Zakat menurut bahasa (etimologi:
lughoh) berarti berkah, bersih dan berkembang. Dinamakan berkah, karena dengan
membayar zakat, hatinya akan bertambah atau tidak berkurang, sehingga akan
menjadikan hartanya tumbuh laksana tunas-tunas pada tumbuhan karena karunia dan
keberkahan yang diberikan Allah SWT kepada
seorang muzakki. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Harta tidak berkurang
karena sedekah (zakat), dan sedekah (zakat), tidak diterima dari pengkhianatan
(cara-cara yang tidak dibenarkan menurut syar’i)” HR Muslim.[1]
Sementara menurut Yusuf Al-Qaradhawi
zakat dari segi bahasa merupakan kata dasar (masdar) dari zakat yang berarti berkah, tumbuh bersih dan
baik. Sesuatu itu zakat
berarti tumbuh dan berkembang, dan seorang itu zakat, berarti orang itu baik.[2]
Sedangkan
zakat menurut terminologi
(syar’i) adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk
diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat (mustahiq) yang disebutkan di
dalam Al-Qur’an. Selain itu bisa juga berarti sejumlah harta tertentu dari
harta tertentu yang diberikan
kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu.[3]
Terdapat beberapa pendapat Madzhab mengenai pengertian
zakat, antara lain Madzhab Maliki mendefinisikan zakat, “mengeluarkan
sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nishab
(batas kuantitas) kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq)”. Madzhab
Hanafi mendefinisikan zakat, “menjadikan sebagian harta yang khusus dari
harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus yang ditentukan oleh syariat
karena Allah SWT”. Menurut Madzhab Syafi’i, “zakat adalah sebuah uang
kapan untuk keluarnya harta atau tumbuh sesuai dengan cara yang khusus”. Sedangkan menurut Madzhab Hambali “zakat
ialah hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang
khusus pula”.[4]
Zakat
bisa berarti menumbuhkan, memurnikan, (mensucikan), memperbaiki, yang berarti
pembersihan diri yang didapatkan setelah pelaksanaan kewajiban membayar zakat.[5] Dari beberapa pengertian
di atas dapat disimpulkan bahwa zakat merupakan kewajiban mengeluarkan harta
bagi orang yang sudah mencapai ketentuan-ketentuan tertentu (muzakki) dengan
perhitungan tertentu.
Comments