Kata TELEMATIKA, berasal dari istilah dalam bahasa Perancis
" TELEMATIQUE " yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan
komunikasi dengan teknologi informasi. Istilah Teknologi Informasi itu sendiri
merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolah informasi. Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah
singkatan dari " TELECOMMUNICATION and INFORMATICS " sebagai
wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication . Istilah Telematics
juga dikenal sebagai " the new hybrid technology " yang
lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu
perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu
atau populer dengan istilah "konvergensi". Semula Media masih belum
menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi dan komunikasi
pada saat itu.
Belakangan baru disadari bahwa penggunaan sistem komputer
dan sistem komunikasi ternyata juga menghadirkan Media Komunikasi baru. Lebih
jauh lagi istilah TELEMATIKA kemudian merujuk pada perkembangan konvergensi
antara teknologi TELEKOMUNIKASI, MEDIA dan INFORMATIKA yang semula
masing-masing berkembang secara terpisah. Konvergensi TELEMATIKA kemudian
dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan teknologi digital atau " the
Net ". Dalam perkembangannya istilah Media dalam TELEMATIKA berkembang
menjadi wacana MULTIMEDIA. Hal ini sedikit membingungkan masyarakat, karena
istilah Multimedia semula hanya merujuk pada kemampuan sistem komputer untuk
mengolah informasi dalam berbagai medium. Adalah suatu ambiguitas jika istilah
TELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika.
Secara garis besar istilah Teknologi Informasi (TI), TELEMATIKA, MULTIMEDIA,
maupun Information and Communication Technologies (ICT) mungkin tidak
jauh berbeda maknanya, namun sebagai definisi sangat tergantung kepada lingkup
dan sudut pandang pengkajiannya.
Seiring dengan semakin populernya Inter-Net sebagai
"the network of the networks", masyarakat penggunanya ( internet
global community ) seakan-akan mendapati suatu dunia baru yang dinamakan cyberspace
- sebagaimana dipopulerkan oleh William Gibson dalam novel sci-fi-nya
Neuromancer - yang merupakan khayalan tentang adanya alam lain pada saat
teknologi telekomunikasi dan informatika bertemu. Di "alam baru" ini
- bagi kebanyakan netter - tidak ada hukum. Karena tidak adanya kedaulatan
dalam jaringan komputer maha besar ( gigantic network ) ini, mereka
beranggapan bahwa tidak ada satupun hukum suatu negara yang berlaku, karena
hukum network tumbuh dari kalangan mayarakat global penggunanya. "Alam
baru" ini seakan-akan menjadi suatu jawaban dari impian untuk melampiaskan
kebebasan berkomunikasi ( free flow of information ) dan kebebasan
mengemukakan pendapat (freedom of speech) tanpa mengindahkan lagi norma-norma
yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.
Perlu digarisbawahi, bahwa substansi cyberspace sebenarnya
adalah keberadaan informasi dan komunikasi yang dalam konteks ini dilakukan
secara elektronik dalam bentuk visualisasi tatap muka interaktif. Komunikasi
virtual ( virtual communication ) tersebut - yang dipahami sebagai
virtual reality - sering disalahpahami sebagai "alam maya", padahal
keberadaan sistem elektronik itu sendiri adalah konkrit di mana komunikasi
virtual sebenarnya dilakukan dengan cara representasi informasi digital yang
bersifat diskrit. Sehubungan dengan itu, Wiener dan Bigelow mencetuskan Cybernetics
Theory , mengenai suatu pendekatan interdisipliner terhadap sistem kendali
dan komunikasi dari hewan, manusia, mesin dan organisasi. Uniknya teori
tersebut sebenarnya lebih menekankan pada pentingnya umpan balik dari sistem
komunikasi itu sendiri. Teori tersebut menyiratkan bahwa dalam memahami suatu
informasi yang disampaikan pada suatu sistem komunikasi yang baik harus dengan
memperhatikan umpan balik dari sistem tersebut. Sebagai catatan, Wiener juga
mengakui bahwa istilah Cyber sebenarnya pernah digagas oleh Ampere yang
namanya digunakan sebagai satuan kuat arus. Oleh karena itu jika ditilik dari
asal-usulnya, istilah cyber sebenarnya erat hubungannya dengan kawat listrik.
Sehingga tidak mengherankan, jika istilah tersebut juga digunakan untuk organ buatan
listrik CYBORG yang merupakan singkatan dari Cybernetics Organics.
Dengan demikian, istilah " cyber law "
sebagaimana dipahami oleh masyarakat sekarang ini kurang tepat jika digunakan
untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace . Istilah
" cyberspace law " justru lebih tepat untuk itu. Namun
demikian, Istilah "telematika" paling tepat digunakan karena lebih
memperlihatkan hakekat keberadaannya dan layak untuk digunakan sebagai definisi
guna melakukan pengkajian hukum selanjutnya. Istilah "telematika"
merujuk pada hakekat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari
perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika.
Berbicara tentang hukum dalam arti luas, berarti mencakup segala macam ketentuan hukum yang ada baik materi hukum tertulis - tertuang dalam peraturan perundang-undangan - maupun materi hukum tidak tertulis - tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang berkembang. Sehubungan dengan itu, sistem hukum nasional sesungguhnya tetap berlaku terhadap segala aktivitas komunikasi yang dilakukan dalam lingkup cyberspace. Hal ini berarti bahwa domain-domain hukum yang semula dipahami secara sektoral, baik dalam bidang telekomunikasi, media maupun informatika akan semakin konvergen. Yang terjadi bukan kevakuman hukum, melainkan suatu pembidangan hukum yang lebih khusus tanpa menafikan keberlakuan bidang-bidang hukum yang telah ada dalam sistem hukum yang berlaku. Dengan demikian definisi Hukum Telematika adalah hukum terhadap perkembangan konvergensi TELEMATIKA yang berwujud dalam penyelenggaraan suatu sistem elektronik, baik yang terkoneksi melalui internet ( cyberspace) maupun yang tidak terkoneksi dengan internet.
Berbicara tentang hukum dalam arti luas, berarti mencakup segala macam ketentuan hukum yang ada baik materi hukum tertulis - tertuang dalam peraturan perundang-undangan - maupun materi hukum tidak tertulis - tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang berkembang. Sehubungan dengan itu, sistem hukum nasional sesungguhnya tetap berlaku terhadap segala aktivitas komunikasi yang dilakukan dalam lingkup cyberspace. Hal ini berarti bahwa domain-domain hukum yang semula dipahami secara sektoral, baik dalam bidang telekomunikasi, media maupun informatika akan semakin konvergen. Yang terjadi bukan kevakuman hukum, melainkan suatu pembidangan hukum yang lebih khusus tanpa menafikan keberlakuan bidang-bidang hukum yang telah ada dalam sistem hukum yang berlaku. Dengan demikian definisi Hukum Telematika adalah hukum terhadap perkembangan konvergensi TELEMATIKA yang berwujud dalam penyelenggaraan suatu sistem elektronik, baik yang terkoneksi melalui internet ( cyberspace) maupun yang tidak terkoneksi dengan internet.
Lingkup pengkajian Hukum Telematika terfokus pada
aspek-aspek hukum yang terkait dengan sistem informasi dan sistem komunikasi,
khususnya yang diselenggarakan dengan sistem elektronik, dengan tetap
memperhatikan esensi dari:
komponen-komponen dalam sistem tersebut, mencakup: (i) perangkat keras (ii) perangkat lunak, (iii) prosedur-prosedur (iv) perangkat manusia, dan (v) informasi itu sendiri; serta
(2) fungsi-fungsi teknologi di dalamnya yaitu: (i) input, (ii) proses, (iii) output , (iv) penyimpanan dan (v) komunikasi.
Dalam prakteknya kedua lingkup tadi dalam cyberspace dikenal sebagai (i) Content, (ii) Computing, (iii) Communication dan (iv) Community.
1.
|
Content , yaitu Isi atau
substansi Data dan/atau Informasi berupa input dan output dari
penyelenggaraan sistem informasi yang disampaikan pada publik, mencakup semua
bentuk data/informasi baik yang tersimpan dalam bentuk cetak maupun
elektronik, maupun yang disimpan sebagai basis data ( databases )
maupun yang dikomunikasikan sebagai bentuk pesan ( data messages );
|
2.
|
Computing , yaitu Sistem
Pengolah Informasi yang berbasiskan sistem komputer ( Computer based
Information System ) berupa jaringan sistem informasi ( computer
network ) organisasional yang efisien, efektif dan legal. Dalam hal ini,
suatu Sistem Informasi merupakan perwujudan penerapan perkembangan teknologi
informasi ke dalam suatu bentuk organisasional/organisasi perusahaan
(bisnis).;
|
3.
|
Communication, yaitu Sistem
Komunikasi yang juga berupa sistem keterhubungan ( interconnection )
dan sistem pengoperasian global ( interoperational ) antar sistem
informasi/jaringan komputer ( computer network ) maupun
penyelenggaraan jasa dan/atau jaringan telekomunikasi.
|
4.
|
Community , yaitu
masyarakat berikut sistem kemasyarakatannya yang merupakan pelaku intelektual
( brainware ), baik dalam kedudukannya sebagai Pelaku Usaha,
Profesional Penunjang maupun sebagai Pengguna dalam sistem tersebut.
|
Sesungguhnya terdapat korelasi yang kuat antara cybernetics
theory dengan sistem hukum nasional, dalam hal efektifitas suatu sistem hukum
di tengah-tengah masyarakat, khususnya dalam pembentukan perilaku sosial ( social
behaviour ). Hukum sebagai suatu aturan ( rule of law ) berbanding
lurus dengan pemamahan hukum dan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum -
yang wujudnya berupa informasi - yang tengah berlaku. Tidak akan ada ketentuan
hukum yang berlaku efektif dalam masyarakat, jika informasi hukum tersebut
tidak dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat. Oleh karena itu,
pengkomunikasian informasi hukum harus dirancang dalam pola yang lebih
interaktif sehingga dapat menangkap dengan baik umpan balik dari masyarakatnya
sehingga menimbulkan kesadaran hukum. Hal tersebut tidak akan didapat hanya
dengan sosialisasi ataupun penyuluhan hukum saja, melainkan juga harus dengan
pengembangan sarana komunikasi ataupun infrastruktur informasi yang baik dan
dapat diakses dengan mudah dan murah oleh masyarakat.
Merujuk pada dasar keberlakuan hukum yang mencakup
aspek-aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis; Jika pembuatan hukum hanya
memperhatikan aspek yuridis saja melalui perumusan hukum ( legal drafting )
oleh segelintir elit tanpa melibatkan peran aktif masyarakatnya, maka wacana
hukum tidak akan pernah berkembang di tengah masyarakat dan masyarakat tidak
akan pernah berperan aktif di dalamnya. Hikmah dari cybernetics theory bagi sistem
hukum adalah keberadaan sistem informasi hukum sebagai komponen keempat dalam
sistem hukum nasional; di samping tiga komponen yang selama ini dikenal, yaitu
substansi, struktur dan budaya. Dengan demikian secara teoritis kesenjangan
antara rule of law dengan social behaviour dapat dijembatani. Hal ini
juga sepatutnya membuka pemikiran tentang birokrasi bahwa keberadaannya sebagai
mitra rakyat - bukan penguasa rakyat - mewajibkannya memberikan layanan yang
lebih baik. Dengan pengembangan sistem informasi yang baik, kegiatan
pemerintahan menjadi lebih transparan, dan akuntabel, karena pemerintah mampu
menangkap feedback dan meningkatkan peran serta masyarakat. Good
governance tidak lain adalah cita negara berdasarkan hukum, di mana
masyarakatnya merupakan self regulatory society . Dengan demikian,
pemerintah sudah dapat mereduksi perannya sebagai pembina dan pengawas
implementasi visi dan misi bangsa dalam seluruh sendi-sendi kenegaraan melalui
pemantauan terhadap masalah-masalah hukum yang timbul dan menindaklanjuti
keluhan-keluhan masyarakat.
Kesimpulannya, Pemerintah dan masyarakat harus
meningkatkan kesadaran berinformasi dan berkomunikasi, untuk kemudian mampu
mengembangkan dan menguasai serta membina dan mengendalikan seluruh
infrastruktur informasi nasional maupun global agar keberadaannya dapat sesuai
dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat itu sendiri. Sistem hukum yang baik
belum tentu dapat terwujud dengan terus menerus membuat undang-undang baru.
Justru kajian mendalam harus ditingkatkan tentang sejauh mana sistem hukum yang
telah berlaku ( existing legal framework ) dapat dioptimalkan terlebih
dahulu oleh para penegak hukumnya yang berdedikasi tinggi dalam pelaksanaan
tugasnya.
Comments