Berbicara
mengenai pengertian tindak pidana penipuan haruslah diketahui terlebih dahulu
apa yang menjadi pengertian penipuan tersebut, di dalam KUHP buku ke II Titel
XXV berjudul “Bedrog” yang berarti penipuan dalam arti luas, sedangkan
pasal pertama dari title itu, yaitu pada Pasal 378, mengenai tindak pidana oplichting yang berarti juga penipuan
tetapi dalam arti sempit. Penipuan dalam arti luas (bedrog) yang memuat
tidak kurang dari 17 pasal (Pasal 379a - 379bis) yang merumuskan tindak-tindak
pidana lain yang semuanya bersifat menipu (bedriegen).
Pemakaian bedrog
juga mengatur sejumlah perbuatan-perbuatan yang ditujukan terhadap harta benda,
dalam mana oleh si pelaku telah dipergunakan perbuatan-perbuatan yang bersifat
menipu atau dipergunakan tipu muslihat.
Pengertian
dari Penipuan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dari kata dasar penipuan
yaitu tipu adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu, dan
sebagainya) dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, atau mencari untung.
Sedangkan penipuan adalah proses, perbuatan, cara menipu.[1]
Seseorang yang
melakukan suatu tindakan dengan mengatakan yang tidak sebenarnya kepada orang
lain tentang suatu berita, kejadian,
pesan dan lain-lain yang dengan maksud-maksud tertentu yang ingin dicapainya
adalah suatu tindakan penipuan atau seseorang yang melakukan tindakan-tindakan
yang bersifat menipu untuk memberikan kesan bahwa sesuatu itu benar dan tidak
palsu, untuk kemudian mendapat kepercayaan dari orang lain.
Tindak pidana
penipuan sangatlah sering terjadi di lingkungan masyarakat, untuk memenuhi
kebutuhan atau keuntungan seseorang dapat melakukan suatu tindak pidana
penipuan. Di Indonesia seringnya terjadi tindak pidana penipuan dikarenakan
banyak Faktor-faktor yang mendukung terjadinya suatu tindakan penipuan,
misalnya karena kemajuan teknologi sehingga dengan mudah melakukan tindakan
penipuan, keadaan ekonomi yang kurang sehingga memaksa seseorang untuk
melakukan penipuan, terlibat suatu utang dan lain sebagainya.
Kejahatan
penipuan di dalam bentuknya yang pokok diatur dalam Pasal 378 KUHP yang
berbunyi sebagai berikut:
“Barangsiapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat,
ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang
atau sesuatu kepadanya, atau memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat
tahun “
Sifat dari
tindak pidana penipuan adalah dengan maksud menguntungkan diri sandiri atau
orang lain secara melawan hukum, menggerakan orang lain untuk menyerahkan atau
berbuat sesuatu dengan mempergunakan upaya-upaya penipuan seperti yang
disebutkan secara linitatif di dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, dan untuk mengetahui sesuatu upaya yang dipergunakan oleh si pelaku itu
dapat menimbulkan perbuatan penipuan atau tindak pidana penipuan, haruslah
diselidiki apakah orang yang melakukan atau pelaku tersebut mengetahui bahwa
upaya yang dilakukannya bertentangan dengan kebenaran atau tidak.
Seseorang yang
melakukan suatu tindak pidana penipuan biasanya melakukan beberapa cara-cara
antara lain dengan pelayanan, suatu contoh perolehan pelayanan melalui penipuan
misalanya dalam konteks komputer adalah apabila seseorang menggunakan tanpa hak
sebuah sistem yang biasanya harus membayar seperti Prestel, persoalan tentang
siapa yang yang telah ditipu masih tetap ada, tetapi apabila seseorang telah
menipu orang lain dengan cara mengatakan bahwa ia memiliki izin sah untuk
menggunakan terminal yang biasanya dipakai untuk akses ke dalam sistem, maka
tindak pidana itu telah dilakukan sesuai dengan apa yang diatur dalam saction 1
Theft Act 1978.
Perbuatan
penipuan dalam pengertian bahwa seseorang telah berkata bohong atau dengan tipu
muslihat untuk mendapatkan suatu keuntungan dan telah merugikan orang lain
secara melawan hukum maka ia telah melakukan suatu tindak pidana yang telah
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 378 tentang Tindak Pidana
Penipuan. Menurut Brigjen. Drs. H. A. K. Moch.Anwar, S.H. dalam bukunya Hukum
Pidana Bagian Khusus bahwa tindak pidana penipuan atau penipuan adalah
“membujuk orang lain dengan tipu muslihat, rangkaian kata-kata bohong, nama
palsu, keadaan palsu agar memberikan sesuatu” serta unsus-unsur dari tindak
pidana penipuan yang dibagi menjadi dua yaitu unsur objektif dan subjektif. [2]
Comments