Hukum secara etimologis, kata hukum
(indonesia), law (Inggris), recht (Belanda dan Jerman), dan droit
(Perancis). Istilah recht berasal dari bahasa latin “Rectum”
berarti tuntunan atau bimbingan, perintah atau pemerintahan. Rectum
dalam bahasa Romawi adalah “Rex” yang berarti Raja atau perintah Raja. Istilah-istilah
tersebut (recht, rectum, rex) dalam bahasa Inggris menjadi “Right”
(hak atau adil) yang juga berarti hukum.
Istilah “law”
(Inggris) dari bahasa Latin “lex” atau dari kata ”lesere” yang berarti mengumpulkan atau mengundang orang-orang untuk diberi
perintah. Lex juga dari istilah “Legi” berarti peraturan atau undang-undang. Peraturan yang dibuat dan
disahkan oleh pejabat atau penguasa yang berwenang disebut “legal” atau
“legi” yang berarti “undangundang”. Dengan demikian istilah “law”
(Inggris) “lex” atau “legi” (Latin), loi (Perancis), wet (Belanda), gesetz (Jerman) selain berarti “hukum “ juga berarti “undang-undang”.
Istilah hukum
dalam bahasa latin juga disebut “ius” dari kata “iubere” artinya mengatur atau memerintah atau hukum. Perkataan mengatur dan
memerintah bersumber pada kekuasaan negara atau pemerintah. Istilah “ius” (hukum)
sangat erat dengan tujuan hukum yaitu keadilan atau “iustitia”. “Iustitia” atau “Justitia” adalah dewi “keadilan” bangsa Yunani dan Romawi kuno. “iuris” atau
“Juris” (Belanda) berarti “hukum” atau kewenangan (hak), dan “Jurist” (Inggris
dan Belanda) adalah ahli hukum atau hakim.
Istilah “Jurisprudence” (Inggris) berasal dari kata “iuris” merupakan bentuk jamak dari “ius” yang berarti “hukum” yang dibuat oleh masyarakat atau sebagai hukum kebiasaan, atau berarti
“hak”, dan “prudensi” berarti melihat kedepan atau mempunyai keahlian. Dengan demikian “Jurusprudence” mempunyai arti ilmu pengetahuan hukum, ilmu hukum atau ilmu yang
mempelajari hukum.
Menurut Poernadi
Purbacaraka dan Soerjono Soekanto (1979 : 55), Jurisprudence berarti teori ilmu hukum atau Algemene Rechtsleer atau General Theory of Law. Jika “Jurisprudentia” (Latin) berarti pengetahuan hukum (rechtsgeleerheid). Jurisprudentie (Belanda) sama artinya dengan Jurisprudensi (Indonesia) berarti “hukum peradilan atau hukum
ciptaan hakim” artinya keputusan pengadilan atau hakim yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap”.
Dari uraian di
muka dapat diketahui bahwa istilah “law” (Bahasa Inggris) mempunyai dua pengertian yakni pertama, sebagai
pedoman untuk mencapai keadilan atau disebut dengan “hukum” sama
dengan istilah “ius” (Latin), “droit” (Perancis), “recht” (Belanda dan Jerman); yang
kedua “law” juga
berarti “undang-undang” (Indonesia), sama dengan istilah “lex” atau “legi” (Latin), “loi” (Perancis),
“wet”
(Belanda), “gesetz” (Jerman) atau dapat dikatakan sekumpulan peraturan-peraturan. Berikut
definisi hukum menurut para ahli hukum :
Comments