Skip to main content

Pembagian Penerapan Hukum Islam di Dunia Islam

Di dalam Negara Islam atau Negara-negara berpenduduk muslim, dapat di kelompokkan menjadi tiga kelompok besar, sebagaimana yang di petakan Tahir Mahmud dalam memandang pemberlakuan hukum Islam khususnya dalam hukum keluarga : 

1.     kelompok Negara-negara yang mengikuti (memberlakukan) hukum kelurga Islam secara tradisioanal, di mana hukum keluarga Islam klasik /tradisioanal diberlakukan menurut madhab yang bervariasi sebagai warisan yang bersifat turun-temurun, tidak pernah berubah dan tidak pernah dikodifikasi hingga masa-masa sekarang. Di antara Negara-negara yang tergolong kelompok ini ialah Saudi Arabia, Yaman, Bahrai dan Kuwait


2.     kelompok Negara-negara yang telah melakukan pembaharuan hukum keluarga Islam. Kelompok kelompok Negara ini adalah Negara yang telah melakukan pembaharuan hukum keluarga. Misalnya Negara Mesir tahun 1920-1946 yang mulai mengadakan reformasi dengan memadukan madhab Hanafi, Syafi’i. Negara lain yang melakukan hal serupa adalah Sudan, Jordan , Siria, Tunisia, Maroco, Algeria, Irak, Iran dan Pakistan.

3.     kelompok Negara-negara sekuler di mana hukum keluarga Islam telah ditinggalkan dan digantikan dengan undang-undang hukum modern yang berlaku untuk seluruh penduduk dan dapat dikatakan terlepas dari agama mereka. Di antara contohnya adalah Negara Turki yang oleh Edward Mortimer dijuluki sebagai bangsa muslim dengan Negara sekuler yang memberlakukan kode sipil yang didasarkan pada hukum-hukum Barat.

Negara-Negara Yang Menyerap Hukum Eropa Dalam Pemberlakuan Hukumnya Negara-negara islam yang yang menyerap atau menggunakan hukum Eropa antara lain:

1.       MESIR.   
Republic Arab Mesir terletak dilaut Afrika. Jumlah penduduknya 40 juta jiwa, dan hamper 91 % penduduknya beragama islam.  Negara ini sejak tahun 1875 mengambil hukum Perancis. Disamping mengundangkan Undang-Undang hokum pidana, Dagang dan Maritim, Mesir juga membentuk system peradilan sekuler guna menerapkan semua Undang-undang tersebut juga mengundangkan kode civil (Hukum Perdata) yang pada dasarnya disusun menurut Undang-undang Perancis dan hanya beberapa saja yang diambilkan dari syari'ah. 
Pada masa pemerintahan Raja Taufiq, di Mesir ada lima peradilan yang hukumnya dari berbagai sumber yang berbeda, peradilan –peradilan tersebut antara lain:

·        peradilan Syar'i yang merupakan peradilan tertua dan bersumber pada fiqih islami
·        peradilan campuran, didirkan  pada tahun 1875 yang bersumber pada Undang-undang Asing
·        peradilan ahli (adat) yang didirikan pada tahu 1883 bersumber pada undang-undang Perancis
·        peradilan milliy (peradilan agama-agama diluar islam) sumber hukumya adalah agama-agama lain diluar islam
·        peradilan qunsuliy (peradilan Negara-negara asing sumber) sumber hukumnya menurut Negara masing-masing. 

Pada tahun 1948 Mesir menggunakan KUHP baru yang ternyata isinya tidak jauh berbeda dengan KUHP peninggalan Eropa. Meskipun menurut konstitusi Mesir tahun 1977 dinyatakan bahwa Syari'at Islam menjadi sumber utama perundang-undangan Mesir, nyatanya KUHP Mesir 1948 berlaku tanpa perubahan yang urgen. 

2.       LIBYA

Republik Jamariah Libiya terletak di Afrika Utara pada pantai laut tengah. Jumlah penduduknya mencapai 2,1 juta jiwa dan presentase kaum muslimin mencapai kurang lebih 99%. pada saat kemerdekaanya, Libya mengadopsi Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) tahun 1953 yang didasarkan pada hukum barat sebagaimana terefleksi dalam KUHP Mesir tahun 1948. Namun demikian pada tahun 1971 dibentuklah sebuah komisi untuk merevisi undang-undang Negara agar sesuai dengan prinsip-prisip syari'at islam. Dan pada tahun 1973, di negara ini telah berlaku undang-undang baru tentang kejahatan terhadap harta kekayaan dan undang-undang lainnya tentang zina, yang keduanya berdasarkan hukum islam, Negara inilah yang diakui sebagai Negara  pertama yang melakukan kodifikasi hukum pidana islam dengan teknik perundang-undangan modern. 

3.     IRAN
Republik Islam Iran terletak di barat daya asing. Penduduknya kurang lebih berjumlah 38 juta jiwa, 98% penduduknya memeluk agama islam.  Dimana  Shah Iran, Negara ini menggunakan kitab undang-undang yang menggunakan doktrin-doktrin hukum civil (kontinental). Kitab undang-undang hukum pidana dan acara pidana disusun oleh sebuah komisi yang terdiri dari ahli-ahli pidana Perancis. Meskipun konstitusi Iran 1906 memberi kekuasaan pada dewan islam Iran  untuk menolak setiap undang- undang yang tidak sesuai dengan islam, pemerintah Shah Iran melahirkan hukum-hukum yang bersumber dari hukum barat.
Situasi berubah dengan terjadinya revolusi Islam Iran yang kemudian mendeklarasikan bahwa dimasa depan, Syari'at Islam menjadi satu-satunya sumber dari semua perundang-undangan dinegara itu. 

4.     SUDAN
Republik Demokrasi Sudan, terletak di benua Afrika. Penduduknya 18 juta jiwa 82%  diantaranya beragama islam.  setelah Sudan berada dibawah pemerintahan Inggris, menjelang akhir abad 19, sejumlah Undang-undang Inggris dan India diberlakukan dinegara ini, diantaranya:
1.       kitab undang-undang hukum pidana 1860
2.       kitab undang-undang hukum acara pidana 1898 Undang-undang pidana Sudan ini berdasarkan undang-undang pidana India. Setelah merdeka, di bawah ketentuan-ketentuan komisi hukum konstitusi, dilakukanlah revisi undang-undang sehingga sesuai dengan tradisi Negara. Konstitusi tetap berlaku diadopsi tahun 1973 telah mendeklarasikan syari'at sebagai sumber utama perundang –undangan. 

5.     IRAQ
Republik Iraq, penduduknya mencapai kurang lebih 12 juta jiwa dan 94 diantaranya memeluk agana islam.  Negara ini pada awalnya menggunaklan Bagdhad Perul Code  1918 dan I Bagda Criminal Procedure Code 1919 yang bersumber pada KUHP India 1860 dan KUHP India 1898. Di tahun  1970, Iraq melegitimasi KUHP dan KUHAP sendiri yang berasal dari sumber barat dan juga merefleksikan pandangan sosialis tentang kejahatan dan hukuman. 

6.     YORDANIA
Di Yordania, berlaku hukum pidana yang diatur dalam KUHP baru Yordania yang bersumber dari KUHP Mesir 1948 dan KHU. Suriah 1949. dimana  di Yordania tidak ada ruang bagi hudud dan qhishash.

7.     TURKY
Republik Turky adalah suatu Negara Islam merdeka yang pernah diisolasikan oleh Musthafa Kemal atau yang dikenal dengan Kemal Attatrurk. Jumlah pendudukya 42 juta jiwa, 98% diantaranya memeluk agama Islam.  Pada tahun 1926 Turky mengundangkan hukum pidana yang didasarkan pada hukum Italy, sedangkan Undang-undang Hukum Acara Pidana yang menyusul dua tahun kemudian, banyak diilhami Undang-undang Jerman.  Dalam bidang perdata memberlakukan Code Civil yang diadopsi oleh Negara-negara ini setelah runtuhnya kekuasaan Ottoman (Ottoman Empire), code civil Turki bersumber pada code civil Switzerland 1912, yang mengangkat materi-materi hukum islam prinsipil. 

8.     MALAYSIA
Malaysia memilki system campuaran. Di negara ini system peradilan pidana berlaku berdasarkan pada hukum pidana model India. KHUP India 1860 dan KUHP 1898 diadaptasi dengan kondisi local dengan berbagai perubahan, tetapi secara umum masih tetap menjadi sumber hukum pidana dan acara pidana di Malaysia. Meski demikian, ketentuan –ketentaun pidana yang bersumber dari ajaran islam diterapkan dan menjadi kompetensi pengadilan Syari'ah ( Syari'ah Court) dengan menggunakan hukum acara dan pembuktian Syari'at. 

9.     INDONESIA
Indonesia adalah Negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Pada saat ini Indonesia masih menggunakan KUHP peninggalan belanda yang telah dirubah beberapa kali sebgai sumber hukum pidana utama, disamping berbagai undang-undang pidana (misalnya UU tindak pidana Korupsi) dan  undang-undang yang bermuatan pidana (misalnya UU perbankan, UU kesehatan). KUHP yang saat ini berlaku di Indonesia berasal dari KUHP penjajah belanda (Wet boek van strafrech 1915) yang berdasarkan UU No 1 tahun 1945 dinyatakan berlaku tanpa perubahan. 

Untuk hukum keluarga di Indonesia masih memberlakukan kitab undang-undang hukum perdata barat( BW) selain pula memberlakukan undang-undang No 1 1974 tentang perkawinan dan juga kompilasi hukum islam yang diberlakukan atas asas personalitas keislaman.


Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk menetapkan tata hukum Indonesia. Sikap politik hukum bangsa Indonesia yang menetapkan