Skip to main content

Reklamasi Pantai Utara Jakarta

Perairan dalam yurisdiksi nasional Indonesia. Bangsa Indonesia telah berhasil memperjuangkan konsepsi negara kepulauan dengan dimuatnya ketentuan mengenai asas dan rezim hukum negara kepulauan dalam Bab IV Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa tentang Hukum Laut yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut). Ketentuan yang mengatur wilayah perairan Indonesia, kedaulatan, yurisdiksi, hak dan kewajiban serta kegiatan di wilayah perairan Indonesia dalam rangka pembangunan nasional diatur dengan Undang-undang No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

Dengan telah diakui konsepsi Negara Kepulauan sebagaimana dimaksud di atas maka Indonesia telah menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai wilayah laut antara lain : Undang-undang No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, UU No. 5 Tahun 1983 tentang ZEEI. Dengan telah diratifikasinya Konvensi PBB Hukum Laut 1982 oleh Indonesia, maka Indonesia wajib mengimplemantasikan ketentuan-ketentuan konvensi yang belum ada pengaturannya atau diperbaharui dalam perundang-undangan Nasional, antara lain : Undang-undang tentang Zona Tambahan, Undang-undang tentang Landas Kontinen berdasarkan Konvensi PBB Hukum Laut 1982.
Terlestarikannya fungsi lingkungan hidup yang menjadi tumpuan terlanjutkannya pembangunan merupakan kepentingan seluruh masyarakat. Diselenggarakannya usaha dan/atau kegiatan akan mengubah rona lingkungan hidup, sedangkan perubahan ini pada gilirannya akan menimbulkan dampak terhadap masyarakat. Oleh karena itu, keterlibatan warga masyarakat yang akan terkena dampak menjadi penting dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan hidup. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan hak setiap orang untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Peran masyarakat itu meliputi peran dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini berarti bahwa warga masyarakat wajib dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan atas analisis mengenai dampak lingkungan hidup. Keterlibatan warga masyarakat itu merupakan pelaksanaan asas keterbukaan. Dengan keterlibatan warga masyarakat itu akan membantu dalam mengidentifikasi persoalan dampak lingkungan hidup secara dini dan lengkap, menampung aspirasi dan kearifan pengetahuan lokal dari masyarakat yang seringkali justru menjadi kunci penyelesaian persoalan dampak lingkungan yang timbul.

LANDASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Landasan hukum mengenai permasalahan di atas dapat di lihat dalam UU No. 23 Tahun !999 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup (UUPLH) dan PP No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Damapak Lingkungan (AMDAL), selain itu reklamasi daerah pantai Jakarta dan penciptaan pulau juga harus mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain, seperti UU 11/1967 tentang Pertambangan, UU 1/1973 tentang Landas Kontiben, UU 5/1983 tentang ZEE Indonesia, UU 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, UU 9/1990 tentang Kepariwisataan, UU 21/1992 tentang Pelayaran, UU 24/1992 tentang Penataan Ruang, UU 6/1992 tentang Perairan Indonesia, UU 2/2002 tentang Polri, UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara dan khususnya Perda Pemkot DKI Jakarta.
Dalam pasal 13 UU PLH berbunyi : “ketentuan tentang perlindungan sumber daya buatan ditetapkan dengan Undang-undang”. Yang dimaksud dengan sumber daya buatan, yaitu waduk, perumahan, pemukiman dan sebagainya termasuk pembuatan pulau baru.yang dipentingkan di sini adalah konservasi fungsinya bagi kesinambungan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
Terlestarikannya fungsi lingkungan hidup yang merupakan tujuan pengelolaan lingkungan hidup menjadi tumpuan terlanjutkannya pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, sejak awal perencanaan usaha dan/atau kegiatan sudah harus diperkirakan perubahan rona lingkungan hidup akibat pembentukan suatu kondisi lingkungan hidup yang baru, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan, yang timbul sebagai akibat diselenggarakannya usaha dan/atau kegiatan pembangunan. Pasal 15 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.



ANALISA PERMASALAHAN

Bagi Negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan, laut merupakan aset yang sangat berharga dan harus dikelola dengan dijaga, dimanfaatkan dan dilestarikan secara sungguh-sungguh. Dalam laut, di dasar laut serta tanah dibawahnya terkandung potensi sumberdaya baik hayati maupun non hayati yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia. Pada saat Republik Indonesia diproklamasikan, lebar laut teritorial sesuai ketentuan waktu itu adalah hanya 3 mil laut dihitung dari garis air terendah. Ini menyebabkan bahwa diantara pulau-pulau Jawa dan Kalimantan serta antara Nusa Tenggara dan Sulawesi terdapat perairan bebas. Keadaan ini tentu kurang menguntungkan dari segi pertahanan serta menyulitkan upaya mewujudkan Kesatuan Wilayah. Dengan Deklarasi Djuanda tahun 1957, Indonesia memperjuangkan kesatuan wilayah yaitu Kepulauan Nusantara yang merupakan kesatuan dari wilayah darat, laut antara darat termasuk dasar laut dibawahnya, udara diatasnya dan seluruh kekayaan merupakan suatu kesatuan kewilayahan yang harus diperuntukkan sebesar-besarnya bagi untuk kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat pasal 33 ayat (b) Undang-Undang Dasar 1945. Deklarasi Djuanda lahir berdasarkan pertimbangan :geografis, pertahanan keamanan dan politis. Dengan deklarasi ini, Indonesia menyatakan bahwa teritorial negara Indonesia adalah wilayah yang dikelilingi oleh garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau negara Indonesia selebar 12 mil laut.
Deklarasi tersebut kemudian memiliki kedudukan yang lebih kuat setelah diundangkan melalui Undang-undang No 4 /Prp tahun 1960. Konsep negara kepulauan agar memperoleh pengakuan internasional harus diperjuangkan pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut. Perjuangan panjang selama hampir seperempat abad akhirnya mencapai puncaknya dengan ditandatanganinya Konvensi PBB tentang Hukum Laut ditahun 1982 oleh Indonesia dengan 158 negara anggota PBB lainnya, dan persetujuan DPR RI pada tanggal 21 Desember 1985 serta pengesahan Presiden RI melalui Undang-undang No 17 tahun 1985. Luas wilayah laut Indonesia sejak adanya pengakuan internasional dan diundangkannya Undang-undang mo 17 tahun 1985 menjadi semakin luas; semula hanya sekitar 3 juta km2 menjadi hampir 6 juta km2, terutama setelah dikeluarkannya Undang-undang No 5 tahun 1983 tentang Zon Ekonomi Eksklusif.
Nilai ekonomik Laut. Laut memiliki nilai ekonomik yang “tangible “ maupun yang “intangible”.
1) Berbagai sektor kelautan yang memiliki nilai ekonomik yang tangible antara lain:
a) Perikanan. Potensi sumberdaya perikanan laut Indonesia lebih dari 6 juta ton per tahun yang tersebar pada sembilan wilayah perikanan ikan. Potensi tersebut baru dimanfaatkan sekitar 80% nya.
b) Pelayaran. Pelayaran merupakan sistem yang meliputi: perkapalan, kepelabuhanan,
c) Penambangan lepas pantai
d) Kesehatan dan biodiversitas
e) Wisata bahari.
2) Nilai ekonomil lainnya adalah penyerapan tenaga kerja. Dengan laju pertambahan penduduk seperti yang sekatang, laju pertambahan angkatan kerja lebih cepat dibandimhkan dengan laju pertambahan lapangan kerja. Hal ini antara lain disebabkan karena makin sulit mengharapkan mengembangkan pertanian untuk menyerap tambahan angkatan kerja.
3) Nilai yang intangible antara lain:
a) Pengendalian cuaca.
b) Habitat laut
c) Hubungan internasional.
Seperti yang telah dituangkan dalam berita di atas, bahwa perhatian terhadap tata ruang sangatlah penting, selain itu juga analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang mungkin terjadi apabila reklamasi dan pembutan pulau tersebut dilaksanakan. Dengan dimasukkannya analisis mengenai dampak lingkungan hidup ke dalam proses perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan, maka pengambil keputusan akan memperoleh pandangan yang lebih luas dan mendalam mengenai berbagai aspek usaha dan/atau kegiatan tersebut, sehingga dapat diambil keputusan optimal dari berbagai alternatif yang tersedia. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan salah satu alat bagi pengambil keputusan untuk mempertimbangkan akibat yang mungkin ditimbulkan oleh suatu rencana usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup guna mempersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif.




PENUTUP


Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup. Sebagai bagian dari studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Hal itu merupakan konsekuensi dari kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Konsekuensinya adalah bahwa syarat dan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup harus dicantumkan sebagai ketentuan dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.

Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk menetapkan tata hukum Indonesia. Sikap politik hukum bangsa Indonesia yang menetapkan