Dalam teori hukum, istilah “Hukum Ekonomi”
merupakan terjemahan dari Economisch Recht (Belanda) atau
Economic Law (Amerika). Sekalipun demikian, pengertian atau konotasi Economisch
Recht di Belanda ternyata berbeda dengan arti Economic
Law di Amerika Serikat. Sebab pengertian Economisch Recht (Belanda)
sebenarnya berasal dari istilah Droit E’conomique (Perancis) yang sebelumnya dipakai oleh Farjat dan yang setelah Perang
Dunia Kedua berkembang menjadi Droit
de l’economie.
Adapun Droit
E’conomique adalah kaidah-kaidah hukum Administrasi Negara (terutama
yang berasal dari kekuasaan eksekutif) yang mulai sekitar tahun 1930an diadakan
untuk membatasi kebebasan pasar di Perancis, demi keadilan ekonomi bagi rakyat
miskin, agar tidak hanya mereka yang berduit saja yang dapat memenuhi
kebutuhannya akanpangan, tetapi agar rakyat petani dan buruh juga tidak akan
mati kelaparan. Krisis ekonomi dunia yang dikenal dengan nama “malaise” di tahun 1930an itulah
yang mengakibatkan adanya koreksi terhadap faham “pasar bebas”, karena ternyata
pemerintah Perancis merasa wajib untuk mengeluarkan peraturan Hukum
Administrasi Negara yang menentukan harga maksimum dan harga minimum bagi
bahan-bahan pokok maupun menentukan izin-izin Pemerintah yang diperlukan untuk
berbagai usaha di bidang ekonomi, seperti misalnya untuk membuka perusahaan,
untuk menentukan banyaknya penanaman modal; dan didalam usaha apa modal
ditanamkan; untuk mengimpor atau mengekspor barang, kemana, seberapa dan
sebagainya.
Peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara
seperti itu dicakup dengan nama Droit
E’conomique (atau Hukum Ekonomi dalam arti sempit). Kemudian,
setelah Perang Dunia Kedua, yaitu sekitar tahun 1945an, negara-negara Eropa
yang harus membangun kembali negaranya dengan bantuan International Bank for Reconstruction, PBB
diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun yang mendasari keputusan
IBRD untuk memberi bantuan kepada negaranegara yang bersangkutan. Persetujuan
internasional antara IBRD dan Negara penerima bantuan dituangkan dalam kebijaksanaan
dan peraturan hukum Negara penerima bantuan untuk dilaksanakan, seperti
misalnya sampai kini juga terjadi di Indonesia sejak Orde Baru.
Comments