Skip to main content

Outsourching Dalam Pandangan Hukum Islam


Dalam hukum Islam sendiri memang belum ditemukan teori yang khusus menjelaskan tentang outsourcing tersebut. Definisi outsourcing adalah suatu bentuk perjanjian kerja antara perusahaan pengguna jasa dengan perusahaan penyedia jasa, dimana perusahaan pengguna jasa meminta kepada perusahaan penyedia jasa untuk menyediakan tenaga kerja yang diperlukan untuk bekerja di perusahaan pengguna jasa dengan membayar sejumlah uang dan upah atau gaji tetap dibayarkan oleh perusahaan penyedia jasa. Maka jika melihat definisi dan unsur yang terdapat dalam outsourcing, dapat diqiyaskan kedalam konsep syirkah dan ijârah.


Syirkah dapat diartikan dengan kerja sama yang dilakukan dua orang atau lebih dalam pandangan yang apabila akad syirkah tersebut disepakati maka semua pihak berhak bertindak hukum dan mendapatkan keuntungan terhadap harta serikat tersebut.[1] Pengertian ini sesuai dengan firman Allah SWT QS. Ash-shaad ayat 24 : Daud berkata: "Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini". dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.

Ayat di atas menjelaskan larangan berserikat dengan cara yang zalim, yaitu menggabungkan kambing yang banyak dengan seekor kambing tapi dengan keuntungan yang sama. Jadi dalam berserikat haruslah dengan cara yang baik dan adil. Syirkah sendiri terbagi menjadi 4 macam, yaitu :
1.        Syirkah ‘Inan, adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam permodalan untuk melakukan suatu usaha bersama dan keuntungan dibagi antara sesama mereka
2.  Syirkah Wujuh, adalah kerja sama antara dua orang atau lebih untuk membeli sesuatu tanpa modal tetapi hanya modal kepercayaan dan keuntungan dibagi antara sesama mereka.
3.  Syirkah Abdan, adalah kerja sama antara dua orang atau lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja (‘amal), tanpa konstribusi modal.
4.   Syirkah Mufâwadhah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha bersama baik dengan kontribusi kerja atau uang, sama atau tidak jenis pekerjaannya dengan kerugian ditanggung bersama. Outsourcing dipandang dari perjanjian antara perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dan perusahaan pemberi pekerjaan adalah termasuk syirkah abdan.[2]

Syirkah abdan yaitu syirkah antara dua orang atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja tanpa kontribusi modal yakni mengandalkan tenaga atau keahlian orang-orang yang melakukan akad syirkah.

Kontribusi tersebut dapat berupa pikiran atau fisik. Dalam outsourcing, perusahaan pemberi pekerjaan berkontribusi dalam hal lapangan pekerjaan dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang menyediakan tenaga kerjanya. Disini perusahaan pemberi pekerjaan mempunyai lapangan pekerjaan, tetapi tidak mempunyai tenaga kerjanya, maka ia bekerja sama dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Selain konsep syirkah, dalam hal ini juga dijelaskan dalam ijârah, yaitu sebagai pemilikan jasa dari seorang ajîr (orang yang dikontrak tenaganya) oleh musta’jir (orang yang mengontrak tenaga), serta pemilikan harta dari musta’jir oleh seorang ajîr.[3] Pengertian ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. At-Thalaq ayat 6 : "Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya."

Dan QS. Al Qashas ayat 26 : “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya".

Dalam kedua ayat di atas menjelaskan tentang kebolehan untuk melakukan ijârah atau sewa menyewa, dalam hal ini adalah tenaga manusia. Yaitu pemberian upah terhadap orang yang menyusukan bayi dan pemilihan tenaga pekerja.Disini perusahaan penyedia jasa tenaga kerja disebut musta’jir (orang yang mengontrak tenaga), dan pekerja / buruh sebagai ajîr (orang yang dikontrak tenaganya), perusahaan penyedia jasa tenaga kerja menyewa tenaga  pekerja/buruhuntuk menyelesaikan atau melaksanakan pekerjaan yang disepakatinya dengan perusahaan pemberi pekerjaan. Dan nantinya perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang akan menggaji/memberi upah kepada pekerja/buruh.

Jadi, outsourcing di sini diqiyaskan ke dalam dua konsep dalam Islam, yaitu syirkah abdan dan ijârah. Karena dalam outsourcing sendiri memang terdapat dua perjanjian/akad, yaitu antara perusahaan penyedia pekerjaan dengan perusahaan penyalur jasa tenaga kerja dan antara perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dengan karyawan.





[1] Nasroen Haroen, Fiqh Muamalah, (Jakarta : Gaya Media Pratama, 2000), h. 166
[2] Abi Bakr Syatho, I’anah at-Tholibin, (Beirut: Dar al-Fikr, 2000), Vol. III, h. 124
[3] Ahmad Azhar Basyir, Refleksi Atas Persoalan Keislaman, h. 191-192

Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk menetapkan tata hukum Indonesia. Sikap politik hukum bangsa Indonesia yang menetapkan