Skip to main content

Mata Kuliah Hukum Pidana Islam

Mata kuliah hukum pidana Islam atau Jinayah telah diajarkan di Fakultas Syariah di perguruan tinggi Islam (IAIN/ STAIN/ UIN)  dalam waktu cukup lama. Saat ini mata kuliah ini juga diajarkan di beberapa fakultas hukum di luar perguruan tinggi agama. Di luar mata kuliah Hukum Pidana Islam, sebenarnya ada mata kuliah perbandingan hukum pidana yang di dalamnya juga dapat diisi hukum pidana Islam, disamping hukum pidana common law, civil law, dan socialist law.  Selain dalam kuliah perbandingan hukum pidana, ada beberapa mata kuliah yang dapat menyinggung hal ini misalnya dalam kuliah Hukum Islam dan Aspek Hukum Islam dalam Hukum Tata Negara. 

Khusus dalam kuliah Perbandingan Hukum Pidana/ Perbandingan Sistem Peradilan Pidana, pembahasan Hukum Pidana Islam tidak hanya dilakukan di universitas-universitas di Indonesia saja. Berbagai fakultas hukum di negara-negara Barat juga telah mengajarkan materi Hukum Pidana Islam/ Sistem Peradilan Pidana Islam ini dalam kurikulumnya[1]. Sebagai contoh, dalam silabus kuliah Comparative Criminal Law di St. Mary’s School of Law terdapat satu sesi kuliah “An Introduction to Islamic Law”. Dalam silabus mata kuliah Comparative Criminal Law di the University of Queensland (Australia) terdapat pembahasan mengenai “criminal justice across the legal tradition” termasuk Islamic Law.[2] Hukum Pidana dari negara-negara Islam juga menjadi bagian dari kuliah Comparative Criminal Law di Dalhouse University.[3]  Di University of London dalam mata kuliah Comparative Criminal Justice Policy diberikan juga materi “Legal Culture and Criminal Justice Policy in Islamic Law.”




[1] Sehingga sebetulnya,  jika materi ini baru diajarkan di fakultas-fakultas hukum di Indonesia - yang berpenduduk mayoritas muslim dan cukup lama menjalankan hukum Islam- ini agak mengherankan. 

[2] http://www.uq.edu.au/study/course.html
[3] http://www.registrar.dal.ca/calendar/class

Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk ...