“Hukum Islam” merupakan terminologi khas
Indonesia, jikalau kita terjemahkan langsung kedalam bahasa arab maka akan
diterjemahkan menjadi al-hukm al Islam, suatu terminologi yang tidak
dikenal dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Maka padanan yang tepat dari istilah
“Hukum Islam” adalah al-fiqh al-Islamy atau al-Syari’ah al-Islamy,
sedangkan dalam wacana ahli hukum barat digunakan istilah Islamic law .
Sedangkan terminologi ”Hukum Perdata Islam” yang
menjadi telaah utama makalah ini dapat penulis uraikan bardasarkan pengertian
dari kata-kata penyusunnya, sebagai berikut :
Hukum, adalah seperangkat peraturan-peraturan yang
dibuat oleh yang berwenang (negara), dengan tujuan mengatur tata kehidupan
bermasyarakat, yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai
sifat memaksa, serta mengikat anggotanya, dengan menjatuhkan sanksi hukuman
bagi mereka yang melanggarnya.
Sedangkan Hukum Perdata, adalah hukum yang
bertujuan menjamin adanya kepastian didalam hubungan antara orang yang satu
dengan orang yang lain kedua-duanya sebagai anggota masyarakat dan benda dalam
masyarakat. Dalam terminologi Islam istilah perdata ini sepadan dengan
pengertian mua’amalah.
Kemudian frase Hukum Perdata disandarkan kepada
kata Islam, Jadi dapat dipahami menurut hemat penulis bahwa ”Hukum Perdata
Islam” adalah peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah
Rosul tentang tingkah laku mukallaf dalam hal perdata/mu’amalah yang
diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi semua pemeluk Islam (diIndonesia).
Menurut Muhammad Daud Ali, ”Hukum Perdata Islam”
adalah sebagian dari hukum Islam yang telah berlaku secara yuridis formal atau
menjadi hukum positif dalam tata hukum Indonesia, yang isinya hanya sebagian
dari lingkup mu’amalah, bagian hukum Islam ini menjadi hukum positif
berdasarkan atau karena ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan. Contohnya
adalah hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, zakat dan perwakafan.
Comments