Skip to main content

Teori Pencitraan Lembaga Kepolisian RI

Citra menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah gambaran, gambaran yang di miliki orang banyak mengenai pribadi, perusahaan, organisasi atau produk.[1]
Menurut Purwoto S.Ganda Subrata, etis atau etika merupakan falsafah  moral untuk mendapat petunjuk tentang perilaku yang baik, berupa nilai nilai luhur dan aturan-aturan pergaulan yang baik,dalam hidup bermasyarakat dan kehidupan pribadi.[2]

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, di rumuskan pengertian etik (etika):
a.    Ilmu tentang apa saja yang baik dan buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)
b.   Kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
c.    Nilai mengenai benar dan salah yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat umum
Dalam ketentuan umum UU No.Tahun 2002 terdapat rumusan mengenai definisi dari berbagai hal yang berkaitan dengan polisi, termasuk pengertian kepolisian. Hanya saja definisi tentang kepolisian tidak dirumuskan secara lengkap karena menyangkut soal fungsi dan lembaga polisi sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.Selengkapnya Pasal 1 Undang-Undang No.2 Tahun 2002 berbunyi:
Dalam undang undang ini yang di maksud dengan:
1.     Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan  peraturan perundang undangan.
2.     Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Republik Indonesia
3.     Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian republik Indonesia yang berdasarkan undang- undang memiliki wewenang umum Kepolisian.
4.     Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai denngan peraturan perundang undangan.
5.     Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
6.     Keamanan Dalam Negeri adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
7.     Kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat dan / atau kepentingan bangsa dan negara demi terjaminnya keamanan dalam negeri.
8.     Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
9.     Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
10.  Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan
11.  Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
12.  Penyidik pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepala Kepolisiam Negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan dan diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang.
13.  Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
14.  Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi Kepolisian.[3]                                          
            Menurut Sadjijono, istilah “polisi” dan “kepolisian” mengandung pengertian yang berbeda. Istilah “polisi” adalah sebagai organ atau lembaga pemerintah yang ada dalam negara, sedang istilah “kepolisian” adalah sebagai organ dan sebagai fungsi. Sebagai organ, yakni suatu lembaga pemerintah yang terorganisasi dan terstruktur dalam organisasi negara. Sedangkan sebagai fungsi, yakni tugas dan wewenang serta tanggung jawab lembaga atas kuasa undang-undang untuk menyelenggarakan fungsinya antara lain pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.[4]
Di dalam Black’s Law Dictionary disebutkan, bahwa “Police is a branch of the goverment which is charged with the preservation of public order and tranquility, the promotion of the public health, safety and morals and the prevention, detection, and punishment of crimes”.[5] Arti kepolisian disini ditekankan kepada tugas-tugas yang harus dijalankan sebagai  bagian dari pemerintahan, yakni mmelihara keamanan, ketertiban, ketentraman masyarakat, mencegah dan menindak pelaku kejahatan.
Sesuai dengan kamus umum bahasa Indonesia, bahwa polisi diartikan, pertama sebagai badan pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum (seperti menangkap orang yang melanggar undang-undang dsb.). Kedua, sebagai anggota dari badan pemerintahan tersebut di atas (pegawai negara yang bertugas menjaga keamanan dsb.).[6]



[1] W.J.S. Purwodarminto, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), h. 216.
[2] Iskandar Kamil, Pedoman Perilaku Hakim dan Makalah Berkaitan, (Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2007), h. 22
[3]Pudi Rahadi, Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polisi), (Surabaya: Laksbang Mediatama, 2007), h. 53-55
[4]Sadjijono, Hukum Kepolisian (Perspektif Kedudukan dan Hubungannya dalam Hukum Administrasi), (Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2006) hal. 6
[5] Henry Cambell Black, Black’s Law Dictionary with Pronounciations, Fifth Edition, West Publishing & Co. USA, 1979, h. 1041.
[6] W.J.S. Purwodarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, h. 763.

Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk menetapkan tata hukum Indonesia. Sikap politik hukum bangsa Indonesia yang menetapkan