Kepentingan
akademis terutama merupakan kebutuhan di kalangan ilmuwan untuk memperluas
pengetahauan. Jika selama ini yang dipelajari terutama hanya hukum pidana
common law dan civil law saja, maka kini ada kebutuhan untuk mengkaji hukum
pidana Islam. Dengan memperluas wawasan ini diharapkan sikap prejudice dan
antipati terhadap hukum pidana Islam
dapat berkurang. Seperti diuraikan di atas, di negara-negara barat sekalipun
hukum pidana Islam juga dikaji bersamaan dengan mempelajari hukum pidana common
law dan civil law.
Kepentingan praktis dapat dikaitkan dengan semakin
dekatnya hubungan antara bangsa dan antar masyarakat, dimana warga negara Indonesia
acapkali berurusan dengan hukum dari negara-negara lain (termasuk hukum dari
negara-negara Islam). Seringkali warga negara Indonesia yang menjadi tersangka/
terdakwa di negara-negara Timur Tengah yang menggunakan pidana Islam tidak
mendapat pembelaan secukupnya karena kekurangmengertian para ahli/ praktisi hukum
Indonesia terhadap Hukum Pidana Islam dan prosedurnya yang berlaku di
negara-negara tersebut. Globalisasi di bidang jasa konsultasi hukum pada
akhirnya juga akan membawa para praktisi hukum Indonesia berurusan dengan hukum
pidana dari negara-negara lain.
Era demokratisasi dan otonomi daerah yang terus berjalan menyebabkan
munculnya berbagai aspirasi masyarakat di daerah untuk lahirnya produk hukum
yang bernilai/ bernuansa keIslaman. Kehadiran Undang-Undang No. 11 Tahun 2006
mengenai Pemerintahan Aceh semakin mengukuhkan adanya hukum pidana Islam di
Aceh yang pelaksanaan lebih lanjut akan diatur dengan Qanun. Dalam konteks
perkembangan ini maka pemahaman terhadap hukum pidana Islam menjadi kian
penting.
Selama ini dalam pembaharuan hukum di Indonesia ,
bahan-bahan yang diambil senantiasa dan terutama berasal dari konsep-konsep dan
pengalaman dari keluarga hukum civil law
dan common law. Padahal kian lama, kian tampak bahwa masyarakat memerlukan
sumber-sumber alternative yang berbeda dari kedua keluarga hukum itu. Bagi
masyarakat Muslim, hukum Islam tentu memiliki tempat yang lebih tinggi karena hukum
ini merupakan bagian dari integralitas ajaran Islam dan selaras dengan rasa
keimanan. Di samping itu ada konsep-konsep yang tidak terdapat dalam hukum
pidana seperti peranan korban dalam system peradilan pidana (dalam hal adanya
pemaafan korban/ keluarganya terhadap pelaku), adanya Diyat dari pelaku kepada
korban/ keluarganya, serta adanya jenis tindak pidana Ta’zir yang senantiasa
dapat mengikuti perkembangan masyarakat (sehingga membantah anggapan bahwa hukum
Islam itu ketinggalan jaman).
Memang perkembangan hukum pidana Islam dalam studi Hukum
di Indonesia tidaklah berlangsung dengan mulus saja, melainkan ada
hambatan-hambatan seperti adanya tuduhan/ kesan bahwa Hukum Pidana Islam itu
kejam dan tidak manusiawi, ketinggalan jaman, diskriminatif, bertentangan
dengan HAM, tidak melindungi non-muslim dan kalangan perempuan, serta berbagai
kesan negative lainnya. Semua anggapan ini tentu lahir semata-mata hanya karena
pengetahuan yang terbatas atau bahkan hanya mendegar selintas saja tentang
Hukum Pidana Islam. Tentu saja dalam dunia ilmiah dan akademis, kita dapat
menilai sesuatu tanpa mempelajari dengan teliti dan obyektif. Oleh sebab itu,
justru dengan mempelajari Hukum Pidana Islam serta mempelajari pula hukum
pidana dari keluarga hukum lainnya, diharapkan kita dapat mengetahui berbagai
landasan filosofis yang mendasari hukum ini dan pada akhirnya dapat melihatnya
secara lebih jernih.
Di masa depan justru ada tantangan untuk dilakukan
pengkajian oleh mahasiswa program sarjana, magister, maupun doctor tentang
berbagai hal menyangkut hukum Pidana Islam, misalnya bagaimana pandangan hukum
Islam terhadap masalah pembuktian dengan teknologi modern (seperti pemeriksaan
DNA). Bagaimana pandangan hukum Islam tentang alat bukti berupa rekaman video? Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap
masalah kejahatan baru (seperti money laundering, computer crime, illegal
loging) ? Bagaimana penerapan hukum Islam dalam masalah Korupsi ? Hal-hal
seperti ini menarik untuk dikaji dan diteliti lebih lanjut.
Comments