Beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya tentang pengertian
Hukum Tata Negara, sebagai berikut.
1.
Van Der Pot
“Hukum Tata Negara ialah peraturan-peraturan yang menentukan
badan-badan yang diperlukan, wewenang masing-masing badan, hubungan antara
badan yang satu dengan lainnya, serta hubungan antara badan-badan itu dengan
individu-individu di dalam suatu Negara.”
2.
Van Vollenhoven
“Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur semua masyarakat
hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan
masing-masing masyarakat hukum itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan
menentukan badan-badan serta fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam
masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang dari badan-badan
tersebut.”
3.
L.J. Van Apeldoorn
“Hukum Tata Negara ialah hukum nrgara dalam arti sempit.’’
Menurut Prof.Mr.Dr.L.J. Van Apeldoorn dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum
menyebnutkan bahwa perkataan “Negara” dalam berbagai arti:
·
Perkataan Negara dipakai dalam arti Penguasa. Jadi, untuk
menyatakan orang atau orang-orang yang melakukan kekuasaan yang tertinggi atas
persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
·
Perkataan Negara kita dapati juga dalam arti persekutuan rakyat,
yaitu untuk menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah, di bawah
kekuasaan yang tertinggi, menurut kaidah-kaidah hukum yang sama.
·
Negara diartikan sesuatu wilayah tertentu. Dalam hal ini,
perkataan Negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah, tempat berdiam suatu bangsa
di bawah kekuasaan yang tertinggi.
·
Negara terdapat dalam arti kas Negara atau fiskus;harta yang
dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum.
4.
Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H.
Dalam bukunya Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia menyebutkan
bahwa: “Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur bentuk Negara (kesatuan
atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republic), yang
menunjukkan masyarakat-masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan,
beserta tingkatan-tingkatan (hioerarchie), yang selanjutnya menegaskan wilayah
dan lingkungan rakyat dari masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan
alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum
itu, beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang,
tingkatan penimbangan dari dan antara alat-alat perlengkapan itu.
5.
Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi Negara.
Negara menurut Prof. Logemann adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang
bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu
masyarakat. Organisasi itu dapat berupa pertambahan jabatan atau lapangan kerja
tetap.
6.
Max Iver
Menurut Mac Iver, bahwa Negara itu sebagai suatu political
organization, harus dibedakan dari “masyarakat”. Negara itu suatu organisasi
politik yang ada di dalam masyarakat, tetapi Negara itu bukan bentuk dari
masyarakat. Negara itu organisasi dalm masyarakat, yaitu organisatie-kapstok.
7.
Miriam Budiarjo
Menurut Miriam Budiarjo, Negara merupakan integrasi dari
kekuasaan politik, ia adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan
gejala kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dan
menertibkan gejala kekuasaan dalam masyarakat. Manusia hidup dalam suasana
kerja sama, sekaligus suasana antagonistis, dan penuh pertentangan.
Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat
memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya
dan dapat menetapkan tujuan dari kehidupan bersama itu.
Negara menetapkan cara dan batas-batas sampai di mana kekuasaan
dapat digunakan dalam kehidupan bersama baik oleh individu, golongan, asosiasi,
maupun oleh Negara sendiri. Dengan demikian, ia dapat mengintregasikan dan
membimbing kegiatan social dari pendukungnya ke arah tujuan bersama.
Jadi, pengertian Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan
hukum yang mengatur organisasi dari Negara, hubungan antar alat perlengkapan
Negara dalam garis vertical dan horizontal, serta kedudukan warga Negara dan
hak-hak asasinya.
Comments