Lingkungan
hidup dalam pengertian ekologi tidak mengenal batas wilayah, baik wilayah
Negara maupun wilayah administrative. Akan tetapi, lingkungan hidup yang
berkaitan dengan pengelolaan harus jelas batas wilayah wewenang pengelolaannya.
Secara hukum lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang tenpat Negara Indonesia.
Dalam hal ini lingkungan hidup Indonesia tidak lain adalah wilayah seluruh
Negara republic Indonesia.
Hutan
adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam
hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang
satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Hutan
lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan
sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir,
mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Hutan
konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai
fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu:
a. fungsi konservasi,
b. fungsi lindung, dan
c. fungsi produksi.
Pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok sebagai
berikut:
a. hutan konservasi,
b. hutan lindung, dan
c. hutan produksi.
DASAR
HUKUM
Pada tahun 1982, hutan Angke
Kapuk masih seluas 1.144 ha. Kini luasnya tinggal 45 ha, terbagi dalam dua
lokasi, yaitu suaka Margasatwa Muara Angke 15 ha dan Green Belt hutan Lindung
30 ha.
Dalam UU No. 23 Tahun 1997
Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 12 berbunyi sebagai berikut :
“ketentuan tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
ditetapkan oleh undang-undang”. Dalam
penjelasannya tertera: Pengertian konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya mengandung 3 Aspek, yaitu :
a.
Perlindungan system penyangga kehidupan;
b.
Pengawetan dan pemeliharaan keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya pada matra darat, air dan udara;
c.
Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya.
Dalam pengertian tersebut
termasuk juga perlindungan jenis hewan yang tata cara hidupnya tidak diatur
oleh manusia dan tumbuh-tumbuhan yang telah menjadi langka atau terancam punah
dan hutan lindung.
Sedangkan pasal 41 UUPLH satu
menjelaskan bahwa “barang siapa secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan
yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam
pidana dengan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta).
ANALISA
MASALAH
Pembangunan sumberdaya
alam dan lingkungan hidup seyogyanya menjadi acuan bagi kegiatan berbagai
sektor pembangunan agar tercipta keseimbangan dan kelestarian fungsi sumberdaya
alam dan lingkungan hidup sehingga keberlanjutan pembangunan tetap terjamin.
Pola
pemanfaatan sumberdaya alam seharusnya dapat memberikan akses kepada segenap masyarakat,
bukan terpusat pada beberapa kelompok masyarakat dan golongan tertentu, dengan
demikian pola pemanfaatan sumberdaya alam harus memberi kesempatan dan peran
serta aktif masyarakat, serta meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengelola
sumberdaya alam secara berkelanjutan.
Peranan
pemerintah dalam perumusan kebijakan pengelolaan sumberdaya alam harus dapat
dioptimalkan, karena sumberdaya alam sangat penting peranannya terutama dalam
rangka meningkatkan pendapatan negara melalui mekanisme pajak, retribusi dan
bagi hasil yang jelas dan adil, serta perlindungan dari bencana ekologis.
Sejalan dengan otonomi daerah, pendelegasian secara bertahap wewenang
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sumberdaya alam dimaksudkan
untuk meningkatkan peranan masyarakat lokal dan tetap terjaganya fungsi lingkungan.
Seharusnya hutan di
kawasan Muara Angke dijadikan lahan atau kawasan hutan bakau yang dapat
mengurangi banjir atau kerugian yang di derita oleh Pemerintah DKI Jakarta ketika
banjir melanda Kota Jakarta. Bukan untuk lahan komersiil yang menurut Negara
dapat menambah penghasilan Negara. Jadi, dalam hal ini harus dipertimbangkan mana
yang lebih menguntungkan bagi rakyat, khususnya penduduk DKI Jakarta.
Apabila hutan di wilayah
pantai Jakarta ini dapat dimanfaatkan dengan benar dalam pengelolaannya maka
keuntungan yang didapat oleh Negara lebih besar daripada kerugian yang
diderita. Misalnya, dengan upaya konservasi mangrove (hutan bakau) yang baik
dapat menjaga ekosistem alam yang berguna mengurangi erosi, abrasi dan banjir,
selain itu hutan bakau juga dapat menjaga kelestarian dan keberagaman ikan,
serta tempat budidaya ikan yang berguna meningkatkan ekonomi masyarakat
sekitar. Dan masih banyak keuntungan lainnya, seperti pariwisata, tempat
penelitian, dan sebagainya.
Lain halnya apabila hutan
bakau tersebut digunakan untuk pembangunan jalan tol, yang mungkin hanya
dinikmati oleh masyarakat kelas menengah ke bawah saja, alangkah baiknya
apabila masyarakat ekonomi rendah diangkat ekonominya. Pembangunan jalan tol
hanya menambah pemasukan Negara yaitu pajak tol, tanpa adanya usaha
mencerdaskan anak bangsa. Inilah titik tekan perlunya penjagaan dan pelestarian
hutan bakau. Dan seharusnya pemerintah lebih mempertimbangkan dan memperhatikan
hal-hal yang dianggap sepele atau kecil, selain dampak yang akan ditimbulkan
apabila hutan bakau tersebut berubah menjadi jalan tol.
PENUTUP
Peraturan
perundang-undangan yang mengatur pengelolaan sumberdaya alam harus dapat
mengurangi tumpang tindih peraturan penguasaan dan pemanfaatan sumberdaya alam
dan keselarasan peran antara pusat dan daerah serta antar sektor. Selain
itu peran serta aktif masyarakat dalam akses dan kontrol sumberdaya alam harus
lebih optimal karena dapat melindungi hak-hak publik dan hak-hak adat.
Pemerintah
dalam hal ini sudah membuat Undang-undang, akan tetapi dalam prakteknya atau
pelaksanaanya sering menyimpang dengan Undang-undang yang ada. Dengan Peraturan
Pemerintah atau SK gubernur dan Perda seenaknya saja membuat aturan yang lebih
memudahkan proses kapitalisasi meraja lela, penjajahan model baru pun terkadang
dipraktekkan oleh pemerintah sendiri. Kesejahteraan rakyat demi sedikit
terkikis dengan sendirinya, tanpa pengalihan hak yang semsestinya diperoleh
oleh rakyat. Semoga hal ini tidak terus-menerus terjadi di Indonesia, khususnya
di Ibu Kota yang merupakan jantung Negara Republik Indonesia.
Comments