Perairan dalam yurisdiksi
nasional Indonesia. Bangsa Indonesia telah berhasil memperjuangkan konsepsi
negara kepulauan dengan dimuatnya ketentuan mengenai asas dan rezim hukum
negara kepulauan dalam Bab IV Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa tentang Hukum
Laut yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 1985 tentang
Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut). Ketentuan yang mengatur wilayah
perairan Indonesia, kedaulatan, yurisdiksi, hak dan kewajiban serta kegiatan di
wilayah perairan Indonesia dalam rangka pembangunan nasional diatur dengan
Undang-undang No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Dengan telah diakui
konsepsi Negara Kepulauan sebagaimana dimaksud di atas maka Indonesia telah
menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai wilayah laut antara lain :
Undang-undang No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, UU No. 5 Tahun 1983
tentang ZEEI. Dengan telah diratifikasinya Konvensi PBB Hukum Laut 1982 oleh
Indonesia, maka Indonesia wajib mengimplemantasikan ketentuan-ketentuan
konvensi yang belum ada pengaturannya atau diperbaharui dalam
perundang-undangan Nasional, antara lain : Undang-undang tentang Zona Tambahan,
Undang-undang tentang Landas Kontinen berdasarkan Konvensi PBB Hukum Laut 1982.
Terlestarikannya fungsi
lingkungan hidup yang menjadi tumpuan terlanjutkannya pembangunan merupakan
kepentingan seluruh masyarakat. Diselenggarakannya usaha dan/atau kegiatan akan
mengubah rona lingkungan hidup, sedangkan perubahan ini pada gilirannya akan
menimbulkan dampak terhadap masyarakat. Oleh karena itu, keterlibatan warga
masyarakat yang akan terkena dampak menjadi penting dalam proses analisis
mengenai dampak lingkungan hidup. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan hak setiap orang untuk berperan dalam
rangka pengelolaan lingkungan hidup. Peran masyarakat itu meliputi peran dalam
proses pengambilan keputusan. Hal ini berarti bahwa warga masyarakat wajib
dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan atas analisis mengenai dampak
lingkungan hidup. Keterlibatan warga masyarakat itu merupakan pelaksanaan asas
keterbukaan. Dengan keterlibatan warga masyarakat itu akan membantu dalam
mengidentifikasi persoalan dampak lingkungan hidup secara dini dan lengkap,
menampung aspirasi dan kearifan pengetahuan lokal dari masyarakat yang
seringkali justru menjadi kunci penyelesaian persoalan dampak lingkungan yang
timbul.
LANDASAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Landasan hukum mengenai permasalahan di
atas dapat di lihat dalam UU No. 23 Tahun !999 tentang Pengelolaan Lingkungan
hidup (UUPLH) dan PP No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Damapak
Lingkungan (AMDAL), selain itu reklamasi daerah pantai Jakarta dan penciptaan
pulau juga harus mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan antara
lain, seperti UU 11/1967 tentang Pertambangan, UU 1/1973 tentang Landas
Kontiben, UU 5/1983 tentang ZEE Indonesia, UU 5/1990 tentang Konservasi
Sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, UU 9/1990 tentang Kepariwisataan, UU
21/1992 tentang Pelayaran, UU 24/1992 tentang Penataan Ruang, UU 6/1992 tentang
Perairan Indonesia, UU 2/2002 tentang Polri, UU 3/2002 tentang Pertahanan
Negara dan khususnya Perda Pemkot DKI Jakarta.
Dalam pasal 13 UU PLH berbunyi :
“ketentuan tentang perlindungan sumber daya buatan ditetapkan dengan
Undang-undang”. Yang dimaksud dengan sumber daya buatan, yaitu waduk,
perumahan, pemukiman dan sebagainya termasuk pembuatan pulau baru.yang dipentingkan
di sini adalah konservasi fungsinya bagi kesinambungan pembangunan untuk
kesejahteraan rakyat Indonesia.
Terlestarikannya fungsi
lingkungan hidup yang merupakan tujuan pengelolaan lingkungan hidup menjadi
tumpuan terlanjutkannya pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, sejak awal
perencanaan usaha dan/atau kegiatan sudah harus diperkirakan perubahan rona
lingkungan hidup akibat pembentukan suatu kondisi lingkungan hidup yang baru,
baik yang menguntungkan maupun yang merugikan, yang timbul sebagai akibat
diselenggarakannya usaha dan/atau kegiatan pembangunan. Pasal 15 Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan bahwa
setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan
dampak besar dan penting terhadap lingkungan wajib memiliki analisis mengenai
dampak lingkungan hidup.
ANALISA
PERMASALAHAN
Bagi Negara
Indonesia yang merupakan negara kepulauan, laut merupakan aset yang sangat
berharga dan harus dikelola dengan dijaga, dimanfaatkan dan dilestarikan secara
sungguh-sungguh. Dalam laut, di dasar laut serta tanah dibawahnya terkandung
potensi sumberdaya baik hayati maupun non hayati yang dapat dimanfaatkan bagi
kesejahteraan manusia. Pada saat Republik Indonesia diproklamasikan, lebar laut
teritorial sesuai ketentuan waktu itu adalah hanya 3 mil laut dihitung dari
garis air terendah. Ini menyebabkan bahwa diantara pulau-pulau Jawa dan
Kalimantan serta antara Nusa Tenggara dan Sulawesi terdapat perairan bebas.
Keadaan ini tentu kurang menguntungkan dari segi pertahanan serta menyulitkan
upaya mewujudkan Kesatuan Wilayah. Dengan Deklarasi Djuanda tahun 1957,
Indonesia memperjuangkan kesatuan wilayah yaitu Kepulauan Nusantara yang
merupakan kesatuan dari wilayah darat, laut antara darat termasuk dasar laut
dibawahnya, udara diatasnya dan seluruh kekayaan merupakan suatu kesatuan
kewilayahan yang harus diperuntukkan sebesar-besarnya bagi untuk kemakmuran
rakyat sesuai dengan amanat pasal 33 ayat (b) Undang-Undang Dasar 1945.
Deklarasi Djuanda lahir berdasarkan pertimbangan :geografis, pertahanan
keamanan dan politis. Dengan deklarasi ini, Indonesia menyatakan bahwa
teritorial negara Indonesia adalah wilayah yang dikelilingi oleh garis yang
menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau negara Indonesia
selebar 12 mil laut.
Deklarasi
tersebut kemudian memiliki kedudukan yang lebih kuat setelah diundangkan
melalui Undang-undang No 4 /Prp tahun 1960. Konsep negara kepulauan agar
memperoleh pengakuan internasional harus diperjuangkan pada Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut. Perjuangan panjang selama hampir
seperempat abad akhirnya mencapai puncaknya dengan ditandatanganinya Konvensi
PBB tentang Hukum Laut ditahun 1982 oleh Indonesia dengan 158 negara anggota
PBB lainnya, dan persetujuan DPR RI pada tanggal 21 Desember 1985 serta
pengesahan Presiden RI melalui Undang-undang No 17 tahun 1985. Luas wilayah
laut Indonesia sejak adanya pengakuan internasional dan diundangkannya
Undang-undang mo 17 tahun 1985 menjadi semakin luas; semula hanya sekitar 3
juta km2 menjadi hampir 6 juta km2, terutama setelah dikeluarkannya
Undang-undang No 5 tahun 1983 tentang Zon Ekonomi Eksklusif.
Nilai ekonomik Laut. Laut
memiliki nilai ekonomik yang “tangible “ maupun yang “intangible”.
1) Berbagai sektor kelautan
yang memiliki nilai ekonomik yang tangible antara lain:
a)
Perikanan. Potensi sumberdaya perikanan laut Indonesia lebih dari 6 juta ton
per tahun yang tersebar pada sembilan wilayah perikanan ikan. Potensi tersebut
baru dimanfaatkan sekitar 80% nya.
b)
Pelayaran. Pelayaran merupakan sistem yang meliputi: perkapalan, kepelabuhanan,
c)
Penambangan lepas pantai
d)
Kesehatan dan biodiversitas
e)
Wisata bahari.
2) Nilai ekonomil lainnya adalah
penyerapan tenaga kerja. Dengan laju pertambahan penduduk seperti yang
sekatang, laju pertambahan angkatan kerja lebih cepat dibandimhkan dengan laju
pertambahan lapangan kerja. Hal ini antara lain disebabkan karena makin sulit
mengharapkan mengembangkan pertanian untuk menyerap tambahan angkatan kerja.
3) Nilai yang intangible antara lain:
a)
Pengendalian cuaca.
b)
Habitat laut
c)
Hubungan internasional.
Seperti yang telah
dituangkan dalam berita di atas, bahwa perhatian terhadap tata ruang sangatlah
penting, selain itu juga analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang mungkin
terjadi apabila reklamasi dan pembutan pulau tersebut dilaksanakan. Dengan dimasukkannya
analisis mengenai dampak lingkungan hidup ke dalam proses perencanaan suatu
usaha dan/atau kegiatan, maka pengambil keputusan akan memperoleh pandangan
yang lebih luas dan mendalam mengenai berbagai aspek usaha dan/atau kegiatan
tersebut, sehingga dapat diambil keputusan optimal dari berbagai alternatif
yang tersedia. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan salah satu
alat bagi pengambil keputusan untuk mempertimbangkan akibat yang mungkin
ditimbulkan oleh suatu rencana usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan
hidup guna mempersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan
mengembangkan dampak positif.
PENUTUP
Setiap rencana usaha
dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting
terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan
hidup. Sebagai bagian dari studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana
usaha dan/atau kegiatan, analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan
syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau
kegiatan. Hal itu merupakan konsekuensi dari kewajiban setiap orang untuk
memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi
pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Konsekuensinya adalah bahwa syarat
dan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam rencana pengelolaan lingkungan hidup
dan rencana pemantauan lingkungan hidup harus dicantumkan sebagai ketentuan
dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
Comments