Skip to main content

Pengertian Tindak PIdana Penipuan

Berbicara mengenai pengertian tindak pidana penipuan haruslah diketahui terlebih dahulu apa yang menjadi pengertian penipuan tersebut, di dalam KUHP buku ke II Titel XXV berjudul “Bedrog” yang  berarti penipuan dalam arti luas, sedangkan pasal pertama dari title itu, yaitu pada Pasal 378, mengenai tindak pidana oplichting yang berarti juga penipuan tetapi dalam arti sempit. Penipuan dalam arti luas (bedrog) yang memuat tidak kurang dari 17 pasal (Pasal 379a - 379bis) yang merumuskan tindak-tindak pidana lain yang semuanya bersifat menipu (bedriegen).
Pemakaian bedrog juga mengatur sejumlah perbuatan-perbuatan yang ditujukan terhadap harta benda, dalam mana oleh si pelaku telah dipergunakan perbuatan-perbuatan yang bersifat menipu atau dipergunakan tipu muslihat.

Pengertian dari Penipuan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dari kata dasar penipuan yaitu tipu adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu, dan sebagainya) dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, atau mencari untung. Sedangkan penipuan adalah proses, perbuatan, cara menipu.[1]
Seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan mengatakan yang tidak sebenarnya kepada orang lain tentang suatu  berita, kejadian, pesan dan lain-lain yang dengan maksud-maksud tertentu yang ingin dicapainya adalah suatu tindakan penipuan atau seseorang yang melakukan tindakan-tindakan yang bersifat menipu untuk memberikan kesan bahwa sesuatu itu benar dan tidak palsu, untuk kemudian mendapat kepercayaan dari orang lain.
Tindak pidana penipuan sangatlah sering terjadi di lingkungan masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan atau keuntungan seseorang dapat melakukan suatu tindak pidana penipuan. Di Indonesia seringnya terjadi tindak pidana penipuan dikarenakan banyak Faktor-faktor yang mendukung terjadinya suatu tindakan penipuan, misalnya karena kemajuan teknologi sehingga dengan mudah melakukan tindakan penipuan, keadaan ekonomi yang kurang sehingga memaksa seseorang untuk melakukan penipuan, terlibat suatu utang dan lain sebagainya.
Kejahatan penipuan di dalam bentuknya yang pokok diatur dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya, atau memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam dengan  pidana penjara paling lama empat tahun “

Sifat dari tindak pidana penipuan adalah dengan maksud menguntungkan diri sandiri atau orang lain secara melawan hukum, menggerakan orang lain untuk menyerahkan atau berbuat sesuatu dengan mempergunakan upaya-upaya penipuan seperti yang disebutkan secara linitatif di dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan untuk mengetahui sesuatu upaya yang dipergunakan oleh si pelaku itu dapat menimbulkan perbuatan penipuan atau tindak pidana penipuan, haruslah diselidiki apakah orang yang melakukan atau pelaku tersebut mengetahui bahwa upaya yang dilakukannya bertentangan dengan kebenaran atau tidak.
Seseorang yang melakukan suatu tindak pidana penipuan biasanya melakukan beberapa cara-cara antara lain dengan pelayanan, suatu contoh perolehan pelayanan melalui penipuan misalanya dalam konteks komputer adalah apabila seseorang menggunakan tanpa hak sebuah sistem yang biasanya harus membayar seperti Prestel, persoalan tentang siapa yang yang telah ditipu masih tetap ada, tetapi apabila seseorang telah menipu orang lain dengan cara mengatakan bahwa ia memiliki izin sah untuk menggunakan terminal yang biasanya dipakai untuk akses ke dalam sistem, maka tindak pidana itu telah dilakukan sesuai dengan apa yang diatur dalam saction 1 Theft Act 1978.
Perbuatan penipuan dalam pengertian bahwa seseorang telah berkata bohong atau dengan tipu muslihat untuk mendapatkan suatu keuntungan dan telah merugikan orang lain secara melawan hukum maka ia telah melakukan suatu tindak pidana yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 378 tentang Tindak Pidana Penipuan. Menurut Brigjen. Drs. H. A. K. Moch.Anwar, S.H. dalam bukunya Hukum Pidana Bagian Khusus bahwa tindak pidana penipuan atau penipuan adalah “membujuk orang lain dengan tipu muslihat, rangkaian kata-kata bohong, nama palsu, keadaan palsu agar memberikan sesuatu” serta unsus-unsur dari tindak pidana penipuan yang dibagi menjadi dua yaitu unsur objektif dan subjektif. [2]



[1] Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1990), hlm. 952.
[2] Moch. Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP II), (Bandung: Percetakan Offset Alumni, 1979), hlm. 16.

Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk ...