Skip to main content

Hukum Pidana Islam di Perguruan Tinggi

Di Indonesia mata kuliah Hukum Pidana Islam telah diberikan antara lain di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Syarif Hidayatullah[1], Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri  Sunan Kalijaga (Yogyakarta), Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), FH Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, FH Universitas Jakarta, FH Universitas Muhamadiyyah Yogyakarta (UMY), FH Universitas Sriwijaya (Palembang), dan FH Universitas Brawijaya (Malang).[2]

Sebagai contoh bisa diambil UIN Syarif Hidayatullah,  pada Jurusan Jinayah Siyasah (Pidana/Tata Negara) terdapat  Program Studi Pidana Islam. Program studi ini bertujuan meng-hasilkan sarjana yang menguasai bidang studi pidana Islam. Mata Kuliah Keahlian yang diberikan dalam Program Studi ini antara lain Fiqh Jinayah, Hukum Pidana dan Acara Pidana, Muqa-ranah Mazahib fi al-Jinayat.
Hampir sama dengan itu, juga terdapat kuliah hukum pidana Islam di UIN Sunan Kalijaga di jurusan Jinayah/ Siyasah (Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam).[3] Jurusan/Program Studi ini mendidik mahasiswa untuk menjadi sarjana yang menguasai ilmu Hukum Islam dengan konsentrasi pada hukum pidana dan hukum tata negara Islam. Mereka diarahkan untuk memiliki kompetensi sebagai praktisi dan konsultan hukum di Pengadilan Agama dan peneliti muda di bidang Hukum Pidana dan Tata Negara Islam.
Di luar perguruan tinggi Agama, dimana hukum pidana Islam bahkan menjadi suatu program studi, di fakultas-fakultas hukum universitas umum mata kuliah pidana Islam juga diajarkan. Sebagai contoh dalam  Kurikulum Strata Satu (S-1) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mata kuliah  pidana Islam (2 sks) menjadi mata kuliah wajib yaitu dalam kurikulum institusional sebagai  Mata kuliah Keilmuan dan Ketrampilan (MKK).  Di samping itu ada juga kuliah  Hukum Sistem Peradilan Islam (2 sks).
Di luar perguruan tinggi umum yang berlatar belakang lembaga keIslaman ( seperti UMY dan UII) , mata kuliah hukum pidana Islam juga diberikan di perguruan tinggi umum  (negeri/swasta) yang tidak berlatar belakang lembaga keIslaman, seperti di UI, Unsri, dan Unibraw). Di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Hukum PIdana Islam (HPC-336) diajarkan pada semester ganjil tahun akademik 2006/2007. Di Fakultas Hukum Unibraw,  Hukum PIdana Islam merupakan mata kuliah wajib untuk konsentrasi Hukum Kepidanaan.
Di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mata kuliah Hukum Pidana Islam (Aspek Pidana dalam Hukum Islam) / 2 sks,  telah diberikan sejak semester genap tahun 2003/2004 yang lalu. Mata kuliah ini merupakan mata kuliah pilihan. Juga diberikan dalam Program Magister Ilmu Hukum, kekhususan Hukum Islam.




[1] Fakultas Syari'ah mengemban tugas mengembangkan ilmu hukum Islam dan hukum umum. Kini Fakultas Syari'ah dan Hukum sedang mengembangkan program studi-program studi dalam lingkungan jurusan-jurusan yang telah ada, seperti Program Studi Kepaniteraan Kepengacaraan, Administrasi Perkawinan, dan Manajemen Wakaf dan Zakat (dalam Jurusan Al-Ahwal Al-Syakh-siyah), Program Studi Pidana Islam, Tata Negara (dalam Jurusan Jinayah/Siyasah), Program Studi Perbandingan Mazhab Fiqh, Perbandingan Hukum, Konsultan dan Fatwa Hukum, dan Manajemen Haji dan Pariwisata (dalam Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum), Program Studi Perbankan Syari'ah, Takaful (Asuransi), Kewirausa-haan, dan Agribisnis (dalam Jurusan Mu'amalat dan Perbankan).
[2] Lihat lebih lengkap dalam Situs Resmi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Syarif Hidayatullah, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri  Sunan Kalijaga (Yogyakarta), Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), FH Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, FH Universitas Jakarta, FH Universitas Muhamadiyyah Yogyakarta (UMY), FH Universitas Sriwijaya (Palembang), dan FH Universitas Brawijaya (Malang).
[3] Jurusan/Program studi ini merupakan pengembangan dari jurusan Fiqh (1960-1974) dan Perdata-Pidana Islam (1974-1989), serta jurusan Mu'amalah Jinayah (1989-1997).

Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk menetapkan tata hukum Indonesia. Sikap politik hukum bangsa Indonesia yang menetapkan