Peraturan perundang-undangan yang baik
Untuk menghasilkan suatu peraturan perundang-undangan yang baik
diperlukan untuk merancangnya. Tenaga-tenaga teknis tidak saja menguasai tehnik
masalah, tata susunan, sistimatika bahasa tetapi juga harus mengetahui :
1. Tujuan pembentukan
Tujuan pembentukan harus jelas atau produk UU
tsb ada sasarannya yang akan dicapai/dapat mengatur masyarakat yang tidak
beraturan menjadi masyarakat yang beraturan.
2. Fungsi pembentukan
Bentuk suatu peraturan perundang-undangan agar
memenuhi fungsinya sebagai sumber pengenal (kenvorm), dibagi atas 4 bagian
besar yaitu :
a. penamaan
b. pembukaan
c. batang tubuh
- ketentuan umum
- ketentuan materi
- ketentuan pidana
- ketentuan peralihan
- ketentuan penutup
b.
penutup
3. Mengetahui, menguasai materi yang diatur
a. menguasai
materi harus dikuasai benar oleh pembuat uu sehingga
menghasilkan produk UU yang benar dan dapat mencapai tujuan atau sasaran uu
yang diinginkan
b. mengetahui
pengetahuan2 tersebut meliputi :
- apakah materi tersebut pernah diatur sebelumnya
- untuk apa materi tersebut diatur
- bentuk peraturan per-uu-an mana yang tepat untuk mengaturnya
- pandangan jauh kedepan.
Pandangan Bagir Manan untuk suatu peraturan perundang-undangan
yang baik yaitu :
1. Perumusan tersusun secara sistematis, sederhana dan
baku.
2. Sebagai kaidah mampu mencapai daya guna dan hasil
guna yang maksimal baik dalam wujud ketertiban maupun keadilan
3. sebagai gejala sosial merupakan perwujudan
pandangan hidup kesadaran hukum dan rasa keadilan masyarakat
4. sebagai sistim hukum harus mencerminkan suatu
rangkaian sistim yang teratur dari keseluruhan sistim hukum yang ada.
Comments