Skip to main content

Hukum Eropa di Negara-Negara Islam

Semenjak  Abad ke-19, hubungan akrab antara peradaban Islam dan peradaban Barat  terjalin sedemikian kuatnya. Pengaruh Barat mulai menjamur di dunia Islam. Sebenarnya ketika masa pertengahan, Islam masih sanggup menyesuaikan diri dengan tuntutan-tuntutan internal. Namun semenjak abad ke-19, Islam mulai mengahadapi tekanan dan mengalami situasi yang berbeda dengan abad pertengahan. Situasi ini diperparah lagi dengan kekakuan tradisi Islam dan dominannya teori taqlid (kesetiaan yang mapan pada doktrin yang sudah mapan), yang melahirkan pertentangan yang jelas-jelas tak dapat diakurkan antara hukum tradisional Islam dan kebutuhan umat Islam. Tidak lama kemudian pengaruh Barat itu membuat masyarakatnya menghendaki mengatur diri dengan patokan-patokan Barat.

ang paling mencolok dalam hubungan Negara-negara Islam dan Barat adalah pada bidang hukum publik serta transaksi sipil dan transaksi komersial. Dalam kondisinya seperti inilah sistem Islam tradisional nampak mengalami kekurangan-kekurangan dan kelemahan-kelemahannya. Hal demikian dikarenakan hukum–hukum sipil Islam tradisional belum sanggup melayani sistem perdagangan dan pembangunan ekonomi modern. 

Sebenarnya perbedaan yang mendasar antara hukum Islam dan hukum Barat adalah bahwa hukum Barat pada dasarnya bersifat sekuler, sedangkan hukum Islam pada dasarnya bersifat normatif-religious. Hukum Barat atau hukum yang berlaku di Eropa continental bersumber pada hukum Romawi. Tentu saja hukum Romawi diberlakukan oleh kaisar Justisianus saat dia telah memeluk agama Kristen. Hukum Romawi ini bersumber pada pandangan-pandangan para hakim ternama dimasa pemerintahan kaisar Antonius, yang di tulis pada agama asli mereka.  

Mereka telah kehilangan pengaruh terhadap orang-orang pelajar pada masa itu, sebelum mereka terpengaruh agama Kristen. Jadi pada dasarnya hukum Romawi itu merupakan hukum buatan manusia untuk kepentingan manusia yang merupakan hukum pertama   yang dianggap matang oleh manusia. Karena itu hukum Eropa atau Romawi itu menjadi hukum yang sewaktu-waktu bisa diubah apabila keadaan menghendaki demikian. Sedangkan hukum Islam, secara fundamental dianggap sebagai hukum Tuhan, sehingga pada pokoknya secara teks tidak dapat di rubah. 

Pada awalnya, hukum pidana dan dagang, mempunyai tempat pijakan di kerajaan Usmania melalaui sistem kapitulasi. Dengan sistem inilah penguasa Barat menjamin bahwa warga negara mereka di Timur Tengah akan di atur oleh hukum mereka sendiri. Hal ini menyebabkan tumbuh dan meningkatnya keakraban dengan hukum Eropa. Khususnya ketika, misalnya dalam bidang transaksi dagang, hukum Eropa diterapkan pada kasus-kasus yang melibatkan pedagang muslim dan pedagang yang berkebangsaan Eropa. 

Karenanya wajarlah bila para penguasa di Timur Tengah, ketika mempertimbangkan evisiensi dan kemajuan, mengharuskan digantikannya hukum tradisional mengarah pada hukum-hukum yang di terapkan dibawah sistem kapitulasi.  pada waktu yang sama, pengambilan hukum Barat ini, sebagai sistem teritorial, berarti bahwa kekuatan-kekuatan dari luar menyetujui di hapuskannya sistem kapitulasi. Sebab sistem ini kian menjengkelkan, begitu di berikan penekanan yang semakin meningkat terhadap kedaulatan nasional.

Sebagai hasil dari pemikiran-pemikiran ini, terjadilah penerimaan besar-besaran terhadap hukum (undang-undang)  Eropa di kerajaan Usmania, melalui reformasi Tanjimat yang berlangsung antara tahun 1839-1876. Di bawah undang-undang hukum pidana tahun 1858 yang merupakan terjemahan dari kode penal (hukum pidana) Perancis –hadd yang tradisioanal diharuskan semua, kecuali hukuman mati bagi orang murtad. Ini kemudian diikuti oleh undang-undang hukum acara dagang di tahun 1861 dan undang-undang hukum niaga laut di tahun 1863. Kedua undang-undang ini pada hakikatnya adalah undang-undang hukum Perancis. Untuk menerapkan semua undang-undang di atas, maka dibangunlah sistem baru tentang peradilan sekuler (nidhamiyyah).


Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk menetapkan tata hukum Indonesia. Sikap politik hukum bangsa Indonesia yang menetapkan