Skip to main content

Tata Urutan Perundang-undangan sebelum UU No. 10 Tahun 2004

Tata urutan peraturan perundangan lembaga pemerintahan di Indonesia berdasarkan kaidah negara hukum (Rechstaat). [1]  Unsur utama kaidah tersebut adalah setiap peraturan perundangan wajib berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundangan yang lebih tinggi.[2]  Tata urutan peraturan perundangan diatur dengan TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Republik Indonesia No.XX/MPRS/1966.[3]  Bentuk peraturan perundangan ditetapkan sebagai berikut: UUD 1945, TAP MPR, Undang Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan pelaksana lainnya seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain lainnya.[4] 


UUD 1945 adalah bentuk peraturan perundangan yang tertinggi.  Oleh sebabnya, UUD 1945 menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan perundangan bawahan dalam negara.[5]  UUD 1945 dirancang waktu Indonesi diduduki Pemerintah Militer Jepang dan dikeluarkan sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus tahun 1945.[6]  UUD 1945 diganti Konstitusi Republik Indonesia Serikat[7] (RIS) tanggal 31 Januari tahun 1950 yang kemudian diganti Undang Undang Dasar Sementara[8] (UUDS) Republik Indonesia pada tanggal 15 Agustus tahun 1950.  UUD 1945 berlaku lagi dengan Dekrit Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959.  Dekrit Presiden itu bertentangan dengan prosedur perubahan dalam UUDS 1950,[9] meskipun dikatakan Dekrit Presiden tersebut berlandaskan hukum darurat negara (Staatsnoodsrecht).[10] 

Dalam tata urutan peraturan perundangan di bawah UUD 1945, TAP MPR melaksanakan ketentuan UUD 1945 bersangkutan terutama ketentuan terhadap GBHN.  Undang Undang  melaksanakan ketentuan UUD 1945 atau TAP MPR tentang GBHN di bidang legislatif.  Peraturan Pemerintah melaksanakan Undang Undang.  Keputusan Presiden  melaksanakan Ketentuan UUD 1945 bersangkutan, TAP MPR tentang GBHN di bidang eksekutif dan / atau Peraturan Pemerintah tersebut.  Akhirnya, peraturan peraturan pelaksanaan lainnya seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain lainnya bersumber pada peraturan perundangan yang lebih tinggi.[11]




[1] - Bab Pendahuluan butir 7 Lampiran TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 Tentang Memorandum DPRGR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia Dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
[2] - ibid Bab II, Bagian A, Ayat 2.
[3] - lihat juga TAP MPR No.V/MPR/1973 beserta TAP MPR No. IX/MPR/1978.
[4] - ibid Bab II, Bagain A, Ayat 1.
[5] - Bab II, Bagian A, butir 2 dan 3 yo. Bagian B butir 1 TAP MPRS No.XX/MPRS/1966.
[6] - H. Abdullah Zaini, SH, Pengantar Hukum Tata Negara (1991), hal.111-118.
[7] - KepPres RIS No.48/1950.
[8] - UU No.7/1950.
[9] - Pasal 140 yo. Pasal 141 UUDS 1950.  Lihat juga Zaini op. cit. catatan kaki no. 48, hal. 161 s/d 166 dan Soehino SH, Hukum Tata Negara: Sejarah Ketatanegaraan Indonesia (1992), hal. 86 s/d 104. 
[10] - Ni'matul Huda op.cit. catatan kaki no. n.22, hal.58.  Lihat juga Prof. Mr. Herman Sihombing, Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia (1996), passim.
[11] - Bab II, Bagian B, butir 2 s/d butir 6 TAP MPRS No.XX/MPRS/1966.  Untuk teknis penyusunan peraturan perundang-undangan lihat KepPres No.l88/1998 Tentang Tata Cara Mepersiapkan Rancangan Undang Undang beserta KepPres No.44/1999 Tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Dan Bentuk Rancangan Undang Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Dan Rancangan Keputusan Presiden.  Lihat juga Soehino SH, Hukum Tata Negara: Teknik Perundang-undangan (1996), passim.

Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk menetapkan tata hukum Indonesia. Sikap politik hukum bangsa Indonesia yang menetapkan