Ruang lingkup atau wilayah kajian disiplin politik hukum adalah meliputi aspek lembaga kenegaraan
pembuat politik hukum, letak politik hukum dan faktor (internal dan eksternal) yang
mempengaruhi pembentukan politik hukum suatu negara. Tiga permasalahan itu baru
sebatas membahas proses pembentukan politik hukum, belum berbicara pada tataran
aplikasi dalam bentuk pelaksanaan produk hukum yang merupakan konsekuensi
politis dari sebuah politik hukum.
Ketika berbicara tentang wilayah kajian sebuah disiplin ilmu yang akan
dipergunakan para mahasiswa hukum, politik hukum dalam perspektif akademis
tidak hanya berbicara sebatas pengertian di atas, tetapi mengkritisi juga
produk-produk hukum yang telah dibentuk. Dengan demikian, politik hukum
menganut prinsip double movement, yaitu selain sebagai kerangka pikir merumuskan kebijakan dalam
bidang hukum (legal policy) oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang,
ia juga dipakai untuk mengkritisi produk-produk hukum yang telah diundangkan
berdasarkan legal policy di atas. Berdasarkan uraian tersebut, dapat
diambil ruang lingkup atau wilayah kajian politik hukum sebagai berikut :
1. Proses penggalian nilai-nilai dan aspirasi yang berkembang dalam
masyarakat oleh penyelenggara negara yang berwenang merumuskan politik hukum.
2. Proses perdebatan dan perumusan nilai-nilai dan aspirasi
tersebut ke dalam bentuk sebuah rancangan peraturan perundang-undangan oleh
penyelenggara negara yang berwenang merumuskan politik hukum.
3. Penyelenggara negara yang berwenang merumuskan dan menetapkan
politik hukum.
4. Peraturan perundang-undangan yang memuat politik hukum.
5. Faktor-faktor yang mempengaruhi dan menentukan suatu politik
hukum, baik yang akan, sedang, dan telah ditetapkan.
6. Pelaksanaan dari peraturan perudang-undangan yang merupakan
implementasi dari politik hukum suatu negara.
Enam masalah itulah yang seterusnya akan menjadi wilayah telaah dari
politik hukum. Dalam hal ini, politik hukum secara umum bermanfaat untuk
mengetahui bagaimana proses-proses yang tercakup dalam enam wilayah kajian itu
dapat menghasilkan sebuah legal policy yang sesuai dengan kebutuhan dan
rasa keadilan masyarakat. Enam wilayah kajian itu tentu saja bersifat integral
satu sama lain.
Ruang lingkup pertama merupakan tahap awal dari kajian politik hukum.
Pada tahap ini ingin mengetahui apakah nilai-nilai dan aspirasi yang berkembang
pada masyarakat telah diakomodasi oleh penyelenggara negara yang merupakan
politik hukum atau bahkan mungkin sebaliknya. Kajian terhadap bidang ini penting untuk dilakukan karena
substansial, hukum tidak pernah lepas dari struktur rohaniah masyarakat yang
bersangkutan, atau masyarakat yang mendukung hukum tersebut. Itu artinya, bila hukum itu dibangun di atas landasan yang
tidak sesuai dengan struktur rohaniah masyarakat, bisa dipastikan daya tahan
masyarakat terhadap hukum itu akan sangat kuat. Bila itu
dikaitkan dengan teori keberlakuan hukum, hukum perundang-undangan yang mana
suatu kebijakan hukum sebuah negara dapat ditemukan. Mengetahui hal ini akan
bermanfaat untuk menentukan penghierarkian peraturan perundang-undangan,
sehingga antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain tidak
saling bertentangan.
Pada wilayah kajian keenam yang sebenarnya berkaitan erat dengan wilayah
kajian kelima, kajian ini diarahkan pada sejauh mana peraturan
perundang-undangan itu memenuhi unsur-unsur kepatutan untuk dapat diterapkan
dan memenuhi juga prinsip praktis fungsional.
Bila setelah dievaluasi ternyata politik hukum dan implementasinya dalam
peraturan perundang-undangan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan
masyarakat, keduanya harus diperbaharui dengan rumusan yang baru. Ini
dimaksudkan agar hukum senantiasa sesuai dengan dinamika yang terus terjadi
dalam masyarakat.
Politik hukum satu negara berbeda dengan politik hukum negara yang lain. Perbedaan itu
disebabkan karena adanya perbedaan latar belakang kesejahteraan, pandangan
dunia, sosio-kultural, dan pengaruh
politik dari masing-masing pemerintah. Dengan kata lain, politik hukum bersifat hanya berlaku
dari dan untuk negara tertentu saja, bukan universal (berlaku seluruh dunia).
Namun, ini bukan berarti bahwa politik hukum suatu negara mengabaikan realitas
dan politik hukum internasional. Mengutip Sunaryati Hartono, faktor-faktor yang akan menentukan politik hukum tidak semata-mata
ditentukan oleh apa yang dicita-citakan atau tergantung pada kehendak pembentuk
hukum, praktisi atau para teoretisi saja, akan tetapi ikut ditentukan pula oleh
kenyataan serta perkembangan hukum di lain-lain negara serta perkembangan hukum
internasional.
Perbedaan politik hukum suatu negara tertentu dengan negara lain inilah
yang kemudian akan menimbulkan apa yang disebut dengan politik hukum nasional,
dalam kasus ini adalah Republik Indonesia.
Comments