Pengertian dalam UU No 5 Tahun 1986
Semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang
dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah baik ditingkat
pusat maupun di tingkat daerah, serta semua keputusan badan atau pejabat tata
usaha negara, baik tingkat pusat maupun ditingkat daerah, yang juga bersifat
mengikat secara umum.
Pengertian dalam UU No 10
Tahun 2004
Peraturan tertulis yang dibentuk
oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan megikat secara umum.
Sedangkan, dari sisi ilmu perundang-undangan, menurut Bagir
Manan sebagaimana dikutip oleh Maria Farida Indrati Soeprapto dalam
bukuIlmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi Materi dan Muatan (hal.
10-11), pengertian peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
1) Setiap
keputusan tertulis yang dikeluarkan pejabat atau lingkungan jabatan yang
berwenang yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat umum
2) Merupakan
aturan-aturan tingkah laku yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai hak,
kewajiban, fungsi, dan status atau suatu tatanan
3) Merupakan
peraturan yang mempunyai ciri-ciri umum-abstrak atau abstrak-umum, artinya
tidak mengatur atau tidak ditujukan pada obyek, peristiwa atau gejala konkret
tertentu.
4) Dengan
mengambil pemahaman dalam kepustakaan Belanda, peraturan perundang-undangan
lazim disebut dengan wet in materiёle zin atau sering juga
disebut dengan algemeen verbindende voorschrift.
Comments