Dalam
hubungan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan lingkungan
Hidup, penegakan hukum dibidang lingkungan hidup dapat diklasifikasikan kedalam
3 (tiga) kategori yaitu :
- Penegakan
hukum lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Administrasi / Tata Usaha
Negara.
- Penegakan
Hukum lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Perdata.
- Penegakan
Hukum lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Pidana.
Apabila
sebuah perusahan atau pabrik melakukan pencemaran lingkungan, dalam hal ini
adalah limbah dari produksi olehan tahu, maka pabrik tersebut dapat dikenakan
sanski administrasi. Sanksi administrasi merupakan kewenangan pemerintah
provinsi yang dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Kabupaten / Kota, hal ini
dapat tercantum dalam pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang
Pengelolaan lingkungan Hidup yang berbunyi :
- Gubernur /
Kepala Daerah Tingkat I berwenang melakukan paksaan pemerintahan terhadap
penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri
terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh
suatu pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan /
atau pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan /atau
kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang.
- Wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan kepada Bupati /
Walikotamadya / kepala Daerah Tingkat II dengan Peraturan Daerah Tingkat
I.
- Pihak
ke-tiga yang berkepentingan berhak mengajukan permohonan kepada pejabat
yang berwenang untuk melakukan paksaan pemerintahan, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2).
- Peksaan
pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didahulukan
dengan surat perintah dari pejabat berwenang.
- Tindakan
penyelamatan, penanggulangan dan/atau pemulihansebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diganti dengan pembayaran uang tertentu.
Dalam
PP 82 2001 tentang Pengendalian Pencemaran Air yang dimaksud dengan pencemaran
air adalah memasuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau
komponen lain ke dalam air oleh kegiatan mannusia, sehinga kualitas air turun sampai
ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan
peruntukannya.
Selain
itu juga dalam PP No. 82 2001 juga mengatur persyaratan pemanfaatan dan pembuangan air limbah. Menurut pasal 35
limbah dapat dimanfaatkan apabila :
(1) Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan memanfaatkan air
Iimbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah wajib mendapat izin tertulis dari
Bupat / Walikota.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan
pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajan Upaya
Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan .
(3) Ketentuan mengenai syarat, tata cara perizinan ditetapkan oleh
Bupati / Walikota dengan memperhatian pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Comments