Skip to main content

Konservasi Hutan

Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidak mengenal batas wilayah, baik wilayah Negara maupun wilayah administrative. Akan tetapi, lingkungan hidup yang berkaitan dengan pengelolaan harus jelas batas wilayah wewenang pengelolaannya. Secara hukum lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang tenpat Negara Indonesia. Dalam hal ini lingkungan hidup Indonesia tidak lain adalah wilayah seluruh Negara republic Indonesia.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu:
a. fungsi konservasi,
b. fungsi lindung, dan
c. fungsi produksi.
Pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok sebagai berikut:
a. hutan konservasi,
b. hutan lindung, dan
c. hutan produksi.

DASAR HUKUM
Pada tahun 1982, hutan Angke Kapuk masih seluas 1.144 ha. Kini luasnya tinggal 45 ha, terbagi dalam dua lokasi, yaitu suaka Margasatwa Muara Angke 15 ha dan Green Belt hutan Lindung 30 ha.
Dalam UU No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 12 berbunyi sebagai berikut : “ketentuan tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ditetapkan oleh undang-undang”.  Dalam penjelasannya tertera: Pengertian konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya mengandung 3 Aspek, yaitu :
a.      Perlindungan system penyangga kehidupan;
b.      Pengawetan dan pemeliharaan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya pada matra darat, air dan udara;
c.      Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Dalam pengertian tersebut termasuk juga perlindungan jenis hewan yang tata cara hidupnya tidak diatur oleh manusia dan tumbuh-tumbuhan yang telah menjadi langka atau terancam punah dan hutan lindung.
Sedangkan pasal 41 UUPLH satu menjelaskan bahwa “barang siapa secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam pidana dengan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta).

ANALISA MASALAH
Pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup seyogyanya menjadi acuan bagi kegiatan berbagai sektor pembangunan agar tercipta keseimbangan dan kelestarian fungsi sumberdaya alam dan lingkungan hidup sehingga keberlanjutan pembangunan tetap terjamin.
            Pola pemanfaatan sumberdaya alam seharusnya dapat memberikan akses kepada segenap masyarakat, bukan terpusat pada beberapa kelompok masyarakat dan golongan tertentu, dengan demikian pola pemanfaatan sumberdaya alam harus memberi kesempatan dan peran serta aktif masyarakat, serta meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengelola sumberdaya alam secara berkelanjutan.
            Peranan pemerintah dalam perumusan kebijakan pengelolaan sumberdaya alam harus dapat dioptimalkan, karena sumberdaya alam sangat penting peranannya terutama dalam rangka meningkatkan pendapatan negara melalui mekanisme pajak, retribusi dan bagi hasil yang jelas dan adil, serta perlindungan dari bencana ekologis.  Sejalan dengan otonomi daerah, pendelegasian secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sumberdaya alam dimaksudkan untuk meningkatkan peranan masyarakat lokal dan tetap terjaganya fungsi lingkungan.
Seharusnya hutan di kawasan Muara Angke dijadikan lahan atau kawasan hutan bakau yang dapat mengurangi banjir atau kerugian yang di derita oleh Pemerintah DKI Jakarta ketika banjir melanda Kota Jakarta. Bukan untuk lahan komersiil yang menurut Negara dapat menambah penghasilan Negara. Jadi, dalam hal ini harus dipertimbangkan mana yang lebih menguntungkan bagi rakyat, khususnya penduduk DKI Jakarta.
Apabila hutan di wilayah pantai Jakarta ini dapat dimanfaatkan dengan benar dalam pengelolaannya maka keuntungan yang didapat oleh Negara lebih besar daripada kerugian yang diderita. Misalnya, dengan upaya konservasi mangrove (hutan bakau) yang baik dapat menjaga ekosistem alam yang berguna mengurangi erosi, abrasi dan banjir, selain itu hutan bakau juga dapat menjaga kelestarian dan keberagaman ikan, serta tempat budidaya ikan yang berguna meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Dan masih banyak keuntungan lainnya, seperti pariwisata, tempat penelitian, dan sebagainya.
Lain halnya apabila hutan bakau tersebut digunakan untuk pembangunan jalan tol, yang mungkin hanya dinikmati oleh masyarakat kelas menengah ke bawah saja, alangkah baiknya apabila masyarakat ekonomi rendah diangkat ekonominya. Pembangunan jalan tol hanya menambah pemasukan Negara yaitu pajak tol, tanpa adanya usaha mencerdaskan anak bangsa. Inilah titik tekan perlunya penjagaan dan pelestarian hutan bakau. Dan seharusnya pemerintah lebih mempertimbangkan dan memperhatikan hal-hal yang dianggap sepele atau kecil, selain dampak yang akan ditimbulkan apabila hutan bakau tersebut berubah menjadi jalan tol.

PENUTUP
Peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan sumberdaya alam harus dapat mengurangi tumpang tindih peraturan penguasaan dan pemanfaatan sumberdaya alam dan keselarasan peran antara pusat dan daerah serta antar sektor.  Selain itu peran serta aktif masyarakat dalam akses dan kontrol sumberdaya alam harus lebih optimal karena dapat melindungi hak-hak publik dan hak-hak adat.

Pemerintah dalam hal ini sudah membuat Undang-undang, akan tetapi dalam prakteknya atau pelaksanaanya sering menyimpang dengan Undang-undang yang ada. Dengan Peraturan Pemerintah atau SK gubernur dan Perda seenaknya saja membuat aturan yang lebih memudahkan proses kapitalisasi meraja lela, penjajahan model baru pun terkadang dipraktekkan oleh pemerintah sendiri. Kesejahteraan rakyat demi sedikit terkikis dengan sendirinya, tanpa pengalihan hak yang semsestinya diperoleh oleh rakyat. Semoga hal ini tidak terus-menerus terjadi di Indonesia, khususnya di Ibu Kota yang merupakan jantung Negara Republik Indonesia.

Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk menetapkan tata hukum Indonesia. Sikap politik hukum bangsa Indonesia yang menetapkan