Di
dalam Negara Islam atau Negara-negara berpenduduk muslim, dapat di kelompokkan
menjadi tiga kelompok besar, sebagaimana yang di petakan Tahir Mahmud dalam
memandang pemberlakuan hukum Islam khususnya dalam hukum keluarga :
1.
kelompok Negara-negara yang mengikuti
(memberlakukan) hukum kelurga Islam secara tradisioanal, di mana hukum keluarga
Islam klasik /tradisioanal diberlakukan menurut madhab yang bervariasi sebagai
warisan yang bersifat turun-temurun, tidak pernah berubah dan tidak pernah
dikodifikasi hingga masa-masa sekarang. Di antara Negara-negara yang tergolong
kelompok ini ialah Saudi Arabia, Yaman, Bahrai dan Kuwait
2.
kelompok Negara-negara yang telah
melakukan pembaharuan hukum keluarga Islam. Kelompok kelompok Negara ini adalah
Negara yang telah melakukan pembaharuan hukum keluarga. Misalnya Negara Mesir
tahun 1920-1946 yang mulai mengadakan reformasi dengan memadukan madhab Hanafi,
Syafi’i. Negara lain yang melakukan hal serupa adalah Sudan, Jordan , Siria,
Tunisia, Maroco, Algeria, Irak, Iran dan Pakistan.
3.
kelompok Negara-negara sekuler di mana
hukum keluarga Islam telah ditinggalkan dan digantikan dengan undang-undang
hukum modern yang berlaku untuk seluruh penduduk dan dapat dikatakan terlepas
dari agama mereka. Di antara contohnya adalah Negara Turki yang oleh Edward
Mortimer dijuluki sebagai bangsa muslim dengan Negara sekuler yang
memberlakukan kode sipil yang didasarkan pada hukum-hukum Barat.
Negara-Negara
Yang Menyerap Hukum Eropa Dalam
Pemberlakuan Hukumnya Negara-negara islam yang yang menyerap atau menggunakan
hukum Eropa antara lain:
1.
MESIR.
Republic Arab Mesir
terletak dilaut Afrika. Jumlah penduduknya 40 juta jiwa, dan hamper 91 %
penduduknya beragama islam. Negara ini sejak tahun 1875 mengambil hukum
Perancis. Disamping mengundangkan Undang-Undang hokum pidana, Dagang dan
Maritim, Mesir juga membentuk system peradilan sekuler guna menerapkan semua
Undang-undang tersebut juga mengundangkan kode civil (Hukum Perdata) yang pada
dasarnya disusun menurut Undang-undang Perancis dan hanya beberapa saja yang
diambilkan dari syari'ah.
Pada masa pemerintahan Raja Taufiq, di Mesir ada lima peradilan yang hukumnya dari berbagai sumber yang berbeda, peradilan –peradilan tersebut antara lain:
Pada masa pemerintahan Raja Taufiq, di Mesir ada lima peradilan yang hukumnya dari berbagai sumber yang berbeda, peradilan –peradilan tersebut antara lain:
·
peradilan Syar'i yang merupakan
peradilan tertua dan bersumber pada fiqih islami
·
peradilan campuran, didirkan
pada tahun 1875 yang bersumber pada Undang-undang Asing
·
peradilan ahli (adat) yang didirikan
pada tahu 1883 bersumber pada undang-undang Perancis
·
peradilan milliy (peradilan
agama-agama diluar islam) sumber hukumya adalah agama-agama lain diluar islam
·
peradilan qunsuliy (peradilan
Negara-negara asing sumber) sumber hukumnya menurut Negara masing-masing.
Pada tahun 1948 Mesir
menggunakan KUHP baru yang ternyata isinya tidak jauh berbeda dengan KUHP
peninggalan Eropa. Meskipun menurut konstitusi Mesir tahun 1977 dinyatakan
bahwa Syari'at Islam menjadi sumber utama perundang-undangan Mesir, nyatanya
KUHP Mesir 1948 berlaku tanpa perubahan yang urgen.
2.
LIBYA
Republik Jamariah
Libiya terletak di Afrika Utara pada pantai laut tengah. Jumlah penduduknya
mencapai 2,1 juta jiwa dan presentase kaum muslimin mencapai kurang lebih 99%. pada
saat kemerdekaanya, Libya mengadopsi Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) tahun
1953 yang didasarkan pada hukum barat sebagaimana terefleksi dalam KUHP Mesir
tahun 1948. Namun demikian pada tahun 1971 dibentuklah sebuah komisi untuk
merevisi undang-undang Negara agar sesuai dengan prinsip-prisip syari'at islam.
Dan pada tahun 1973, di negara ini telah berlaku undang-undang baru tentang
kejahatan terhadap harta kekayaan dan undang-undang lainnya tentang zina, yang
keduanya berdasarkan hukum islam, Negara inilah yang diakui sebagai
Negara pertama yang melakukan kodifikasi hukum pidana islam dengan teknik
perundang-undangan modern.
3.
IRAN
Republik Islam Iran
terletak di barat daya asing. Penduduknya kurang lebih berjumlah 38 juta jiwa,
98% penduduknya memeluk agama islam. Dimana Shah Iran, Negara ini
menggunakan kitab undang-undang yang menggunakan doktrin-doktrin hukum civil
(kontinental). Kitab undang-undang hukum pidana dan acara pidana disusun oleh
sebuah komisi yang terdiri dari ahli-ahli pidana Perancis. Meskipun konstitusi
Iran 1906 memberi kekuasaan pada dewan islam Iran untuk menolak setiap
undang- undang yang tidak sesuai dengan islam, pemerintah Shah Iran melahirkan
hukum-hukum yang bersumber dari hukum barat.
Situasi berubah
dengan terjadinya revolusi Islam Iran yang kemudian mendeklarasikan bahwa
dimasa depan, Syari'at Islam menjadi satu-satunya sumber dari semua
perundang-undangan dinegara itu.
4.
SUDAN
Republik Demokrasi
Sudan, terletak di benua Afrika. Penduduknya 18 juta jiwa 82% diantaranya
beragama islam. setelah Sudan berada dibawah pemerintahan Inggris,
menjelang akhir abad 19, sejumlah Undang-undang Inggris dan India diberlakukan
dinegara ini, diantaranya:
1.
kitab undang-undang hukum pidana 1860
2.
kitab undang-undang hukum acara pidana
1898 Undang-undang pidana Sudan ini berdasarkan undang-undang pidana India.
Setelah merdeka, di bawah ketentuan-ketentuan komisi hukum konstitusi,
dilakukanlah revisi undang-undang sehingga sesuai dengan tradisi Negara.
Konstitusi tetap berlaku diadopsi tahun 1973 telah mendeklarasikan syari'at
sebagai sumber utama perundang –undangan.
5.
IRAQ
Republik Iraq,
penduduknya mencapai kurang lebih 12 juta jiwa dan 94 diantaranya memeluk agana
islam. Negara ini pada awalnya menggunaklan Bagdhad Perul Code 1918
dan I Bagda Criminal Procedure Code 1919 yang bersumber pada KUHP India 1860
dan KUHP India 1898. Di tahun 1970, Iraq melegitimasi KUHP dan KUHAP
sendiri yang berasal dari sumber barat dan juga merefleksikan pandangan
sosialis tentang kejahatan dan hukuman.
6.
YORDANIA
Di Yordania, berlaku
hukum pidana yang diatur dalam KUHP baru Yordania yang bersumber dari KUHP
Mesir 1948 dan KHU. Suriah 1949. dimana di Yordania tidak ada ruang bagi
hudud dan qhishash.
7.
TURKY
Republik Turky adalah
suatu Negara Islam merdeka yang pernah diisolasikan oleh Musthafa Kemal atau
yang dikenal dengan Kemal Attatrurk. Jumlah pendudukya 42 juta jiwa, 98%
diantaranya memeluk agama Islam. Pada tahun 1926 Turky mengundangkan
hukum pidana yang didasarkan pada hukum Italy, sedangkan Undang-undang Hukum
Acara Pidana yang menyusul dua tahun kemudian, banyak diilhami Undang-undang
Jerman. Dalam bidang perdata memberlakukan Code Civil yang diadopsi oleh
Negara-negara ini setelah runtuhnya kekuasaan Ottoman (Ottoman Empire), code
civil Turki bersumber pada code civil Switzerland 1912, yang mengangkat
materi-materi hukum islam prinsipil.
8.
MALAYSIA
Malaysia memilki
system campuaran. Di negara ini system peradilan pidana berlaku berdasarkan
pada hukum pidana model India. KHUP India 1860 dan KUHP 1898 diadaptasi dengan
kondisi local dengan berbagai perubahan, tetapi secara umum masih tetap menjadi
sumber hukum pidana dan acara pidana di Malaysia. Meski demikian, ketentuan
–ketentaun pidana yang bersumber dari ajaran islam diterapkan dan menjadi
kompetensi pengadilan Syari'ah ( Syari'ah Court) dengan menggunakan hukum acara
dan pembuktian Syari'at.
9.
INDONESIA
Indonesia adalah
Negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Pada saat ini Indonesia masih
menggunakan KUHP peninggalan belanda yang telah dirubah beberapa kali sebgai
sumber hukum pidana utama, disamping berbagai undang-undang pidana (misalnya UU
tindak pidana Korupsi) dan undang-undang yang bermuatan pidana (misalnya
UU perbankan, UU kesehatan). KUHP yang saat ini berlaku di Indonesia berasal
dari KUHP penjajah belanda (Wet boek van strafrech 1915) yang berdasarkan UU No
1 tahun 1945 dinyatakan berlaku tanpa perubahan.
Untuk hukum keluarga
di Indonesia masih memberlakukan kitab undang-undang hukum perdata barat( BW)
selain pula memberlakukan undang-undang No 1 1974 tentang perkawinan dan juga
kompilasi hukum islam yang diberlakukan atas asas personalitas keislaman.
Comments