Citra menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah gambaran, gambaran yang
di miliki orang banyak mengenai pribadi, perusahaan, organisasi atau produk.[1]
Menurut Purwoto S.Ganda Subrata, etis atau etika merupakan falsafah moral untuk mendapat petunjuk tentang
perilaku yang baik, berupa nilai nilai luhur dan aturan-aturan pergaulan yang
baik,dalam hidup bermasyarakat dan kehidupan pribadi.[2]
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, di rumuskan pengertian etik (etika):
a.
Ilmu tentang apa saja yang baik
dan buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)
b.
Kumpulan azas atau nilai yang
berkenaan dengan akhlak.
c.
Nilai mengenai benar dan salah
yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat umum
Dalam ketentuan umum UU No.Tahun 2002 terdapat rumusan mengenai definisi
dari berbagai hal yang berkaitan dengan
polisi, termasuk pengertian
kepolisian. Hanya saja definisi tentang kepolisian tidak dirumuskan secara
lengkap karena menyangkut soal fungsi dan lembaga polisi sesuai yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan.Selengkapnya Pasal 1 Undang-Undang No.2
Tahun 2002 berbunyi:
Dalam
undang undang ini yang di maksud dengan:
1.
Kepolisian adalah segala
hal ihwal yang berkaitan dengan
peraturan perundang undangan.
2.
Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Republik Indonesia
3.
Pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian republik Indonesia yang
berdasarkan undang- undang memiliki wewenang umum Kepolisian.
4.
Peraturan Kepolisian adalah
segala peraturan yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai denngan
peraturan perundang undangan.
5.
Keamanan dan ketertiban
masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat
terselenggaranya proses pembangunan nasional yang ditandai oleh terjaminnya
keamanan, ketertiban dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman, yang
mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan
masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk
pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan
masyarakat.
6.
Keamanan Dalam Negeri
adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban
masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
7.
Kepentingan umum adalah
kepentingan masyarakat dan / atau kepentingan bangsa dan negara demi
terjaminnya keamanan dalam negeri.
8.
Penyelidik adalah pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi kewenangan oleh undang-undang
untuk melakukan penyelidikan.
9.
Penyelidikan adalah
serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa
yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan
penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
10. Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan
11. Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri
sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku
penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam
lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
12. Penyidik pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang diangkat oleh Kepala Kepolisiam Negara Republik Indonesia
berdasarkan syarat kepangkatan dan diberi wewenang tertentu dalam melakukan
tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang.
13. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan
menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan
bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi
dan guna menemukan tersangkanya.
14. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
penanggung jawab penyelenggaraan fungsi Kepolisian.[3]
Menurut Sadjijono,
istilah “polisi” dan “kepolisian”
mengandung pengertian yang berbeda. Istilah “polisi” adalah sebagai organ atau
lembaga pemerintah yang ada dalam negara, sedang istilah “kepolisian” adalah
sebagai organ dan sebagai fungsi. Sebagai organ, yakni suatu lembaga pemerintah
yang terorganisasi dan terstruktur dalam organisasi negara. Sedangkan sebagai
fungsi, yakni tugas dan wewenang serta tanggung jawab lembaga atas kuasa
undang-undang untuk menyelenggarakan fungsinya antara lain pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelindung, pengayom dan
pelayan masyarakat.[4]
Di dalam Black’s Law
Dictionary disebutkan, bahwa “Police is a branch of the goverment which is
charged with the preservation of public order and tranquility, the promotion of
the public health, safety and morals and the prevention, detection, and
punishment of crimes”.[5]
Arti kepolisian disini ditekankan kepada tugas-tugas yang harus dijalankan
sebagai bagian dari pemerintahan, yakni
mmelihara keamanan, ketertiban, ketentraman masyarakat, mencegah dan menindak
pelaku kejahatan.
Sesuai dengan kamus umum
bahasa Indonesia, bahwa polisi diartikan, pertama sebagai badan pemerintah yang
bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum (seperti menangkap orang yang
melanggar undang-undang dsb.). Kedua, sebagai anggota dari badan pemerintahan
tersebut di atas (pegawai negara yang bertugas menjaga keamanan dsb.).[6]
[2]
Iskandar Kamil, Pedoman Perilaku Hakim dan Makalah Berkaitan, (Jakarta:
Mahkamah Agung RI, 2007), h. 22
[3]Pudi
Rahadi, Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polisi),
(Surabaya: Laksbang Mediatama, 2007), h. 53-55
[4]Sadjijono,
Hukum Kepolisian (Perspektif Kedudukan dan Hubungannya dalam Hukum
Administrasi), (Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2006) hal. 6
[5] Henry Cambell Black, Black’s Law
Dictionary with Pronounciations, Fifth Edition, West Publishing & Co.
USA, 1979, h. 1041.
[6] W.J.S. Purwodarminto, Kamus Umum Bahasa
Indonesia, h. 763.
Comments