negara-negara berpenduduk muslim, dapat di kelompokkan menjadi tiga kelompok besar, sebagaimana yang di petakkan Tahir mahmuud dalam memandang pemberlakuan hukum islam khususnya dalam hukum keluarga : 

1.     kelompok Negara-negara yang mengikuti (memberlakukan) hukum kelurga islam secara tradisioanal. 
Dimana hukum keluarga islam klasik /tradisioanal diberlakukan menurut madhab yang bervariasi sebagai warisan yang bersifat turun-menurun, tidak pernah berubah dan tidak pernah dikodifikasi hingga masa-masa sekarang. Diantara Negara-negara yang tergolong kelompok ini ialah Saudi Arabia, Yaman, Bahrain dan Kuwait
2.     kelompok Negara-negara yang telah melakukan pembaharuan hukum keluarga islam. 
Kelompok kelompok Negara ini adalah Negara yang telah melakukan pembaharuan hukum keluarga. Misalnya Negara Mesir tahun 1920-1946 yang mulai mengadakan reformasi dengan memadukan madhab Hanafi, Syafii. Negara lain yang melakukan hal serupa adalah Sudan, Jordan , Siria, Tunisia, Maroco, Algeria, Irak, Iran dan Pakistan.
3.     kelompok Negara-negara sekuler 

Dimana hukum keluarga Islam telah ditinggalkan dan digantikan dengan undang-undang hukum modern yang berlaku untuk seluruh penduduk dan dapat dikatakan terlepas dari agama mereka. Diantara contohnya adalah Negara Turki yang oleh Edward Mortimer dijuluki sebagai bangsa muslim dengan Negara sekuler yang memberlakukan kode sipil yang didasarkan pada hukum-hukum barat

Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk menetapkan tata hukum Indonesia. Sikap politik hukum bangsa Indonesia yang menetapkan