Mata kuliah hukum
pidana Islam atau Jinayah telah diajarkan di Fakultas Syariah di perguruan
tinggi Islam (IAIN/ STAIN/ UIN) dalam
waktu cukup lama. Saat ini mata kuliah ini juga diajarkan di beberapa fakultas
hukum di luar perguruan tinggi agama. Di luar mata kuliah Hukum Pidana Islam,
sebenarnya ada mata kuliah perbandingan hukum pidana yang di dalamnya juga
dapat diisi hukum pidana Islam, disamping hukum pidana common law, civil law,
dan socialist law. Selain dalam kuliah
perbandingan hukum pidana, ada beberapa mata kuliah yang dapat menyinggung hal
ini misalnya dalam kuliah Hukum Islam dan Aspek Hukum Islam dalam Hukum Tata
Negara.
Khusus dalam kuliah
Perbandingan Hukum Pidana/ Perbandingan Sistem Peradilan Pidana, pembahasan
Hukum Pidana Islam tidak hanya dilakukan di universitas-universitas di
Indonesia saja. Berbagai fakultas hukum di negara-negara Barat juga telah
mengajarkan materi Hukum Pidana Islam/ Sistem Peradilan Pidana Islam ini dalam
kurikulumnya[1].
Sebagai contoh, dalam silabus kuliah Comparative
Criminal Law di St. Mary’s School
of Law terdapat satu sesi
kuliah “An Introduction to Islamic Law”. Dalam silabus mata kuliah Comparative Criminal Law di the University of Queensland (Australia ) terdapat pembahasan
mengenai “criminal justice across the legal tradition” termasuk Islamic Law.[2]
Hukum Pidana dari negara-negara Islam juga menjadi bagian dari kuliah Comparative Criminal Law di Dalhouse
University.[3]
Di University of London dalam mata
kuliah Comparative Criminal Justice
Policy diberikan juga materi “Legal Culture and Criminal Justice Policy in
Islamic Law.”
Comments