Dalam Merevisi KUHP, khususnya KUHPerdata harus melihat beberapa sumber yurespudensi para hakim terdahulu, selian itu semakin banyaknya produk perundang-undangan yang telah dibuat Indonesia, maka sudah sepantasnya para legisator yang duduk dan mempunyai wewenang mengambil keputusan tegas, karena ini adalah amanat konstitusi. sudah saatnya produk hukum belanda ditiadakan di Negara kita, agar INdonesia merdeka seutuhnya.
Berdasarkan
gagasan Menteri Kehakiman Dr. Sahardjo, S.H. ini MA-RI tahun 1963 mengeluarkan
Surat Edaran No. 3 tahun 1963 yang ditujukan kepada semua Ketua Pengadilan
Negeri di seluruh Indonesia. Isi Surat Edaran tersebut, yaitu MA-RI menganggap
tidak berlaku lagi ketentuan di dalam KUHPdt. antara lain pasal berikut:
1.
Pasal 108 & 110 BW tetang
wewenang seorang isteri untuk melakukan perbuatan hukum & untuk menghadap
dimuka pengadilan tanpa izin atau bantuan suaminya. Dengan demikian tentang hal
ini tidak ada lagi perbedaan antara semua WNI.
2.
Pasal 284 [3] KUHPdt. mengenai
pengakuan anak yang lahir diluar perkawinan oleh perempuan Indonesia asli.
Dengan demikian pengakuan anak tidak lagi berakibat terputusnya hubungan hukum
antara ibu dan anak, sehingga tentang hal ini juga tidak ada lagi perbedaan antara
semua WNI.
3.
Pasal 1682 KUHPdt. yang
mengharuskan dilakukannya suatu penghibahan dengan akta notaris.
4.
Pasal 1579 KUHPdt. yang menentukan
bahwa dalam hal sewa menyewa barang, pemilik barang tidak dapat menghentikan
penyewaan dengan mengatakan bahwa ia akan memakai sendiri barangnya, kecuali
apabila pada watu membentuk persetujuan sewa menyewa ini dijanjikan
diperbolehkan
5.
Pasal 1238 KUHPdt. yang
menimyimpulkan bahwa pelaksanaan suatu perjanjian hanya dapat diminta dimuka
Hakim, apabila gugatan ini didahului oleh suatu penagihan tertulis. Mahkamah
Agung pernah memutuskan antara dua orang Tionghoa, bahwa pengiriman turunan
surat gugat kepada tergugat dapat dianggap sebagai penagihan oleh karena
tergugat masih dapat menghindarkan terkabulannya gugatan dengan membayar
hutangnya sebelum hari sidang pengadilan.
6.
Pasal 1460 KUHPdt. tetang resiko
seorang pembeli barang, yang menentukan bahwa suatu barang tertentu yang sudah
dijanjikan dijual. Sejak saat itu adalah atas tanggungan pembeli, meskipun
penyerahan barang itu belum dilakukan . Dengan tidak lagi berlakunya pasal ini,
maka harus ditinjau dari setiap keadaan, apakah tidak sepantasnya
pertangungjawaban atau resiko atas musnahnya barang yang sudah dijanjikan
dijual tetapi belum diserahkan harus dibagi antara kedua belah pihak ; dan
kalau YA sampai dimana pertanggung-jawaban dimaksud.
7.
Pasal 1603 x ayat 1 dan 2 KUHPdt.
yang mengadakan diskriminasi antara orang Eropa disatu pihak dan orang bukan
Eropa dilain pihak mengenai perjanjian perburuhan
Comments