Dalam hukum Islam sendiri memang belum ditemukan teori yang khusus menjelaskan tentang outsourcing tersebut. Definisi outsourcing adalah suatu bentuk perjanjian kerja antara perusahaan pengguna jasa dengan perusahaan penyedia jasa, dimana perusahaan pengguna jasa meminta kepada perusahaan penyedia jasa untuk menyediakan tenaga kerja yang diperlukan untuk bekerja di perusahaan pengguna jasa dengan membayar sejumlah uang dan upah atau gaji tetap dibayarkan oleh perusahaan penyedia jasa. Maka jika melihat definisi dan unsur yang terdapat dalam outsourcing, dapat diqiyaskan kedalam konsep syirkah dan ijârah.
Syirkah dapat diartikan dengan kerja sama yang dilakukan dua orang atau lebih dalam
pandangan yang apabila akad syirkah tersebut disepakati maka semua pihak
berhak bertindak hukum dan mendapatkan keuntungan terhadap harta serikat
tersebut.[1] Pengertian ini sesuai dengan firman Allah
SWT QS. Ash-shaad ayat 24 : Daud berkata: "Sesungguhnya Dia
telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan
kepada kambingnya. dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat
itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali
orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah
mereka ini". dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; Maka ia meminta
ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.
Ayat di atas menjelaskan larangan berserikat dengan cara
yang zalim, yaitu menggabungkan kambing yang banyak dengan seekor kambing tapi
dengan keuntungan yang sama. Jadi dalam berserikat haruslah dengan cara yang
baik dan adil. Syirkah sendiri terbagi menjadi 4 macam, yaitu :
1.
Syirkah ‘Inan,
adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam permodalan untuk melakukan
suatu usaha bersama dan keuntungan dibagi antara sesama mereka
2. Syirkah Wujuh, adalah kerja sama
antara dua orang atau lebih untuk membeli sesuatu tanpa modal tetapi hanya
modal kepercayaan dan keuntungan dibagi antara sesama mereka.
3. Syirkah Abdan, adalah kerja sama
antara dua orang atau lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi
kerja (‘amal), tanpa konstribusi modal.
4. Syirkah Mufâwadhah adalah kerja sama
antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha bersama baik dengan
kontribusi kerja atau uang, sama atau tidak jenis pekerjaannya dengan kerugian
ditanggung bersama. Outsourcing dipandang dari perjanjian antara perusahaan
penyedia jasa tenaga kerja dan perusahaan pemberi pekerjaan adalah termasuk syirkah
abdan.[2]
Syirkah abdan yaitu syirkah antara dua orang
atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja tanpa
kontribusi modal yakni mengandalkan tenaga atau keahlian orang-orang yang
melakukan akad syirkah.
Kontribusi tersebut dapat berupa pikiran atau fisik. Dalam
outsourcing, perusahaan pemberi pekerjaan berkontribusi dalam hal
lapangan pekerjaan dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang menyediakan
tenaga kerjanya. Disini perusahaan pemberi pekerjaan mempunyai lapangan
pekerjaan, tetapi tidak mempunyai tenaga kerjanya, maka ia bekerja sama dengan
perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Selain konsep syirkah, dalam hal ini juga
dijelaskan dalam ijârah, yaitu sebagai pemilikan jasa dari seorang ajîr
(orang yang dikontrak tenaganya) oleh musta’jir (orang yang
mengontrak tenaga), serta pemilikan harta dari musta’jir oleh seorang ajîr.[3] Pengertian ini sesuai
dengan firman Allah SWT dalam QS. At-Thalaq ayat 6 : "Kemudian jika mereka menyusukan
(anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan
musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui
kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya."
Dan QS. Al Qashas ayat 26 : “Salah seorang dari kedua wanita itu
berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita),
karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada
kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya".
Dalam kedua ayat di atas menjelaskan tentang kebolehan
untuk melakukan ijârah atau sewa menyewa, dalam hal ini adalah tenaga
manusia. Yaitu pemberian upah terhadap orang yang menyusukan bayi dan pemilihan
tenaga pekerja.Disini perusahaan penyedia jasa tenaga kerja disebut musta’jir
(orang yang mengontrak tenaga), dan pekerja / buruh sebagai ajîr (orang
yang dikontrak tenaganya), perusahaan penyedia jasa tenaga kerja menyewa
tenaga pekerja/buruhuntuk menyelesaikan
atau melaksanakan pekerjaan yang disepakatinya dengan perusahaan pemberi
pekerjaan. Dan nantinya perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang akan
menggaji/memberi upah kepada pekerja/buruh.
Jadi, outsourcing di sini diqiyaskan ke dalam dua
konsep dalam Islam, yaitu syirkah abdan dan ijârah. Karena dalam outsourcing
sendiri memang terdapat dua perjanjian/akad, yaitu antara perusahaan
penyedia pekerjaan dengan perusahaan penyalur jasa tenaga kerja dan antara
perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dengan karyawan.
Comments