Menganalisa hukum dapat dilakukan
dengan berbagai pendekatan (approaches). Dalam buku yang dikarang oleh Llyod
dan Freeman yang berjudul “Lloyd’s Introduction to Jurisprudence” dipaparkan 8
(delapan) pendekatan yang dikenal dalam ilmu hukum; mulai dari pendekatan hukum
alam (natural law) sampai dengan pendekatan marxiz (Marxist theories of law and state). Dari delapan pendekatan yang
disebutkan, salah satunya adalah pendekatan trend modern ilmu hukum yang
didasarkan pada kajian analisa dan normatif (modern
trend in analytical and normative jurisprudence) yang salah satunya adalah
mengkaji hukum atas dasar analisa ekonomi (economic analysis of law).
Analisa Ekonomi atas Hukum menurut Posner adalah
penggunaan prinsip-prinsip dalam ilmu ekonomi sebagai pendekatan untuk mengkaji
masalah hukum, selanjutnya dikatakan bahwa “..economic
is powerful tool for analyzing a vast range of legal question”. Menurut
Polinsky, pendekatan analisa ekonomi terhadap hukum dilakukan oleh ahli hukum
dilakukan dengan maksud “ … in order to
focus on how to think like an economic about legal rules.”
Pendekatan analisa ekonomi atas hukum merupakan pendekatan
yang relatif baru dikenal. Pendekatan ini pertama kali diperkenalkan kurang
lebih 40 tahun yang lalu oleh ahli hukum dari Amerika Serikat. Selanjutnya pada
tahun 1968 Richard Posner menerbitkan sebuah buku yang menguraikan pendekatan
analisa ekonomi atas hukum secara sistematis.
Analisa ekonomi atas hukum adalah suatu bahasan
interdisipliner yang membawa secara bersama-sama dua bidang studi dan
mengantarkan pada pengertian yang lebih mengenai dua bidang yaitu hukum dan
ekonomi. Menurut pendekatan ini, hukum adalah alat untuk mencapai tujuan-tujuan
sosial yang penting. Untuk mengetahui pengaruh hukum terhadap tujuan-tujuan
tersebut, maka pembuat undang-undang harus mempunyai metode untuk mengevaluasi
pengaruh-pengaruh hukum terhadap nilai-nilai sosial. Ekonom memperkirakan
pengaruh dari suatu kebijakan terhadap efisiensi. Efisiensi selalu relevan
dengan pembuatan kebijakan, karena lebih baik memperoleh suatu kebijakan dengan
biaya rendah daripada biaya tinggi.
Comments