Skip to main content

Perbandingan Hukum Islam di Beberapa Negara


Permasalahan proses kolaborasi dan akulturasi muatan hukum dalam suatu Negara dengan Negara lain tidaklah bisa dihindari lagi. Faktor penyebabkanya bukan semata-mata karena arus informasi dan globalisasi teknologi, tetapi juga sain. Proses kolaborasi dan akulturasi antara hukum Islam di beberapa Negara Islam dengan hukum yang berkembang di Barat, disadari atau tidak  merupakan kenyataan empirik yang telah terjadi. Indikasi ini dapat dilihat dari beberapa produk perundang-undangan yang teraktualisasi di Negara-negara Islam itu sendiri. Dengan kata lain Negara Islam yang benar-benar telah mengaktualisasikan hukum Islam secara murni dalam praktiknya akan mengalami kesulitan. 

Beberapa negara tertentu saja yang menurut banyak pihak masih menjalankan praktik hukum Islam secara murni, sebut saja misalnya Negara Arab Saudi dan Yaman Utara, inipun perlu ditanyakan kembali kebenarannya, sebab masalah qishas di Negara Saudi Arabia masih timpang, artinya tidak diberlakukan secara komperhensif. Adapun yang masih berada  dalam masa transisi menuju hukum Islam yaitu Negara Pakistan.

Pertanyaan mendasar adalah  faktor apa yang mendorong mereka menyerap hukum Eropa? Apakah hukum Islam itu kaku? Sehingga akan menciptakan ekstremitas dan kejumudan? Bukankah Al-qur'an sebagai sumber dari hukum Islam yang sangat dinamis dan bukan statis? 


Kalau kita mengkritisi salah sistem hukum Islam, maka akan ditemui satu peristiwa yang sangat unik, yaitu hukuman mati yang di tawarkan oleh Islam. Model hukuman itu kini terkesan tidak berprikemanusiaan menurut kacamata Barat, namun dalam praktiknya sekarang mereka tanpa malu-malu  mentransformasi sistem itu kedalam tatanan hukum mereka. Sebaliknya dalam banyak hal, umat Islam di beberapa negara tertentu cenderung menggunakan sistem hukum Barat. Saling meminjam dan menerapkan sistem hukum lintas negara dan ideologi akhir-akhir ini nampaknya menjadi tradisi yang biasa. Mengapa demikian?    

Secara ideal, kita sebagai negara muslim seharusnya dan seyogyanya mentranformasi nilai-nilai hukum Islam ke dalam tatanan hukum nasional, meskipun tanpa memasukkan label-label Islam. Survei telah menunjukkan bahwa hukum Islam terbukti bisa meminimalisasi kejahatan yang akan terjadi. Selain itu, hukum Islam juga bisa eksis dalam masyarakat pluralitas. Sejarah telah mencatatnya bahwa sebutan piagama madinah adalah satu di antara sistem hukum yang telah dibangun oleh Islam. Atas dasar itulah orang-orang Barat memberikan sebutan Negara Modern Madinah. 

Oleh sebab itu dengan melihat maraknya kriminalitas yang terjadi pada akhir-akhir ini, tranformasi nilai-nilai hukum Islam ketatanan nasional nampaknya sudah tidak bisa ditunda lagi.

Sebagai bukti otentik bahwa penyerapan hukum Eropa kedalam Negara –negara muslim adalah sesuai dengan faktanya. Di sini akan dimuat beberapa catatan yang akan menunjukkan bahwa itu memeng benar adanya. Poin-poin globalnya akan dikaji dalam rumusan masalah dalam pembahasan berikut. Di antara rumusan masalah yang akan diajukan adalah :
1.       bagaimana penyerapan hukum Eropa di dunia Islam ?
2.       bagaimanakah pembagian hukum di dunia Islam ?
3.       Negara-negara Islam manakah yang pernah atau masih menggunakan hukum Eropa dalam pemberlakuan hukumnya ?
4.       apa saja yang menjadi penghambat penerapan hukum Eropa di Negara-negara Islam ?

Penyerapan Hukum Eropa di Negara-negara Islam

Semenjak  Abad ke-19, hubungan akrab antara peradaban Islam dan peradaban Barat  terjalin sedemikian kuatnya. Pengaruh Barat mulai menjamur di dunia Islam. Sebenarnya ketika masa pertengahan, Islam masih sanggup menyesuaikan diri dengan tuntutan-tuntutan internal. Namun semenjak abad ke-19, Islam mulai mengahadapi tekanan dan mengalami situasi yang berbeda dengan abad pertengahan. Situasi ini diperparah lagi dengan kekakuan tradisi Islam dan dominannya teori taqlid (kesetiaan yang mapan pada doktrin yang sudah mapan), yang melahirkan pertentangan yang jelas-jelas tak dapat diakurkan antara hukum tradisional Islam dan kebutuhan umat Islam. Tidak lama kemudian pengaruh Barat itu membuat masyarakatnya menghendaki mengatur diri dengan patokan-patokan Barat.

ang paling mencolok dalam hubungan Negara-negara Islam dan Barat adalah pada bidang hukum publik serta transaksi sipil dan transaksi komersial. Dalam kondisinya seperti inilah sistem Islam tradisional nampak mengalami kekurangan-kekurangan dan kelemahan-kelemahannya. Hal demikian dikarenakan hukum–hukum sipil Islam tradisional belum sanggup melayani sistem perdagangan dan pembangunan ekonomi modern. 

Sebenarnya perbedaan yang mendasar antara hukum Islam dan hukum Barat adalah bahwa hukum Barat pada dasarnya bersifat sekuler, sedangkan hukum Islam pada dasarnya bersifat normatif-religious. Hukum Barat atau hukum yang berlaku di Eropa continental bersumber pada hukum Romawi. Tentu saja hukum Romawi diberlakukan oleh kaisar Justisianus saat dia telah memeluk agama Kristen. Hukum Romawi ini bersumber pada pandangan-pandangan para hakim ternama dimasa pemerintahan kaisar Antonius, yang di tulis pada agama asli mereka.  

Mereka telah kehilangan pengaruh terhadap orang-orang pelajar pada masa itu, sebelum mereka terpengaruh agama Kristen. Jadi pada dasarnya hukum Romawi itu merupakan hukum buatan manusia untuk kepentingan manusia yang merupakan hukum pertama   yang dianggap matang oleh manusia. Karena itu hukum Eropa atau Romawi itu menjadi hukum yang sewaktu-waktu bisa diubah apabila keadaan menghendaki demikian. Sedangkan hukum Islam, secara fundamental dianggap sebagai hukum Tuhan, sehingga pada pokoknya secara teks tidak dapat di rubah. 

Pada awalnya, hukum pidana dan dagang, mempunyai tempat pijakan di kerajaan Usmania melalaui sistem kapitulasi. Dengan sistem inilah penguasa Barat menjamin bahwa warga negara mereka di Timur Tengah akan di atur oleh hukum mereka sendiri. Hal ini menyebabkan tumbuh dan meningkatnya keakraban dengan hukum Eropa. Khususnya ketika, misalnya dalam bidang transaksi dagang, hukum Eropa diterapkan pada kasus-kasus yang melibatkan pedagang muslim dan pedagang yang berkebangsaan Eropa. 

Karenanya wajarlah bila para penguasa di Timur Tengah, ketika mempertimbangkan evisiensi dan kemajuan, mengharuskan digantikannya hukum tradisional mengarah pada hukum-hukum yang di terapkan dibawah sistem kapitulasi.  pada waktu yang sama, pengambilan hukum Barat ini, sebagai sistem teritorial, berarti bahwa kekuatan-kekuatan dari luar menyetujui di hapuskannya sistem kapitulasi. Sebab sistem ini kian menjengkelkan, begitu di berikan penekanan yang semakin meningkat terhadap kedaulatan nasional.

Sebagai hasil dari pemikiran-pemikiran ini, terjadilah penerimaan besar-besaran terhadap hukum (undang-undang)  Eropa di kerajaan Usmania, melalui reformasi Tanjimat yang berlangsung antara tahun 1839-1876. Di bawah undang-undang hukum pidana tahun 1858 yang merupakan terjemahan dari kode penal (hukum pidana) Perancis –hadd yang tradisioanal diharuskan semua, kecuali hukuman mati bagi orang murtad. Ini kemudian diikuti oleh undang-undang hukum acara dagang di tahun 1861 dan undang-undang hukum niaga laut di tahun 1863. Kedua undang-undang ini pada hakikatnya adalah undang-undang hukum Perancis. Untuk menerapkan semua undang-undang di atas, maka dibangunlah sistem baru tentang peradilan sekuler (nidhamiyyah).





Pembagian Pemberlakuan Hukum di Dunia Islam

Di dalam Negara Islam atau Negara-negara berpenduduk muslim, dapat di kelompokkan menjadi tiga kelompok besar, sebagaimana yang di petakan Tahir Mahmud dalam memandang pemberlakuan hukum Islam khususnya dalam hukum keluarga : 

1.     kelompok Negara-negara yang mengikuti (memberlakukan) hukum kelurga Islam secara tradisioanal, di mana hukum keluarga Islam klasik /tradisioanal diberlakukan menurut madhab yang bervariasi sebagai warisan yang bersifat turun-temurun, tidak pernah berubah dan tidak pernah dikodifikasi hingga masa-masa sekarang. Di antara Negara-negara yang tergolong kelompok ini ialah Saudi Arabia, Yaman, Bahrai dan Kuwait

2.     kelompok Negara-negara yang telah melakukan pembaharuan hukum keluarga Islam. Kelompok kelompok Negara ini adalah Negara yang telah melakukan pembaharuan hukum keluarga. Misalnya Negara Mesir tahun 1920-1946 yang mulai mengadakan reformasi dengan memadukan madhab Hanafi, Syafi’i. Negara lain yang melakukan hal serupa adalah Sudan, Jordan , Siria, Tunisia, Maroco, Algeria, Irak, Iran dan Pakistan.

3.     kelompok Negara-negara sekuler di mana hukum keluarga Islam telah ditinggalkan dan digantikan dengan undang-undang hukum modern yang berlaku untuk seluruh penduduk dan dapat dikatakan terlepas dari agama mereka. Di antara contohnya adalah Negara Turki yang oleh Edward Mortimer dijuluki sebagai bangsa muslim dengan Negara sekuler yang memberlakukan kode sipil yang didasarkan pada hukum-hukum Barat.

Negara-Negara Yang Menyerap Hukum Eropa Dalam Pemberlakuan Hukumnya Negara-negara islam yang yang menyerap atau menggunakan hukum Eropa antara lain:
1.       MESIR.   
Republic Arab Mesir terletak dilaut Afrika. Jumlah penduduknya 40 juta jiwa, dan hamper 91 % penduduknya beragama islam.  Negara ini sejak tahun 1875 mengambil hukum Perancis. Disamping mengundangkan Undang-Undang hokum pidana, Dagang dan Maritim, Mesir juga membentuk system peradilan sekuler guna menerapkan semua Undang-undang tersebut juga mengundangkan kode civil (Hukum Perdata) yang pada dasarnya disusun menurut Undang-undang Perancis dan hanya beberapa saja yang diambilkan dari syari'ah. 
Pada masa pemerintahan Raja Taufiq, di Mesir ada lima peradilan yang hukumnya dari berbagai sumber yang berbeda, peradilan –peradilan tersebut antara lain:

·        peradilan Syar'i yang merupakan peradilan tertua dan bersumber pada fiqih islami
·        peradilan campuran, didirkan  pada tahun 1875 yang bersumber pada Undang-undang Asing
·        peradilan ahli (adat) yang didirikan pada tahu 1883 bersumber pada undang-undang Perancis
·        peradilan milliy (peradilan agama-agama diluar islam) sumber hukumya adalah agama-agama lain diluar islam
·        peradilan qunsuliy (peradilan Negara-negara asing sumber) sumber hukumnya menurut Negara masing-masing. 

Pada tahun 1948 Mesir menggunakan KUHP baru yang ternyata isinya tidak jauh berbeda dengan KUHP peninggalan Eropa. Meskipun menurut konstitusi Mesir tahun 1977 dinyatakan bahwa Syari'at Islam menjadi sumber utama perundang-undangan Mesir, nyatanya KUHP Mesir 1948 berlaku tanpa perubahan yang urgen. 

2.       LIBYA

Republik Jamariah Libiya terletak di Afrika Utara pada pantai laut tengah. Jumlah penduduknya mencapai 2,1 juta jiwa dan presentase kaum muslimin mencapai kurang lebih 99%. pada saat kemerdekaanya, Libya mengadopsi Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) tahun 1953 yang didasarkan pada hukum barat sebagaimana terefleksi dalam KUHP Mesir tahun 1948. Namun demikian pada tahun 1971 dibentuklah sebuah komisi untuk merevisi undang-undang Negara agar sesuai dengan prinsip-prisip syari'at islam. Dan pada tahun 1973, di negara ini telah berlaku undang-undang baru tentang kejahatan terhadap harta kekayaan dan undang-undang lainnya tentang zina, yang keduanya berdasarkan hukum islam, Negara inilah yang diakui sebagai Negara  pertama yang melakukan kodifikasi hukum pidana islam dengan teknik perundang-undangan modern. 

3.     IRAN
Republik Islam Iran terletak di barat daya asing. Penduduknya kurang lebih berjumlah 38 juta jiwa, 98% penduduknya memeluk agama islam.  Dimana  Shah Iran, Negara ini menggunakan kitab undang-undang yang menggunakan doktrin-doktrin hukum civil (kontinental). Kitab undang-undang hukum pidana dan acara pidana disusun oleh sebuah komisi yang terdiri dari ahli-ahli pidana Perancis. Meskipun konstitusi Iran 1906 memberi kekuasaan pada dewan islam Iran  untuk menolak setiap undang- undang yang tidak sesuai dengan islam, pemerintah Shah Iran melahirkan hukum-hukum yang bersumber dari hukum barat.
Situasi berubah dengan terjadinya revolusi Islam Iran yang kemudian mendeklarasikan bahwa dimasa depan, Syari'at Islam menjadi satu-satunya sumber dari semua perundang-undangan dinegara itu. 

4.     SUDAN
Republik Demokrasi Sudan, terletak di benua Afrika. Penduduknya 18 juta jiwa 82%  diantaranya beragama islam.  setelah Sudan berada dibawah pemerintahan Inggris, menjelang akhir abad 19, sejumlah Undang-undang Inggris dan India diberlakukan dinegara ini, diantaranya:
1.       kitab undang-undang hukum pidana 1860
2.       kitab undang-undang hukum acara pidana 1898 Undang-undang pidana Sudan ini berdasarkan undang-undang pidana India. Setelah merdeka, di bawah ketentuan-ketentuan komisi hukum konstitusi, dilakukanlah revisi undang-undang sehingga sesuai dengan tradisi Negara. Konstitusi tetap berlaku diadopsi tahun 1973 telah mendeklarasikan syari'at sebagai sumber utama perundang –undangan. 

5.     IRAQ
Republik Iraq, penduduknya mencapai kurang lebih 12 juta jiwa dan 94 diantaranya memeluk agana islam.  Negara ini pada awalnya menggunaklan Bagdhad Perul Code  1918 dan I Bagda Criminal Procedure Code 1919 yang bersumber pada KUHP India 1860 dan KUHP India 1898. Di tahun  1970, Iraq melegitimasi KUHP dan KUHAP sendiri yang berasal dari sumber barat dan juga merefleksikan pandangan sosialis tentang kejahatan dan hukuman. 

6.     YORDANIA
Di Yordania, berlaku hukum pidana yang diatur dalam KUHP baru Yordania yang bersumber dari KUHP Mesir 1948 dan KHU. Suriah 1949. dimana  di Yordania tidak ada ruang bagi hudud dan qhishash.

7.     TURKY
Republik Turky adalah suatu Negara Islam merdeka yang pernah diisolasikan oleh Musthafa Kemal atau yang dikenal dengan Kemal Attatrurk. Jumlah pendudukya 42 juta jiwa, 98% diantaranya memeluk agama Islam.  Pada tahun 1926 Turky mengundangkan hukum pidana yang didasarkan pada hukum Italy, sedangkan Undang-undang Hukum Acara Pidana yang menyusul dua tahun kemudian, banyak diilhami Undang-undang Jerman.  Dalam bidang perdata memberlakukan Code Civil yang diadopsi oleh Negara-negara ini setelah runtuhnya kekuasaan Ottoman (Ottoman Empire), code civil Turki bersumber pada code civil Switzerland 1912, yang mengangkat materi-materi hukum islam prinsipil. 
8.     MALAYSIA
Malaysia memilki system campuaran. Di negara ini system peradilan pidana berlaku berdasarkan pada hukum pidana model India. KHUP India 1860 dan KUHP 1898 diadaptasi dengan kondisi local dengan berbagai perubahan, tetapi secara umum masih tetap menjadi sumber hukum pidana dan acara pidana di Malaysia. Meski demikian, ketentuan –ketentaun pidana yang bersumber dari ajaran islam diterapkan dan menjadi kompetensi pengadilan Syari'ah ( Syari'ah Court) dengan menggunakan hukum acara dan pembuktian Syari'at. 

9.     INDONESIA
Indonesia adalah Negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Pada saat ini Indonesia masih menggunakan KUHP peninggalan belanda yang telah dirubah beberapa kali sebgai sumber hukum pidana utama, disamping berbagai undang-undang pidana (misalnya UU tindak pidana Korupsi) dan  undang-undang yang bermuatan pidana (misalnya UU perbankan, UU kesehatan). KUHP yang saat ini berlaku di Indonesia berasal dari KUHP penjajah belanda (Wet boek van strafrech 1915) yang berdasarkan UU No 1 tahun 1945 dinyatakan berlaku tanpa perubahan. 

Untuk hukum keluarga di Indonesia masih memberlakukan kitab undang-undang hukum perdata barat( BW) selain pula memberlakukan undang-undang No 1 1974 tentang perkawinan dan juga kompilasi hukum islam yang diberlakukan atas asas personalitas keislaman.

Hambatan Penerapan Hukum Eropa di Negara-negara Islam 

Pengenalan hukum barat di Negara-negara islam bukannya tanpa di awali banyak kesulitan. Permasalahan timbul dari adanya dua macam hukum yang sama-sama berlaku dan berinteraksi, yaitu hukum barat dan hukum islam. Di dalam tradisi hukum islam, mengakui hak pemerintah, lewat yurisdiksi mazhalim,memberi tambahan atas doktrin syari’ah dalam bidang hukum publik dan hukum perdata pada umumnya, sedangkan pengambilan hukum barat dalam bidang-bidang ini tidak lebih merupakan perluasan kekuasaan pemerintah yang diakui.

Walaupun demikian permasalahan seperti itu tidaklah merubah dan mengurangi kenyataan bahwa hukum barat telah berhasil dicernakan (diasimilasi) diberbagai daerah islam dan bahwa kalau pada mulanya boleh jadi terusik dan diganggu  saat ini harmonis sekali dengan temperamen penduduk muslim.

Di dalam Negara islam atau Negara-negara berpenduduk muslim, dapat di kelompokkan menjadi tiga kelompok besar, sebagaimana yang di petakkan Tahir mahmuud dalam memandang pemberlakuan hukum islam khususnya dalam hukum keluarga : 

1.     kelompok Negara-negara yang mengikuti (memberlakukan) hukum kelurga islam secara tradisioanal. 
Dimana hukum keluarga islam klasik /tradisioanal diberlakukan menurut madhab yang bervariasi sebagai warisan yang bersifat turun-menurun, tidak pernah berubah dan tidak pernah dikodifikasi hingga masa-masa sekarang. Diantara Negara-negara yang tergolong kelompok ini ialah Saudi Arabia, Yaman, Bahrain dan Kuwait
2.     kelompok Negara-negara yang telah melakukan pembaharuan hukum keluarga islam. 
Kelompok kelompok Negara ini adalah Negara yang telah melakukan pembaharuan hukum keluarga. Misalnya Negara Mesir tahun 1920-1946 yang mulai mengadakan reformasi dengan memadukan madhab Hanafi, Syafii. Negara lain yang melakukan hal serupa adalah Sudan, Jordan , Siria, Tunisia, Maroco, Algeria, Irak, Iran dan Pakistan.
3.     kelompok Negara-negara sekuler 
Dimana hukum keluarga Islam telah ditinggalkan dan digantikan dengan undang-undang hukum modern yang berlaku untuk seluruh penduduk dan dapat dikatakan terlepas dari agama mereka. Diantara contohnya adalah Negara Turki yang oleh Edward Mortimer dijuluki sebagai bangsa muslim dengan Negara sekuler yang memberlakukan kode sipil yang didasarkan pada hukum-hukum barat


DAFTAR PUSTAKA

Anderson,JNJ. 1991. Hukum Islam DiDunia Modern, Edisi terjemah, Muhammad Nun Husain, Surabaya: Amar Press

Coulson, Noel J. 1987. Hukum Islam Dalam Perspektif Sejarah,Edisi terjemah Hamid Ahmad, Jakarta: P3M

Madkur, Muhamad Salam. 1993. Peradilan Dalam Islam, Edisi terjemah Imron AM, Surabaya : Bina IImu

Santoso, Topo. 2003. Membumukan Hukum Pidana Islam (Penegakan Syari'at Dalam Wacana dab Agenda), Jakarta : Gema Insani Press

Suma, Muahammad Amin. 2004. Hukum Keluarga Islam Di Dunia Islam, Jakarta : Raja Grafindo Persada


Yakan, Fathi. 1995. Islam Ditengah Persekongkolan Musuh Abad 20, Jakarta: Gema Insani Press

Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk menetapkan tata hukum Indonesia. Sikap politik hukum bangsa Indonesia yang menetapkan