Di dalam mata kuliah
perbandingan hukum pidana, hukum pidana Islam dalam dibahas bersama-sama dengan
hukum pidana dari keluarga hukum lainnya yaitu common law, civil law, dan
socialist law. Sebagai kuliah perbandingan hukum maka tidak seluruh aspek dalam
pidana Islam dapat dibahas sehingga perlu dipilih beberapa topic yang dapat
diperbandingkan misalnya secara umum dibahas dulu mengenai sejarah
perkembangan, cakupan, sumber hukum, asas-asas, dan beberapa karakteristik
hukum Islam dan system peradilan Islam. Setelah itu perlu dibahas beberapa
topic khusus seperti tindak pidana (jinayah/ jarimah) dalam Islam dan jenis,
unsure-unsurnya diperbandingkan dengan tindak pidana, jenis dan unsure-unsurnya
dalam Common Law, Civil Law, dan Socialist Law. Ada beberapa persoalan lain yang dapat dibahas yaitu masalah
percobaan, penyertaan, gabungan, dasar penghapus, dan sebagainya dan
diperbandingkan dengan ketentuan serupa di keluarga hukum lainnya.
Sementara itu jika
pidana Islam diberikan dalam perkuliahan tersendiri maka ada sejumlah materi
yang dapat diberikan antara lain[1]
: (1) Hukum Pidana Islam dan Tujuan Mempelajarinya; (2) Kedudukan, Berlakunya,
dan Kemungkinan Penerapan Hukum Pidana Islam di Indonesia; (3) Sumber-sumber
Hukum Pidana Islam; (4) Asas-Asas Hukum Pidana Islam; (5) Percobaan,
Penyertaan, dan Gabungan Tindak Pidana dalam Hukum Pidana Islam; (6)
Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Pidana Islam; (7) Tindak Pidana Hudud;
(8) Tindak Pidana Qishas/ Diyat; (9) Tindak Pidana Ta’Zir.
[1] Lihat lebih lanjut dalam Wismar ‘Ain Marzuki
et.al, Aspek Pidana dalam Hukum Islam,
Jakarta : Badan
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2005.
Comments