Skip to main content

Masalah Pengelolaan Sampah

Timbunan Sampah. Jumlah penduduk Indonesia telah meningkat menjadi hampir dua kali lipat selama 25 tahun terakhir, yaitu dari 119,20 juta jiwa pada tahun 1971 bertambah menjadi 198,20 juta jiwa pada tahun 1996 dan bertambah kembali menjadi 204,78 juta jiwa pada tahun 1999. Jika tingkat pertumbuhan penduduk ini tidak mengalami perubahan positif yang drastis maka pada tahun 2020 jumlah penduduk Indonesia diperkirakan akan mencapai 262,4 juta jiwa dengan asurnsi tingkat pertumbuhan penduduk alami sekitar 0,9 % per tahun. Pertambahan penduduk ini diperkirakan tidak akan tersebar merata, tetapi akan terkonsentrasi di daerah perkotaan. Hal ini dikarenakan kawasan perkotaan merupakan tempat yang sangat menarik bagi masyarakat untuk mengembangkan kehidupan sosial ekonomi. Selain itu, pembangunan ekonomi Indonesia melalui jalur industrialisasi berpengaruh langsung terhadap pembangunan perkotaan.

Pada tahun 1980 persentase jumlah penduduk kota di Indonesia adalah 27,29% dari jumlah penduduk Indonesia, sementara pada tahun 1990 persentase tersebut bertambah menjadi 30,93%. Diperkirakan pada tahun 2020 persentase jurnlah penduduk kota di Indonesia mencapai 50% dari jumlah penduduk Indonesia. Akibat dari semakin bertambahnya tingkat konsumsi masyarakat serta aktivitas lainnya adalah bertambahnya pula buangan/limbah yang dihasilkan. Limbah/buangan yang ditimbulkan dari aktivitas dan konsumsi masyarakat yang lebih dikenal sebagai limbah domestik telah menjadi permasalahan lingkungan yang harus ditangani oleh pemerintah dan masyarakat itu sendiri.
Limbah domestik tersebut, baik itu limbah cair maupun limbah padat menjadi permasalahan lingkungan karena secara kuantitas maupun tingkat bahayanya mengganggu kesehatan manusia, mencemari lingkungan, dan mengganggu kehidupan makhluk hidup lainnya. Khusus untuk sampah atau limbah padat rumah tangga, peningkatan jumlah sampah yang dihasilkan di Indonesia diperkirakan akan bertambah 5 kali lipat pada tahun 2020. Rata-rata produksi sampah tersebut diperkirakan meningkat dari 800 gram per hari per kapita pada tahun 1995 menjadi 910 gram per hari per kapita pada tahun 20003. Untuk kota Jakarta, pada tahun 1998/1999 produksi sampah per hari mencapai 26.320 meter kubik. Dibandingkan tahun 1996/1997, produksi sampah di Jakarta tersebut naik sekitar 18%. Hal ini diakibatkan bukan saja karena pertumbuhan penduduk tetapi juga karena meningkatnya timbulan sampah per kapita yang disebabkan oleh perbaikan tingkat ekonomi dan kesejahteraan. Hingga saat ini, penanganan dan pengelolaan sampah tersebut masih belum optimal. Baru 11,25% sampah di daerah perkotaan yang diangkut oleh petugas, 63,35% sampah ditimbun/dibakar, 6,35% sampah dibuat kompos, dan 19,05% sampah dibuang ke kali/sembarangan. Sementara untuk di daerah pedesaan, sebanyak 19% sampah diangkut oleh petugas, 54% sampan ditimbun/dibakar, 7% sampah dibuat kompos, dan 20% dibuang ke kali/sembarangan (BPS, Tahun 1999).
Terdapat beberapa jenis sampah, jenis-jenis ini harus dibedakan supaya pengelolaannya lebih mudah dan dapat dimanfaatkan secara optimal, yaitu :
·       Sampah Anorganik adalah sampah yang berasal dari benda mati.
·       Sampah Domestik adalah sampah yang berasal dari kegiatan domestik.
·       Sampah Organik adalah sampah yang berasal dari benda hidup.
·       Sampah Pertanian adalah sampah yang berasal dari tanaman atau panen hasil pertanian, pemotongan tanaman dan bahan-bahan lain yang berasal dari sawah, ladang dan kebun.
·       Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan rumah tangga.

DASAR HUKUM (UNDANG-UNDANG)
Dasar hukum dalam masalah ini dapat di lihat dalam UU No. 23 Tahun !999 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup (UUPLH) dan UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).
untuk mengatasi permasalahan tersebut sudah saatnya disusun suatu Peraturan Perundang-undangan Pengelolaan Sampah yang menjadi dasar hukum peraturan-peraturan teknis di bidang pengelolaan sampah serta menjadi dasar tindak pengelolaan sampah yang mengikat masyarakat, baik orang perorang maupun komunitas, pemerintah, dan Pelaku Usaha. Oleh karena itu dengan disahkannya UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) pada tahun ini, menandakan begitu pentingnya masalah pengelolaan sampah ini sampai diatur dalam undang-undang tersendiri. Sudah saatnya Indonesia, DKI Jakarta bersih dari sampah dan sampah yang ada dikelola dengan baik, khususnya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat kelas bawah (pemulung).

ANALISA MASALAH
Permasalahan pengelolaan sampan di Indonesia telah sedemikian kompleks yang melibatkan pelaku-pelaku utama pengelolaan sampan, yaitu:
1. Masyarakat: orang perorang maupun komunitas masyarakat
2. Pemerintah: Pemerintah dan pemerintah daerah
3. Pelaku Usaha: produsen, penjual, pedagang, jasa
Kendala yang ditemukan untuk pengoperasian secara sanitary landfill adalah:
a) Kurangnya alat berat yang dimiliki
b) Sulit/mahal tanah untuk penutup sampah
c) Kolam pengolah lindi tidak berfungsi
d) Sumber daya manusia tidak memadai
Berhubungan dengan beaya yang harus dikeluarkan untuk pengelolaan persampahan, di kota-kota yang disurvai menyatakan keterbatasan dana sebagai salah satu kendala peningkatan pelayanan pengelolaan persampahan. Keterbatasan dana tersebut dapat berakibat kepada:
a. Ketidakmampuan melakukan pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang ada,
b. Ketidakmampuan melakukan penggantian terhadap sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang telah rusak,
c, Ketidakmampuan melakukan pengadaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang baru untuk mencapai target pelayanan yang lebih baik,
d. Ketidakmampuan melakukan pengelolaan persampahan sesuai dengan standar operasional yang seharusnya (misal: rencana TPA = sanitary landfill, namun yang dilaksanakan hanya open dumping atau maksimal control dumping).
Adanya ketentuan pembayaran iuran dan retribusi, masyarakat merasa bahwa untuk pengelolaan persampahan mereka harus membayar dua kali, yaitu kepada pengurus RT/RW dan DINAS. Hal ini terjadi karena masyarakat tidak mengetahui secara pasti bagaimana aliran sampah setelah tidak mereka butuhkan sehingga mereka tidak memiliki informasi atau pengetahuan besarnya beaya yang diperlukan untuk menyingkirkan sampah dari lingkungan dirinya. Yang mereka inginkan adalah setelah membayar iuran dan retribusi kebersihan, sampah sudah menjadi tanggung jawab DINAS/PD Kebersihan.
Dalam upaya mengurangi jumlah sampah baik pemerintah maupun masyarakat melakukan kegiatan pembuatan kompos. Namun untuk memanfaatkan sampah sebagai industry kompos mereka menemukan kendala dan tantangan, yaitu:
1. Kendala Kualitas
2. Kendala Pemasaran
3. Kendala kuantitas dan kontinuitas
4. Kendala pendanaan
Dari uraian diatas terlihat bahwa permasalahan dalam pengelolaan persampahan semakin kompleks. Permasalahan yang harus dihadapi oleh pemerintah daerah juga cukup berat. Sedangkan permasalahan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha bersifat nasional (lintas batas administrasi kota/propinsi).
Pada akhirnya, akan tetap ada sampah yang memang sudah tidak dapat dimanfaatkan secara ekonomis. Sampah tersebut hares dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Namun TPA ini harus memenuhi persayaratan teknis metoda Sanitary Landfill, baik dasar pemilihan lokasi, penentuan lokasi dan pengoperasian maupun pemeliharaannya.


Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk menetapkan tata hukum Indonesia. Sikap politik hukum bangsa Indonesia yang menetapkan