Di Indonesia mata
kuliah Hukum Pidana Islam telah diberikan antara lain di Fakultas Syariah dan
Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Syarif Hidayatullah[1],
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (Yogyakarta), Fakultas Hukum
Universitas Indonesia (FHUI), FH Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta,
FH Universitas Jakarta, FH Universitas Muhamadiyyah Yogyakarta (UMY), FH
Universitas Sriwijaya (Palembang), dan FH Universitas Brawijaya (Malang ).[2]
Sebagai contoh bisa
diambil UIN Syarif Hidayatullah, pada Jurusan Jinayah Siyasah (Pidana/Tata Negara) terdapat Program Studi Pidana Islam. Program studi ini
bertujuan meng-hasilkan sarjana yang menguasai bidang studi pidana Islam. Mata
Kuliah Keahlian yang diberikan dalam Program Studi ini antara lain Fiqh
Jinayah, Hukum Pidana dan Acara Pidana, Muqa-ranah Mazahib fi al-Jinayat.
Hampir
sama dengan itu, juga terdapat kuliah hukum pidana Islam di UIN Sunan Kalijaga
di jurusan Jinayah/ Siyasah (Hukum Pidana dan
Ketatanegaraan Islam).[3] Jurusan/Program Studi ini
mendidik mahasiswa untuk menjadi sarjana yang menguasai ilmu Hukum Islam dengan
konsentrasi pada hukum pidana dan hukum tata negara Islam. Mereka diarahkan
untuk memiliki kompetensi sebagai praktisi dan konsultan hukum di Pengadilan
Agama dan peneliti muda di bidang Hukum Pidana dan Tata Negara Islam.
Di luar perguruan
tinggi Agama, dimana hukum pidana Islam bahkan menjadi suatu program studi, di
fakultas-fakultas hukum universitas umum mata kuliah pidana Islam juga
diajarkan. Sebagai contoh dalam Kurikulum
Strata Satu (S-1) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mata
kuliah pidana Islam (2 sks) menjadi mata
kuliah wajib yaitu dalam kurikulum institusional
sebagai Mata kuliah Keilmuan dan Ketrampilan (MKK). Di samping itu ada juga kuliah Hukum Sistem Peradilan Islam (2 sks).
Di luar perguruan tinggi umum yang berlatar belakang
lembaga keIslaman ( seperti UMY dan UII) , mata kuliah hukum pidana Islam juga
diberikan di perguruan tinggi umum
(negeri/swasta) yang tidak berlatar belakang lembaga keIslaman, seperti
di UI, Unsri, dan Unibraw). Di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Hukum
PIdana Islam (HPC-336) diajarkan pada semester ganjil tahun akademik 2006/2007.
Di Fakultas Hukum Unibraw, Hukum PIdana
Islam merupakan mata kuliah wajib untuk konsentrasi Hukum Kepidanaan.
Di Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, mata kuliah Hukum Pidana Islam (Aspek Pidana dalam Hukum
Islam) / 2 sks, telah diberikan sejak semester
genap tahun 2003/2004 yang lalu. Mata kuliah ini merupakan mata kuliah pilihan.
Juga diberikan dalam Program Magister Ilmu Hukum, kekhususan Hukum Islam.
[1] Fakultas
Syari'ah mengemban tugas mengembangkan ilmu hukum Islam dan hukum umum. Kini
Fakultas Syari'ah dan Hukum sedang mengembangkan program studi-program studi
dalam lingkungan jurusan-jurusan yang telah ada, seperti Program Studi
Kepaniteraan Kepengacaraan, Administrasi Perkawinan, dan Manajemen Wakaf dan
Zakat (dalam Jurusan Al-Ahwal Al-Syakh-siyah), Program Studi Pidana Islam, Tata
Negara (dalam Jurusan Jinayah/Siyasah), Program Studi Perbandingan Mazhab Fiqh,
Perbandingan Hukum, Konsultan dan Fatwa Hukum, dan Manajemen Haji dan
Pariwisata (dalam Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum), Program Studi
Perbankan Syari'ah, Takaful (Asuransi), Kewirausa-haan, dan Agribisnis (dalam
Jurusan Mu'amalat dan Perbankan).
[2] Lihat lebih lengkap dalam
Situs Resmi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Syarif Hidayatullah,
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri
Sunan Kalijaga (Yogyakarta), Fakultas Hukum Universitas Indonesia
(FHUI), FH Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, FH Universitas
Jakarta, FH Universitas Muhamadiyyah Yogyakarta (UMY), FH Universitas Sriwijaya
(Palembang), dan FH Universitas Brawijaya (Malang).
[3] Jurusan/Program studi ini merupakan pengembangan dari jurusan Fiqh
(1960-1974) dan Perdata-Pidana Islam (1974-1989), serta jurusan Mu'amalah
Jinayah (1989-1997).
Comments